Kamis, 10 Agustus 2017

Jumlah Dana BOSDA SD Negeri di Jatiasih 2017

Rp. 5,6 Miliar


Jatiasih (BIB) - Di Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi jumlah dana BOSDA yang diserap 39 SD Negeri mencapai Rp. 5,6 miliar. Dana ini dihitung berdasarkan jumlah siswa dari Kelas 1 hingga Kelas 6 dikalikan dengan Rp. 21.000,- per siswa per bulan.

Dana BOSDA digunakan sebagai penopang BOS Pusat dalam rangka pelaksanaan pendidikan gratis jenjang SD.

Pemerintah Kota Bekasi sudah menganggarkan dana BOSDA sejak tahun 2008. 

Berikut ini rincian anggaran dana BOSDA tiap-tiap SD Negeri yang ada di Kecamatan Jatiasih tahun 2017 :

Ini Dana BOSDA SD Negeri di Bekasi Utara 2017

Rp. 8,053 Miliar

Bekasi Utara (BIB) - 49 SD Negeri di Kecamatan Bekasi Utara memiliki siswa yang cukup banyak di setiap satuan pendidikan. Jumlah siswa di daerah ini hampir menyamai wilayah Kecamatan Bekasi Timur.

Tidak heran jumlah dana BOSDA yang diterima Kecamatan Bekasi Utara tidak jauh beda dengan Kecamatan Bekasi Timur.

Berdasarkan hasil riset Sapulidi Riset Center (SRC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sapulidi, jumlah dana BOSDA SD Negeri di Kecamatan Bekasi Utara tahun 2017 mencapai Rp. 8,053 miliar.

Bahkan ada beberapa sekolah yang mendapatkan dana BOSDA hingga diatas Rp. 300 juta-an.

Berikut ini rincian dana BOSDA SD Negeri yang diterima pada tahun 2017 :

Rabu, 09 Agustus 2017

SURAT EDARAN : CARA BELI BUKU KURIKULUM 2013

SURAT EDARAN
NOMOR : 10/D/KR/2017

TENTANG 
BUKU TEKS PELAJARAN KURIKULUM 2013 
MELALUI BUKU SEKOLAH ELEKTRONIK (BSE)

Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi;
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
3. Kepala Sekolah Pelaksana k13

Seluruh Indonesia

Memperhatikan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 173 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kurikulum 2013 untuk Buku Teks Pelajaran Tematik Semester I untuk Kelas 1, 2, 4, dan 5, Tematik Semester II untuk Kelas 1 dan 4, Pendidikan Agama dan Budi Pekerti untuk Kelas 1, 2, 4, 5, 7, 8 dan 11 serta mata pelajaran untuk Kelas 7, 8, 10, dan 11, dengan hormat kami mohon perhatian Saudara atas hal-hal sebagai berikut :

1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan Buku Teks Pelajaran Sekolah secara elektronik yang selanjutnya disebut Buku Sekolah Elektronik (BSE) yang dapat diunduh dalam laman http://buku.kemdikbud.go.id/

2. Soft file Buku Sekolah Elektronik (BSE) diberikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam bentuk compact disc kepada sekolah/dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota

3. Penyediaan Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 dapat dilakukan oleh sekolah dengan cara :

a. Membeli melalui penyedia dengan harga tidak boleh melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sesuai Spesifikasi Buku yang telah ditentukan; atau

b. Mencetak buku secara mandiri sesuai dengan HET dan wajib memenuhi Spesifikasi Buku yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

c. Daftar Spesifikasi Buku dan HET buku dapat diunduh melalui laman http://buku.kemdikbud.go.id/ 

4. Penyediaan Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 oleh Sekolah melalui Penyedia dilakukan dengan mekanisme :

a. sekolah memesan buku K13 ke penyedia buku baik secara langsung (offline) maupun melalui aplikasi (online) yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada laman http://buku.kemdikbud.go.id/ 

b. penyedia buku mengirimkan buku K13 kepada sekolah sesuai dengan pesanan

c. sekolah melakukan pemeriksaan kesesuaian terhadap (1) judul dan isi buku, (2) spesifikasi buku K13 yang telah ditetapkan, dan (3) jumlah pesanan buku untuk setiap judul;

d. sekolah melakukan pembayaran pemesanan buku K13 kepada penyedia buku sesuai dengan harga yang tidak melebihi HET;

e. bagi satuan pendidikan menengah negeri, proses pengadaan buku mengikuti ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan Perubahannya. Untuk melaksanakan proses pengadaan ini Dinas Pendidikan Provinsi mengusulkan kepada Gubernur agar Kepala Sekolah ditetapkan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);

f. proses pengadaan dan pembuktian pembelanjaan buku seperti pada huruf e di atas adalah :
  1. pembelian buku sampai dengan yang nilainya Rp. 50.000.000,- melalui proses pembelian langsung dengan bukti pembayaran berupa kwitansi;
  2. pembelian buku yang nilainya sampai dengan Rp. 200.000.000,- melalui proses pengadaan langsung dengan ikatan perjanjian berupa Surat Perintah Kerja (SPK);
  3. pembelian buku yang nilainya melebihi Rp. 200.000.000,- melalui proses pengadaan umum dengan ikatan perjanjian berupa kontrak kerja serta surat perintah mulai kerja (SPMK);
5. Pemesanan Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 khusus Kelas 1 dan 4 untuk Semester II Tahun Pelajaran 2017/2018 wajib dilakukan dengan cara belanja daring (online shopping) melalui laman e-katalog LKPP dengan transaksi cashless, dilaksanakan sebelum batas akhir kontrak tanggal 5 Januari 2018.

6. Dalam hal tidak ada penyedia yang dapat menyediakan Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 pada daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T), maka dinas pendidikan setempat wajib memfasilitasi penyediaan Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 dengan harga tidak melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) dan sesuai dengan Spesifikasi Buku yang telah ditetapkan.

7. Pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan ini dilarang menerima gratifikasi.

Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya agar mensosialisasikan cara penyediaan Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 oleh sekolah.

Surat Edaran ini disampaikan untuk ditindaklanjuti dan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Jakarta, 31 Juli 2017
Direktur Jenderal,

ttd

Hamid Muhammad, P.hD
nip 195905121983111001

Tembusan :
1. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
2. Inspektur Jenderal; dan
3. Sekretaris Jenderal. 



#BangImamBerbagi #Buku #Kurikulum2013 #2017

LINK :
1. Harga Buku K13 SD, SMP, SMA, SMK
2. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 173 Tahun 2017

Senin, 07 Agustus 2017

BEGINI MENSIASATI PEMENUHAN ANGGARAN PENDIDIKAN MENENGAH

BOS SMA/SMK Rp. 1.400.000,- per siswa per tahun dari APBN

*Oleh : Tengku Imam Kobul Moh Yahya S

Dahulu pada awalnya diluncurkan dana BOS tahun 2005, istilah 'BOS' lebih diterjemahkan menjadi 'Biaya Operasional Sekolah'. Maksudnya, agar seluruh biaya operasional sekolah sudah dapat ditanggung dari dana BOS.

Namun saat ini 'BOS' sudah diterjemahkan lain, yakni menjadi 'Bantuan Operasional Sekolah'. Artinya, BOS hanya mampu membantu dan tidak dapat membiayai operasional pendidikan secara keseluruhan, benarkah ????

Bila saya mencoba membaca juknis BOS tahun 2017 revisi pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah, maka tujuan BOS untuk SMA/SMALB/SMK ditujukan untuk 6 hal pokok, diantaranya :
  • membantu penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah, akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil yang masih dapat dibayarkan dari dana BOS;
  • meningkatkan angka partisipasi kasar (APK);
  • mengurangi angka putus sekolah (APS);
  • mewujudkan keberpihakan Pemerintah Pusat (affirmative action) bagi peserta didik yang orang tua/walinya tidak mampu dengan membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah dan biaya lainnya di SMA/SMALB/SMK sekolah;
  • memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi peserta didik yang orang tua/walinya tidak mampu untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu;
  • meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah.

Minggu, 06 Agustus 2017

INI PENGGUNAAN DANA BOS SMA 2017

Rp. 1.400.000,- Per Siswa Per Tahun 


Jakarta (BIB) - Dari seluruh BOS yang diterima oleh sekolah, kewajiban utama penggunaan BOS untuk membeli/menyediakan buku teks pelajaran bagi peserta didik dan buku pegangan bagi guru sesuai dengan kurikulum yang digunakan oleh sekolah.

Buku teks tersebut harus sudah dibeli oleh (tersedia di) sekolah sebelum Tahun Pelajaran baru dimulai. Dengan demikian, sekolah dapat menggunakan BOS triwulan I dan triwulan II (bagi sekolah yang menerima penyaluran tiap triwulan) atau semester I (bagi sekolah yang menerima penyaluran tiap semester) untuk membiayai pembelian buku teks.

Sekolah harus mencadangkan separuh BOS yang diterima di triwulan II (untuk sekolah yang menerima penyaluran tiap triwulan) atau sepertiga dari BOS yang diterima di semester I (untuk sekolah yang menerima penyaluran tiap semester), atau 20% dari alokasi sekolah dalam satu tahun, di rekening sekolah untuk pembelian buku teks yang harus dibeli sekolah. BOS yang dicadangkan ini baru boleh dicairkan apabila sekolah akan membayar pemesanan buku teks yang diperlukan, atau sudah memenuhi kewajiban menyediakan buku.

Apabila penggunaan dana untuk pembelian buku teks lebih besar dari 20% BOS yang telah dicadangkan, sekolah dapat menambahkan dana tersebut dari dana yang ada. Sebaliknya apabila dana yang dicadangkan tersebut masih tersisa setelah sekolah memenuhi kebutuhan buku teks yang telah ditentukan, maka sisa dana tersebut dapat digunakan untuk pembelian buku lainnya atau pembiayaan kegiatan lainnya.

Berikut ini komponen pembiayaan dana BOS untuk SMA/SMALB tahun 2017 :

PENGGUNAAN DANA BOS UNTUK SMK TAHUN 2017

Rp. 1.400.000,- Per Siswa Per Tahun


Jakarta (BIB) - Dari seluruh BOS yang diterima oleh sekolah, kewajiban utama penggunaan BOS untuk membeli/menyediakan buku teks pelajaran bagi peserta didik dan buku pegangan bagi guru sesuai dengan kurikulum yang digunakan oleh sekolah.

Buku teks tersebut harus sudah dibeli oleh (tersedia di) sekolah sebelum Tahun Pelajaran baru dimulai. Dengan demikian, sekolah dapat menggunakan BOS triwulan I dan triwulan II (bagi sekolah yang menerima penyaluran tiap triwulan) atau semester I (bagi sekolah yang menerima penyaluran tiap semester) untuk membiayai pembelian buku teks.

Sekolah harus mencadangkan separuh BOS yang diterima di triwulan II (untuk sekolah yang menerima penyaluran tiap triwulan) atau sepertiga dari BOS yang diterima di semester I (untuk sekolah yang menerima penyaluran tiap semester), atau 20% dari alokasi sekolah dalam satu tahun, di rekening sekolah untuk pembelian buku teks yang harus dibeli sekolah. 

BOS yang dicadangkan ini baru boleh dicairkan apabila sekolah akan membayar pemesanan buku teks yang diperlukan, atau sudah memenuhi kewajiban menyediakan buku sesuai ketentuan penggunaan BOS.

Apabila penggunaan dana untuk pembelian buku teks lebih besar dari 20% BOS yang telah dicadangkan, sekolah dapat menambahkan dana tersebut dari dana yang ada. 

Sabtu, 05 Agustus 2017

MELIHAT INDONESIA DARI SUDUT PANDANG PENDIDIKAN

Pendidikan Itu Cermin Kemajuan Bangsa

Oleh : Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S*



Mengapa Anak Putus Sekolah (APS) dan Anak Tidak Sekolah (ATS) tetap tinggi di Indonesia, padahal anggaran pendidikan sudah mencapai 20% dari total APBN ???

DAFTAR PIALA ADIPURA TAHUN 2017

16 Piala Adipura dan 6 Adipura Kencana



Jakarta (BIB) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan Piala Adipura dan Adipura Kencana terhadap 22 daerah di Indonesia.

Adipura diberikan kepada 16 kab/kota dan Adipura Kencana diberikan kepada 6 kab/kota. Khusus Piala Adipura Kencana diberikan terhadap kabupaten/kota yang sudah pernah menerima Adipura berturut-turut sebanyak 3 kali.

Berikut daerah penerima PIALA ADIPURA 2017 :

I. PIALA ADIPURA

PENERIMA PIALA ADIPURA 2017

NO
DAERAH
KET
(01)
(02)
(03)
1
Kota Depok (Jawa Barat)

2
Kabupaten Subang (Jawa Barat)

3
Kabupaten Magelang (Jawa Tengah)

4
Kabupaten Pekalongan (Jawa Tengah)

5
Kota Padang (Sumatera Barat)

6
Kota Sawahlunto (Sumatera Barat)

7
Kabupaten Kuantan Singingi (Riau)

8
Kabupaten Bungo (Jambi)

9
Kabupaten Ogan Komering Ulu (Sumatera Selatan)

10
Kabupaten Bangka Selatan (Bangka Belitung)

11
Kabupaten Bangka Tengah (Bangka Belitung)

12
Kabupaten Lampung Utara (Lampung)

13
Kabupaten Kapuas (Kalimantan Tengah)

14
Kabupaten Barito Kuala (Kalimantan Selatan)

15
Kabupaten Banggai (Sulawesi Tengah)

16
Kabupaten Bone Bolango (Gorontalo)


Sumber : KLHK, 2017

PENERIMA SEKOLAH ADIWIYATA 2017

24 Penerima Sekolah Adiwiyata Mandiri



Jakarta (BIB) - Pada tahun 2017 ini hanya 24 sekolah yang menerima penghargaan Sekolah Adiwiyata (Sekolah Berbudaya Lingkungan) yang diberikan langsung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Sekolah tersebut terdiri dari 14 SD, 7 SMP, 2 SMA dan 1 SMK. 

Penghargaan Sekolah Adiwiyata sudah dilaksanakan sejak tahun 2006. Tercatat dari tahun 2006 hingga tahun 2016 sudah ada 7.278 sekolah yang sudah pernah mendapatkan penghargaan Sekolah Adiwiyata.

Selain penghargaan ADIWIYATA MANDIRI, piala Adiwiyata dan Piagam Adiwiyata juga diberikan kepada 89 sekolah diseluruh Indonesia.

Minggu, 23 Juli 2017

REKAP DAPODIK NASIONAL SEMESTER GENAP TAHUN 2017

Tahun Pelajaran 2016/2017

REKAP DAPODIK NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2016/2017

NO
JENJANG
SEKOLAH
GTK
SISWA
SEKOLAH
ROMBEL
GURU
PEGAWAI
(01)
(02)
(03)
(04)
(05)
(06)
(07)

Jumlah
216.666
1.887.092
2.926.565
371.007
45.058.881
1
SD
148.620
1.103.045
1.628.989
127.550
25.587.553
2
SMP
38.705
348.628
653.889
127.171
10.085.811
3
SMA
13.420
237,759
316.265
60.290
4.627.255
4
SMK
13.744
166.501
301.305
53.904
4.634.652
5
SLB
2.187
31.159
26.117
2.092
123.610
Sumber : dapodik Dirjen Dikdasmen, Kemdikbud, 2017


Catatan : guru dan tenaga kependidikan (GTK) yang masuk dalam perhitungan rekap adalah GTK yang sudah mendapat penugasan, berstatus aktif, dan terdaftar di sekolah induk

Jakarta (BIB) - Berdasarkan rekapitulasi data pokok pendidikan (Dapodik) Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, jumlah satuan pendidikan mencapai 216.666 lembaga. 

Yang terdiri dari 148.620 SD, 38.705 SMP, 13.420 SMA, 13.744 SMK, dan 2.187 SLB. 

Kemudian jumlah rombongan belajar sebanyak 1.887.092 rombel. Dengan rincian, 1.103.045 rombel SD, 348.628 rombel SMP, 237.759 rombel SMA, 166.501 rombel SMK, dan 31.159 rombel SLB.

Sementara itu, jumlah guru mencapai 2.926.565 orang, yang terdiri dari 1.628.989 orang guru SD, 653.889 orang guru SMP, 316.265 orang guru SMA, 301.305 guru SMK, dan 26.117 guru SLB.

Jumlah pegawai keseluruhan mencapai 371.007 orang. Mereka mengabdi di sekolah negeri dan swasta.

Sedangkan jumlah siswa keseluruhan dari semua jenjang mencapai 45.058.881 anak. 

#BangImamBerbagi #SD #SMP #SMA #SMK #SLB #2017