Tampilkan postingan dengan label BOS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BOS. Tampilkan semua postingan

Jumat, 03 Maret 2017

Buat Apa Saja Uang BOS SD dan SMP Tahun 2017

DANA BOS UNTUK GURU HONORER 15% SEKOLAH NEGERI & 50% SEKOLAH SWASTA


Jakarta (BIB) - Ada beberapa kegiatan yang dapat dibelikan dari dana BOS. Namun, dari seluruh komponen yang ada, pembelian buku teks pelajaran baik untuk siswa maupun untuk pegangan guru sesuai dengan kurikulum yang dijalankan oleh sekolah harus menjadi prioritas utama.

Buku Teks Pelajaran untuk Siswa dan Pegangan Guru harus sudah tersedia sebelum pelaksanaan Tahun Ajaran Baru. Sehingga pembelian buku diprioritaskan pada Triwulan I dan Triwulan II atau Semester I bagi sekolah yang mendapatkan dana pencaiaran BOS.

Ketentuan dalam metode pengelolaan anggaran dalam pembelian dana BOS adalah, untuk pembelian buku teks dan nonteks, maka pada Triwulan I mencadangkan dana BOS yang diterima untuk alokasi pembelian buku sebesar satu pertiga (1/3) dari jumlah dana bos yang diterima.

JUKNIS BOS TAHUN 2017

SD/SDLB = Rp. 800.000,00 per siswa per tahun
SDMP/SMPLB = Rp. 1.000.000,00 per siswa per tahun
SMA/SMK/SMALB = Rp. 1.400.000,00 per siswa per tahun

Jakarta (BIB) - Bantuan Operasional Sekolah pada SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMK/SMALB dilakukan penyalurannya sebanyak 4 triwulan. Teriwulan I Periode Januari-Maret, Triwulan II Periode April-Juni, Triwulan III Periode Juli-September, dan Triwulan IV Periode Oktober-Desember.

Khusus pada daerah yang sulit, terutama di daerah 3T (Terdepan, Terluar dan Terpencil) maka penyalurannya dilaksanakan sebanyak 2 semester atau per 6 bulan sekali.

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dikelola dengan penerapan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS). Artinya pengelolaan dana BOS dilakukan oleh satuan pendidikan dengan memberikan kebebasan baik dalam perencanaan, pengelolaan dan pengawasan program yang hanya disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan sekolah.

Dana BOS tidak boleh diintervensi oleh siapapun, termasuk intervensi tidak boleh dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan, Walikota, Bupati, Gubernur dan OPD terkait.

Senin, 30 Januari 2017

JUKNIS BOS MADRASAH 2017

Dana BOS MI Rp. 800 Ribu, MTs Rp. 1 Juta, & MA Rp. 1,4 Juta Per Siswa Per Tahun

Jakarta (BIB) - Bantuan Operasional Sekolah untuk madrasah dialokasikan melalui DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2017 untuk Madrasah Negeri. Sedangkan untuk Madrasah Swasta dana BOS melalui transfer langsung ke rekening madrasah dari KPPN tanpa melalui rekening penampung. 

BOS Madrasah dialokasikan bagi 49.337 madrasah diseluruh Indonesia.

Bila dilihat dari Angka Partisipasi Kasar (APK) untuk tingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI) mencapai angka 12,93%, MTs 23,54% dan MA 9,75%.

BOS Madrasah adalah program pemerintah yang pada dasarnya untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, disebutkan yang dimaksud dengan biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tidak langsung berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi dan lainnya.

Sabtu, 28 Januari 2017

INI RINCIAN PEMAKAIAN ANGGARAN BOS DI KOTA BEKASI 2016

Total Penggunaan Rp. 124.659.035.943,00

Kota Bekasi (BIB) - Satuan pendidikan penerima dana BOS di Kota Bekasi selama periode tahun 2016 menghabiskan anggaran BOS sebanyak Rp. 124.659.035.943,00. Dengan rincian pada Triwulan I (Januari-Maret) terpakai sebesar Rp. 24.180.677.611,00.

Sedangkan di Triwulan II (April-Juni) terpakai sebanyak Rp. 36.132.171.632,00, pada Triwulan III (Juli-September) dana BOS yang dipergunakan oleh satuan pendidikan mencapai Rp. 31.464.765.413,00.

Untuk Triwulan IV (Oktober-Desember) anggaran dana BOS dihabiskan sebanyak Rp. 32.881.421.287,00.

Khusus anggaran untuk pembiayaan honorarium guru honorer dan tenaga kependidikan honorer yang sudah dipatok hanya sekitar 15% dari total anggaran dana BOS, maka yang dihabiskan untuk membayar honorer sekitar Rp. 19.563.799.064,00.

Jumat, 20 Januari 2017

DANA BOS 2017 SEBESAR RP. 45,119 TRILIUN

Terbesar Diterima Provinsi Jawa Barat

Jakarta (BIB) - Dana alokasi Biaya Operasional Sekolah untuk tahun anggaran 2017 berkisar Rp. 45.119.999.600.000,00 atau sekitar Rp. 45,119 triliun. Dana BOS ini dianggarkan untuk 508 kabupaten/kota dan 34 provinsi di Indonesia.

Jumlah perolehan BOS terbesar adalah Provinsi Jawa Barat yakni sebesar Rp. 7.783.673.600.000,00 atau sekitar Rp. 7,7 triliun. Kemudian disusul Provinsi Jawa Timur Rp. 5,4 triliun, Jawa Tengah Rp. 5,2 triliun, Sumatera Utara Rp. 3,063 triliun dan Provinsi Banten sebesar Rp. 2,017 triliun.

Jumlah dana BOS paling sedikit diterima oleh Procvinsi Kalimantan Utara sebesar Rp. 133 miliar.

Ada juga dana cadangan BOS sebesar Rp. 356 miliar.

Senin, 16 Mei 2016

Dana BOSDA Kota Bekasi Capai Rp. 193,471 Miliar

Rp. 37.978.440.000,00 Untuk Sekolah Swasta


Kota Bekasi (BIB) - Kota Bekasi dalam rangka percepatan program wajib belajar pendidikan 12 tahun memberikan dana alokasi biaya operasional sekolah untuk jenjang SD, SMP, SMA dan SMK baik negeri maupun swasta pada tahun 2016 ini mencapai Rp. 193.471.811.000,00 (Seratus Sembilan Puluh Tiga Miliar Empat Ratus Tujuh Puluh Satu Juta Delapan Ratus Sebelas Ribu Rupiah).

Khusus untuk swasta diberikan anggaran dana BOSDA sebanyak Rp. 37.978 miliar yang terdiri dari untuk siswa SD Swasta Rp. 9,764 miliar, SMP Swasta Rp. 10,077 miliar dan SMA/SMK Swasta mencapai Rp. 18,137 miliar. 

Sedangkan untuk siswa pada sekolah negeri, jumlah dana BOSDA adalah Rp. 155,493 miliar. Dengan rincian Rp. 46,902 miliar jenjang SD, Rp. 49,255 miliar jenjang SMP, Rp. 37,215 miliar jenjang SMA dan Rp. 22,119 miliar jenjang SMK.

Perolehan dana BOSDA setiap jenjang satuan pendidikan dibedakan, untuk siswa SD Negeri misalnya mendapatkan dana sebesar Rp. 21.000 per siswa per bulan. Berikut ini rincian perolehan dana BOSDA per siswa per bulan di Kota Bekasi Tahun 2016 :
  • SD Negeri = Rp. 21.000,00 per siswa per bulan
  • SD Swasta = Rp. 10.000,00 per siswa per bulan
  • SMP Negeri = Rp. 90.000,00 per siswa per bulan
  • SMP Swasta = Rp. 15.000,00 per siswa per bulan
  • SMA/SMK Negeri = Rp. 170.000,00 per siswa per bulan
  • SMA/SMK Swasta = Rp. 25.000,00 per siswa per bulan.

Minggu, 15 Mei 2016

Rp. 46,902 Miliar Dana BOS Daerah untuk SD Negeri di Kota Bekasi Tahun 2016

440 SD Negeri dan 188.309 Siswa 

Kondisi Pendidikan Jenjang Sekolah Dasar di Kota Bekasi Semester Genap Tahun Pelajaran 2015/2016

NO
URAIAN
JUMLAH
NEGERI
SWASTA
TOTAL
(01)
(02)
(03)
(04)
(05)
1
Sekolah
440
264
704
2
Siswa
188.309
71.540
259.849
3
Guru
6.782
4.691
11.473
4
Pegawai
683
489
1.172

Sumber : diolah Sapulidi Riset Center (SRC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sapulidi dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Dirjen Dikdasmen, Kemdikbud, Mei 2016

Kota Bekasi (BIB) - Berdasarkan hasil kajian dari Sapulidi Riset Center (SRC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sapulidi, data sekolah dasar negeri (SDN) di Kota Bekasi per Semester Genap Tahun Pelajaran 2015/2016 berjumlah 440 SD Negeri. Sedangkan jumlah siswa pada sekolah negeri mencapai 188.309 siswa.

Kota Bekasi saat ini memberikan anggaran Biaya Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) lewat APBN Tahun 2016 sebesar Rp. 21.000 per siswa per bulan. Dari data yang diolah SRC LSM Sapulidi, jumlah total dana BOSDA Tahun 2016 untuk jenjang SD Negeri mencapai 46.902.671.000,00 (Empat Puluh Enam Miliar Sembilan Ratus Dua Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Rupiah).

Sabtu, 14 Mei 2016

Rp. 49,255 Miliar BOSDA SMP Negeri di Kota Bekasi 2016

BOSDA SMP Swasta Mencapai Rp. 10,077 Miliar


Siswa SMPN 7 Kota Bekasi, Foto: Prawoto (Majalah Komunitas)
Kota Bekasi (BIB) - Komitmen Pemerintah Kota Bekasi dalam melaksanakan program Wajib Belajar Pendidikan Hingga 12 Tahun atau setara dengan minimal lulusan SMA dan sederajat ditunjukkan dengan menganggarkan dana Biaya Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) pada APBD Kota Bekasi 2016. 

Anggaran dana BOSDA untuk siswa SMP Negeri mencapai Rp. 49.255.560.000,00 (Empat Puluh Sembilan Miliar Dua Ratus Lima Puluh Lima Juta Lima Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah). Jumlah ini di dapat dari setiap siswa mendapatkan BOSDA Kota Bekasi sebesar Rp. 90.000,00 per siswa per bulan. 

Sedangkan dana BOSDA Kota Bekasi juga dibagikan kepada siswa yang bersekolah di SMP Swasta. Setiap siswa mendapatkan dana BOSDA sebesar Rp. 15.000,00 per siswa per bulan. Total yang dialokasikan untuk BOSDA SMP Swasta mencapai Rp. 10.077.300.000,00.

Sementara itu berdasarkan Data Sapulidi Riset Center (SRC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sapulidi jumlah siswa SMP di Kota Bekasi pada Semeter Genap Tahun Pelajaran 2015/2016 adalah 92.568 siswa. Terdiri dari 44.959 siswa bersekolah di 43 SMP Negeri dan 47.609 siswa bersekolah di 216 SMP Swasta.

Jumat, 13 Mei 2016

Rp. 77,472 Miliar BOSDA SMA/SMK Kota Bekasi 2016

SMA/SMK Swasta Terima Rp. 18.137.100.000,00

KONDISI PENDIDIKAN JENJANG SMA DAN SMK DI KOTA BEKASI
SEMESTER GENAP TAHUN PELAJARAN 2015/2016

NO
URAIAN
SMA
SMK
TOTAL
N
S
JML
N
S
JML
(01)
(02)
(03)
(04)
(05)
(06)
(07)
(08)
(09)
1
Sekolah
18
85
103
12
126
138
241
2
Siswa
18.266
20.511
38.777
10.589
53.757
64.346
103.123
3
Guru
889
1.402
2.291
490
1.888
2.378
4.669
4
Pegawai
328
227
555
229
408
637
1.192


Sumber : diolah Sapulidi Riset Center (SRC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sapulidi dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Dirjen Dikdasmen, Kemdikbud, Mei 2016

Kota Bekasi (BIB) - Jumlah keseluruhan dana Biaya Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) yang berasal dari APBD Kota Bekasi untuk jenjang SMA/SMK Tahun 2016 mencapai 77.472.240.000,00 atau terbilang Tujuh Puluh Tujuh Miliar Empat Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Dua Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah.

Jumlah ini untuk membiayai 103.123 siswa yang tersebar di SMA dan SMK baik negeri maupun swasta di Kota Bekasi.

Rinciannya adalah, dana BOSDA untuk siswa SMA Negeri sebanyak Rp. 37.215.720.000,00 dan BOSDA untuk siswa SMK Negeri Rp. 22.119.420.000,00. Sedangkan dana BOSDA untuk siswa SMA/SMK Swasta sebanyak Rp. 18.137.100.000,00.

Pemerintah Kota Bekasi memberikan anggaran dana BOSDA untuk SMA/SMK Negeri sebesar Rp. 170.000,00 per siswa per bulan. Sedang untuk siswa SMA/SMK Swasta diberikan dana BOSDA sebesar Rp. 25.000,00 per siswa per bulan.

Rabu, 27 Januari 2016

Ini Pengetahuan Dana BOS 2016

Untuk Masyarakat dan Orang Tua Siswa

Dengan Dana BOS Seluruh Siswa Miskin Baik di Sekolah Negeri Maupun Sekolah Swasta Sudah Terbebas Dari Seluruh Pungutan Dalam Bentuk Apapun, Alias GRATIS


Jakarta (BIB) - BOS adalah salah satu program pemerintah yang pada dasarnya digunakan untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah sebagai pelaksana Program Wajib Belajar.

Sedangkan singkatan dari BOS sendiri merupakan 'Bantuan Operasional Sekolah. 

Sabtu, 26 Desember 2015

Juknis BOS Tahun 2016

  • SD/MI = Rp. 800.000,00 Per Siswa Per Tahun
  • SMP/MTs = Rp. 1.000.000,00 Per Siswa Per Tahun
  • SMA/SMK/MA = Rp. 1.400.000,00 Per Siswa Per Tahun

Jakarta (BIB) - Pelaksanaan penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah ataus BOS pada tahun 2016 berbeda dengan tahun sebelumnya. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggal 10 Desember 2015 lalu, penyaluran dana BOS akan dilakukan oleh Provinsi dan dihitung berdasarkan jumlah siswa pada Dapodik per 15 Desember 2015. 

Ada 2 poin dalam SE Nomor 7131/D/KU/2015 tentang Persiapan Pelaksanaan BOS Tahun 2016, yaitu :
  1. Dana BOS pendidikan dasar dan pendidikan menengah tahun 2016 akan disalurkan dari Kas Umum Negara (KUN) ke Kas Umum Daerah (KUD) Provinsi secara triwulanan (3 bulan sekali) pada awal bulan dari setiap triwulan. Selanjutnya agar dana BOS disalurkan dari KUD Provinsi ke rekening bank satuan pendidikan paling lambat 7 hari kerja setelah dana diterima KUD Provinsi setiap triwulan.
  2. Alokasi dana BOS setiap provinsi untuk pendidikan dasar dan pendidikan menengah telah dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015 tentang Rincian APBN Tahun 2016.
Metode pencairan dana BOS merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2016. Salah satu syarat pencairan dana BOS adalah dengan melakukan dan menyiapkan Naskah Perjanjian Hibah (NPH) antara Sekolah dengan Dinas Pendidikan Provinsi atas nama Gubernur.

