Senin, 30 Januari 2017

JUKNIS BOS MADRASAH 2017

Dana BOS MI Rp. 800 Ribu, MTs Rp. 1 Juta, & MA Rp. 1,4 Juta Per Siswa Per Tahun

Jakarta (BIB) - Bantuan Operasional Sekolah untuk madrasah dialokasikan melalui DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2017 untuk Madrasah Negeri. Sedangkan untuk Madrasah Swasta dana BOS melalui transfer langsung ke rekening madrasah dari KPPN tanpa melalui rekening penampung. 

BOS Madrasah dialokasikan bagi 49.337 madrasah diseluruh Indonesia.

Bila dilihat dari Angka Partisipasi Kasar (APK) untuk tingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI) mencapai angka 12,93%, MTs 23,54% dan MA 9,75%.

BOS Madrasah adalah program pemerintah yang pada dasarnya untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, disebutkan yang dimaksud dengan biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tidak langsung berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi dan lainnya.

Tujuan BOS Madrasah ada 3 :
  1. membebaskan segala jenis biaya pendidikan bagi seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar, baik di Madrasah Negeri maupun Madrasah Swasta;
  2. membebaskan biaya operasional sekolah bagi seluruh siswa MI Negeri, MTs Negeri, dan MA Negeri; dan
  3. meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa Madrasah Swasta.
  Besaran Biaya Operasional Sekolah (BOS) per siswa di madrasah adalah :
  • Madrasah Ibtidaiyah (MI) sebesar Rp. 800.000,00 per siswa per tahun,
  • Madrasah Tsanawiyah (MTs) sebesar Rp. 1.000.000,00 per siswa per tahun, dan
  • Madrasah Aliyah (MA) sebesar Rp. 1.400.000,00 per siswa per tahun.
Siapa Saja Penerima BOS Madrasah ?
  1. Semua Madrasah Negeri dan Madrasah Swasta yang telah mendapatkan izin operasional dapat menerima Program BOS, bagi madrasah yang menolak BOS harus diputuskan melalui persetujuan orang tua siswa melalui Komite Madrasah dan tetap menjamin kelangsungan siswa miskin di madrasah tersebut;
  2. Semua Madrasah Negeri dilarang melakukan pungutan kepada orang tua/wali siswa;
  3. Untuk Madrasah Swasta, yang mendapatkan bantuan pemerintah dan/atau pemerintah daerah pada tahun ajaran berjalan, dapat memungut biaya pendidikan yang digunakan hanya untuk memenuhi kekurangan biaya investasi dan biaya operasional;
  4. Seluruh madrasah yang menerima Program BOS harus mengikuti pedoman BOS yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia;
  5. Madrasah melalui Komite Madrasah dapat menerima sumbangan dari masyarakat dan orang tua/wali siswa yang mampu untuk memenuhi kekurangan biaya yang diperlukan oleh madrasah. Sumbangan dapat berupa uang dan/atau barang/jasa yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu pemberiannya;
  6. Kanwil Kementerian Agama harus ikut mengendalikan dan mengawasi pungutan yang dilakukan oleh madrasah dan sumbangan yang diterima dari masyarakat/orang tua/wali siswa tersebut mengikuti prinsip nirlaba dan dikelola dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas;
  7. Kanwil Kementerian Agama dapat membatalkan pungutan yang dilakukan oleh madrasah apabila madrasah melanggar peraturan perundang-undangan dan dinilai meresahkan masyarakat.
Program BOS Madrasah Harus Memperhatikan 6 Hal, yaitu :
  • BOS harus menjadi sarana penting untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan dasar hingga menengah yang bermutu;
  • BOS harus memberi kepastian bahwa tidak boleh ada siswa miskin putus sekolah karena alasan finansial, seperti tidak mampu membeli baju seragam/alat tulis sekolah dan biaya lainnya;
  • BOS harus menjamin kepastian lulusan setingkat MI dapat melanjutkan ke tingkat MTs/sederajat dan tingkat MTs bisa melanjutkan ke tingkat MA/sederajat;
  • Kepala Madrasah mengidentifikasi anak putus sekolah di lingkungannya untuk diajak kembali ke bangku madrasah;
  • Kepala Madrasah harus mengelola dana BOS secara transparan dan akuntabel;
  • BOS tidak menghalangi siswa, orang tua yang mampu atau walinya memberikan sumbangan sukarela yang tidak mengikat kepada madrasah melalui Komite Madrasah. Sumbangan sukarela dari orang tua siswa harus bersifat ikhlas, tidak terikat waktu, tidak ditentukan jumlahnya, dan tidak mendiskriminasikan mereka yang tidak memberikan sumbangan.
Program BOS untuk MBS (Manajemen Berbasis Sekolah), madrasah harus mengembangkan diri dengan memperhatikan hal-hal berikut ini :
  1. Madrasah mengelola dana secara profesional, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan;
  2. BOS harus menjadi sarana penting untuk meningkatkan pemberdayaan madrasah dalam rangka peningkatan akses, mutu, dan manajemen madrasah;
  3. Madrasah harus memiliki Rencana Jangka Menengah yang disusun 4 Tahunan;
  4. Madrasah harus menyusun Rencana Kerja Tahunan (RAT) dalam bentuk Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM), dimana dana BOS merupakan bagian integral di dalam RKAM tersebut;
  5. Rencana Jangka Menengah dan RKAM harus disetujui dalam rapat Dewan Pendidik setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (untuk Madrasah Swasta).
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

A. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
  • menetapkan alokasi dana BOS pada tiap kabupaten/kota;
  • menetapkan alokasi dana BOS untuk tiap madrasah negeri dan madrasah swasta;
  • melalukan koordinasi dengan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dalam rangka penyaluran dana BOS ke madrasah;
  • mempersiapkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sesuai dengan dana dan kegiatan yang telah ditetapkan;
  • mempersiapkan dan menyusun anggaran BOS ke dalam DIPA Kanwil sesuai dengan Akun dan peruntukannya;
  • merencanakan dan melakukan sosialisasi program BOS di tingkat provinsi;
  • melakukan pendampingan kepada Penanggung Jawab BOS Kantor Kemenag Kabupaten/Kota;
  • melakukan pendataan penerima bantuan;
  • dalam hal anggaran BOS ada pada Kantor Kemenag Provinsi, segera menyalurkan dana BOS ke madrasah sesuai dengan kebutuhan;
  • merencanakan dan melaksanakan monitoring dan evaluasi;
  • memberikan penanganan dan pelayanan pengaduan masyarakat;
  • bertanggungjawab terhadap kasus penyimpangan penggunaan dana di tingkat provinsi; dan
  • melaporkan realisasi dana BOS kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam U.p Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah
B. Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten/Kota
  • menetapkan alokasi dana BOS untuk tiap madrasah swasta;
  • melakukan sosialisasi dan pelatihan kepada madrasah penerima BOS;
  • melakukan pendataan madrasah;
  • melakukan koordinasi dengan Bidang Pendidikan Madrasah/TOS Kanwil Kemenag Provinsi dan dengan madrasah dalam rangka penyaluran dana;
  • dalam hal anggaran BOS ada pada Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, segera menyalurkan dana BOS ke madrasah sesuai dengan kebutuhan;
  • merencanakan dan melakukan monitoring dan evaluasi;
  • memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
  • bertanggungjawab terhadap kasus penyalahgunaan dana di tingkat kabupaten/kota; dan
  • melaporkan realisasi dana BOS kepada Bidang Pendidikan Madrasah/TOS Kanwil Kemenag Provinsi.
C. Madrasah

~ Penanggung Jawab : Kepala Madrasah

~ Anggota : 
1. Bendahara pengeluaran pada Madrasah Negeri;

2. Pendidik/Tenaga Kependidikan yang ditugaskan oleh Kepala Madrasah untuk bertanggungjawab dan mengelola dana BOS pada Madrasah Swasta atau sebagai Pembantu Bendahara pengeluaran pada Madrasah Negeri;

3. Satu orang dari unsur Komite Madrasah dan satu orang dari unsur Orang Tua Siswa.

Tugas dan Tanggungjawab Madrasah :
  1. melakukan verifikasi jumlah dana yang diterima dengan data siswa yang ada. Bila jumlah dana yang diterima melebihi dan atau kekurangan dari semestinya, maka harus segera memberitahukan kepada Kantor Kemenag Kabupaten/Kota;
  2. bersama-sama dengan Komite Madrasah, mengidentifikasi siswa miskin yang akan dibebaskan dari segala jenis iuran;
  3. mengelola dan BOS secara bertanggungjawab dan transparan;
  4. mengumumkan penggunaan rencana dana BOS di madrasah menurut komponen dan besaran dananya;
  5. mengumumkan besaran dana BOS yang digunakan oleh madrasah yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah, Bendahara, dan Komite Sekolah;
  6. membuat laporan pertanggungjawaban dana BOS yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah;
  7. bertanggungjawab terhadap penyimpangan penggunaan dana di madrasah;
  8. memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat; dan
  9. menyimpan bukti-bukti pengeluaran asli dengan baik dan terarsip dengan rapih.
MEKANISME PENYALURAN BOS MADRASAH SWASTA

1. Penyaluran Dana BOS untuk Madrasah Swasta dilakukan dalam 2 tahap, mekanismenya dilakukan Pembayaran Langsung (LS) oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) ke rekening madrasah, dengan cara :
  • Tahap I (sebesar 50%) dibayarkan setelah syarat penyaluran dana lengkap dan selesai. dibayarkan paling lambat Minggu ke-1 bulan Maret, dengan melampirkan : (a) Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM), (b) Surat Perjanjian Kerjasama yang telah ditandatangani oleh Kepala Madrasah dan Pejabat Pembuat Komitmen, (c) Kuitansi/bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh Kepala Madrasah;
  • Tahap II (sebesar 50%) akan dibayarkan apabila dana pada Tahap I sudah dipergunakan sekurang-kurangnya 80% dan setelah syarat penyaluran telah selesai/lengkap. Dibayarkan paling lambat Minggu ke-4 bulan Agustus, dengan melampirkan; (a) kuitansi/bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh Kepala Madrasah, (b) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB).
 2. PPK menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) setelah semua syarat penyaluran dana BOS sudah lengkap dan selesai dilaksanakan.

3. PPSPM menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditujukan kepada KPPN berdasarkan pengajuan SPP dari PPK.

4. Dalam hal penyampaian laporan pertanggungjawaban dana BOS dari madrasah sesuai dengan Surat Perjanjian Kerjasama setelah pekerjaan selesai atau pada akhir tahun anggaran, meliputi;
  • laporan jumlah dana yang diterima, dipergunakan dan sisa dana,
  • pernyataan bahwa pekerjaan telah selesai dilaksanakan dan bukti-bukti pengeluaran telah disimpan,
  • jika terdapat sisa dana BOS pada tahun akhir anggaran, melampirkan bukti surat setoran sisa dana ke rekening Kas Negara.
MEKANISME PENYALURAN BOS MADRASAH NEGERI
  1. Pencairan dana BOS pada madrasah negeri dilakukan mengacu pada Pedoman Penyusunan Perencanaan dan Anggaran Pendidikan Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan tentang Bagan Atur Standar,
  2. Pencairan dana BOS mengau pada jadwal rencana pengajuan pencairan  dana BOS selama 1 tahun anggaran atau rencana penggunaan dana BOS yang terintegrasi sehingga tertuang dalam DIPA Satker Madrasah Negeri,
  3. Dalam hal anggaran BOS madrasah negeri yang ditetapkan pada DIPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota maka pencairannya dilakukan oleh PPK yang ditetapkan oleh KPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Mekanisme pelaksanaannya berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
  4. Jika jumlah dana BOS yang dialokasikan pada DIPA Madrasah Negeri lebih besar dari jumlah yang seharusnya termasuk data siswa pada PPDB, maka kelebihan dana tersebut tidak dicairkan . Tetapi, jika sudah terlanjur dicairkan, maka kelebihan dana tersbut harus dikembalikan ke Kas Negara sampai akhir tahun anggaran,
  5. Jika sampai akhir tahun anggaran dana BOS masih tersisa di rekening madrasah (tidak terpakai), maka sisa dana tersebut harus disetor ke Kas Negara sebelum akhir tahun anggaran.
KOMPONEN PENGGUNAAN DANA BOS MADRASAH 


KOMPONEN PEMBIAYAAN DANA BOS MADRASAH TAHUN 2017

NO
KOMPONEN PEMBIAYAAN
ITEM PEMBIAYAAN
PENJELASAN
(01)
(02)
(03)
(04)
1
Pengembangan Perpustakaan
~ membeli buku teks pelajaran untuk peserta didik dan pegangan guru sesuai dengan kurikulum yang diberlakukan oleh madrasah
~ mengganti buku teks yang rusak/menambah kekurangan untuk memenuhi rasio satu siswa satu buku
~ membeli buku referensi
~ membeli buku teks pelajaran agama
~ langganan publikasi berkala
~ pembelian dan pemeliharaan buku/koleksi perpustakaan
~ pengembangan database/software perpustakaan atau kegiatan belajar mengajar
~ dalam pembelian buku pegangan guru maupun buku teks pelajaran diutamakan dalam menunjang kurikulum yang diberlakukan madrasah.
Apabila buku tersebut sudah dibiayai dari sumber dana yang lain, maka pembelian yang bersumber dari dana BOS bersifat melengkapi dari kekurangan yang ada.
~ dalam membeli buku, madrasah harus memastikan peserta didik miskin/penerima PIP mendapatkan pinjaman buku teks tersebut.
2
Kegiatan Dalam Rangka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
~ penggandaan formulir pendaftaran
~ pembuatan spanduk dalam hal penerimaan siswa baru
~ konsumsi dan honor panitia
~ transportasi untuk berkoordinasi ke instansi/lembaga lain
~ dan kegiatan lainnya yang menurut sifatnya terkait langsung dengan penerimaan peserta didik baru
~ standar pembiayaan mengacu kepada Standar Biaya Masukan (SBM) Kementerian Keuangan
3
Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler Siswa
~ PAKEM
~ pembelajaran konstektual
~ pembelajaran remedial
~ pembelajaran pengayaan
~ pemantapan persiapan ujian
~ pramuka, olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, palang merah remaja, dan paskibra
~ organisasi siswa intra sekolah (OSIS)
~ usaha kesehatan sekolah (UKS)
~ pendidikan lingkungan hidup
~ kegiatan ekstrakurikuler lainnya
~ pembiayaan lomba-lomba yang tidak dibiayai dari dana pemerintah/pemerintah daerah
 termasuk untuk :
~ Honor jam mengajar diluar jam pelajaran yang belum diperhitungkan untuk pemenuhan beban mengajar 24 jam, dan/atau biaya transportasinya
~ biaya transportasi akomodasi siswa/guru dalam rangka mengikuti lomba
~ biaya pendaftaran mengikuti lomba
~ membeli alat olahraga, alat kesenian dan perlengkapan ekstrakurikuler lainnya
4
Kegiatan Ulangan dan Ujian
~ ulangan harian
~ uangan tengah semester
~ ulangan akhir semester/ulangan kenaikan kelas
~ ujian nasional
~ ujian madrasah/UAMBN selama tidak dianggarkan dari APBN/APBD
~ foto copy penggandaan soal dan lembar jawaban
~ biaya koreksi khusus untuk ujian madrasah
~ biaya mengawas ujian madrasah dan ujian nasional atau UAMBN selama tidak dibiayai/dianggarkan dari sumber dana yang lain (APBN/APBD)
~  biaya transpor pengawas ujian diluar sekolah tempat mengajar yang tidak dibiayai oleh pemerintah/pemerintah daerah
~ selain ulangan harian, ulangan tengah semester dapat dibentuk kepanitiaan
5
Pembelian Bahan-Bahan Habis Pakai
~ buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk siswa, buku inventaris, buku raport, administrasi guru dan siswa, alat tulis kantor (termasuk printer, CD, dan flasdisk) dan belanja bahan kegiatan lainnya
~ air minum mineral sejenis galon/kemasan
~ konsumsi rapat dan kegiatan madrasah
~ pengadaan suku cadang alat kantor
~ alat-alat kebersihan madrasah

6
Langganan Daya dan Jasa
~ listrik, air, telepon, internet (fixed/mobile modem), baik dengan cara berlangganan maupun prabayar
~ pembiayaan penggunaan internet termasuk untuk pemasangan baru
~ membeli genset atau jenis lainnya yang lebih cocok di daerah tertentu misalnya panel surya, jika di madrasah yang tidak ada jaringan listrik
Penggunaan internet dengan mobil modem dapat dilakukan untuk maksimal pembelian voucher/kuota internet Rp. 450.000,00 per bulan
7
Rehab Ruang Kelas dan Perawatan Madrasah
~ seluruh pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela
~ perbaikan mebeler, perbaikan sanitasi madrasah (kamar mandi dan WC), perbaikan lantai ubin/keramik
~ pemeliharaan perabot dan AC perpustakaan
~ rehab ringan ruang kelas
~ perawatan fasilitas madrasah lainnya
Penggunaan dana BOS untuk rehab ruang kelas atau perawatan madrasah tidak lebih dari Rp. 45.000.000,00 untuk setiap ruang kelas atau item kegiatan
8
Pembayaran Honorarium Bulanan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) dan Tenaga Kependidikan Bukan PNS
~ GBPNS (hanya untuk memenuhi SPM)
~ GBPNS Ekstrakurikuler
~ pegawai administrasi (termasuk administrasi BOS untuk MI)
~ pegawai perpustakaan
~ penjaga madrasah
~ satpam
~ pegawai kebersihan
~ operator data selama tidak dianggarkan dari sumber dana lainnya (APBN/APBD)
~ dalam pengangkatan GBPNS/tenaga kependidikan bukan PNS madrasah harus mempertimbangkan batas maksimum penggunaan dana BOS untuk belanja pegawai, serta kualifikasi GBPNS harus sesuai dengan bidang yang diperlukan
~ bagi Madrasah Negeri yang memiliki GBPNS dan tenaga kependidikan bukan PNS (K1/K2) sebaiknya menganggarkan honornya pada belanja pegawai
~ guru bukan PNS yang sudah mendapatkan tunjangan sertifikasi, maka honor yang dapat dibayarkan adalah untuk kegiatan pembelajaran di luar 24 jam atau bulan yang tidak terbayarkan tunjangan sertifikasinya
9
Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan
~ KKG/MGMP
~ KKM/MKKM
~ menghadiri seminar/pelatihan yang terkait langsung dengan peningkatan kompetensi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan serta ditugaskan oleh madrasah
~ madrasah dapat mengadakan pengembangan profesi guru atau peningkatan kompetensi tenaga kependidikan, satu kali/tahun selama tidak dibiayai dari sumber dana lainnya (APBN/APBD)
~ khusus untuk madrasah yang memperoleh hibah/block grant untuk pengembangan KKG/MGMP/KKM/MKKM atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama, hanya diperbolehkan menggunakan dana BOS untuk biaya transpor kegiatan apabila tidak disediakan oleh hibah/block grant tersebut di luar hari mengajar
~ biaya pendaftaran, akomodasi dan transpor seminar/pelatihan yang dilakukan oleh instansi/lembaga lain apabila tidak dibiayai oleh instansi/lembaga tersebut sebagai penyelenggara
10
Membantu Siswa Miskin
~ pemberian tambahan bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transpor dari dan ke madrasah
~ membeli alat rransportasi sederhana bagi siswa miskin yang akan menjadi barang inventaris madrasah (misalnya sepeda, perahu penyeberangan, dll)
~ membantu membeli seragam, sepatu dan alat tulis bagi siswa miskin
~ penggunaan tidak boleh dobel pembiayaan dari dana PIP atau sumber dana lainnya
11
Pembiayaan Pengelolaan BOS
~ penggandaan, surat-menyurat, insentif bagi bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS dan biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/Kantor Pos
~ penyusunan RKM/RKAM berdasarkan hasil evaluasi dari madrasah
Bendahara BOS pada Madrasah Negeri yang bisa dibayarkan insentifnya adalah bendahara pengeluaran pembantu
12
Pembelian Perangkat Komputer Desktop/Laptop
~ desktop/work station
~ membeli laptop
~ membeli proyektor
~ printer
~ scanner
~ printer 1 unit/tahun
~ desktop/work station maksimum 10 unit, dan bagi madrasah yang melaksanakan UNBK sesuai kebutuhan
~ lapotp 1 unit dengan harga maksimum Rp. 6 juta dengan garansi resmi
~ proyektor makmimum 5 unit dengan harga maksimum Rp 5 juta/unit dengan garansi resmi
~ peralatan tersebut diatas harus dicatat sebagai inventaris madrasah
13
Biaya Lainnya Jika Seluruh Komponen 1 s/d 12 telah terpenuhi pendanaannya dari BOS
~ alat peraga pendidikan/media pembelajaran
~ mesin ketik
~ finger print
~ alat ibadah
~ pembelian meja dan kursi siswa jika meja dan kursi yang ada sudah rusak berat
~ pembelian AC
~ pengadaan perangkat ICT dalam menunjang UNBK
Penggunaan dana untuk komponen ini harus dilakukan melalui rapat Dewan Guru dan Komite Madrasah
Sumber : Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7381 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2017

Untuk menggunakan BOS Madrasah, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
  1. Prioritas utama penggunaan dana BOS adalah untuk kegiatan operasional madrasah;
  2. Bagi madrasah yang telah menerima DAK, tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama. Sebaliknya jika dana BOS tidak mencukupi untuk pembelanjaan yang diperbolehkan (13 item pembelanjaan), maka madrasah dapat mempertimbangkan sumber pendapatan lain yang diterima oleh madrasah, yaitu pendapatan hibah (misalnya DAK) dan pendapatan madrasah lainnya yang sah dengan tetap memperhatikan peraturan terkait;
  3. Biaya transportasi dan uang lelah bagi guru PNS yang bertugas di luar jam mengajar, harus mengikuti batas kewajaran yang ditetapkan oleh Standar Biaya Masukan Kementerian Keuangan;
  4. Bagi Madrasah Negeri yang sudah mendapat anggaran dalam DIPA selain BOS, maka penggunaan dana BOS hanya untuk menambahkan kekurangan, sehingga tidak terjadi double accounting;
  5. Batas maksmimum penggunaan dana BOS untuk belanja pegawai (honor guru/tenaga kependidikan bukan PNS dan honor-honor kegiatan) pada Madrasah Negeri sebesar 30% dari total dana BOS yang diterima oleh madrasah dalam 1 tahun Madrasah Negeri boleh menggunakan dana BOS untuk belanja ini leih dari 30%, apabila kebutuhan terhadap pembayaran guru bukan PNS dan tenaga kependidikan bukan PNS tersebut disetujui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
#BangImamBerbagi #BOS #Madrasah #MI #MTs #MA #2017

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi