Sabtu, 10 Desember 2016

INI 12 PERUSAHAAN PENERIMA PROPER KATEGORI EMAS 2016


Jakarta (BIB) - Ada 12 perusahaan yang menerima Proper Kategori Emas Tahun 2016. Perusahaan tersebut umumnya juga yang menjadi langganan memperoleh Proper Emas tahun-tahun sebelumnya.

Proper Kategori Emas diberikan kepada perusahaan dan/atau kegiatan usaha yang telah secara konsisten menunjukkan keunggulan lingkungan dalam proses produksi dan jasa, serta melaksanakan bisnis yang beretika dan bertanggung jawab terhadap masyarakat.

Sama dengan tahun 2015 lalu, Kategori Emas juga diberikan kepada 12 perusahaan.

Berikut ini 12 perusahaan penerima PROPER EMAS :
  1. PT PERTAMINA (PERSERO) REFINERY UNIT VI - KILANG BALONGAN (migas UP) Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat
  2. PT PERTAMINA HULU ENERGI WEST MADURA OFFSHORE (migas EP) Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur
  3. PT BADAK NGL (Migas LNG/LPG) Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur
  4. JOINT OPERATING BODY PERTAMINA - TALISMAN JAMBI MERANG (Migas EP) Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan
  5. PT PERTAMINA EP ASSET 1 - FIELD RANTAU (Migas EP) Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh
  6. PT PERTAMINA (PERSERO) MARKETING OPERATION REGION IV TBBM REWULU (Migas Distribusi) Kabupaten Bantul, Provinsi D.I Yogyakarta
  7. PT JAWA POWER (Energi PLTU) Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur
  8. STAR ENERGY GEOTHERMAL (WAYANG WINDU) LTD (Energi PLTP) Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat
  9. PT MEDCO E&P INDONESIA - RIMAU ASSET (Migas EP) Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Banyuasin
  10. PT PERTAMINA (PERSERO) GEOTHERMAL ENERGY AREA KAMOJANG (Energi PLTP) Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat
  11. PT BUKIT ASAM (PERSERO) TBK UNIT PERTAMBANGAN TANJUNG ENIM (Tambang Batubara) Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan
  12. PT BIO FARMA (PERSERO) (Farmasi) Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Pemberian penghargaan terhadap perusahaan yang mengelola lingkungan dengan baik diberikan langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia pada hari Rabu, 07 Desember 2016 di Jakarta.

Pemberian penghargaan ini diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor SK.892/MENLHK/SETJEN/STD.0/12/2016 tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2015-2016.

#BangImamBerbagi #KLHK #Proper #Emas #2016 #Amdal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi