Senin, 31 Desember 2018

Ini Peringkat Proper Biru di Jawa Barat 2018

230 Perusahaan



Kota Bekasi (BIB) - Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor : SK.613/Menlhk/Setjen/KUM.1/12/2018 tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2017-2018 khususnya di Provinsi Jawa Barat pada Kategori Proper Biru, jumlah perusahaan yang mendapatkan Proper Biru sebanyak 230 perusahaan.

Data ini termaktub dalam Lampiran SK.613/Menlhk/Setjen/KUM.1/12/2018 dalam Lampiran III yang ditandatangani pda tanggal 21 Desember 2018.

Dari 1.906 perusahaan yang mendaftarkan sebagai peserta proper 2018, penerima dari Provinsi Jawa Barat sebagai berikut :
  • EMAS : 7 perusahaan;
  • HIJAU : 20 perusahaan;
  • BIRU : 230 perusahaan;
  • MERAH : 29 perusahaan; dan
  • HITAM : 0 perusahaan
Untuk peringkat Kategori Proper Biru, perusahaan didominasi dari Kabupaten Bekasi (60 perusahaan), Kabupaten Karawang (31 perusahaan), Kabupaten Bogor (20 perusahaan), Kabupaten Bandung (19 perusahaan), dan Kota Depok (14 perusahaan).

BACA JUGA :

Berikut ini adalah Perusahaan Penerima Proper Kategori Biru di Provinsi Jawa Barat Tahun 2018 :

Ini Perusahaan Proper Merah Tahun 2018


Jakarta (BIB) - Pada tahun 2018 ini, jumlah perusahaan dengan penilaian Proper Merah cukup banyak. Ada 241 perusahaan di seluruh Indonesia yang mendapatkan penilaian PROPER MERAH. Ini artinya perusahaan tersebut tidak patuh terhadap pengelolaan lingkungan alias melanggar aturan yang sudah ditetapkan.

Pengamat dan pemerhati lingkungan, Tengku Imam Kobul Moh Yahya S di Jakarta baru-baru ini mengakui ketidakpatuhan perusahaan dalam mengelola lingkungan disebabkan beberapa faktor. Namun, umumnya dikategorikan 3 faktor besar.

BACA JUGA :

"Banyak masalah dalam pengelolaan lingkungan oleh perusahaan. Mereka menganggap mengelola lingkungan dengan baik bukan merupakan bagian dari investasi, sehingga pengelolaan lingkungan menjadi asal-asalan. Hal ini disebabkan beberapa faktor, namun yang dominan dilapangan hanya 3 faktor utama. Yaitu, pertama; perusahaan yang mengurus Izin Lingkungan (Amdal, UKL-UPL) hanya menggugurkan kewajiban semata, sehingga setelah dokumen studi amdal jadi, kegiatan yang menjadi kewajibannya untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan diabaikan begitu saja," kata Tengku Imam Kobul MYS yang tinggal di Bekasi ini.

Proper Biru di DKI Jakarta 2018

52 Proper Biru


Jakarta Timur (BIB) - Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KHLK) Nomor : SK.613/Menlhk/Setjen/KUM.1/12/2018 tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2017-2018 di Lampiran III, Provinsi DKI Jakarta mendapatkan 52 proper biru.

Sedangkan proper lainnya adalah :
  • EMAS : 0 perusahaan;
  • HIJAU : 5 perusahaan;
  • BIRU : 52 perusahaan;
  • MERAH : 17 perusahaan; dan
  • HITAM : 0 perusahaan.
 Sehingga tercatat, peringkat tertinggi proper di DKI Jakarta tahun 2018 ini adalah Hijau. 

Jumat, 28 Desember 2018

Ini Hasil Peringkat Proper 2018

20 Perusahaan Mendapatkan Proper Emas 2018



Jakarta (BIB) - Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor : SK.613/Menlhk/Setjen/KUM.1/12/2018 tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2017-2018, ditetapkan beberapa perusahaan kategori proper.

Untuk kategori proper 2018 adalah :
  1. EMAS sebanyak 20 perusahaan;
  2. HIJAU sebanyak 155 perusahaan;
  3. BIRU sebanyak 1.454 perusahaan;
  4. MERAH sebanyak 241 perusahaan; dan
  5. HITAM sebanyak 2 perusahaan.
BACA :
1. Ini 20 Perusahaan Penerima Proper Emas 2018
2. Ini 155 Perusahaan Penerima Proper Kategori Hijau 2018

Peserta perusahaan yang mengikuti proper sebanyak 1.906 perusahaan, namun 1.872 perusahaan yang dapat ditetapkan untuk mengikuti penilaian proper 2018. Sebab, 16 perusahaan tidak bisa mengikuti penilaian karena masih dalam proses penegakan hukum.

Sedangkan 18 perusahaan sudah tidak beroperasi lagi.

Akan di up date nama-nama perusahaan penerima proper seluruh kategori... tunggu edisinya ya...

Berikut ini adalah tabel perolehan proper masing-masing provinsi di Indonesia tahun 2018 :

Kamis, 27 Desember 2018

Ini Proper Emas 2018

PT Pertamina Eksplorasi Produksi Asset 3 - Field Tambun
Jakarta (BIB) - Sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor : SK.613/Menlhk/Setjen/KUM.1/2018 tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2017-2018, ada 20 perusahaan yang mendapatkan Proper Kategori Emas.

BACA JUGA :
1. Ini Proper Emas 2017 
2. Ini Proper Emas 2016 
3. Ini Proper Emas 2015 

Berikut ini daftar perusahaan penerima PROPER KATEGORI EMAS 2018 :
  1. PT Pertamina Eksplorasi Produksi Asset 1 - Field Rantau (Kabupaten Aceh Tamiang-Aceh);
  2. PT Indonesia Power Unit Pembangkitan Bali, Unit Pesanggaran (Kota Denpasar-Bali);
  3. PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region IV Terminal Bahan Bakar Minyak Rewulu (Kabupaten Bantul-DI Yogyakarta);
  4. PT Pertamina Geothermal Energy Area Kamojang (Kabupaten Bandung-Jawa Barat);
  5. Star Energy Geothermal Wayang Windu, Ltd (Kabupaten Bandung-Jawa Barat);
  6. PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region III Terminal Bahan Bakar Minyak Bandung Group (Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat-Jawa Barat);
  7. PT Pertamina Eksplorasi Produksi Asset 3 - Field Tambun (Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang-Jawa Barat);

Rabu, 26 Desember 2018

Ini 155 Perusahaan Penerima Proper Hijau Tahun 2018


Jakarta (BIB) - Penilaian Proper didasarkan pada ketentuan Pasal 16 dan Pasal 17 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 03 Tahun 2013 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Maka pada penilaian kinerja perusahaan tahun 2018 ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan 155 perusahaan penerima Proper Hijau Tahun 2018.

Pemeringkatan proper 2018 sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor : SK.613/Menlhk/Setjen/KUM.1/2018 tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2017-2018.

BACA JUGA :
1. Ini Proper Hijau 2017 
2. Ini Proper Hijau 2016 
3. Ini Proper Hijau 2015 

Berikut ini perusahaan penerima PROPER HIJAU 2018 :

ACEH
  1. PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region I Terminal Bahan Bakar Minyak Krueng Raya (Kabupaten Aceh Besar);
  2. PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region I Terminal Bahan Bakar Minyak Lhokseumawe (Kota Lhokseumawe);

Kamis, 20 Desember 2018

SK TKPSDA WS CILIWUNG CISADANE 2018-2023

Inilah SK Keanggotaan TKPSDA WS Ciliwung Cisadane Periode 2018-2023 :



KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
NOMOR : 917/KPTS/M/2018

TENTANG

PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR WILAYAH SUNGAI CILIWUNG CISADANE

MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT,

Menimbang :
a. bahwa dalam rangka mengoordinasikan kepentingan berbagai sektor, wilayah dan para pemilik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/PRT/M/2017 tentang Pedoman Pembentukan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Tingkat Wilayah Sungai, dapat dibentuk tim koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai sesuai dengan kebutuhan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan;

b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai, Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane merupakan wilayah sungai lintas provinsi yang merupakan kewenangan Pemerintah;

Selasa, 11 Desember 2018

Ini Kondisi Siswa SMP Negeri di Kota Bekasi 2018

94.590 Siswa


Kota Bekasi (BIB) - Jumlah siswa SMP Negeri di Kota Bekasi untuk Semester Ganjil Tahun Ajaran 2018/2019 mencapai 47.707 siswa (50,43%). Sedangkan jumlah seluruh siswa SMP Negeri dan SMP Swasta mencapai 94.590 siswa. Sehingga jumlah siswa SMP Swasta sebanyak 46.883 siswa (49,57%). 

Jumlah siswa terbanyak ada di Kecamatan Jatiasih sebanyak 6.945 siswa. Kemudian di Kecamatan Bekasi Timur yakni sebanyak 6.754 siswa, Kecamatan Bekasi Utara sebanyak 5.798 siswa, Kecamatan Mustikajaya 4.464 siswa, Bekasi Selatan 4.456 siswa, dan Rawalumbu sebanyak 4.127 siswa.

Sebaran siswa saat ini tidak merata, karena jumlah sekolah per kecamatan juga belum merata. Belum lagi, hingga saat ini jumlah siswa per kelas jenjang SMP Negeri masih antara 40-44 siswa. Padahal aturan pemerintah, jumlah siswa di jenjang SMP maksimal 32 per kelas.

"Dari aturan tersebut, tampak sekali proses belajar-mengajar di SMP Negeri tidak normal dan kurang terkendali oleh guru," kata Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S, Direktur Sosial dan Pendidikan, LSM Sapulidi.

BACA JUGA :
1. Ini Daya Tampung PPDB Online SMP Negeri di Kota Bekasi 2018 

Makanya untuk menata siswa menempati lahan 2 meter x 1 meter masih menjadi PeeR bagi Pemerintah Kota Bekasi. Padahal aturan ini sudah berlaku sejak 2 tahun lalu.

Tahun 2019 merupakan tahun terakhir untuk menjalankan amant undang-undang, bahwa setiap kelas, jumlah siswa maksimal jenjang SMP sebanyak 32 anak.

Minggu, 09 Desember 2018

Ini Siswa SMP Negeri di Kabupaten Bekasi Semester Ganjil Tahun 2018

80.145 Siswa


Kota Cikarang (BIB) - Sebanyak 80.145 siswa jenjang SMP bersekolah di SMP Negeri. Jumlah SMP Negeri sendiri di Kabupaten Bekasi pada Semester Ganjil Tahun Ajaran 2018/2019 sebanyak 95 SMP Negeri.

Bila dihitung berdasarkan kelas, maka Kelas 7 jenjang SMP Negeri mencapai 26.541 siswa (33,11%), Kelas 8 sebanyak 26.097 siswa (32,56%), dan Kelas 9 sebanyak 27.507 siswa (34,33%).

Berikut ini tabel jumlah siswa di SMP Negeri di Kabupaten Bekasi pada Semester Ganjil Tahun Ajaran 2018/2019 :


JUMLAH SISWA SMP NEGERI DI KAB BEKASI SEMESTER GANJIL 2018

Kamis, 06 Desember 2018

PPPK : Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018

PP 49 Tahun 2018
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) adalah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Yang dimaksud dengan Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah pengelolaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk menghasilkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari interfensi politik, bersih dari peraktek korupsi, kolusi dan nepotisme.

Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi PNS dan PPPK yang bekerja pada instansi pemerintah.

Rabu, 05 Desember 2018

Dapodik SD di Kabupaten Bekasi Semester Ganjil Tahun Ajaran 2018/2019

57,55% Siswa di Bekasi Bersekolah Jenjang SD

Kota Cikarang (BIB) - Data pokok pendidikan (dapodik) jenjang satuan pendidikan dasar (SD) di Kabupaten Bekasi pada Semester Ganjil Tahun Ajaran 2018/2019 menunjukkan bahwa sebanyak 57,55% siswa bersekolah di SD. Jumlah siswa SD saat ini di Kabupaten Bekasi sebanyak 311.291 siswa.

Sedangkan jumlah siswa yang bersekolah pada jenjang SD, SMP, SMA, SMK dan SLB di Kabupaten Bekasi untuk Semester Ganjil Tahun Ajaran 2018/2019 sebanyak 540.860 siswa.

Sementara itu siswa SD yang bersekolah di kawasan Kota Cikarang sebanyak 91.314 siswa. Itu artinya sebanyak 29,33% siswa bersekolah di Kota Cikarang. Kota Cikarang adalah termasuk Kecamatan Cikarang Pusat, Cikarang Timur, Cikarang Barat, Cikarang Selatan, dan Kecamatan Cikarang Utara.

BACA JUGA :
 

Untuk jumlah siswa terbanyak per kecamatan berada di Kecamatan Tambun Selatan. Jumlah siswa di daerah ini mencapai 44.669 siswa (14,34%).