Selasa, 19 September 2017

Dapodik SMP Negeri Kota Bekasi Semester Ganjil Tahun 2017

Jumlah Siswa 47.228 Anak

Kota Bekasi (BIB) - Data pokok pendidikan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menunjukkan, kalau data jumlah siswa Semster Ganjil Tahun Pelajaran 2017/2018 di Kota Bekasi mencapai 47.228 siswa.

Saat ini jumlah SMP Negeri mencapai 49 satuan pendidikan. Namun, ada 8 SMP Negeri yang masih berstatus Unit Sekolah Baru (USB) atau sekolah persiapan. Sehingga, seluruh siswanya masih terdaftar pada sekolah induk.

Bila dilihat berdasarkan kelas, maka siswa Kelas 7 sebanyak 19.708 anak, Kelas 8 sebanyak 15.831 anak dan Kelas 9 mencapai 14.724 anak.

Kalau dihitung dengan jumlah siswa SMP Swasta di Kota Bekasi saat ini mencapai 91.231 siswa. Terdiri dari Kelas 7 sebanyak 27.854 siswa, Kelas 8 sebanyak 31.751 siswa, dan Kelas 9 mencapai 31.624 siswa.

Berikut ini jumlah siswa SMP Negeri pada Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2017/2018 di Kota Bekasi :

Sabtu, 09 September 2017

Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane

Aspek Pemberdayaan dan Peran Serta Masyarakat & Swasta

Komunitas Peduli Sungai dan Relawan di Komunitas Ciliwung Condet, DKI Jakarta

KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
NOMOR : 26/KPS/M/2016

TENTANG

POLA PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR WILAYAH SUNGAI CILIWUNG CISADANE

MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT, 

Menimbang :
a. bahwa pengelolaan sumber daya air antara lain diselenggarakan dengan berlandaskan pada wilayah sungai yang ditetapkan dan pola pengelolaan sumber daya air yang berbasis wilayah sungai;

b. bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penetapan Wilayah Sungai, Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane merupakan wilayah sungai lintas provinsi;

c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, rancangan pola pengelolaan sumber daya air yang telah dirumuskan oleh wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi ditetapkan oleh menteri;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane.

Selasa, 05 September 2017

Kebijakan dan Strategi Pengelolaan SIH3 di Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane

SIH 3 Untuk Memanen Air Hujan

Oleh : Tengku Imam Kobul Moh Yahya S

Peserta Rapat SIH3 Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane di Jakarta, 05 September 2017
Sistem Informasi Hidrologi, Hidrimeteorologi, dan Hidrogeologi adalah salah satu cara pemanfaatan air hujan (memanen air hujan) yang dilakukan dengan menerapkan manajemen pengelolaan antar sektor dan instansi terkait pengelola dan pemakai SIH3.

Agar pengelolaan SIH3 ini lebih optimal dan bermanfaat dibutuhkan data yang lebih akurat, berkesinambungan dan tepat waktu. Hal ini menjadi penting, mengingat sumber daya air, salah satunya SIH3 harus diolah dengan lebih optimal.

Secara nasional, SIH3 dikelola oleh 3 Kementerian/Lembaga, yaitu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Badan Geologi, dan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).

Untuk tingkat Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane, secara kelembagaan, pengelolaan SIH3 harus berkoordinasi dengan Balai Konservasi Air Tanah, Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan, Badan Geologi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kemudian bekerja sama juga dengan Stasiun Klimatologi Bogor (Dramaga) dan Stasiun Klimatologi Tangerang Selatan (Pondok Betung), BMKG.

Disamping itu juga harus bekerja sama dengan Subdit Hidrologi dan Tata Lingkungan, Direktorat Bina Penatagunaan Sumber Daya Air, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Sabtu, 02 September 2017

Luas Kawasan Hutan di Kabupaten Bekasi Capai 14.115,92 Hektar

Umumnya Hutan Mangrove dan Banyak Beralih Fungsi Menjadi Tambak


Kota Cikarang (BIB) - Saat ini luas Kawasan Hutan di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat yang dikelola oleh Perhutani (KPA Bogor) mencapai 14.115,92 hektar. Berdasarkan Paduserasi Tata Guna Hutan, kesepakatan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Barat yang selanjutnya menjadi Tata Guna Hutan, masih terdapat di Kecamatan Muaragembong, Tarumajaya, Babelan,dam Kecamatan Cabangbungin.

Dengan luas 14.115,92 ha tersebut, maka dibagi menjadi 3 kategori, yaitu :
  • Hutan Lindung seluas 6.942,11 ha;
  • Hutan Produksi seluas 6.073,25 ha; dan
  • Hutan Enclave seluas 1.100,55 ha.

DAS Yang Melewati Kabupaten Bekasi

DAS Blencong, DAS Bekasi dan DAS Citarum

PETA DAS : Kabupaten Bekasi dilewati 3 DAS besar, yaitu DAS Blencong, DAS Bekasi dan DAS Citarum
Kota Cikarang (BIB) - Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat dilalui oleh 3 daerah aliran sungai (DAS) utama yang mengalir dari selatan hingga ke utara. Ketiga DAS besar tersebut adalah DAS Blencong, DAS Bekasi dan DAS Citarum.

DAS Blencong dan DAS Bekasi masuk menjadi kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWS CC). Sedangkan DAS Citarum merupakan kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai Citarum (BBWS C). 

Untuk DAS Blencong, hanya melewati 2 kecamatan, yakni Kecamatan Babelan dan Kecamatan Tarumajaya. Luas DAS Blencong di Kabupaten Bekasi mencapai 6.094,54 hektar (Ha). Sedangkan luas DAS Bekasi yang melewati Kabupaten Bekasi mencapai 85.104,12 hektar (Ha).

DAS Bekasi sudah termasuk Kali CBL, Subdas Kali Cikarang, Subdas Kali Cileungsi, Subdas Kali Cikeas, dan Subdas Kali Cilemahabang.

KONDISI 13 SITU DI KABUPATEN BEKASI

Semua Kritis

Kota Cikarang (BIB) - Kondisi situ di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat sudah sangat mengkhawatirkan. Selain banyak yang tidak terurus, sebagian sudah dikuasai oleh masyarakat untuk sawah. Bahkan, sebagiannya sudah diuruk untuk perumahan dan dikuasai oleh swasta.

Jumlah luas total seluruh 13 situ yang ada di Kabupaten Bekasi mencapai 147,2 hektar. Sementara itu yang masih berfungsi dengan baik tinggal tersisa 106 hektar. Itupun sudah termasuk yang dikuasai oleh masyarakat dan perusahaan/swasta/perumahan.

Walaupun sudah dikuasai oleh masyarakat dan swasta, tetapi data kondisi awal dan saat ini (hingga tahun 2010) masih tersimpan di Perum Jasa Tirta II, dengan membuat Status Pengelolaan/Kepemilikan dan Dasar Hukum Situ/Rawa.

Contoh kasus Situ Cibeureum di Desa Lambangjaya, Kecamatan Tambun Selatan misalnya, awal luas situ mencapai 40 ha, namun saat ini sudah menyusut menjadi sekitar 25 ha. Beberapa situ sudah diurug oleh PT Putra Alvita Pratama pengembang Perumahan Grand Wisata.

Kasus ini sempat masuk pengadilan. Namun, saat ini Situ Cibeureum dengan permasalahannya sudah menjadi tempat wisata.

Jumat, 01 September 2017

Kajian Lingkungan Hidup Strategis Kota Bekasi Tahun 2017

*Oleh : Tengku Imam Kobul Moh Yahya S


Saat ini Pemerintah Kota Bekasi sedang menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis atau KLHS. KLHS ini setelah tersusun akan menjadi bagian dari strategi pengelolaan dan perlindungan yang masuk dalam Revisi Rencana Program RTRW Kota Bekasi 2011-2031 sebagai kebijakan pengambilan keputusan dalam pengelolaan lingkungan di Kota Bekasi.

Sementara itu, kebijakan penataan ruang seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bekasi Tahun 2011-2031, ada 14 kebijakan dalam penataan ruang, diantaranya :
  1. pengembangan sistem pusat pelayanan kota yang mendukung perwujudan fungsi Kota Bekasi sebagai PKN;
  2. pengembangan sistem transportasi yang terintegrasi dengan sistem transportasi Jabodetabek;
  3. pengembangan sistem jaringan air minum yang mencakup pelayanan seluruh Kota Bekasi;
  4. pengembangan sistem persampahan dan jaringan air limbah berbasis teknologi terkini yang mencakup pelayanan seluruh Kota Bekasi dan Regional;
  5. pengembangan sistem drainase dan pengendalian bahaya banjir di seluruh Kota Bekasi;

Kamis, 31 Agustus 2017

Company Profil (CV) : Bang Imam


Company Profil (CV) Bang Imam

I.          IDENTITAS PRIBADI
KETERANGAN
Nama
Tengku Imam Kobul Moh Yahya S
Panggilan Akrab
Bang Imam
Tempat & Tanggal Lahir
Pasaman (Sumbar), 23 Juli 1977
Alamat
Perumnas 2 Bekasi
Jl. Gunung Gede 9 Blok C No.48
RT 005 RW 013
Kelurahan Kayuringinjaya
Kecamatan Bekasi Selatan
Kota Bekasi 17144
Pekerjaan
Konsultan Pendidikan, Sanitasi, SDA & Amdal
Telepon. / HP
0813 14 325 400, WA 0857 3998 6767
II.       AKTIFITAS

         1. Amdal
Anggota Komisi Penilai Amdal Kota Bekasi (2014-sekarang)
        2. Smart City
Anggota Dewan Kota Cerdas Kota Bekasi / Bidang Energi dan Lingkungan Hidup (2017-sekarang)
         3. Sumer Daya Air
Anggota Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (TKPSDA WS 2CI) / Ketua Komisi IV Bidang Sisda dan Pemberdayaan Masyarakat (2012-sekarang
        4. CSR
Konsultan Pendampingan, Pengembangan dan Pembinaan Program Corporate Social Responsibilitiy
III.    MITRA PEMERINTAH

        1. PAUD
Pemerhati dan Konsultan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Indonesia
        2. Sumber Daya Air
Anggota Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung, Cidurian, Ciliwung Cisadane dan Citarum (TKPSDA WS 6CI) Tahun 2010-2012
        3. Sanitasi
Anggota Tim Kelompok Kerja (Pokja) Sanitasi Kota Bekasi (2010-2011)
        4. Sanitasi 2
Anggota Kelompok Kerja (Pokja) Sanitasi tentang Penyusunan Buku Putih Sanitasi Kota Bekasi, Penyusunan Buku Strategi Sanitasi Kota (SSK), dan Penyusunan Memorandum Program Sektor Sanitasi (MPSS) Kota Bekasi Tahun 2010-2012
        5. Permukiman Kumuh
Anggota Kelompok Kerja (Pokja) Program Penyusunan Strategi Pengembangan Permukiman dan Infrastruktur Perkotaan (SPPIP) Kota Bekasi Tahun 2010-2011
        6. Guru
Ketua Tim Penyusunan Program Penelitian Rasio Kebutuhan Guru di Kota Bekasi Tahun 2010-2015
        7. RTH
Anggota Kelompok Kerja (Pokja) Kegiatan Penyusunan Master Plan Ruang Terbuka Hijau Kota Bekasi Tahun 2012
        8. Jamkesmas
Anggota Penyusunan Pola Penetapan Keluarga Miskin Peserta Jamkesmas di Bakorwil Wilayah IV Provinsi Jawa Barat Tahun 2008
IV.    KAJIAN

        a. PAUD
Pengembangan Kebutuhan PAUD di Pedesaan
        b. Kota Bekasi
Pelaksana Penyusunan Profil Kota Bekasi dan Wacana Penggabungan dengan DKI Jakarta Tahun 2005
         c. Guru Honorer
Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Guru Honorer di Kota Bekasi 2011
        d. Sekolah Sungai
Pengembangan Pusat Studi Sekolah Sungai Bekasi
         e. CSR
CSR Perusahaan dalam melaksanakan Community Development (Pemberdayaan Masyarakat) dalam kegiatan pendampingan Proper, Adiwiyata, Adipura, Sekolah Berbudaya Lingkungan, Pendidikan Anak Usia Dini Holistik Integratif, dll
        f.  Amdal
Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Audit Lingkungan, Amdal, UKL-UPL, RKL-RPL, Sanitasi dengan Pusat Studi dan Riset di Sapulidi Riset Center (SRC)
V.       LAINNYA

        1. Diklat
Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Sistem Informasi Geografis Tingkat Dasar di Badan Informasi Geospasial (BIG) Cibinong, Agustus 2017
        2. Diklat
Diklat Political Efect Electoral “Rancangan Strategi Pememangan Pemilu” oleh Utama Politika Certivicate of Completion di Jakarta, tahun 2013
        3. Narasumber
Menjadi Narasumber tentang PAUD diberbagai Kota/Kab di seluruh Indonesia
        4. Jurnalistik
Pendiri dan Pemimpin Redaksi Majalah Komunitas
        5. Sumber Daya Air
Sebagai peserta pada berbagai seminar, workshop, dan diklat di bidang sumber daya air dan sumber daya alam

@CV-2017

Senin, 28 Agustus 2017

Rancangan Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Bekasi ?

*Oleh : Tengku Imam Kobul Moh Yahya S

Bang Imam di Puncak, Bogor
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengamanatkan hak asasi manusia, makhluk hidup lainnya dan lingkungan harus selalu terjaga. Sehingga seluruh prinsip pembangunan ekonomi nasional harus atau wajib diselenggarakan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan.

Pemerintah Kota Bekasi saat ini sedang menyusun Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Untuk membuat suatu Perda atau Raperda, setidaknya harus memuat 3 dasar utama, yaitu (1) dasar hukum peraturan daerah, (2) dasar pertimbangan perlunya peraturan daerah, dan (3) materi muatan peraturan daerah.

Berbicara tentang dasar hukum peraturan daerah selain UU 32/2009, juga ada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dimana, dalam Lampiran K, soal Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup, ada 11 poin sub bidang yang dapat dikelola atau diberikan kewenangan terhadap kabupaten/kota tentang lingkungan.

Urusan Lingkungan Hidup yang menjadi tanggung jawab Kabupaten/Kota adalah :
  1. Perencanaan Lingkungan Hidup >> Kabupaten/Kota membuat RPPLH Kabupaten/Kota;
  2. Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) >> Kabupaten/Kota membuat KLHS untuk KRP Kabupaten/Kota;
  3. Pengendalian, Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup >> Kabupaten/Kota melakukan Pencegahan, Penanggulangan dan Pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dalam Kabupaten/Kota;
  4. Keanekaragaman Hayati (Kehati) >> Kabupaten/Kota melakukan pengelolaan Kehati di Kabupaten/Kota;
  5. Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) >> Kabupaten/Kota menyediakan (a) penyimpanan sementara LB3, dan (b) pengumpulan LB3 dalam satu daerah Kabupaten/Kota;
  6. Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Izin Lingkungan dan Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) >> Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang izin lingkungan dan izin PPLH diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
  7. Pengakuan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA), Kearifan Lokal dan hak MHA yang terkait dengan PPLH >> Kabupaten/Kota (a) menetapkan pengakuan MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak MHA terkait dengan PPLH yang berada di daerah Kabupaten/kota, (b) peningkatan kapasitas MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal dan hak MHA terkait dengan PPLH yang berada di daerah Kabupaten/Kota;
  8. Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Lingkungan Hidup Untuk Masyarakat >> penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan lingkungan hidup untuk lembaga kemasyarakatan tingkat daerah Kabupaten/Kota;
  9. Penghargaan Lingkungan Hidup Untuk Masyarakat >> pemberian penghargaan lingkungan hidup untuk masyarakat tingkat Kabupaten/Kota;
  10. Pengaduan Lingkungan Hidup >> penyelesaian pengaduan masyarakat di bidang PPLH terhadap : (a) usaha dan/atau kegiatan yang izin lingkungan dan/atau izin PPLH diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, (b) usaha dan/atau kegiatan yang lokasi dan/atau dampaknya di daerah Kabupaten/Kota; dan
  11. Persampahan >> (a) pengelolaan sampah Kabupaten/Kota, (b) penerbitan izin pen-daur-ulangan sampah/ pengolahan sampah, pengangkutan sampah dan pemrosesan akhir sampah yang diselenggarakan oleh swasta, (c) pembinaan dan pengawasan pengelolaan sampah yang diselenggarakan oleh swasta.

Kamis, 24 Agustus 2017

DAFTAR PEMENANG LOMBA SEKOLAH SEHAT TINGKAT NASIONAL TAHUN 2017


Berikut Daftar Pemenang Lomba Sekolah Sehat Tahun 2017 :

A. Kategori Sekolah dengan Kinerja Terbaik (Best Performance)

I. TK / RA
  • Pemenang I : TK BAKTI YKPP ~ Kecamatan Palmerah, Kota Administrasi Jakarta Barat, DKI Jakarta 
  • Pemenang II : TK YPMM ~ Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi
  • Pemenang III : TK PERTIWI IV ~ Takalala, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulawesi Selatan
  • Pemenang Harapan : TK ISLAM AL-AZHAR 38 ~ Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul, Provinsi DI Yogyakarta.
II. SD / MI
  • Pemenang I : SD AL-KAUTSAR ~ Kecamatan Rajabasa, Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung
  • Pemenang II : SD 2 YPK BONTANG ~ Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur
  • Pemenang III : SD PEMBANGUNAN JAYA 2 ~ Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur
  • Pemenang Harapan : SD MUTIARA BUNDA ~ Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat
III. SMP / MTs
  • Pemenang I : MTs NEGERI 1 PAYAKUMBUH ~ Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, Provinsi Sumatera Barat
  • Pemenang II : MTs NEGERI 2 BANDARLAMPUNG ~ Kecamatan Sukarame, Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung
  • Pemenang III : SMP NEGERI 15 KENDARI ~ Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara
  • Pemenang Harapan : MTs MUHAMMADIYAH 2 PEKANBARU ~ Kecamatan Marpoyan, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau
IV. SMA / MA /SMK
  • Pemenang I : SMA NEGERI 1 PALEMBANG ~ Kecamatan Ilir Barat 1, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan
  • Pemenang II : SMA NEGERI 3 KOTA SUKABUMI ~ Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
  • Pemenang III : SMA NEGERI 1 PONTIANAK ~ Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat
  • Pemenang Harapan : SMA NEGERI 1 KEDAMEAN ~ Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur
B. Kategori Sekolah dengan Pencapaian Terbaik (Best Achievement)

I. TK / RA
  • Pemenang I : TK AL-AZHAR SYIFA BUDI SURAKARTA ~ Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah
  • Pemenang II : TK AL HIKMAH SURABAYA ~ Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur
  • Pemenang III : TK NEGERI PEMBINA TANJUNGPANDAN ~ Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
  • Pemenang Harapan : TK NEGERI PEMBINA SINGARAJA ~ Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali
II. SD / MI
  • Pemenang I : SD UNGGULAN AISYIYAH THC ~ Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu
  • Pemenang II : SD NEGERI 003 KUNDUR UTARA ~ Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau
  • Pemenang III : SD NEGERI TIMBULHARJO ~ Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan
  • Pemenang Harapan : SD NEGERI SUNGAI MALANG 4 ~ Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan
III. SMP / MTs
  • Pemenang I : SMP NEGERI 3 TUBAN ~ Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur
  • Pemenang II : SMP ISLAM CENDEKIA CIANJUR ~ Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat
  • Pemenang III : SMP NEGERI 13 KOTA TANGERANG ~ Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten
  • Pemenang Harapan : MTs NEGERI 10 HULU SUNGAI SELATAN ~ Kecamatan Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Provinsi Kalimantan Selatan
IV. SMA / MA / SMK
  • Pemenang I : SMA NEGERI 1 BANGUNTAPAN ~ Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Provinsi DI Yogyakarta
  • Pemenang II : SMA NEGERI 2 SEMARAPURA ~ Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali
  • Pemenang III : MA MUALIMIN MW PANCOR ~ Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi NTB
  • Pemenang Harapan : SMA NEGERI 5 MERANGIN ~ Kecamatan Renah Pamenang, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.