Jumat, 27 Maret 2015

PPDB Online Kota Bekasi Tahun 2015

SMP, SMA & SMK Dilaksanakan 100% Online, SD Seleksi Dasar Usia Peserta Didik 

Kota Bekasi (BIB) - Kalau membaca Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan pada Pasal 18 ayat (6) dinyatakan bahwa penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk jenjang SMP, SMA, SMK dilakukan melalui "PPDB Online System 100 Persen".

Seleksi PPDB Online jenjang SMP, SMA, SMK didasarkan kepada hasil ujian akhir sekolah atau Ujian Sekolah/Madrasah (US/M) yang dilaksanakan oleh Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (saat ini US/M SD/MI dilaksanakan berdasarkan Ketentuan POS US/M 2015 untuk jenjang SMP/MTs, SMA/SMK/MA berdasarkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kriteria Kelulusan UN 2015).

Sedangkan untuk masuk jenjang SD dapat dilaksanakan PPDB Online System dengan persyaratan utama didasarkan pada seleksi usia peserta didik.

Untuk menjamin pelaksanaan PPDB Online System berjalan dengan baik biasanya dibuatkan Peraturan Walikota Bekasi lewat Petunjuk Teknis (Juknis PPDB Online) sesuai dengan tahun pelajaran yang sedang berjalan.

Walaupun dengan sistem 100% online, dalam Pasal 18 ayat (7) dinyatakan bahwa harus lebih memperhatikan peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu (miskin) untuk tetap mendapatkan layanan pendidikan. Sebab, di Kota Bekasi biaya operasional pendidikan di sekolah negeri sudah dinyatakan Gratis.

Selain, ada perioritas terhadap siswa miskin diberlakukan juga prioritas terhadap peserta didik yang memiliki prestasi dan bakat istimewa di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan olahraga. Sehingga Pemerintah Kota Bekasi harus menyediakan kelas khusus untuk siswa dengan bakat istimewa pada semua jenjang agar mempermudah pemantauan dan pembinaan serta pengembangan prestasi siswa tersebut.

Sehingga prinsip pelaksanaan PPDB Online Kota Bekasi, seharusnya dilaksanakan berdasarkan:
  1. Online 100% : PPDB Online untuk jenjang SMP-SMA/SMK dilaksanakan 100 persen online.
  2. Memastikan ketersediaan kursi untuk Siswa Miskin di semua jenjang (Wajardikdasmen 12 tahun, program sekolah lulus SMA/SMK)
  3. Kelas Khusus untuk Siswa dengan Bakat Istimewa (semua disiplin ilmu)
  4. Subsidi Pembiayaan Operasional Sekolah yang memadai dan cukup (memastikan menghilangkan pungutan liar di sekolah)
  5. Melaksanakan proses belajar-mengajar sesuai Standar Nasional Pendidikan (menjamin penyelenggaraan minimum pada Standar Pelayanan Minimal)
  6. Peran swasta dalam membantu pemerintah dalam ketersediaan program pendidikan yang bermutu dan berkualitas
  7. Penetapan Tipe Sekolah berdasarkan standar dan status serta kemampuan daya tampung (Tipe A : 9 lokal, Tipe B : 6 lokal dan Tipe C : 3 lokal)
  8. Peinsip dengan program peserta didik bersekolah di lingkugan terdekat tempat tinggalnya.
I. Passing Grade SMP Negeri 3 Tahun Terakhir

Jumlah peserta didik yang lulus SD Tahun Pelajaran 2014/2015 di Kota Bekasi diperkirakan mencapai 40.371 siswa. Pada Tahun 2014 lalu daya tampung 43 SMP Negeri hanya berkisar 14.960 siswa.

Bila tahun ini dinaikkan 10%, artinya yang akan diterima di SMP Negeri hanya 16.456 siswa. Artinya masih ada sekitar 23.915 siswa harus belajar di sekolah swasta atau mencari keberuntungan pindah rayon ke daerah sekitar, seperti Kabupaten Bekasi dan Provinsi DKI Jakarta.

Tetapi, biasanya daerah hanya menerima siswa luar maksimal 5% dari daya tampung sekolah.

Berikut ini passing grade atau sebaran nilai ujian nasional (NUN) pada tahun 2012, 2013, dan 2014 untuk jenjang SMP Negeri di Kota Bekasi :

Selasa, 24 Maret 2015

Ketentuan (POS) Ujian Sekolah-Madrasah (SD/MI)

Panitia Wajib Menyediakan Tempat Siswa Berkebutuhan Khusus

Revisi POS Ujian Sekolah/Madrasah 2015

Kota Bekasi (BIB) - Sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Kemdikbud Nomor 009/H/HK/2015 tentang Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), dan Penyelenggara Program Paket A/Ula Tahun Pelajaran 2014/2015, maka persyaratan menjadi peserta UN S/M telah diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudyaan.

POS US/M 2015 ini menjadi pedoman bagi sekolah, guru, komite sekolah, orang tua dan siswa untuk memahami pelaksanaan ujian sekolah/madrasah yang akan dilaksanakan pada 18-20 Mei 2015.

Berikut ini penjelasan soal ujian sekolah/madrasah jenjang SD/MI, SDLB dan Paket A/Ula :

I. Persyaratan
  • telah dan pernah berada pada tahun terakhir SD/MI, SLB dan Paket A/Ula
  • memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada SD/MI, SDLB, Paket A/ula mulai Semester I Kelas IV sampai dengan Semester I Kelas VI
  • memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar setingkat SD/MI, SDLB, Paket A/Ula mulai Semster I Kelas IV sampai dengan Semester I Kelas VI untuk peserta dari pendidikan informal
  • berhalangan mengikuti US/M di satuan pendidikan yang bersangkutan dengan alasan tertentu  dan disertai bukti sah tidak dapat mengikuti US/M.
  • tidak lulus US/M Periode Mei 2015 atau US/M sebelumnya khusus untuk program Paket A.
II. Paket Soal
  • SD/MI/SDLB : Bahasa Indonesia, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam
  • Paket A/Ula : Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS dan PKn.
Jumlah soal Bahasa Indonesia sebanyak 50 buah dengan alokasi waktu 120 menit (2 jam). Sedangkan soal Matematika dan IPA sebanyak 40 buah dan alokasi waktu 120 menit (2 jam).

Senin, 23 Maret 2015

Standar Nasional Guru PAUD

Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (Standar PAUD), maka ada 2 pokok bahasan, yaitu Standar Pendidik (Guru) dan Standar Tenaga Kependidikan (Non Guru).

a. Standar Pendidik (Guru)

Yang dimaksud dengan pendidik (Guru) anak usia dini adalah tenaga profesional yang bertugas merencanakan, melaksanakan pembelajaran, dan menilai hasil pembelajaran, serta melakukan pembimbingan, pelatihan, pengasuhan dan perlindungan.

Pada Pasal 24 ayat (2) disebutkan, bahwa Guru PAUD itu terdiri atas:
  1. Guru PAUD;
  2. Guru Pendamping; dan
  3. Guru Pendamping Muda.

Standar Nasional Kompetensi Pedagogik Guru PAUD

Guru PAUD Harus Merancang Kegiatan Sesuai Dengan Kurikulum dan Aspek Kearifan Lokal

Kota Bekasi (BIB) - Guru PAUD di dalam kelas selain sebagai pekerja profesional yang bertugas merencanakan, melaksanakan pembelajaran, dan menilai hasil pembelajaran, serta melakukan pembimbingan, pelatihan, pengasuhan dan perlindungan, GURU PAUD juga wajib mengembangkan secara utuh mencakup kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.

Nah, untuk membahas satu persatu kompetensi dan sub kompetensi guru PAUD, dapat dilihat dari tabel di bawah ini :

Standar Nasional Kompetensi Kepribadian Guru PAUD

Sesuai dengan Permendikbud 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional PAUD

Kota Bekasi (BIB) - Standar Nasional pada Kompetensi Kepribadian Guru PAUD akan lebih ditonjolkan pada aspek pengembangan norma, agama, sosial, hukum, dan kebudayaan nasional Indonesia.

Pengembangan ini didasarkan atas prilaku menghargai siswa, guru dan lingkungan sekitar serta budayanya, tanpa harus membedakan agama yang dianut, suku, ras, adat-istiadat, status sosial, daerah asal, dan jenis kelamin.

Prilaku jujur, arif, bijaksana, teladan dan berwibawa merupakan penekanan kepada kompetensi kepribadian guru PAUD.

Selain itu, guru PAUD harus dapat menampilkan etos kerja dan tanggung jawab yang tinggi dalam melaksanakan tugas mengajar serta rasa percaya diri.

Sehingga akan muncul rasa bangga menjadi guru PAUD dan dengan menjunjung tinggi kode etik guru dan profesinya sebagai Guru PAUD.

Berikut ini Standar Nasional Kompetensi Kepribadian Guru PAUD sesuai dengan Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014 :

KOMPETENSI DAN SUB KOMPETENSI KEPRIBADIAN GURU PAUD

Standar Nasional Kompetensi Profesional Guru PAUD

Sesuai dengan Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar PAUD

Kota Bekasi (BIB) - Standar Nasional Kompetensi Profesional Guru PAUD lebih diarahkan kepada kreatifitas guru PAUD dalam mengembangkan dan mencari konsep keilmuan bidang sains, matematika, bahasa, seni dan agama dengan memuat struktur, materi yang sejalan dengan kebutuhan dan perkembangan anak usia dini.

Tantangan sebagai guru profesional menjadi cara berunjuk gigi guru PAUD dalam mengembangkan keprofesionalan dirinya dalam berkarya di kelas secara berkelanjutan dengan melakukan inovasi, konsep dan tindakan reflektif terhadap kinerja sendiri secara terus-menerus.

Berikut Standar Nsional Kompetensi Kepribadian Guru PAUD sesuai dengan Permendikbud 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional PAUD :

KOMPETENSI DAN SUB KOMPETENSI PROFESIONAL GURU PAUD

Standar Nasional Kompetensi Sosial Guru PAUD

Sesuai dengan Permendikbud 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional PAUD

Kota Bekasi (BIB) - Kompetensi sosial adalah salah satu konten yang wajib dilakukan oleh Guru PAUD. Mengingat kompetensi ini merupakan kearifan asli budaya Indonesia.

Pemahaman budaya lokal dan keanekaragaman budaya Indoensia merupakan tantangan tersendiri dalam membangun komunikasi yang efektif, empatik, dan santun yang wajib dilakukan oleh Guru PAUD baik antar sesama guru, masyarakat, lingkungan sekolah, dengan siswa maupun dengan orang tua siswa.

Pengembangan kompetensi sosial ini dapat juga diperkaya dalam keaktifan pribadi guru dalam berorganisasi profesi pada lingkup satuan pendidikan dan juga organisasi di masyarakat.

Namun yang terpenting adalah, kompetensi sosial ini dapat dibangun bersama sikap tidak diskriminatif terhadap siswa anak usia dini, sesama guru, orang tua, masyarakat dan lingkungan sekolah.

Menghilangkan rasa diskriminatif baik terhadap perbedaan jenis kelamin, beda agama, beda suku, beda kondisi fisik, beda latar belakang keluarga dan beda status sosial-ekonomi merupakan sikap yang harus ditunjukkan guru PAUD dalam bersosial terhadap lingkungan dan di sekolah.

Berikut ini Standar Nasional Kompetensi Sosial Guru PAUD :

KOMPETENSI DAN SUB KOMPETENSI SOSIAL GURU PAUD

Jumat, 20 Maret 2015

Ini Profil Pendidikan di Kabupaten Bekasi

Jumlah Peserta Didik Mencapai 438.087 Siswa

Cikarang Pusat (BIB) - Perkembangan pendidikan di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat hanya terpusat pada pusat kota dan kawasan perumahan di sekitar perbatasan dengan Kota Bekasi. Sebut saja di Kecamatan Tambun Utara, Babelan, Tarumajaya, Cikarang Utara, Cikarang Barat, Cikarang Selatan dan lainnya.

Pada kesempatan ini yang akan dibahas adalah perkembangan peserta didik (siswa), pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), dan satuan pendidikan (sekolah).

Pembahasan diarahkan pada jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK.

I. Jenjang Pendidikan Dasar (SD/MI)

a.  siswa

Jumlah siswa pada jenjang pendidikan dasar pada Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) pada tahun pelajaran 2014/2015 Semester Genap mencapai 285.870 siswa yang terdiri dari siswa yang bersekolah di sekolah negeri mencapai 237.965 siswa dan di sekolah swasta sebanyak 47.905 siswa.

Siswa terbanyak berada di Kecamatan Tambun Selatan, yakni 46.389 siswa. Siswa ini bersekolah di swasta 10.968 siswa dan di sekolah negeri sebanyak 35.421 siswa. Sementara siswa paling sedikit berada di Kecamatan Bojongmangu yaitu hanya sebanyak 2.037 siswa dan semuanya bersekolah di satuan pendidikan milik pemerintah, karena di Bojongmangu belum berdiri satupun sekolah swasta tingkat pendidikan dasar.

Berikut ini 10 besar kecamatan dengan jumlah siswa terbanyak jenjang SD/MI :
  1. Kecamatan Tambun Selatan (46.389 siswa);
  2. Kecamatan Cikarang Utara (30.939 siswa);
  3. Kecamatan Cikarang Barat (21.212 siswa);
  4. Kecamatan Babelan (21.012 siswa);
  5. Kecamatan Cibitung (20.640 siswa);
  6. Kecamatan Cikarang Selatan (15.537 siswa);
  7. Kecamatan Tambun Utara (12.882 siswa);
  8. Kecamatan Setu (12.765 ssiwa);
  9. Kecamatan Serangbaru (11.704 siswa); dan
  10. Kecamatan Cibarusah (10.079 siswa).
Sedangkan 10 siswa paling sedikit jenjang SD/MI Semester Genap Tahun Pelajaran 2014/2015 adalah :
  1. Kecamatan Bojongmangu (2.037 ssiwa);
  2. Kecamatan Muaragembong (3.874 siswa);
  3. Kecamatan Tambelang (4.051 siswa);
  4. Kecamatan Sukakarya (4.450 siswa);
  5. Kecamatan Cabangbungin (4.797 siswa);
  6. Kecamatan Sukwangi (4.802 siswa);
  7. Kecamatan Cikarang Pusat (5.360 siswa);
  8. Kecamatan Kedungwaringin (6.962 siswa);
  9. Kecamatan Karangbahagia (7.756 siswa); dan
  10. Kecamatan Sukatani (7.963 siswa).

Kamis, 19 Maret 2015

PR, Bahasa Inggris dan Calistung Saya Kira Belum Wajib Diajarkan Untuk Siswa PAUD

Pagi-pagi sekali, mungkin sekitaran pukul 07.00 seorang ibu tetangga meminta tolong untuk mengisi PR (pekerjaan rumah) anaknya soal terjemahan Bahasa Inggris. 

Saya cukup kaget, apa iya siswa TK Kelompok B sudah belajar Bahasa Inggris ... pake dikasih PR lagi

Menurut sang ibu, anaknya dikasih PR menterjemahkan kata-kata bahasa inggris dengan tema rumah. Ada kurang lebih 7 kata yang harus diterjemahkan sianak dalam PR-nya.

Mulai dari kata house = rumah, roof =atap, wall=dinding, door=pintu, window=jendela, floor=lantai hingga radio=radio. Jangankan mengisi PR, memahami maksud kata-kata tersebut pun siswa itu belum mengerti.

Kenapa ada PR, Bahasa Inggris dan Calistung di PAUD ???

Rabu, 18 Maret 2015

Siswa Dinyatakan LULUS UN 2015, Apabila ?

Pembobotan 30-50 Persen Nilai Ujian


Siswa siap-siap menghadapi Ujian Nasional Tahun 2015

Jakarta (BIB) - Ujian Nasional akan diselenggarakan pada 13-16 April pada jenjang SMA/SMK/MA/MAK dan tanggal 4-7 Mei 2015 untuk jenjang SMP/MTs.

Siswa dinyatakan lulus, apabila :
  1. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
  2. memperoleh nilai sikap/prilaku minimal baik; dan
  3. lulus ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan.
Cara Menentukan Kelulusan
  1. Kelulusan peserta didik (siswa) dari satuan formal (SMP/SMA/SMK/MA/MAK) ditentukan oleh satuan pendidikan (sekolah) berdasarkan rapat Dewan Guru.
  2. Sedangkan kelulusan peserta didik (siswa) dari Pendidikan Kesetaraan untuk Program Paket B/Wustha dan Program Paket C ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui Rapat Pleno dengan melibatkan perwakilan dari Satuan Pendidikan Nonformal (PKBM, SKB).
  3. Kelulusan peserta didik ditetapkan setelah satuan pendidikan (sekolah) menerima hasil UN siswa yang bersangkutan.
  4. Peserta didik dinyatakan lulus ujian oleh sekolah, apabila telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh sekolah berdasarkan perolehan nilai sekolah/madrasah.
  5. Kriteria kelulusan siswa dari Ujian Pendidikan Kesetaraan untuk semua mata pelajaran ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi melalui rapat bersama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.