Jumat, 03 Maret 2017

Buat Apa Saja Uang BOS SD dan SMP Tahun 2017

DANA BOS UNTUK GURU HONORER 15% SEKOLAH NEGERI & 50% SEKOLAH SWASTA


Jakarta (BIB) - Ada beberapa kegiatan yang dapat dibelikan dari dana BOS. Namun, dari seluruh komponen yang ada, pembelian buku teks pelajaran baik untuk siswa maupun untuk pegangan guru sesuai dengan kurikulum yang dijalankan oleh sekolah harus menjadi prioritas utama.

Buku Teks Pelajaran untuk Siswa dan Pegangan Guru harus sudah tersedia sebelum pelaksanaan Tahun Ajaran Baru. Sehingga pembelian buku diprioritaskan pada Triwulan I dan Triwulan II atau Semester I bagi sekolah yang mendapatkan dana pencaiaran BOS.

Ketentuan dalam metode pengelolaan anggaran dalam pembelian dana BOS adalah, untuk pembelian buku teks dan nonteks, maka pada Triwulan I mencadangkan dana BOS yang diterima untuk alokasi pembelian buku sebesar satu pertiga (1/3) dari jumlah dana bos yang diterima.

Sedangkan pembelian buku teks dan nonteks pada Triwulan II harus mencadangkan dana BOS sebesar 50% dari alokasi dana BOSnya. Artinya, jika dikalikan dalam satu tahun, maka alokasi dana BOS untuk pembelian buku sama dengan 20% dari seluruh total dana BOS yang diterima.

METODE PENCAIRAN BOS SD-SMP

METODE PROSES PENCAIRAN DAN PERSENTASE DANA BOS PER TRIWULAN SD-SMP TAHUN 2017

NO
TRIWULAN
BULAN
%
SD
SMP
(01)
(02)
(03)
(04)
(05)
(06)

Jumlah
Januari - Desember
100
800.000,00
1.000.000,00
1
Triwulan I
Januari - Maret
20
160.000,00
200.000,00
2
Truwulan II
April - Juni
40
320.000,00
400.000,00
3
Triwulan III
Juli - September
20
160.000,00
200.000,00
4
Triwulan IV
Oktober - Desember
20
160.000,00
200.000,00

Sumber : Sapulidi Riset Center (SRC), sesuai Juknis BOS 2017

Metode pencairan dana BOS untuk 2017 berbeda dengan tahun lalu. Tahun ini, pencairan dana BOS dilakukan berdasarkan persentase. Yakni, untuk Triwulan I, III, dan IV anggaran BOS dicarikan masing-masing sebesar 20% dari jumlah dana BOS yang ada selama satu tahun. Untuk SD misalnya, yang dikeluarkan dana BOS pada Triwulan I, III, dan IV sebesar Rp. 160.000,00 per siswa per tahun.

Untuk jenjang SMP sebesar Rp. 200.000,00 per siswa. Periode pencairan adalah Triwulan I bulan Januari s/d Maret 2017, Triwulan III bulan Juli s/d September 2017, dan Triwulan IV bulan Oktober s/d Desember 2017.

Sedangkan pencairan dana BOS pada Triwulan II sebesar 40% dari total dana BOS yang diterima sekolah selama satu tahun. Untuk jumlah pencairan di jenjang SD, maka 40% dari jumlah dana BOS selama satu tahun sebesar Rp. 320.000,00 per siswa. Sedangkan untuk jenjang SMP sebesar Rp. 400.000,00 per siswa.

Anggaran Triwulan II ini dicairkan periode bulan April s/d Juni 2017.

Sementara itu pencairan dana BOS yang dilakukan setiap semesteran, maka Semester I bulan Januari s/d Juni 2017 dicairkan dana sebesar 60%. Untuk SD Semester I sebesar Rp. 480.000,00 per siswa dan Semester II dicairkan sebesar Rp. 320.000,00 per siswa atau sekitar 40% yakni untuk periode Juli s/d Desember 2017.

Sedang untuk jenjang SMP pada Semester I (Januari s/d Juni 2017) sebesar Rp. 600.000,00 per siswa, dan Semester II (Juli s/d Desember 2017) sebesar Rp. 400.000,00 per siswa.

Berikut ini adalah tabel perhitungan proses pencairan dana BOS Per Semester :

METODE PROSES PENCAIRAN DAN PERSENTASE DANA BOS PER SEMESTER JENJANG SD-SMP TAHUN 2017

NO
TRIWULAN
BULAN
%
SD
SMP
(01)
(02)
(03)
(04)
(05)
(06)

Jumlah
Januari - Desember
100
800.000,00
1.000.000,00
1
Semester I
Januari - Juni
60
480.000,00
600.000,00
2
Semester II
Juli - Desember
40
320.000,00
400.000,00

Sumber : Sapulidi Riset Center (SRC), sesuai Juknis BOS 2017

KOMPONEN PEMBIAYAAN DANA BOS SD DAN SMP

Berikut ini adalah Ketentuan dan Komponen yang dapat dibeli dari dana BOS untuk jenjang SD dan SMP :

I. PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN

(1). sekolah wajib membeli/menyediakan buku teks pelajaran untuk peserta didik dan buku panduan guru sesuai dengan kurikulum yang digunakan oleh sekolah. Buku teks pelajaran yang dibeli mencakup pembelian buku teks pelajaran baru, mengganti buku yang rusak, dan/atau membeli kekurangan buku agar tercukupi rasio satu peserta didik satu buku untuk tiap mata pelajaran dan tema. 

Ketentuan pembelian buku teks :

A. SEKOLAH DASAR (SD)

1). Penyelenggara Kurikulum 2013 (K13)
  • SD yang sudah melaksanakan K13, maka buku yang harus dibeli adalah buku setiap tema pada Kelas 1 dan Kelas 4 Semester II, dan Kelas 2 dan Kelas 5 untuk Semester I.
  • SD yang baru melaksanakan K13, maka buku yang harus dibeli merupakan buku untuk setiap tema pada Kelas 1 dan Kelas 4 Semester I.
  • SD yang sudah melaksanakan K13 dan yang baru melaksanakan K13 (poin 1 dan 2) khusus Kelas 4 harus membeli buku mata pelajaran Matematika, Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan (PJOK) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  • Buku teks yang harus dibeli sekolah merupakan buku teks pelajaran yang telah dinilai dan telah ditetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  • Buku yang dibeli oleh sekolah harus dijadikan pegangan oleh peserta didik dan guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku ini digunakan sebagai buku teks pelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2). Penyelenggara Kurikulum 2006
  • Buku teks pelajaran yang harus dibeli sekolah merupakan buku untuk setiap mata pelajaran pada setiap tingkat kelas. Jumlah buku yang dibeli bertujuan untuk mencukupi kekurangan akibat adanya penambahan jumlah peserta didik dan/atau adanya buku lama yang rusak.
  • Buku teks pelajaran yang dibeli sekolah merupakan buku teks pelajaran yang telah dinilai dan telah ditetapkan HET oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  • Buku teks yang dibeli harus dijadikan pegangan oleh peserta didik dan guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku ini digunakan sebagai buku teks pelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
B. SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP)

