Tampilkan postingan dengan label Jalur Zonasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Jalur Zonasi. Tampilkan semua postingan

Minggu, 30 Juni 2019

Ini Daya Tampung Jalur Zonasi PPDB SMP Negeri di Kota Bekasi 2019


PERUBAHAN DAYA TAMPUNG PPDB SMP NEGERI
KOTA BEKASI 2019

No
Jalur
Awal
Perubahan
I
Jalur Zonasi
93%
83%
1
Jalur Zonasi Jarak
83%
73%
2
Jalur Zonasi Ekonomi KETM
10%
10%
II
Jalur Prestasi
6%
15%
1
Jalur Prestasi Nilai USBN
3%
12%
2
Jalur Prestasi Prestasi Akademik dan Non Akademik
1%
1%
3
Jalur Prestasi Tahfidz Qur’an
2%
2%
III
Jalur Perpindahan Orang Tua
1%
2%

Sumber : Perubahan Juknis PPDB SMP Negeri Kota Bekasi 2019


Kota Bekasi (BIB) -  Menjawab perubahan daya tampung jalur zonasi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pendidikan Kota Bekasi mengubah daya tampung Jalur Zonasi yang tadinya dipatok 93% dikurangi menjadi 83%.

Dengan demikian, daya tampung 56 SMP Negeri di Kota Bekasi saat ini untuk Jalur Zonasi mencapai 12.174 siswa. Terdiri dari :
  1. Daya Tampung Jalur Zonasi Radius sebanyak 10.751 siswa; dan
  2. Daya Tampung Jalur Zonasi Ekonomi KETM sebanyak 1.423 siswa.
Sementara itu daya tampung seluruh jalur seleksi PPDB SMP Negeri di Kota Bekasi Tahun Ajaran 2019/2020 tetap sebanyak 14.544 siswa dengan 404 rombongan belajar.

Sabtu, 29 Juni 2019

Ini Daya Tampung Jalur Zonasi PPDB SMP Negeri di Kabupaten Bekasi 2019

Daya Tampung 29.693 Siswa



Kota Cikarang (BIB) - Ada 104 SMP Negeri peserta pelaksana Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online jenjang SMP di Kabupaten Bekasi Tahun Ajaran 2019/2020. Jumlah daya tampung sesuai dengan Perubahan Juknis PPDB Edaran Kemdikbud menjadi 80% untuk Jalur Zonasi.

Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi merubah yang tadinya Jalur Zonasi mendapatkan kuota 90% diganti menjadi 80%.

Di Kabupaten Bekasi, Jalur Zonasi dibagi lagi menjadi 3 jalur, yaitu :
  1. Jalur Zonasi Jarak dengan daya tampung 55%;
  2. Jalur Zonasi Pra Sejahtera dengan daya tampung 20%; dan
  3. Jalur Zonasi Inklusi mendapatkan daya tampung 5%.
Sehingga jumlah total daya tampung 104 SMP Negeri pada Jalur Zonasi sebanyak 29.693 siswa. Terdiri dari 22.163 siswa untuk daya tampung Jalur Zonasi Jarak, 6.024 siswa untuk daya tampung Jalur Zonasi Pra Sejahtera, dan 1.506 siswa untuk Jalur Zonasi Inklusi.

Senin, 24 Juni 2019

Ini Pembagian Zonasi pada PPDB Online SMP Negeri di Kabupaten Bekasi 2019


Kabupaten Bekasi (BIB) - PPDB Online SMP Negeri di Kabupaten Bekasi pada Tahun Ajaran 2019/2020 dibagi menjadi 23 zonasi. Setiap zonasi memberikan kesempatan terhadap siswa dari kecamatan yang bersangkutan dan kecamatan yang berbatasan langsung dengan wilayah zonasi.

Seleksi Jalur Zonasi dibagi menjadi 3 jalur, yaitu :
  • Jalur Zonasi Jarak;
  • Jalur Zonasi Inklusi; dan
  • Jalur Zonasi Pra Sejahtera.

Minggu, 23 Juni 2019

Rame Jalur Zonasi, Bagaimana Persebaran SMP di Kota Bekasi 2019?

280 SMP Negeri dan Swasta


Kota Bekasi
Bang Imam
Kota Bekasi (BIB) - Ramai-ramai memprotes jalur zonasi, termasuk orang tua yang saat ini belum mau melanjutkan pendidikan anaknya ke jenjang SMP, SMA, dan SMK Negeri. Yang belum merasakan ikut juga kawatir, dan berfikir segera pindah rumah ke dekat sekolah, hehehe...

Berbicara jalur zonasi tentu berbicara sekolah anak akan dekat sekali dengan rumah, jika perlu cukup berjalan kaki dari rumah ke sekolah sudah sampai. Jika hal demikian adanya, maka orang tua tidak terlalu kawatir dan lebih mudah di kontrol.

Tapi, karena jalur zonasi hanya diberlakukan terhadap SMP Negeri, jadilah orang tua hanya berhitung jarak rumah tempat tinggal nya dengan SMP Negeri.

Di Kota Bekasi hingga tahun 2019 ini sudah terdapat 280 SMP Negeri dan Swasta, 49 SMP saat ini merupakan milik pemerintah, yang otomatis berstatuS SMP Negeri. Untuk mengatasi keterbatasan daya tampung SMP Negeri, Tahun Ajaran 2019/2020 ini Pemerintah Kota Bekasi menambah 7 Unit Sekolah Baru (USB) SMP Negeri, sehingga saat ini jumlah total SMP Negeri menjadi 56 SMP Negeri.

Sekalipun sudah ditambah, tentu daya tampung tetap terbatas. Misal, jika berbicara zonasi berdasarkan administrasi kelurahan, dari 56 kelurahan di Kota Bekasi, ternyata masih ada  22 kelurahan yang belum ada SMP Negeri nya lo, yaitu :
  1. Kelurahan Durenjaya, Kecamatan Bekasi Timur;
  2. Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat;
  3. Kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Barat;
  4. Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan;
  5. Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan;

Senin, 17 Juni 2019

Ini Daya Tampung 22 SMA Negeri di Kota Bekasi 2019

6.672 Daya Tampung 22 SMA Negeri di Kota Bekasi

Kota Bekasi (BIB) - Sejak diambil alih oleh provinsi, praktis seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang SMA, SMK, dan SLB di Kota Bekasi mengikuti juknis 100 persen dari Provinsi Jawa Barat.

Pada Tahun Ajaran 2019/2020 ini seluruh SMA Negeri yang ada di Kota Bekasi bergabung dengan 505 SMA Negeri yang tersebar di 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat. Walaupun sudah diambil alih oleh Jawa Barat, perkembangan belum terjadi pada SMA Negeri yang ada di Kota Bekasi.

Sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa, ada 22 SMA Negeri di Kota Bekasi yang mengikuti PPDB SMA, SMK, dan SLB Jawa Barat 2019.

Jalur seleksi PPDB SMA dibagi menjadi 3 jalur, yaitu 1) Jalur Zonasi, 2) Jalur Prestasi dan 3) Jalur Perpindahan Orang Tua. 

Khusus di Kota Bekasi dari 22 SMA Negeri yang ada, daya tampung PPDB Tahun 2019 ini mencapai 6.672 siswa.

Jika dihitung masing-masing daya tampung, maka dapat dilihat sebagai berikut :
  • Jalur Zonasi Jarak (55%) : 3.660 siswa
  • Jalur Zonasi Kombinasi (15%) : 1.003 siswa
  • Jalur Zonasi KETM (20%) : 1.336 siswa
  • Jalur ABK (%) : 0 siswa
  • Jalur Prestasi NHUN (2,5%) : 169 siswa
  • Jalur Prestasi Non NHUN (2,5%) : 169 siswa
  • Jalur Perpindahan Orang Tua (5%) : 335 siswa

Jumat, 07 Juni 2019

Jalur Zonasi PPDB SMA di Jawa Barat 2019

Jalur Zonasi Murni 55%, Zonasi KETM+ABK 20%, dan Zonasi Campuran (Jarak+UN) 15%

Gambar : Info PPDB SMA Jawa Barat 2019
Kota Bekasi (BIB) - Jalur Zonasi adalah jalur seleksi PPDB dengan menggunakan sistem pembagian wilayah menjadi beberapa zona dengan mempertimbangkan letak geografis, wilayah administratif, dan letak satuan pendidikan terhadap domisili calon peserta didik.

Perhitungan zonasi didasarkan pada jarak terdekat dengan pengukuran menggunakan sistem teknologi informasi yang dihitung berdasarkan jarak tempat tinggal siswa dengan sekolah yang dipilih.

Sedangkan tempat tinggal domisili yang dimaksud adalah tempat tinggal sesuai dengan Kartu Keluarga (KK) atau Surat Keterangan Domisili RT/RW yang diketahui oleh Lurah/Desa dan menerangkan bahwa siswa dan orang tua/wali sudah bertempat tinggal di wilayah tersebut minimal 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya surat domisili.

BACA JUGA :
1. Jadwal PPDB SMA, SMK, dan SLB Jawa Barat Tahun 2019 
2. Hafidz Quran pada Jalur Prestasi PPDB SMA, SMK, dan SLB Jawa Barat 2019 

Surat Domisili wajib menyertakan Surat Tanggung Jawab Mutlak (SPTM) dari orang tua/wali.

Kamis, 31 Mei 2018

Ini Jadwal PPDB Online SMP Negeri di Kota Bekasi 2018

Wah... siap-siap adik-adik yang ganteng dan cantik

Bagi yang lulusan sekolah dasar (SD) dan sederajat tahun 2018 ini dan ingin memilih satu dari 49 SMP Negeri di Kota Bekasi, maka perlu membaca informasi dibawah ini, simak ya :

Jalur PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) secara online pada jenjang SMP Negeri Tahun Pelajaran 2018/2019 di Kota Bekasi dibagi menjadi 6 jalur lho... sebelum tahu apa saja jalurnya, yuk kita lihat dulu jadwal pra pendaftaran ya...

Sebelum memilih sekolah, ini jadwal pra pendaftaran tahun pelajaran 2018/2019 :

Jadwal Pra Pendaftaran PPDB Online SMP Negeri 2018/2019

No.
Kegiatan
Lokasi
Hari/Tanggal
Waktu (wib)
1
Pra Pendaftaran Online
online
20-28 Juni
08.30-14.30
2
Verifikasi Data Siswa Afirmasi/Tidak Mampu (miskin)
Masing-masing kecamatan
25-28 Juni
08.30-14.30
3
Verifikasi Siswa Jalur Penghargaan Maslahat Guru (Anak Guru)
Dinas Pendidikan
25-28 Juni
08.30-14.30
(verifikasi Surat Keterangan, SK atau Surat Perintah Mengajar, Kartu NUPTK, KK, Akta Kelahiran)
4
Verifikasi Siswa Jalur Prestasi
Dinas Pendidikan
25-28 Juni
08.30-14.30
(verifikasi Piagam Asli, FC Legalisir dan Surat Keterangan)
5
Verifikasi Pra Pendaftaran
SDN Margahayu V dan SDN Margahayu VIII
(untuk verifikasi masuk SMP 1 dan SMP 5 di Dinas Pendidikan)
25-30 Juni
08.30-14.30

Kamis, 06 Juli 2017

PASSING GRADE PPDB ONLINE JALUR ZONASI SMP NEGERI KOTA BEKASI 06 JULI 2017

Daya Tampung 9.215 Siswa, Pendaftar Capai 12.907


Wakil Walikota Bekasi, Ustadz Ahmad Syaikhu sidak PPDB, FOTO: POSKOTA
Kota Bekasi (BIB) - PPDB Online Jenjang SMP Negeri di Kota Bekasi terutama untuk Jalur Zonasi Tahap I pendaftar sudah membludak. Catatan Sapulidi Riset Center (SRC), hingga pukul 15.00 wib, hari Kamis, 06 Juli 2017 jumlah yang mendaftar melalui Jalur Zonasi mencapai 12.907 siswa.

Sedangkan daya tampung siswa pada Jalur Zonasi hanya sekitar 9.215 orang. Sehingga ada kelebihan atau akan tersingkir sebanyak 3.692 anak.

Beberapa SMP Negeri yang membludak calon siswa nya terutama pada :
  • SMP Negeri 22 Kota Bekasi pendaftar mencapai 509 siswa, padahal kuota jalur zonasi hanya 216 siswa
  • SMP Negeri 35 Kota Bekasi pendaftar mencapai 475 siswa, kebutuhan hanya 215 siswa.
Sedangkan beberapa sekolah yang jumlah siswa pendaftar kurang dari daya tampung, atau masih berkesempatan masuk berada di :
  1. SMPN 1 Kota Bekasi
  2. SMPN 36 Kota Bekasi
  3. SMPN 43 Kota Bekasi
  4. USB SMPN 47 Kota Bekasi

Sabtu, 17 Juni 2017

INI PEMBAGIAN ZONASI PPDB ONLINE SMP KOTA BEKASI 2017

Penentuan Zonasi Berdasarkan Kelurahan dan Kecamatan



Kota Bekasi (BIB) - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online jenjang SMP di Kota Bekasi Tahun Pelajaran 2017/2018 melaksanakan skala prioritas berdasarkan zonasi atau tempat tinggal siswa.

Berbeda dengan penentuan Zonasi pada PPDB SMA/SMK/MA yang dilaksanakan oleh Provinsi Jawa Barat yang berdasarkan perhitungan zonasi diatur dengan jarak kilometer (KM) dari rumah calon siswa ke sekolah, maka jenjang SMP di Kota Bekasi didasarkan pada domisili kelurahan dan kecamatan.

Sesuai dengan Keputusan Walikota Bekasi Nomor : 420/Kep.246.A-Disdik/V/2017 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Tahun Ajaran 2017/2018, yang dimaksud dengan ZALUR ZONASI adalah PPDB Online yang diperuntukkan bagi warga Kota Bekasi berdasarkan zonasi yang ditetapkan dan dilaksanakan dalam 2 tahap.