Selasa, 24 November 2015

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP)


Setelah beberapa kali diubah, yang terakhir pada tahun 2013, Standar Nasional Pendidikan kembali diubah dengan PP Nomor 13 Tahun 2015 tentang SNP.

Perubahan terjadi di Pasal 1 misalnya, menjadi :

Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan :

1. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi.

3. Pendidikan Nonformal adalah jalur pendidikan diluar pendidikan diluar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.

4. Kompetensi adalah seperangkat sikap, pengetahuan, dan keterampilan, yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh peserta didik setelah mempelajari suatu muatan pembelajaran, menamatkan suatu program, atau menyelesaikan satuan pendidikan tertentu.

5. Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

6. Standar Isi adalah kriteria mengenai ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.

7. Standar Proses adalah kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.

8. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah kriteria mengenai pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.

Senin, 23 November 2015

Keren Banget Tau ... 3,74 Juta Hektar Mangrove Indonesia Menyumbang 22,6% Ekosistem Mangrove Dunia


Kota Bekasi (BIB) - Menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tahun 2015, terdapat luas hutan mangrove Indonesia mencapai 3,74 hektar yang memanjang di 95.000 kilometer garis pantai. Dari jumlah tersebut terdapat, 2,65 juta hektar diantaranya dalam kondisi baik.

Sayang, ada sekitar 1,08 juta hektar mengalami degradasi. Apakah itu di tempat anda, jika ya ... ayo segera bangun kembali ...

Berarti dengan luas 3,74 hektar mangrove Indonesia tersebut telah menyumbang 22,6% dari luas total ekosistem mangrove dunia. Karena hingga saat ini luasan mangrove dunia mencapai 16,53 juta hektar, hebat ya ... Indonesia.

Manfaat Mangrove

~ Bagi masyarakat, terutama sekitar hutan pantai adalah ;
  • mampu menambah hasil perikanan berupa udang, belut, kerang, kepiting, siput laut dan berbagai jenis spesiaes ikan dan ekosistem mangrove
  • penghasil kayu bakar, material bangunan, termasuk pilar rumah dan furnitur
  • nelayan dapat memanfaatkan pohon mangrove untuk membuat jangkar, sendi penyeimbang perahu, dan pewarna jaring ikan
  • kayu mangrove dapat dijual sebagai bisnis bubur kertas dapat juga digunakan untuk memproduksi arang
  • hutan mangrove juga dapat menyokong nilai religi dan spiritual di beberapa daerah, selain juga bermanfaat sebagai nilai estetika dan rekreasi sebagai ekowisata. 
~ Bagi ekositem, mangrove berfungsi sebagai :
  • mangrove dapat menyangga spektrum luas ekosistem sekitar termasuk didalamnya misalnya gugus karang, padang lamun, hamparan lumpur dan pasir
  • mangrove juga bermanfaat dan berguna sebagai penyuplai dan regenerasi nutrisi, daur ulang polutan, siklus air, dan menjaga kualitas air laut
  • mangrove tentunya dapat menahan erosi pesisir pantai dan mencegah hilangnya sedimen dari garis pesisir
  • mangrove juga dapat mengurangi terjangan badai, gelombang besar, dan tiupan angin dari siklon tropis.
~ Bagi habitat spesies laut dan darat, mangrove berguna sebagai :
  • dibawah air, hutan mangrove menjadi lahan bertelur dan berkembang biak ikan dan spesies laut lainnya
  • diatas permukaan air, hutan mangrove berfungsi sebagai misalnya pohon dan kanopi mangrove merupakan habitat dari burung, serangga, mamalia dan reptil, juga menjadi habitat utama Bekantan yang terancam punah. 

Minggu, 22 November 2015

Fakta Bahwa Bangka Barat Menjadi APK PAUD Tertinggi di Indonesia Tahun 2014

Daerah Istimewa Yogyakarta Jadi Juaranya

Launching Buku Posdaya Kota Bekasi. Foto: Tri
Jakarta (BIB) - Ternyata daerah dengan angka partisipasi kasar (APK) tertinggi pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) justru berada di luar pulau Jawa. Namun, secara umum dari data 20 kabupaten/kota dengan APK tertinggi di Indonesia masih di dominasi dari Pulau Jawa, terutama wilayah Jawa Timur, Yogyakarta dan Jawa Tengah.

Fakta dengan APK tertinggi diperoleh oleh Kabupaten Bangka Barat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sangat menarik untuk dicermati, karena dengan posisi tersebut menunjukkan angka partisipasi anak usia PAUD di daerah ini cukup tinggi dan orang tua tentu sudah memahami akan pentingnya pendidikan anak usia dini. Dan tentunya juga dukungan penuh dari Pemerintah Daerahnya.

Berdasarkan data dari Sapulidi Riset Center (SRC) LSM Sapulidi, di Kabupaten Bangka Barat terdapat 8.889 anak usia 3-6 tahun. Yang sudah memasuki pendidikan PAUD mencapai 8.882 anak atau sekitar 99,92%.

Sekolah yang dipilih adalah tertinggi di KB (Kelompok Bermain) sebanyak 3.681 anak dan SPS (Satuan PAUD Sejenis) sebanyak 2.545 anak. Kemudian disusul TK (Taman Kanak-Kanak) 2.457 anak, RA (Raudlatul Athfal) 174 anak, dan TPA (Taman Penitipan Anak) sebanyak 25 orang.

Sabtu, 21 November 2015

POLA PENGASUHAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI

Unisma 45 Bekasi (BIB) - Merawat, mendidik dan mengasuh anak sama seperti merawat tanaman, perlu dipupuk, disiram dan sentuhan yang lembut dan telaten. Pola pengasuhan dan interaktif dengan anak haruslah dengan kalimat-kalimat yang baik dan tutur kata yang baik pula.
Dalam Alqur’an (QS 98 : 7) dijelaskan bahwa Orang Tua adalah guru utama dan keluarga merupakan sekolah pertama untuk melahirkan generasi terbaik.

Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal sholeh, mereka itu adalah sebaik-baiknya makhluk (Al-Bayyinah 7)

Al-Qur’an juga telah mengingatkan kita agar Umat Islam tidak meninggalkan Generasi yang Lemah (QS 4 : 9)

Jika aqidah/tauhidnya kuat maka keprobadiannya pun akan baik (QS 31 : 12-19)

Pola pengasuhan anak haruslah berpusat pada anak itu sendiri dengan memberikan kesempatan kepada sang anak untuk mengambil keputusan seraya akan dipandu oleh guru dan orang tuanya.

“Metode Pembelajaran Yang Baik adalah jauh lebih penting dari Materi Pembelajaran itu sendiri. Dan Guru itulah ujung tombak dari segala-galanya yang memberikan fungsi pengasuhan di Kelas. Sedangkan orang tua dan keluarga berperan dalam pembinaan akhlak anak setelah berada dilingkungan rumah dan masyarakat” kata Bang Imam.

Kamis, 19 November 2015

Bersiap Menghadapi Banjir ... Banjir ... Banjir !!!

Penanganan Banjir Bekasi Terhambat PJT II

Foto Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane terdiri dari 13 DAS
Wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi sedikitnya dilewati oleh 13 DAS besar di Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane. DAS tersebut adalah, DAS Cimanceuri, DAS Cileleus, DAS Cimauk, DAS Cirarab, DAS CIsadane (Wilayah Bogor-Tangerang-Jakarta); DAS Angke, DAS Krukut, DAS Ciliwung (Jakarta); DAS Sunter, DAS Cakung, DAS Blencong, DAS Bekasi (Jakarta, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi); dan DAS Cilwmah Abang (Kabupaten Bekasi).

DAS (Daerah Aliran Sungai) Bekasi dalam gambar membentang dari wilayah Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi (Kali Cikarang). 

Rabu, 18 November 2015

Adakah Rencana Kontinjensi Banjir Kota Bekasi ... ???

Foto : Bang Imam
Kota Bekasi merupakan salah satu daerah langganan banjir pada setiap musim penghujan antara bulan Nopember hingga Maret. Banjir disebabkan karena meluapnya air di sejumlah kali yang mengalir melewati Kota Bekasi. Sebut saja Kali Bekasi, Kali Sunter, Kali Cakung, Kali Sasak Jarang, Kali Baru, Kali Kapuk dan beberapa anak sungai lainnya.

Sementara itu terjadi juga genangan akibat buruknya pemeliharaan drainase dan saluran utama di Kota Bekasi. Banjir akibat buruknya pemeliharaan drainase dan daya tampung saluran yang tidak mampu menampung debit puncak terjadi pada Saluran Rawalumbu, Saluran Rawa Tembaga/Kayuringin, Saluran Perumnas III Bekasi Timur dan beberapa saluran di Bekasi Barat, Bekasi Utara, Jatiasih dan Medansatria.

Karena ini selalu berulang setiap tahun, bahkan Bang Imam sudah membuat anekdot soal bencana banjir Kota Bekasi, yaitu "Jangan kaget apabila banjir selalu bertamu setiap tahun, karena Kota Bekasi memang bersahabat dengan banjir".

Ya ... Kota Bekasi memang bersahabat dengan banjir. Hal ini karena ketidakmampuan Pemerintah Daerah untuk menanggulangi dan membereskan titik banjir yang hingga saat ini masih terdapat sedikitnya lebih dari 49 titik.

Untuk itu, perlunya Pemerintah Kota Bekasi sigap terhadap persoalan-persoalan penanganan secara dini bencana agar meminimalisir korban jiwa dan korban materi bagi masyarakat.

Salah satu cara yang dapat dilakukan untuk meminimalisir korban bencana adalah dengan membuat Rencana Kontinjensi Banjir Kota Bekasi setiap tahunnya.

Minggu, 15 November 2015

Ah ... Banjir Masih Berulang di Bekasi

Kapan Bekasi Bebas Banjir ???


Foto : Perahu eretan yang melintasi Kali Bekasi dari RW 01 Kampung Pangkalan Bambu, Kelurahan Margajaya ke RW 026 Kampung Bekasi Jati, Kelurahan Margahayu
Tampak Perahu Eretan yang membantu warga menyeberangi Kali Bekasi dari Kampung Pangkalan Bambu RW 01, Kelurahan Margajaya, Bekasi Selatan menuju Kampung Bekasi Jati RW 026 Kelurahan Margahayu, Bekasi Timur, Sabtu, 14 Nopember 2015. Foto: Bang Imam
Kota Bekasi (BIB) - Musim penghujan telah tiba, banjir tetap mengancam Kota Bekasi. Banjir biasanya akibat luapan Kali Bekasi karena kiriman dari Kali Cileungsi dan Kali Cikeas dari Bogor. Luapan kali yang menyebabkan banjir di Kota Bekasi juga disebabkan oleh Kali Cakung dan Kali Sunter di wilayah Barat Bekasi.

Banjir juga terjadi karena daya tampung kali dan saluran yang melintas di Kota Bekasi tidak dapat menampung air hujan (run off). Hal seperti ini terjadi di Kali Baru, Kali Pekayon, Kali Rawalumbu, Kali Sasak Jarang, Kali Cibitung, Kali Kapuk dan sejumlah saluran lainnya, semisal yang kerap mengantarkan banjir kerumah warga diantaranya, Saluran Rawa Tembaga/Kali Kayuringin, dan Saluran Rawalumbu.

Meningkatnya volume air hujan yang tidak memiliki tampungan dan terus dialirkan ke saluran pembuang atau kali, menyebabkan terjadinya banjir dan luapan dari kali tersebut. Catatan dari Perusahaan Umum Jasa Tirta (PJT II) misalnya, pada Jum'at, 13 Nopember 2015 lalu, debit air di Bendung Kali Bekasi mencapai 59,29 meter kubik per detik. Itu artinya, sudah posisi waspada. Kalau ada peringatan dini (early warning system) sudah masuk Siaga III (awas). 

Kota Bekasi yang kerab kebanjiran bukan satu-satunya disebabkan karena volume dan musim penghujan di hulu, Bogor semata. Tetapi ada faktor lain.

Rabu, 11 November 2015

Saya Menolak Pembangunan RSUD Kota Bekasi Mayor Oking

Pemerintah Kota Bekasi Sama Sekali Tidak Peduli Sungai

"Bangunan-bangunan yang telah terlanjur berdiri di sempadan sungai dinyatakan statusnya sebagai STATUS QUO, artinya tidak boleh diubah, ditambah, dan diperbaiki. IZIN MEMBANGUN YANG BARU TIDAK AKAN DIKELUARKAN LAGI." PermenPUPR 28/2015 


Kota Bekasi (BIB) - Direktur Advokasi Pendidikan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sapulidi, Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S menolak rencana pembangunan RSUD Kota Bekasi Mayor Oking.

Dia menilai pembangunan RSUD Kota Bekasi Mayor Oking melanggar batas Garis Sempadan Sungai (GSS) Kali Bekasi. Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PermenPUPR) Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau, terutama pada Pasal 5 huruf c, jarak bangunan dari bibir sungai (palung sungai) pada Sungai Tidak Bertanggul di Wilayah Perkotaan dengan kedalaman diatas 20 meter mniminal 30 meter.

"Jarak ini harus disesuaikan dengan kajian kontur tanah, kemiringan tanah dan kedalaman sungai. Misalnya kalau kedalaman mencapai 45 meter, GSS teraman minimal 70 meter. Dan kalau kontur tanahnya miring dan mudah longsor jaraknya bisa minimal 100 meter dari palung sungai," kata Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S di Bekasi, Rabu, 11 Nopember 2015.

Saat ini pembangunan apapun di garis sempadan sungai (riparian zone) sudah tidak diberikan izin baru. Tetapi yang eksisting atau bangunan yang sudah terbangun saat ini statusnya menjadi status quo. Artinya bangunan tersebut tidak boleh diubah, ditambah dan diperaiki.

"Harus ada komitmen Pemerintah Kota Bekasi bahwa lahan rencana pembangunan RSUD Kota Bekasi Mayor Oking berada di bibir atau GSS Kali Bekasi. Seharusnya Pemerintah Kota Bekasi tidak boleh mengeluarkan izin pembangunan RSUD. Bila masih nekat, berarti Kota Bekasi sama sekali tidak peduli terhadap pelestarian dan pemeliharaan fungsi sungai," ujar Bang Imam, panggilan akrab pemerhati lingkungan ini.

Selasa, 10 November 2015

Penjabat (PLT) Gubernur, Bupati dan Walikota Dilarang Mutasi Pegawai

Penjabat Gubernur, Bupati dan Walikota dilarang mutasi pegawai
Ramai pelaksanaan pilkada serentak, ada yang terlewat. Penjabat (PLT) Gubernur, Bupati dan Walikota berasal dari pejabat struktural ternyata kewenangannya dibatasi oleh undang-undang. Misalnya tidak boleh melakukan mutasi dan mengangkat pejabat baru, apalagi KKN !!!

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pemilihan, Pengesahan, dan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ditentukan bahwa :
  1. Penjabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 131 ayat (4), atau yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah karena mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, serta kepala daerah yang diangkat dari wakil kepala daerah yang menggantikan kepala daerah yang mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan sebagai calon kepala daerah/wakif kepala daerah dilarang: a) melakukan mutasi pegawai; b) membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang d ikeluarkan pejabat sebelumnya ; c) membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya; dan d) membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya. 
  2.  Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Minggu, 08 November 2015

Tata Cara Pindah Sekolah ke Kota Bekasi

Perpindahan Awal Semester II

Kota Bekasi (BIB) - Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pendidikan Kota Bekasi telah mengatur tata cara pindah sekolah (mutasi peserta didik) dari luar Kota Bekasi maupun pindahan keluar Kota Bekasi.

Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2015 tentang Mutasi Peserta Didik bahwa perpindahan siswa baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta dapat dilakukan pada awal semesteran.

Misalnya untuk Kelas 7 SMP/MTs dan Kelas 10 SMA/SMK/MA atau sederajat perpindahan siswa dilakukan pada Semester II setelah menerima nilai raport Semester I.

Sedangkan perpindahan siswa Kelas 6 SD/MI dan Kelas 9 SMP/MTs serta Kelas 12 SMA/SMK/MA dan sederajat bisa diterima paling lambat akhir Agustus.

Perpindahan bisa dilakukan baik di sekitar Jabodetabek, Jawa Barat maupun seluruh Indonesia termasuk siswa asing/sekolah luar negeri sesuai dengan peraturan yang berlaku,