1). Penyelenggaraan K13
  • Buku yang harus dibeli sekolah merupakan buku teks pelajaran untuk setiap mata pelajaran pada Kelas 8 dan Kelas 9 untuk semua peserta didik, dan buku panduan guru untuk Kelas 8 dan Kelas 9 untuk semua guru mata pelajaran. Untuk Kelas 7 jumlah buku yang dibeli bertujuan untuk mencukupi kekurangan akibat adanya penambahan jumlah peserta didik dan/atau adanya buku lama yang rusak.
  • Bagi sekolah yang baru melaksanakan K13 di tahun 2017 ini, buku yang harus dibeli merupakan buku teks pelajaran pada Kelas 7 sejumlah peserta didik dan buku panduan guru untuk setiap mata pelajaran pada Kelas 7 untuk semua mata pelajaran.
  • Buku yang harus dibeli sekolah merupakan buku teks pelajaran yang telah dinilai dan telah ditetapkan HET nya oleh Kemdikbud.
  • Buku teks pelajaran yang dibeli harus dijadikan pegangan oleh peserta didik dan guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku ini digunakan sebagai buku teks pelajaran sepanjang tidak ada perubahan dan ketentuan buku teks dari Kemdikbud.
2). Penyelenggaraan Kurikulum 2006
  • Buku teks pelajaran yang harus dibeli sekolah merupakan buku untuk setiap mata pelajaran pada semua tingkat Kalas. Jumlah buku yang dibeli bertujuan untuk mencukupi kekurangan akibat adanya penambahan jumlah peserta didik dan/atau adanya buku lama yang rusak.
  • Buku teks pelajaran yang dibeli merupakan buku teks pelajaran yang telah di nilai dan telah ditetapkan HET nya oleh Kemdikbud.
  • Buku teks pelajaran yang dibeli ini harus dijadikan pegangan oleh peserta didik dan guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku ini digunakan sebagai buku teks pelajaran sepanjang tidak ada perubahan dan ketentuan buku teks dari Kemdikbud. 
(2). Membeli buku bacaan, buku pengayaan, dan buku referensi untuk memenuhi SPM Pendidikan Dasar sesuai dengan Permendikbud yang mengatur tentang SMP.

(3). Langganan koran dan/atau Majalah/Publikasi Berkala yang terkait dengan pendidikan, baik offline maupun online.

(4). Pemeliharaan atau pembelian baru buku/koleksi perpustakaan apabila buku/koleksi yang lama sudah tidak dapat digunakan dan/atau kurang jumlahnya.

(5). Peningkatan kompetensi tenaga perpustakaan.

(6). Pengembangan database perpustakaan.

(7). Pemeliharaan perabot perpustakaan atau pembelian baru apabila perabot yang lama sudah tidak dapat digunakan atau jumlahnya kurang.

(8). Pemeliharaan dan/atau pembelian AC perpustakaan.

II. PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)

(1). Semua jenis pengeluaran dalam rangka penerimaan peserta didik baru (termasuk pendaftaran ulang peserta didik lama), antara lain:
  • penggandaan formulir pendaftaran;
  • administrasi pendaftaran;
  • publikasi (pembuatan spanduk, brosur, dan lainnya);
  • biaya kegiatan pengenalan lingkungan sekolah;
  • konsumsi penyelenggaraan kegiatan dan transportasi.
(2). Pembuatan Spanduk Sekolah Bebas Pungutan.

III.  KEGIATAN PEMBELAJARAN DAN EKSTRAKURIKULER

(1). Membeli/mengganti alat peraga IPA yang diperlukan sekolah untuk memenuhi SPM SD.

(2). Mendukung kegiatan pembelajaran aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan di SD.

(3). Mendukung pembelajaran kegiatan kontekstual pada SMP.

(4). Pengembangan pendidikan karakter, penumbuhan budi pekerti, dan kegiatan program pelibatan keluarga di sekolah.

(5). Pembelajaran remedial dan pembelajaran pengayaan.

(6). Pemantapan persiapan ujian.

(7). Olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja, dan ekstrakurikuler yang sesuai dengan kebutuhan sekolah lainnya.

(8). Pendidikan dan pengembangan sekolah sehat, aman, ramah anak, dan menyenangkan.

(9). Pembiayaan lomba yang tidak dibiayai oleh dari dana Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah, termasuk untuk biaya transportasi dan akomodasi peserta didik / guru dalam mengikuti lomba, dan biaya pendaftaran mengikuti lomba.

Keterangan : untuk membiayai yang sifatnya kegiatan, maka biaya yang dapat dibayarkan dari dana BOS meliputi ATK atau penggandaan materi, biaya penyiapan tempat kegiatan, honor narasumber lokal sesuai biaya standar umum setempat, dan/atau transportasi/konsumsi  panitia dan narasumber apabila diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

IV. KEGIATAN EVALUASI PEMBELAJARAN

Kegiatan evaluasi pembelajaran yang dapat dibiayai meliputi kegiatan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, dan/atau ujian sekolah/nasional. Komponen pembiayaan yang dapat dibayarkan terdiri atas;

(1). fotocopy/penggandaan soal

(2). fotocopy laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada kepala sekolah, serta dari kepala sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali peserta didik.

(3). biaya transport pengawas ujian yang ditugaskan diluar sekolah tempat mengajar, yang tidak dibiayai oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah.

V. PENGELOLAAN SEKOLAH

(1). Pembelian buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk peserta didik, dan/atau buku inventaris.

(2). Pembelian alat tulis kantor (termasuk tinta, printer, CD, dan/atau flashdisk)

(3). Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), termasuk peralatan dan/atau obat-obatan.

(4). Pembelian minuman dan/atau makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah bagi guru, tenaga kependidikan, petugas administrasi, dan/atau tamu.

(5). Pengadaan suku cadang alat kantor.

(6). Pembelian alat-alat kebersihan dan/atau alat listrik.

(7). Penggandaan laporan dan/atau surat menyurat untuk keperluan sekolah.

(8). Insentif bagi tim penyusun laporan BOS.

(9). Biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di bank/kantor pos.

(10). Transportasi dalam rangka koordinasi dan/atau pelaporan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota. Khusus untuk SDLB/SMPLB/SLB dalam rangka koordinasi atau pelaporan ke dinas pendidikan provinsi.

(11). Biaya pertemuan dalam rangka penyusunan RKJM dan RKT kecuali untuk pembayaran honor.

(12). Biaya untuk mengembangkan dan/atau pemeliharanaan laman sekolah atau doamin "sch.id"

(13). Pendataan melalui aplikasi dapodik dengan ketentuan sebagai berikut :

a. kegiatan pendataan dapodik yang dapat dibiayai sebagai berikut;
~ pemasukan data
~ validasi
~ updeting
~ singkronisasi data ke dalam aplikasi dapodik, yaitu :
  • data profil sekolah
  • data peserta didik
  • data sarana dan prasarana
  • data guru dan tenaga kependidikan.
 b. komponen pembiayaan kegiatan pendataan dapodik, adalah:
~ penggandaan formulir dapodik
~ alat dan/atau bahan habis pakai pendukung kegiatan
~ konsumsi dan/atau transportasi kegiatan pemasukan data. validasi, updeting, dan singkronisasi
~ sewa internet (warnet) dan/atau biaya transportasi menuju warnet, apabila tahapan pendataan kegiatan tidak dapat dilakukan di sekolah karena permasalahan jaringan internet
~ honor petugas pendataan pendidik, kebijakan untuk pembayaran honor petugas pendataan di sekolah mengikuti ketentuan sebagai berikut :
  • kegiatan pendataan dapodik diupayakan dikerjakan oleh tenaga administrasi berkompeten yang sudah tersedia di sekolah, baik yang merupakan pegawai tetap maupun tenaga honorer, sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biaya tambahan untuk pembayaran honor bulanan.
  • apabila tidak tersedia tenaga administrasi yang kompeten, sekolah dapat menugaskan petugas pendataan lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan atau per kegiatan (tidak dibayarkan dalam bentuk rutin honor bulanan). 
(14). Pembelian peralatan/perlengkapan yang menunjang operasional rutin sekolah, antara lain bel, sound system, speaker untuk upacara, teralis jendela, dan/atau perlengkapan sejenis lainnya.

(15). Khusus untuk sekolah yang berada pada daerah terpencil atau belum memiliki jaringan listrik, dapat membeli/sewa genset atau jenis lainnya yang lebih cocok misalnya panel surya, termasuk perlengkapan pendukungnya.

(16). Penanggulangan dampak darurat bencana, khusus selama masa tanggap darurat, misalnya pembelian masker.

(17). Khusus SMP yang menjadi induk SMP Terbuka maka dana BOS dapat digunkan juga untuk ;
  • supervisi oleh kepala sekolah;
  • supervisi oleh wakil kepala SMP Terbuka;
  • kegiatan tatap muka di sekolah induk oleh guru pembina yang disesuaikan dengan beban mengajarnya;
  • kegiatan pembimbingan di Tempat Kegiatan Belajar (TKB) oleh Guru Pamong;
  • kegiatan administrasi ketatausahaan oleh petugas tata usaha 1 orang;
  • pengelolaan kegiatan pembelajaran oleh Pengelola TKB Mandiri.
Keterangan :
  1. penanggungjawab pengelolaan dan penggunaan dana BOS SMPT/TKB Mandiri adalah Kepala SMP Induk;
  2. besaran biaya disesuaikan dengan standar umum setempat atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
VI. PENGEMBANGAN PROFESI GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN, SERTA PENGEMBANGAN MANAJEMEN SEKOLAH

(1). Kegiatan Kelompok Kerja Guru (KKG)/ Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), atau Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), / Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS). Bagi sekolah yang memperoleh hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP dan sejenisnya pada tahun anggaran yang sama, hanya diperbolehkan menggunakan BOS untuk biaya transport kegiatan apabila tidak disediakan oleh hibah/block grant tersebut.

(2). Menghadiri seminar yang terkait langsung dengan peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan, apabila ditugaskan oleh sekolah. Biaya yang dapat dibayarkan meliputi biaya pendaftaran, transportasi, dan/atau akomodasi apabila seminar diadakan diluar sekolah.

(3). Mengadakan workshop/lokakarya untuk peningkatan mutu, seperti dalam rangka pemantapan penerapan kurikulum/silabus, pemantapan kapasitas guru dalam rangka penerapan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), pengembangan dan/atau penerapan program penilaian kepada peserta didik. 

Biaya yang dapat dibayarkan meliputi; fotocopy, konsumsi, guru peserta workshop/lokakarya yang diadakan di sekolah, dan/atau biaya narasumber dari luar sekolah dengan mengikuti standar biaya umum daerah.

CATATAN : BOS tidak boleh digunakan untuk membiayai kegiatan yang sama yang telah dibiayai oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah.

VII. LANGGANAN DAYA DAN JASA

(1). Biaya langganan listrik, air dan/atau telepon

(2). Pemasangan instalasi baru apabila sudah ada jaringan di sekitar sekolah dan/atau penambahan daya listrik.

(3). Biaya langganan internet dengan cara pasca bayar atau prabayar, baik dengan fixed modem maupun mobile modem. Termasuk pula untuk pemasangan baru apabila sudah ada jaringan di sekitar sekolah. Khusus penggunaan internet dengan mobile modem, batas maksimal pembelian paket /voucher sebesar Rp. 250.000,00 per bulan. Adapun biaya langganan internet fixed modem disesuaikan dengan kebtuhan sekolah.
VIII. PEMELIHARAAN DAN PERAWATAN SARANA DAN PRASARANA SEKOLAH

(1). Pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu atau jendela

(2). Perbaikan meubeler, termasuk pembelian meubeler di kelas untuk peserta didik/guru jika meubeler yang sudah ada sudah tidak berfungsi dan/atau jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan.

(3). Perbaikan sanitasi sekolah (kamar mandi, jamban/WC) untuk menjamin kamar mandi dan/atau jamban/WC peserta didik berfungsi dengan baik.

(4). Perbaikan saluran pembuangan dan/atau saluran air hujan.

(5). Perbaikan lantai dan/atau perawatan fasilitas sekolah lainnya.

IX. PEMBAYARAN HONOR

(1). Guru Honorer (hanya untuk memenuhi SPM)

(2). Tenaga Administrasi (tenaga yang melaksanakan administrasi sekolah termasuk melakukan tugas sebagai petugas pendataan dapodik) termasuk tenaga administrasi dana BOS untuk SD.

(3). Pegawai Perpustakaan.

(4). Penjaga Sekolah

(5). Petugas Satpam.

(6). Petugas Kebersihan.

Keterangan : 
  1. batas maksimum penggunaan dana BOS untuk membayar honor bulanan guru/tenaga kependidikan dan non kependidikan honorer di sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah (negeri) sebesar 15% dari total BOS yang diterima, smeentara di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta) 50% dari total dana BOS yang diterima.
  2. guru memiliki kualifikasi akademik S1/D4
  3. bukan merupakan guru yang baru direkrut setelah proses pengalihan kewenangan
  4. guru honor pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah (negeri) wajib mendapatkan penugasan dari pemerintah daerah (TKK) dan disetujui oleh Kemdikbud melalui Sekretaris Jenderal Kemdikbud berdasarkan usulan dari dinas pendidikan provinsi dengan menyertakan daftar guru hasil pengalihan kewenangan jumlah guru, nama guru, dan mata pelajaran yang diampu, dan sekolah yang menjadi satuan administrasi pangkalnya.
X. PEMBELIAN / PERAWATAN ALAT MULTI MEDIA PEMBELAJARAN

(1). Membeli komputer dekstop/work station berupa PC/All in One Computer untuk digunakan dalam proses pembelajaran, dimana jumlah maksimal bagi SD sebanyak 5 unit/tahun dan bagi SMP juga 5 unit/tahun. Selain untuk membeli, BOS bisa digunakan untuk perbaikan dan/atau upgrade komputer dekstop/work station milik sekolah.

(2). Membeli printer atau printer plus scanner maksimal 1 unit/tahun. Selain untuk membeli, BOS boleh digunakan untuk perbaikan printer milik sekolah.

(3). Membeli laptop maksimal 1 unit/tahun dengn harga maksimal Rp. 10.000.000,00. Selain untuk membeli, BOS boleh digunakan untuk perbaikan upgrade laptop milik sekolah.

(4). Membeli proyektor maksimal 5 unit/tahun. dengan harga tiap unit maksimal Rp. 7.000.000,00. Selain untuk membeli, BOS boleh digunakan untuk perbaikan proyektor milik sekolah.

Keterangan : 
  1. komputer dekstop/work station, printer/printer scanner, laptop dan/atau proyektor harus dibeli di penyedia barang yang memberikan garansi resmi;
  2. proses pengadaan barang oleh sekolah harus mengikuti peraturan ketentuan perundang-undangan;
  3. peralatan harus dicatat sebagai inventaris sekolah.
XI. BIAYA LAINNYA

Apabila seluruh komponen dari I sampai dengan X, telah terpenuhi pembiayaannya dan masih ada kelebihan dana BOS, maka BOS dapat digunakan untuk keperluan lainnya, dimana penggunaan dana ini harus diputuskan bersama dengan Dewan Guru dan Komite Sekolah. 

Pembiayaan yang dapat dibiayai antara lain :
  • peralatan pendidikan yang mendukung kurikulum yang diberlakukan oleh pemerintah pusat;
  • membangun jamban/WC beserta sanitasinya dan/atau kantin sehat, bagi SD/SDLB yang belum memiliki prasarana tersbut;
  • mesin ketik untuk kebutuhan kantor
  ~~ 000 ~~

#BangImamBerbagi #KomponenPembiayaan #BOS #SD #SMP #2017


DaDaDHHH

9 komentar:

  1. Apakah boleh Dana Bos dibelanjakan buku dari Penerbit.

    BalasHapus
  2. Apakah boleh Dana Bos dibelanjakan buku dari Penerbit.

    BalasHapus
  3. Apakah boleh Dana Bos dibelanjakan buku dari Penerbit.

    BalasHapus
  4. apakah boleh dana BOS untuk pembangunan (bagi SD swasta ?)

    BalasHapus
  5. Apakah ada anggaran dana Bos untuk uang kepanitiaan saat ada ujian UN atau ujian lainnya? Terimakasih.

    BalasHapus
  6. honor pembina ekstrakurikuler apakah ada batas ketentuannya?

    BalasHapus
  7. Apakah boleh dana bos dibelanjakan untuk sarana penjas SD, seperti bola besar dan kecil, raket,dll yg berhubungan dg kegiatan penjas SD?

    BalasHapus

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi