Minggu lalu, Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) yang mewadahi sekolah swasta ini demo menyalurkan aspirasi ke Pemerintah Kota Bekasi, soal sekolah swasta kekurangan murid akibat penerapan Jalur Zonasi
|
Sebelum Pelaksanaan PPDB Jalur Zonasi, sebanyak 31,46% SMA Swasta sudah kekurangan murid, Foto : Bang Imam |
Kota Bekasi (BIB) - Sebelum, berbicara soal masalah PPDB Tahun 2019, ada baiknya kita lihat data dan fakta tentang SMA Swasta di Kota Bekasi.
Kalau mengacu kepada sistem PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020, jumlah siswa per rombongan belajar jenjang SMA/SMK minimal 20 siswa per kelas dan maksimal 36 siswa per kelas.
Jika, setiap SMA memiliki minimal 3 rombongan belajar (masing-masing jenjang Kelas 10, 11, dan 12 terdapat 1 rombel) maka jumlah siswa SMA keseluruhan minimal 108 siswa. Bila dibandingkan dengan jumlah siswa pada Semeter Genap Tahun Pelajaran 2018/2019, ada sekitar 28 SMA Swasta yang memiliki siswa kurang dari 100 orang.
Artinya, ke-28 SMA Swasta tersebut bisa dikatakan kurang sehat terhadap kondisi keuangan, karena kekurangan murid. Itu, artinya, sebanyak 31,46% SMA Swasta tidak mampu melaksanakan proses belajar mengajar dengan baik, karena kekurangan murid.
Namun, apabila SMA Swasta menerapkan setiap rombongan belajar diisi 20 siswa per kelas, maka jumlah siswa minimal 60 siswa untuk mengisi 3 rombongan belajar. Maka ada 18 SMA Swasta (20,22%) yang terancam bangkrut karena kekurangan murid.
Ini baru soal kekurangan murid, belum berbicara fasilitas, sarana prasarana dan SDM PTK. Jadi, intinya sih apabila sekolah swasta ingin dipilih, bukan cuma berbicara biaya yang murah, tapi yang menjadi pilihan utama adalah kualitas dan mutu sekolah.