Untuk jenjang SD/SMP NPH antara Dinas Pendidikan Provinsi diwakilkan langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Sedangkan NPH antara Dinas Pendidikan Provinsi dengan sekolah menengah (SMA/SMK) dilakukan dengan Kepala Sekolah masing-masing.

Besaran dana BOS yang diterima sekolah pada tahun 2016 adalah :
  • SD/MI/SDLB : Rp. 800.000,00 per siswa per tahun;
  • SMP/MTs/SMPLB : Rp. 1.000.000,00 per siswa per tahun;
  • SMA/MA/SMK/SMLB : Rp. 1.400.000,00 per siswa per tahun.

Minggu, 30 Agustus 2015

Ini Dana BOSDA SD, SMP, SMA dan SMK di Kota Bekasi 2015

Rawan Korupsi karena jadi bancakan kepala sekolah dan habis untuk ngongkosin pejabat ...


Kota Bekasi (BIB) - Pemerintah Kota Bekasi mengalokasikan dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) dari APBD Kota Bekasi Tahun 2015 untuk SD, SMP, SMA dan SMK. Dahulu BOSDA Kota Bekasi disebut SBB atau Sumbangan Bebas Biaya.

Total seluruh dana BOSDA Kota Bekasi termasuk manajemen penyalurannya sebesar Rp. 215.651.128.600,00 atau terbilang Dua Ratus Lima Belas Miliar Enam Ratus Lima Puluh Satu Juta Seratus Dua Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Rupiah.

Dana BOSDA diperuntukkan untuk pembiayaan operasional sekolah di SD, SMP, SMA dan SMK sederajat di Kota Bekasi.

Berdasarkan data dari Sapulidi Riset Center (SRC) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sapulidi anggaran dan BOSDA untuk siswa SD Negeri mencapai Rp. 50.025.928.600,00, SMP Negeri Rp. 60.151.680.000,00; SMA Negeri Rp. 38.006.220.000,00; SMK Negeri Rp. 20.918.160.000,00. Sehingga jumlah keseluruhan dana BOSDA untuk sekolah negeri SD, SMP, SMA dan SMK mencapai Rp. 169.101.988.600,00.

Sementara itu dana BOSDA untuk sekolah swasta adalah, untuk SD swasta Rp. 8.565.960.000,00; SMP swasta Rp. 8.956.080.000,00 dan SMA/SMK swasta mendapatkan anggaran BOSDA sebesar Rp. 18.137.100.000,00.

Selain pemberian dana BOSDA ke swasta, Pemerintah Kota Bekasi juga memberikan beasiswa terhadap siswa miskin yang bersekolah di swasta baik pada sekolah umum maupun sekolah keagamaan.

Jumlah anggaran yang dialokasikan mencapai, beasiswa miskin untuk siswa SMP/MTs swasta sebesar Rp. 2.500.000.000,00; dan beasiswa siswa miskin bagi SMA/SMK/MA swasta adalah Rp. 8.500.000.000,00.

Selain anggaran untuk dana BOSDA, Pemerintah Kota Bekasi juga menyediakan biaya manajemen penyaluran dana BOSDA dan BOS Pusat serta bantuan siswa miskin. Dana tersebut masing-masing untuk dana manajemen penyaluran beasiswa miskin SMP sebesar Rp. 100.000.000,00; dan manajemen penyaluran dana BOS Pusat dan BOSDA sebesar Rp. 150.000.000,00.

Kamis, 11 Juni 2015

Program Indonesia Pintar Wajib Lulus Hingga SMA & Gratis

Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun (SD-SMA)

Jakarta (BIB) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah membuat aturan tentang Program Indonesia Pintar dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Program Indonesia Pintar.

Program Indonesia Pintar atau PIP adalah bantuan berupa uang tunai yang diberikan kepada peserta didik (siswa) usia 6-21 tahun yang ditujukan bagi siswa dari keluarga tidak mampu pemegang Kartu Indonesia Pintar dan perluasan jumlah sasaran program Bantuan Siswa Miskin (BSM).

Artinya PIP adalah menyasar seluruh siswa di Indonesia untuk mewajibkan harus lulus minimal jenjang SMA dan sederajat.

Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) pada program PIP adalah siswa yang berasal dari keluarga pemilik Kartu Indonesia Sejahtera (KIS), Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Nah, intinya mulai tahun ajaran 2015/2016 ini seluruh siswa usia sekolah dari jenjang SD hingga SMA sederajat wajib masuk sekolah tanpa dipungut biaya alias gratis.

Sesuai dengan tujuan PIP, yaitu :
  1. meningkatkan akses anak usia 6 - 21 tahun mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat/lulus pada satuan pendidikan menengah yang mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal (PMU) atau Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.
  2. mencegah siswa putus sekolah (drop out) atau tidak dapat melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi
  3. menarik kembali siswa yang sudah putus sekolah (drop out) untuk belajar kembali pada layanan pendidikan di PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat), SKB (Sanggar Kegiatan Belajar), LKP (Lembaga Kursus dan Pelatihan), BLK (Balai Latihan Kerja) dan pendidikan non formal lainnya.

Selasa, 19 Mei 2015

Perlu Rp. 27 Triliun Untuk Gratiskan Biaya SMA/SMK

Biaya Operasional Non Personalia Siswa SMA Rp. 3 Juta & SMK Rp. 3,7 Juta Per Tahun


Kota Bekasi (BIB) - Program Wajib Belajar Pendidikan hingga jenjang menengah (SMA/SMK/MA) memerlukan biaya yang sangat besar sekali.

Dalam catatan penelitian untuk biaya operasional non personalia setiap siswa SMA membutuhkan sekitar Rp. 3 juta per siswa per tahun. Sedangkan pada siswa SMK minimal biaya yang dianggarkan sebesar Rp. 3,7 juta per siswa per tahun.

Bila asumsi dasar tersebut yang dipakai untuk menggratiskan biaya pendidikan jenjang SMA/SMK, maka kebutuhan anggaran yang harus disiapkan pemerintah mencapai Rp 27 triliun per tahun dengan jumlah siswa sekitar 9 juta orang.

Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, Sutanto, baru-baru ini di Bekasi, bahwa meng-gratis-kan program pendidikan menengah itu dilakukan oleh Pemerintahan Joko Widodo dalam rangka mewujudkan target Angka Partisipasi Kasar (APK) Pendidikan Menengah Tahun 2020 menjadi 97%.

"Artinya 97% usia anak 16-19 tahun ditetapkan masuk sekolah menengah. Maka butuh biaya sekitar Rp. 17 triliun per tahun," ujar Sutanto di Hotel Amaroossa Grande Bekasi, awal bulan ini.

Wajar 12 tahun akan dilaksanakan mulai Tahun Ajaran baru 2015/2016 di seluruh Indonesia.

Sabtu, 04 April 2015

Info BOS SMA/SMK Periode I, Januari - Juni 2015

Yth Operator Dapodikmen Di Seluruh Indonesia

Berdasarkan Surat Dirjen Dikmen Nomor: 387/D/KU/2015 tentang Pemanfaatan Data Dapodikmen untuk BOS SM dan PIP tahun 2015 dan Juknis BOS SMA/SMK 2015, maka dapat kami sampaikan beberapa  hal berkaitan dengan informasi seputar baseline data BOS SM yang saat ini digunakan oleh Ditjen Dikmen (Direktorat Pembinaan SMA dan Direktorat Pembinaan SMK) dalam penyaluran dana BOS SM Periode  I : Januari - Juni tahun 2015 sebagai berikut :

1. Batas waktu akhir Pengambilan data Dapodikmen (cut off) untuk penyaluran dana BOS SM dilakukan 2 kali (2 tahap), yaitu pada tanggal 31 Januari 2015 dan 3 Maret 2015. Untuk pengambilan data per 31 Januari 2015 sesuai data semester ganjil 2014/2015 sedangkan pengambilan data per 3 Maret 2015 sesuai data semester ganjil dan semester genap 2014/2015.

2. Sekolah yang sudah menerima dana BOS SM tahap ke-1 adalah sekolah yg sudah melakukan entri data dapodikmen dan sinkronisasi per 31 Januari 2015 dengan kondisi data siswa sudah masuk rombel dan ber-NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) valid. NISN dinyatakan “valid” jika sudah melalui proses VERVALPD (Verifikasi dan Validasi Peserta Didik) dengan tuntas, yaitu dengan melakukan tahapan VERVALPD (data residu – data referensi) dan diakhiri dengan “konfirmasi data” di VERVALPD sehingga data NISN turun ke Manajemen Pendataan Dapodikmen dengan laman: http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id.

Minggu, 15 Februari 2015

Ini Daerah Yang Sudah Menyalurkan Dana BOS 2015

10 Daerah Telah Salurkan BOS


Jakarta (BIB) - Hingga per tanggal 13 Pebruari 2015, baru 10 provinsi yang sudah menyalurkan dana BOS pada Triwulan I untuk jenjang SD-SMP. Kesepuluh daerah tersebut adalah :

  1. Sumatera Barat = Rp. 185.262.800.000,00
  2. Kepulauan Riau = Rp. 61.822.200.000,00
  3. Bengkulu = Rp. 55.723.350.000,00
  4. Sumatera Selatan = Rp. 79.893.450.000,00
  5. Jawa Tengah = Rp. 897.860.200.000,00
  6. D.I Yogyakarta = Rp. 91.596.450.000,00
  7. Jawa Timur = Rp. 817.323.600.000,00
  8. Kalimantan Barat = Rp. 137.376.000.000,00
  9. Gorontalo = Rp. 40.021.950.000,00
  10. Nusa Tenggara Barat = Rp. 128.649.650.000,00

Senin, 19 Januari 2015

BOS Provinsi Jabar Untuk SD & SMP Dihapus

SD-SMP Menjadi Tanggung Jawab Kabupaten/Kota

Bandung (BIB) - Bantuan Operasional Sekolah atau BOS yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat mulai tahun 2015 sudah dihapus khusus untuk jenjang SD dan SMP.

Penghapusan ini disebabkan karena menurut perhitungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dana BOS yang berasal dari pusat ditambah dengan dana BOS APBD Kabupaten/Kota sudah dapat membiayai operasional sekolah pada jenjang tersebut.

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan bahwa anggaran dana BOS Provinsi yang diberikan kepada siswa jenjang SMA dan SMK masih sama seperti tahun lalu.

"Enggak turun, hitungannya tetap sama dan besarannya tetap," ujar Kang Aher.

Hitungannya, untuk siswa SMA Negeri mendapatkan alokasi Rp. 200.000,- per siswa per tahun. Sementara untuk siswa SMA Swasta mendapatkan alokasi BOS sebesar Rp. 300.000,- per siswa per tahun.

"Sementara untuk siswa SMK Swasta dapat Rp. 500.000,- per siswa per tahun dan untuk siswa SMK Negeri mendapatkan Rp. 400.000,- per siswa per tahun. Kalau dikalkulasikan semuanya mencapai Rp. 600 miliar. Ditambah dengan BOS Pusat sebesar Rp. 1,5 juta per siswa per tahun," ujar Heryawan.

Selasa, 06 Januari 2015

14 Larangan Penggunaan Dana BOS 2015


BOS yang diterima oleh sekolah tidak boleh digunakan untuk hal-hal sebagai berikut :

  1. disimpan dengan maksud di bungakan
  2. dipinjamkan kepada pihak lain
  3. membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis
  4. membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi bandung, tur study (karya wisata) dan sebagainya
  5. membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD Kecamatan/Kabupaten/Kota/Provinsi/Pusat, atau pihak lainnya kecuali untuk menanggung biaya peserta didik/guru yang ikut serta dalam kegiatan tersebut
  6. membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru

Senin, 05 Januari 2015

13 Macam Yang Boleh Menggunakan Dana BOS


Dana BOS dapat digunakan untuk :

1. Pengembangan Perpustakaan

item pembiayaan dalam pengembangan perpustakaan adalah; 

  1. membeli buku teks pelajaran peserta didik dan pegangan guru, untuk mengganti yang rusak atau mencukupi kekurangan jumlah. Dalam membeli buku sekolah harus memastikan peserta didik miskin, penerima KIP dan yatim agar mendapatkan pinjaman buku teks tersebut. Untuk SMP yang menjadi induk dari SMPTpeserta didik TKB/TKBMperlu dibelikan buku teks, karena sudah mendapatkan modul pembelajaran. 
  2. langganan publikasi berkala (koran/majalah)
  3. akses informasi online (internet)
  4. pembelian buku/koleksi perpustakaan
  5. peningkatan kompetensi tenaga pustakawan
  6. pengembangan database perpustakaan
  7. pemeliharaan perabot perpustakaan
  8. pemeliharaan dan pembelian AC perpustakaan.

2. Kegiatan Dalam Rangka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

Item yang masuk pada pembiayaan ini adalah :

  1. administrasi pendaftaran (termasuk untuk ATK dan konsumsi panitia dalam proses pendaftaran siswa)
  2. penggandaan formulir dapodik
  3. administrasi pendaftaran
  4. pendaftaran ulang
  5. biaya pemasukan validasi, pemutakhiran data dan pengiriman data pokok pendidikan
  6. pembuatan spanduk sekolah bebas pungutan
  7. penyusunan RKS/RKAS berdasrkan hasil evaluasi diri sekolah
  8. dan kegiatan lain yang terkait dengan penerimaan peserta didik baru. 

Minggu, 04 Januari 2015

Ini Usulan Dana BOS Tiap Provinsi Tahun 2015

Rp. 31 Triliun Dana BOS SD-SMP

Jakarta (BIB) - Ada 2 skema dana BOS yakni untuk daerah terpencil dan non terpencil. 

Untuk daerah non terpencil nilai dana BOS sebesar Rp. 30.213.135.200.000,- atau 30,2 triliun. 

Anggaran dana BOS ini diperuntukkan bagi siswa SD-SMP pada daerah non terpencil sebanyak 35.360.062 siswa, yang terdiri dari siswa SD sebanyak 25.734.634 orang dan siswa SMP sebanyak 9.625.428 orang.

Sedangkan dana BOS untuk daerah terpencil dibagikan untuk 4 provinsi, yaitu Provinsi Kalimantan Tengah, Maluku, Maluku Utara dan Provinsi Papua. Anggaran BOS untuk ke-4 provinsi ini mencapai Rp. 880.221.800.000,- atau 880 miliar. Anggaran ini untuk membiayai 789.361 orang siswa SD dan 248.733 siswa SMP.

Sehingga total dana BOS untuk jenjang SD-SMP mencapai 31.093.357.000.000,- (31 triliun). Selain anggaran daerah terpencil dan non terpencil, Kementerian Keuangan juga menambahkan anggaran cadangan sebesar Rp. 204.943.000.000,-.

Jumlah siswa SD yang terjangkau dana BOS Tahun Anggaran 2015 mencapai 26.523.995 anak, dan siswa SMP yang terjangkau dana BOS sekitar 9.874.161 anak. 

Bila dijumlahkan antara siswa SD dan SMP, maka jangkauan anak yang dibiayai BOS sebanyak 39.398.156 siswa.

Besaran dana BOS untuk tahun 2015 adalah :

  1. SD Rp. 800.000,- per siswa per tahun
  2. SMP Rp. 1.000.000,- per siswa per tahun.