Tampilkan postingan dengan label Komisi Penilai Amdal Kota Bekasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Komisi Penilai Amdal Kota Bekasi. Tampilkan semua postingan

Kamis, 22 Maret 2018

Perintah Membuat DELH dan DPLH


Yth.
1. Para Gubernur di Seluruh Indonesia
2. Para Bupati di Seluruh Indonesia
3. Para Walikota di Seluruh Indonesia

SURAT EDARAN
Nomor : SE.7/MENLHK/SETJEN/PLA.4/12/2016

TENTANG
KEWAJIBAN MEMILIKI DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP BAGI ORANG PERSEORANGAN ATAU BADAN USAHA YANG TELAH MEMILIKI IZIN USAHA DAN/ATAU KEGIATAN

A. Latar Belakang

1. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ditetapkan :

1.1. Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (1), "Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal" dan "Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal wajib memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL)".

1.2. Pasal 36 ayat (1) dan 40 ayat (1) "Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki Izin Lingkungan".

Perintah Membuat DELH dan DPLH Untuk Gedung Pemerintah/Pemerintah Daerah, Gedung Milik TNI, POLRI, Kementerian & Non Kementerian


Nomor : S.541/MENLHK/SETJEN/PLA.4/12/2016
Lampiran : -
Sifat : Sangat Segera
Hal : Penyelesaian Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Kegiatan Yang Sudah Berjalan

Yth
1. Para Menteri Kabinet Kerja RI
2. Panglima TNI
3. Kepala Kepolisian RI
4. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian RI
5. Para Gubernur di Seluruh Indonesia
6. Para Bupati di Seluruh Indonesia
7. Para Walikota di Seluruh Indonesia
di
Tempat

Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ditetapkan :

1.1. Pasal 22 ayat (1) dan 34 ayat (1), "Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal" dan "Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria amdal wajib memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL)".

1.2. Pasal 36 ayat (1), "Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan". 

Kewajiban ini juga berlaku untuk kegiatan Pemerintah/Pemerintah Daerah.

Sabtu, 20 Januari 2018

Amdal Menjadi Bagian Dari Legalisasi Dunia Usaha Untuk Merusak Lingkungan

BANYAK AMDAL ABAL-ABAL

Adanya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) seharusnya menjadi alat untuk mempertahankan kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk manusia dan prilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri untuk kelangsungan prikehidupan dan mencapai kesejahteraan manusia dan makhluk hidup lain

Oleh : Tengku Imam Kobul Moh Yahya S


Sehingga kalau mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka yang harus dilakukan dan dipertahankan adalah melakukan upaya secara sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan sekaligus mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pemeliharanaan, pengawasan dan penegakan hukum. 

Sabtu, 13 Januari 2018

Ini Parameter Kualitas Air Permukaan di Indonesia


Jakarta (BIB) - Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP) dihitung berdasarkan 4 hal, diantaranya (1). harga dasar air permukaan, (2). faktor ekonomi wilayah, (3). faktor nilai air permukaan, dan (4). faktor kelompok pengguna air permukaan.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah membuat regulasi perhitungan dasar nilai perolehan air permukaan. Untuk menghitung NPAP, ada juga beberapa faktor yang mempengaruhi nilai perolehan air permukaan, diantaranya;

  1. jenis sumber air permukaan;
  2. lokasi sumber air permukaan;
  3. luas areal tempat pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan;
  4. volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan;
  5. kualitas air permukaan;
  6. kondisi daerah aliran sungai (DAS); dan
  7. kewenangan pengelolaan sumber daya air.

Harga Dasar Air Permukaan di Indonesia

NPAP Air Minum, Industri, & Listrik


Jakarta (BIB) - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memuat regulasi perhitungan harga dasar air permukaan di tiap-tiap provinsi di seluruh Indonesia.

Mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Air Permukaan, Pajak Air Tanah, dan Pajak Penerangan Jalan untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang Dibayarkan oleh Pemerintah Pusat, dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/PRT/M/2017 tentang Tata Cara Perhitungan Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan, maka NPAP (Nilai Perolehan Air Permukaan) diperoleh dari 4 faktor, yaitu :
  1. Harga Dasar Air Permukaan;
  2. Faktor Ekonomi Wilayah;
  3. Faktor Nilai Air Permukaan; dan
  4. Faktor Kelompok Pengguna Air Permukaan.

Kamis, 11 Januari 2018

Syarat Memperoleh Izin Lingkungan di Kota Bekasi


Kota Bekasi (BIB) - Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan setiap usaha atau kegiatan wajib memiliki Analisis Mengenai Lingkungan Hidup (Amdal) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dalam bentuk Izin Lingkungan.

Nah, apabila ada usaha atau kegiatan yang belum atau tidak memiliki Amdal dan UKL-UPL, maka Menteri, Gubernur, Bupati dan Walikota wajib menolak permohonan Izin Lingkungannya (Pasal 37 UU 32/2009).

Sehingga, stop memberikan Izin usaha atau kegiatan terhadap usaha yang belum memiliki dokumen Amdal dan UKL-UPL.

Sebab, Izin Lingkungan merupakan persyaratan utama untuk memperoleh Izin Usaha/Kegiatan (IMB) dan lainnya.

IZIN LINGKUNGAN adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang Wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai prasyarat memperoleh IZIN USAHA dan/atau KEGIATAN.

Ini Proses Yang Harus Dilalui Sebelum Mendirikan Bangunan...

Oleh : Tengku Imam Kobul Moh Yahya S


Setiap bangunan harus terlebih dahulu memperoleh izin dari pemerintah yang berkaitan dengan izin mendirikan bangunan. Dan untuk memperoleh IMB, pengembang harus memiliki beberapa tahapan perizinan yang harus dilalui.

Anggota Tim Komisi Penilai Amdal Kota Bekasi, Tengku Imam Kobul Moh Yahya S mengakui agar pengembang atau pemilik usaha dapat membangun dengan aman harus memiliki dan mengurus sejumlah prosedur izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Untuk pembangunan Apartemen/Rumah Susun misalnya, promosi atau penjualan baru boleh dilakukan setelah memperoleh izin. Salah satunya adalah Izin Lingkungan.

Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, Pasal 42 ayat (2) disebutkan bahwa, "Pelaku pembangunan sekurang-kurangnya harus memiliki kepastian peruntukan ruang, hak atas tanah, status penguasaan rusun, dan jaminan atas pembangunan rusun".

Jumat, 29 Desember 2017

Perusahaan Yang Melakukan Adendum Andal, RKL-RPL di Kota Bekasi Tahun 2017

7 Perusahaan

Kota Bekasi (BIB) - Adendum Andal, RKL-RPL atau Adendum UKL=UPL adalah apabila perusahaan yang sudah memiliki Izin Lingkungan tetapi ditengah jalan mengembangkan atau menambah jenis usaha, bangunan atau ada perubahan dalam kegiatan perusahaan tersebut.

Hingga akhir tahun 2017, menurut Anggota Komisi Penilai Amdal Kota Bekasi, Tengku Imam Kobul Moh Yahya S, ada 7 perusahaan yang melakukan Adendum Andal, RKL-RPL terhadap perubahan usaha dan/atau kegiatannya. 6 perusahaan dibahas oleh Komisi Penilai Amdal Kota Bekasi dan 1 perusahaan dibahas di Komisi Penilai Amdal Pusat pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan.

Berikut ini adalah perusahaan yang melakukan Adendum tahun 2017 di Kota Bekasi :
  • MULTI HANNA KREASINDO
PT Multi Hanna Kreasindo adalah perusahaan pengolah limbah B3 yang beroperasi di Jl. Raya Narogong KM.12 RT 001/04 Kelurahan Cikiwul, Pangkalan II, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi.

Kegiatan yang di adendum adalah Andal, RKL-RPL Pengembangan Kegiatan Pengolahan Limbah B3 dan Non B3 (Pengangkutan, Pengumpulan, Pemanfaatan dan Pengolahan).

Dibahas oleh Tim Komisi Penilai Amdal Pusat (KLHK-PKTL) pada 31 Januari 2017 di Jakarta.

PT MHK telah memiliki dokumen Ka-Andal, Andal, RKL-RPL sejak tahun 2007 tentang pemberian izin Kegiatan Pemanfaatan Limbah Logam (Limbah B3 dan Non B3) dan Pengumpulan Minyak Pelumas Bekas dan Limbah Non B3.

Pada Tahun 2010, kembali PT MHK melakukan adendum Andal, RKL-RPL terkait dengan penambahan kegiatan pengolahan LB3.

Terakhir mengajukan Adendum Andal, RKL-RPL tahun 2017 sesuai dengan PP 101/2014.

Kegiatan PT MHK yang awalnya luas lahan hanya sekitar 24.744 m2 ini menambah luasan lahan menjadi 60.000 m2.

Pemrakarsa PT Multi Hanna Kreasindo (MHK) adalah : Shahabuddin (Direktur Utama)

Penyusun Dokumen Adendum Andal, RKL-RPL PT MHK oleh : Dr. Ir. Enan M. Adiwilaga dan KK



#BangImamBerbagi #Andal #Adendum #KotaBekasi #PKTL #KLHK #KomisiPenilaiAmdal #2017

Perusahaan Yang Mengajukan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) di Kota Bekasi Tahun 2017

Cuma 3 Perusahaan


Kota Bekasi (BIB) - Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi kembali membuka terhadap perusahaan yang sudah beroperasi tetapi belum memiliki izin lingkungan untuk mengajukannya melalui Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH).

Pedoman pelaksanaan penyusunan dan pengajuan DELH sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.102/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2016 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Yang Telah Memiliki Izin Usaha dan/atau Kegiatan Tetapi Belum Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup.

Nah, berdasarkan ketentuan pada Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka ditetapkan setiap Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Amdal atau UKL-UPL Wajib Memiliki Izin Lingkungan.

Kamis, 28 Desember 2017

Perusahaan Yang Mengajukan Kerangka Acuan (KA) Andal di Kota Bekasi Tahun 2017

13 Perusahaan Yang Mengakujan Dokumen Ka-Andal 2017


Kota Bekasi (BIB) - Sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia (PermenLH) Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup yang dimaksud dengan Dokumen Amdal adalah a. Kerangka Acuan, b. Andal, dan c. RKL-RPL.

Kerangka Acuan Amdal (KA-ANDAL) setidaknya memuat 2 hal, yaitu pelingkupan dan metode studi Amdal. Sebagai salah satu dokumen Amdal, Kerangka Acuan Amdal berfungsi sebagai rujukan penting bagi pemrakarsa (pemilik usaha/kegiatan), rujukan bagi penyusun dokumen Andal, rujukan bagi instansi yang mengawasi Amdal, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup.

Serta KA-Andal juga menjadi rujukan bagi Tim Teknis dan Tim Penilai Komisi Amdal. KA-Andal juga dapat dipergunakan sebagai bahan rujukan bagi penilai dokumen untuk mengevaluasi hasil studi Amdal.

Berikut ini adalah perusahaan yang melakukan Pembuatan Laporan Kerangka Acuan Amdal (KA-ANDAL) yang dibahas oleh Tim Komisi Penilai Amdal Kota Bekasi selama tahun 2017 :

Rabu, 25 Oktober 2017

Nilai Rata-Rata Dokumen Ringkasan Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup (DRKPL) Kandidat Proper Hijau 2017

228 Perusahaan Peroleh Nilai Ambang Batas Bawah


Jakarta (BIB) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) telah menerbitkan nilai yang memenuhi syarat rata-rata pada Program Penilaian Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Proper) untuk Kandidat Hijau tahun 2017.

Dari 736 perusahaan yang mengikuti proses penilaian PROPER KANDIDAT HIJAU 2017, hanya ada 228 perusahaan yang memperoleh nilai antara 72,5 hingga 30,5.

Nilai rataan tersebut sebagai evaluasi DRKPL sekaligus merupakan nilai ambang batas bawah dalam menetapkan Kandidat Proper Hijau Tahun 2017.

Hal ini sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Nomor SK.30/PPKL/SET/WAS.3/10/2017 tentang Penetapan Kandidat Hijau Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Proper) Tahun 2016-2017.

Khusus di wilayah Bekasi, hanya 3 perusahaan yang memperoleh nilai rataan diatas ambang batas nilai yang ditetapkan oleh Ditjen PPKL.

Padahal yang mengikuti kandidat proper hijau di Bekasi (Kota Bekasi 7 Perusahaan dan Kabupaten Bekasi 37 Perusahaan) mencapai 44 perusahaan.

Senin, 23 Oktober 2017

Cara Meraih Peringkat Emas Proper 2017 !!!

10 Syarat Menuju Proper Emas


Jakarta (BIB) - Peringkat Proper Emas dalam Program Penilaian Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Proper adalah sebuah penghargaan paripurna bagi perusahaan yang sudah patuh terhadap pengelolaan lingkungan hidup dan memiliki tanggung jawab usaha/kegiatan  secara berkelanjutan.

Untuk memberikan apresiasi dan berupa insentif tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) memberikan kesempatan terhadap perusahaan yang mengikuti program Proper untuk dapat memperoleh PROPER KATEGORI EMAS.

Ada 10 kriteria pertimbangan bagi perusahaan untuk mendapat PROPER KATEGORI EMAS, diantaranya :
  1. ketaatan perusahaan;
  2. pelaksanaan tata graha (housekeeping) dengan baik;
  3. tidak terdapat temuan yang signifikan;
  4. kemudahan akses data;
  5. pada saat periode penilaian Proper perusahaan tidak sedang dalam proses penyelesaian sanksi lingkungan;
  6. menunjukan data perhitungan beban pencemaran air;
  7. menunjukan data perhitungan beban emisi udara bagi industri yang diwajibkan dalam peraturan; dan
  8. menyampaikan surat pernyataan kebenaran dokumen;
  9. menyampaikan dokumen ringkasan kinerja pengelolaan lingkungan (DRKPL); dan
  10. mendapatkan nilai DRKPL lebih besar dari nilai rata-rata DRKPL calon kandidat hijau.

Jumat, 01 September 2017

Kajian Lingkungan Hidup Strategis Kota Bekasi Tahun 2017

*Oleh : Tengku Imam Kobul Moh Yahya S


Saat ini Pemerintah Kota Bekasi sedang menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis atau KLHS. KLHS ini setelah tersusun akan menjadi bagian dari strategi pengelolaan dan perlindungan yang masuk dalam Revisi Rencana Program RTRW Kota Bekasi 2011-2031 sebagai kebijakan pengambilan keputusan dalam pengelolaan lingkungan di Kota Bekasi.

Sementara itu, kebijakan penataan ruang seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bekasi Tahun 2011-2031, ada 14 kebijakan dalam penataan ruang, diantaranya :
  1. pengembangan sistem pusat pelayanan kota yang mendukung perwujudan fungsi Kota Bekasi sebagai PKN;
  2. pengembangan sistem transportasi yang terintegrasi dengan sistem transportasi Jabodetabek;
  3. pengembangan sistem jaringan air minum yang mencakup pelayanan seluruh Kota Bekasi;
  4. pengembangan sistem persampahan dan jaringan air limbah berbasis teknologi terkini yang mencakup pelayanan seluruh Kota Bekasi dan Regional;
  5. pengembangan sistem drainase dan pengendalian bahaya banjir di seluruh Kota Bekasi;

Senin, 28 Agustus 2017

Rancangan Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Bekasi ?

*Oleh : Tengku Imam Kobul Moh Yahya S

Bang Imam di Puncak, Bogor
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengamanatkan hak asasi manusia, makhluk hidup lainnya dan lingkungan harus selalu terjaga. Sehingga seluruh prinsip pembangunan ekonomi nasional harus atau wajib diselenggarakan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan.

Pemerintah Kota Bekasi saat ini sedang menyusun Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Untuk membuat suatu Perda atau Raperda, setidaknya harus memuat 3 dasar utama, yaitu (1) dasar hukum peraturan daerah, (2) dasar pertimbangan perlunya peraturan daerah, dan (3) materi muatan peraturan daerah.

Berbicara tentang dasar hukum peraturan daerah selain UU 32/2009, juga ada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dimana, dalam Lampiran K, soal Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup, ada 11 poin sub bidang yang dapat dikelola atau diberikan kewenangan terhadap kabupaten/kota tentang lingkungan.

Urusan Lingkungan Hidup yang menjadi tanggung jawab Kabupaten/Kota adalah :
  1. Perencanaan Lingkungan Hidup >> Kabupaten/Kota membuat RPPLH Kabupaten/Kota;
  2. Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) >> Kabupaten/Kota membuat KLHS untuk KRP Kabupaten/Kota;
  3. Pengendalian, Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup >> Kabupaten/Kota melakukan Pencegahan, Penanggulangan dan Pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dalam Kabupaten/Kota;
  4. Keanekaragaman Hayati (Kehati) >> Kabupaten/Kota melakukan pengelolaan Kehati di Kabupaten/Kota;
  5. Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) >> Kabupaten/Kota menyediakan (a) penyimpanan sementara LB3, dan (b) pengumpulan LB3 dalam satu daerah Kabupaten/Kota;
  6. Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Izin Lingkungan dan Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) >> Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang izin lingkungan dan izin PPLH diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
  7. Pengakuan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA), Kearifan Lokal dan hak MHA yang terkait dengan PPLH >> Kabupaten/Kota (a) menetapkan pengakuan MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak MHA terkait dengan PPLH yang berada di daerah Kabupaten/kota, (b) peningkatan kapasitas MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal dan hak MHA terkait dengan PPLH yang berada di daerah Kabupaten/Kota;
  8. Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Lingkungan Hidup Untuk Masyarakat >> penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan lingkungan hidup untuk lembaga kemasyarakatan tingkat daerah Kabupaten/Kota;
  9. Penghargaan Lingkungan Hidup Untuk Masyarakat >> pemberian penghargaan lingkungan hidup untuk masyarakat tingkat Kabupaten/Kota;
  10. Pengaduan Lingkungan Hidup >> penyelesaian pengaduan masyarakat di bidang PPLH terhadap : (a) usaha dan/atau kegiatan yang izin lingkungan dan/atau izin PPLH diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, (b) usaha dan/atau kegiatan yang lokasi dan/atau dampaknya di daerah Kabupaten/Kota; dan
  11. Persampahan >> (a) pengelolaan sampah Kabupaten/Kota, (b) penerbitan izin pen-daur-ulangan sampah/ pengolahan sampah, pengangkutan sampah dan pemrosesan akhir sampah yang diselenggarakan oleh swasta, (c) pembinaan dan pengawasan pengelolaan sampah yang diselenggarakan oleh swasta.