![]() |
Hotel Mandarin Oriental Jakarta, foto: ist |
Jakarta (BIB) - Ada 1.406 perusahaan yang mendapatkan penghargaan penerima Proper 2015 untuk Kategori Biru.
Proper Biru diberikan kepada perusahaan atau penanggung jawab usaha yang dalam kegiatannya telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ada 4 ketaatan yang wajib dilakukan oleh perusahaan dalam mendapatkan proper Kategori Biru, yaitu :
- ketaatan dalam melaksanakan dokumen lingkungan atau izin lingkungan yang sudah ada pada dokumen Andal, RKL-RPL perusahaan tersebut;
- ketaatan dalam pengelolaan pengendalian pencemaran air;
- ketaatan dalam pengelolaan pengendalian pencemaran udara; dan
- ketaatan dalam pengendalian pengelolaan limbah berbahaya dan beracun (B3).
Berikut ini adalah perusahaan yang mendapatkan Peringkat Kategori Biru pada Proper 2015 :
- PT PLN (Perero) Pembangkitan Sumbagut Sektor Pembangkitan Nagan Raya Pusat Listrik Lueng Bata (energi PLTD) Kota Banda Aceh, Aceh;
- PT Pertamina (Persero) S&D Region I TBBM Krueng Raya (migas distribusi) Kabupaten Aceh Besar, Aceh;
- PT Pertamina (Persero) S&D Region I Terminal TBBM Lhokseumawe (migas distribusi) Kota Lhokseumawe, Aceh;
- Exxon Mobil Oil Indonesia Inc (EMOI) (migas EP) Kabupaten Aceh Utara, Aceh;
- Mobil Exploration Indonesia Inc. (migas EP) Kabupaten Aceh Utara, Aceh;
- PT Pupuk Iskandar Muda (pupuk) Kabupaten Aceh Utara, Aceh;
- PT Astra Agro Lestari, Tbk UU PKS Karya Tanah Subur (sawit) Kabupaten Aceh Barat, Aceh;
- PT Nafasindo (sawit) Kabupaten Aceh Singkil Aceh;
- PT PN. I - PKS Pulo Tiga (sawit) Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh;
- PT PP. Pati Sari (sawit) Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh;