Tampilkan postingan dengan label UMK Resiko Rendah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label UMK Resiko Rendah. Tampilkan semua postingan

Jumat, 15 Oktober 2021

Perizinan Berusaha Mikro dan Kecil Berbasis Resiko Rendah dan Menengah Rendah Tahun 2021

OSS Berbasis Resiko Bagian Pelaksanaan UU Cipta Kerja

Usaha dan/atau Kegiatan Resiko Rendah dan Resiko Menengah Rendah tidak membutuhkan verifikasi atau Persetujuan dari Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah, proses perizinan berusahanya selesai dalam sistem online single submission atau OSS berbasis resiko, termasuk persetujuan lingkungan berupa SPPL yang sudah terintegrasi dengan NIB, sehingga tidak perlu lagi mengurus SPPL ke dinas terkait

SPPL Hanya Membutuhkan Pengawasan?

Jakarta (BIB) - OSS Berbasis Resiko wajib digunakan oleh √ pelaku usaha, √ Kementerian/Lembaga, √ Pemerintah Daerah, √ Administrasi KEK (Kawasan Ekonomi Khusus), dan √ Badan Pengusahaan KPBPB (Free Trade Zone).

OSS Berbasis Resiko memberikan layanan untuk pelaku usaha yang terbagi dalam 2 kelompok besar, yaitu;

  1. Usaha Mikro dan Kecil (UMK)
  2. Non Usaha Mokro dan Kecil (Non UMK).

Baik, yang akan kita bahas pada pembahasan kali ini adalah Kegiatan Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

UMK dapat berbentuk:

  • Orang Perseorangan; dan
  • Badan Usaha
UMK merupakan usaha milik warga negara Indonesia baik perseorangan maupun badan usaha, dengan modal usaha paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), tidak termasuk tanah dan tempat bangunan usaha.

Jika dibagi lagi antara Mikro dan Kecil, maka modal usaha untuk;
  1. Usaha Mikro memiliki modal usaha paling banyak sekitar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), tidak termasuk tanah dan tempat bangunan usaha; dan
  2. Usaha Kecil memiliki modal usaha antara Rp.1.000.000.000,00 sampai dengan Rp.5.000.000.000,00, tidak termasuk tanah dan tempat bangunan usaha.