Jumat, 15 Oktober 2021

Perizinan Berusaha Mikro dan Kecil Berbasis Resiko Rendah dan Menengah Rendah Tahun 2021

OSS Berbasis Resiko Bagian Pelaksanaan UU Cipta Kerja

Usaha dan/atau Kegiatan Resiko Rendah dan Resiko Menengah Rendah tidak membutuhkan verifikasi atau Persetujuan dari Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah, proses perizinan berusahanya selesai dalam sistem online single submission atau OSS berbasis resiko, termasuk persetujuan lingkungan berupa SPPL yang sudah terintegrasi dengan NIB, sehingga tidak perlu lagi mengurus SPPL ke dinas terkait

SPPL Hanya Membutuhkan Pengawasan?

Jakarta (BIB) - OSS Berbasis Resiko wajib digunakan oleh √ pelaku usaha, √ Kementerian/Lembaga, √ Pemerintah Daerah, √ Administrasi KEK (Kawasan Ekonomi Khusus), dan √ Badan Pengusahaan KPBPB (Free Trade Zone).

OSS Berbasis Resiko memberikan layanan untuk pelaku usaha yang terbagi dalam 2 kelompok besar, yaitu;

  1. Usaha Mikro dan Kecil (UMK)
  2. Non Usaha Mokro dan Kecil (Non UMK).

Baik, yang akan kita bahas pada pembahasan kali ini adalah Kegiatan Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

UMK dapat berbentuk:

  • Orang Perseorangan; dan
  • Badan Usaha
UMK merupakan usaha milik warga negara Indonesia baik perseorangan maupun badan usaha, dengan modal usaha paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), tidak termasuk tanah dan tempat bangunan usaha.

Jika dibagi lagi antara Mikro dan Kecil, maka modal usaha untuk;
  1. Usaha Mikro memiliki modal usaha paling banyak sekitar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), tidak termasuk tanah dan tempat bangunan usaha; dan
  2. Usaha Kecil memiliki modal usaha antara Rp.1.000.000.000,00 sampai dengan Rp.5.000.000.000,00, tidak termasuk tanah dan tempat bangunan usaha.
Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (OSS-RBA) yaitu usaha didasarkan pada resiko dan tingkat resiko tersebut menentukan jenis perizinan berusaha yang akan dibuat (diurus).

Resiko Usaha dibagi menjadi 4, yaitu;
  • Resiko Rendah;
  • Resiko Menengah Rendah;
  • Resiko Menengah Tinggi; dan
  • Resiko Tinggi.
Pemerintah telah menetapkan resiko usaha sesuai dengan KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Nah, saat ini yang dipakai adalah KBLI versi tahun 2020.

Saat ini KBLI yang berlaku adalah KBLI 2020 dengan 5 digit kode bidang usaha. 

Catatan Penting : Resiko Rendah dan Menengah Rendah tidak membutuhkan verifikasi atau Persetujuan dari Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah, proses perizinan berusahanya selesai dalam sistem Online Single Submission atau OSS Berbasis Resiko, tanpa membutuhkan verifikasi dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. (Termasuk SPPL sudah terintegrasi dengan NIB, artinya tidak perlu membuat atau mengurus SPPL ke dinas terkait)

Berikut ini adalah masing-masing perizinan berusaha yang dibutuhkan oleh UMK;
  1. Resiko Rendah = hanya membutuhkan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) pada laman oss.go.id;
  2. Resiko Menengah Rendah = membutuhkan pembuatan (perizinan berusaha) berupa : √ NIB dan √ Sertifikat Standar (SS).
Sertifikat Standar berupa format pernyataan mandiri yang bentuknya sudah tersedia di oss.go.id.

Untuk memberikan kepastian pelaku usaha bagi usaha Mikro Kecil (Resiko Rendah dan Resiko Menengah Rendah).

USAHA RESIKO RENDAH DAN MENENGAH RENDAH

Resiko rendah, Pemerintah memberikan keistimewaan berupa √ Perizinan Tunggal yang maknanya, Nomor Induk Berusaha (NIB) berlaku sebagai:
  1. Legalitas usaha;
  2. SNI (Standar Nasional Indonesia)
  3. SJPH (Sertifikasi Jaminan Produk Halal)
SNI dan SJPH diberikan kepada pelaku usaha dengan gratis dan dibiayai oleh pemerintah. Sertifikat Bina UMK SNI akan difasilitasi oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN). Sedangkan SJPH akan difasilitasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

Untuk pelaku usaha orang perseorangan yang ingin mendapatkan NIB, SNI dan SJPH, maka harus memiliki hak akses di oss.go.id, dengan menyiapkan syarat untuk mendaftar, yaitu:
  • NIK (Nomor Induk Kependudukan)
  • Email
  • Nomor Telepon Seluler
Sedangkan usaha dengan badan usaha harus menyertakan:
  • Nama Perusahaan
  • NPWP Perusahaan
  • Email
Dan data salah satu direksi untuk badan usaha harus menyiapkan :
  1. NIK
  2. Tanggal Lahir
  3. Jabatan
  4. Nomor Telepon Seluler
Bagi yang sudah memiliki hak akses, maka akan diberikan username dan password.

Yang harus disiapkan untuk pelaku usaha perseorangan, maka perlu menyiapkan:
  • NPWP Pribadi (jika sudah memiliki)
  • BPJS Ketenagakerjaan (jika sudah memiliki)
  • BPJS Kesehatan (jika sudah memiliki)
Untuk badan usaha, maka pelaku usaha harus menyiapkan hal-hal sebagai berikut:
  • Legalitas (PT, CV, Yayasan, dll)
  • Kemenkum HAM
  • Masa berakhir legalitas
  • Email
  • NPWP Perusahaan
  • Nomor Telepon Perusahaan
  • Modal Disetor (Dalam Bentuk Lain)
Setelah itu, untuk mengisi Data Usaha, siapkan:
  1. 5 (lima) digit kode KBLI 
  2. Luas Lahan
  3. Lokasi Usaha
  4. Nama Usaha atau Kegiatan
  5. Modal Usaha
  6. Jumlah Tenaga Kerja Indonesia
  7. Jenis dan Kapasitas Produksi/Jasa Per Tahun
  8. Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI Tertentu)
Dengan membuat 8 poin diatas, secara otomatis oss.go.id akan memvalidasi tingkat resiko usaha, apakah masuk resiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan resiko tinggi.

Data Tambahan Badan Usaha untuk kegiatan tertentu, diantaranya;
  • API (Angka Pengenal Importir)
  • BPJS Ketenagakerjaan
  • BPJS Kesehatan
  • WLKP (Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan).

Jika sudah memiliki Izin Usaha pada oss sebelumnya, pelaku usaha tidak perlu mengurus atau membuat izin baru pada OSS RBA. Tetapi pelaku usaha dapat melakukan perubahan usaha, pengembangan usaha maupun penambahan usaha baru.

Hal yang perlu diperhatikan bagi setiap pelaku usaha adalah, NIB berlaku sepanjang usaha masih eksis (berjalan) sesuai dengan perizinan berusaha dan kode KBLI 5 digit.

Perizinan Berusaha di oss.go.id tidak dipersyaratkan bagi usaha atau milik Pemerintah.

#BangImamBerbagi #ResikoRendah #ResikoMenengahRendah #UMK #OSS #2021

Konsultasi : Bang Imam HP/WA: 0813-14-325-400, bangimam.kinali@gmail.com

OSS BERBASIS RESIKO RENDAH DAN MENENGAH RENDAH

 

Uraian

Usaha Mikro

Usaha Kecil

1. Orang Perseorangan

2. Badan Usaha

3. Modal Usaha

s.d 1 miliar

1-5 miliar

4. Verifikasi dan Persetujuan

 

 

4.1. Kementerian

x

x

4.2. Lembaga

x

x

4.3. Pemerintah Daerah

x

x

5. OSS-RBA

6. NIB

7. Sertifikat Standar

x

7.1. SNI (BSN)

Gratis

Gratis

7.2. SJPH (BPJPH)

Gratis

Gratis

8. Syarat

 

 

A. Perseorangan

 

 

1) NIK

2) Email

3) Nomor Telepon

4) NPWP Pribadi

5) BPJS Ketenagakerjaan

6) BPJS Kesehatan

B. Badan Usaha

 

 

1) Nama Perusahaan

2) NPWP Perusahaan

3) Email Perusahaan

4) NIK Direksi

5) Tanggal Lahir Direksi

6) Jabatan Direksi

7) HP Direksi

8) Legalitas Usaha

9) Kemenkum HAM

10) Masa Berakhir

11) Modal Disetor

12) KBLI 5 digit

13) Luas Lahan

14) Lokasi Usaha

15) Nama Usaha/Kegiatan

16) Modal Usaha

17) Jumlah Pekerja

18) Jenis dan Kapaistas Produksi/ Jasa Per Tahun

19) Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI Tertentu)

20) Angka Pengenal Impor (API)

WLKP



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi