Guru Honorer diberikan 3 Kali Kesempatan
Alur Seleksi PPPK Tahun 2021, Foto: Bang Imam
Kota Bekasi (BIB) - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Seleksi PPPK sudah dilaksanakan sebanyak 2 kali. Tahun 2021 ini merupakan seleksi PPPK yang kedua. Namun, untuk tahun ini Guru Honorer Kategori Dua (K-II) akan bersaing dengan pelamar umum, baik guru honorer yang mengabdi di sekolah negeri, guru honorer di sekolah swasta, maupun guru yang lulusan PPG.
Sedianya, seleksi atau tes Tahap I untuk Guru K-II dan Guru Honorer Non K-II di sekolah negeri sudah akan diumumkan pada tanggal 24 September 2021. Namun, karena berbagai hal kendala, pengumuman ditunda sampai dengan batas yang tidak ditentukan.
Untuk dapat mengikuti proses seleksi PPPK Tahun 2021, berikut alurnya;
- Pendaftaran Akun : pelamar melakukan pendaftaran akun https://sscasn.bkn.go.id/
- Verval Ijazah : memastikan ijazah/latar belakang pendidikan telah terverifikasi melalui akun https://info.gtk.kemdikbud.go.id/
- Pemilihan Formasi : pelamar memilih formasi yang linear berdasarkan data kualifikasi pendidikan dan/atau sertifikat pendidik yang telah terverifikasi.
- Seleksi Administrasi : pelamar mengunggah dokumen persyaratan yang diperlukan untuk seleksi administrasi.
- Ujian Seleksi Kompetensi : pelamar yang lulus seleksi administrasi melaksanakan ujian kompetensi sesuai formasi yang dipilih. Tahap ini hanya dapat diikuti oleh pelamar dengan kriteria sbb :
- Pemilihan Formasi II : bagi pelamar yang tidak lulus ujian kompetensi seleksi I dapat memilih kembali formasi dalam instansi kewenangan yang sama.
- Ujian Seleksi Kompetensi II : pelamar melaksanakan ujian kompetensi II sesuai formasi yang dipilih.
- Pemilihan Formasi III : bagi pelamar yang tidak lulus ujian seleksi kompetensi II dapat memilih kembali formasi di seluruh Indonesia.
- Ujian Seleksi Kompetensi III : pelamar melaksanakan ujian kompetensi III sesuai formasi yang dipilih.
Pemilihan Formasi
Ketentuan pemilihan formasi sebagai berikut;
- dalam hal formasi tersedia di sekolah tempat pelamar mengajar saat ini, pelamar wajib mendaftar di sekolah tersebut selama sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan linear,
- formasi yang sudah dilamar tidak dapat dilamar oleh pelamar lain,
- dalam hal formasi tidak tersedia di sekolah tempat pelamar mengajar, pelamar dapat mendaftar di sekolah lain yang masih tersedia formasinya.
Syarat Administrasi
Berikut ini adalah berkas administrasi untuk formasi PPPK 2021;
1. Surat Pernyataan yang dapat diunduh pada laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/webpppk/
2. KTP E-lektronik (E-KTP Asli)
3. Pasphoto
4. Ijazah
5. Sertifikat Pendidik bagi yang memiliki
6. Bagi Pendaftar Penyandang Disabilitas menambahkan;
- Surat Keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah / Puskesmas yang menerangkan tentang jenis dan derajat kedisabilitasnya,
- Menyampaikan tautan/link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik (pelamar mengunggah video singkat tersebut di youtube/googledrive/dropbox/media penyimpanan lainnya).
Verifikasi administrasi dilakukan beradasar pada linearitas sertifikasi pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan. Jika sertifikasi pendidik tidak sesuai dilanjutkan dengan verifikasi berdasar pada linearitas kualifikasi pendidikan. Kesesuaian linearitas yang dimaksud merujuk pada SE Dirjen GTK 1460 Tahun 2021
Bobot Soal Ujian Seleksi
Pelamar yang lulus seleksi administrasi melaksanakan ujian kompetensi sesuai formasi yang dipilih. Tahap ini hanya dapat diikuti oleh pelamar dengan kriteria sebagai berikut :
- Guru Non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Instansi Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik; dan
- Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database tenaga honorer Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Tabel 1.1. Bobot Soal Ujian Seleksi Kompetensi PPPK Tahun 2021 :
No. |
Tipe Konten |
Butir Soal |
Waktu |
Bobot |
1 |
Kompetensi
Teknis* (sesuai
mata pelajaran) |
80-100 |
120 |
60% |
2 |
Manajerial
|
25 |
25 |
40% |
3 |
Sosio-Kultural |
20 |
15 |
|
4 |
Pertanyaan
Wawancara (dijawab
secara tertulis) |
10 |
10 |
|
|
Jumlah |
135-155 |
170 |
100% |
Kebijakan Afirmasi
Pada seleksi PPPK Guru 2021, akan diberikan tambahan nilai /afirmasi pada penilaian Kompetensi Teknis dengan kriteria tertentu. Adapun jenis-jenis tambahan nilai /afirmasi sebagai berikut;
Tabel 1.2. Tambahan Nilai Afirmasi PPPK 2021 :
No. |
Jenis Tambahan
Nilai/Afirmasi |
Jumlah Tambahan
Nilai |
Keterangan |
1 |
Sertifikat
Pendidik |
100% dari nilai maksimal kompetensi teknis |
Berlaku
untuk semua peserta yang memiliki sertifikat pendidik yang linear dengan
formasi yang dilamar |
2 |
Usia
|
15% dari nilai maksimal kompetensi teknis |
Berlaku
untuk peserta usia diatas 35 tahun dan berstatus aktif sebagai guru selama 3
tahun terakhir (berdasarkan data dapodik) |
3 |
Disabilitas
|
10% dari nilai maksimal kompetensi teknis |
1.
Kriteria guru yang bisa melamar akan disiapkan oleh
Kemdikbudristek 2.
Verifikasi akan dilakukan oleh Kemdikbudristek
dengan metode verifikasi video |
4 |
Guru
Honorer THK-II |
10% dari nilai maksimal kompetensi teknis |
Peserta
terdaftar di database THK-II BKN dan berstatus aktif sebagai guru selama 3
tahun terakhir (berdasarkan data dapodik) |
Catatan :
- tambahan nilai/afirmasi dapat diterapkan secara kumulatif.
- nilai total kompetensi teknis tidak boleh lebih besar dari pada nilai maksimal kompetensi teknis.
Pemilihan Formasi II
Bagi pelamar yang tidak lulus Ujian Seleksi Kompetensi I dapat memilih kembali formasi dalam instansi kewenangan yang sama. Seleksi Kompetensi II dapat diikuti oleh:
- Guru Non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I,
- Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I,
- Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di dapodik,
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.
Pemilihan Formasi III
Bagi pelamar yang tidak lulus ujian seleksi kompetensi II dapat memilih kembali formasi di seluruh wilayah Indonesia. Seleksi kompetensi III dapat diikuti oleh;
- Guru Non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II,
- Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus Seleksi Kompetensi II,
- Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II,
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek yang tidak lulus seleksi kompetensi II.
#BangImamBerbagi #PPPK #2021
SAMPAIKAN KOMENTAR, UNEK-UNEK, SARAN, KRITIK SOAL PELAKSANAAN UJIAN SELEKSI PPPK TAHUN 2021 KE SMS/WA 0813-14-325-400, E-mail: bangimam.kinali@gmail.com atau sapulidi.foundation@gmail.com ATAU LANGSUNG DI KOLOM KOMENTAR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi