Kamis, 20 Desember 2018

SK TKPSDA WS CILIWUNG CISADANE 2018-2023

Inilah SK Keanggotaan TKPSDA WS Ciliwung Cisadane Periode 2018-2023 :



KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
NOMOR : 917/KPTS/M/2018

TENTANG

PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR WILAYAH SUNGAI CILIWUNG CISADANE

MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT,

Menimbang :
a. bahwa dalam rangka mengoordinasikan kepentingan berbagai sektor, wilayah dan para pemilik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/PRT/M/2017 tentang Pedoman Pembentukan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Tingkat Wilayah Sungai, dapat dibentuk tim koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai sesuai dengan kebutuhan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan;

b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai, Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane merupakan wilayah sungai lintas provinsi yang merupakan kewenangan Pemerintah;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane.

Mengingat :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 3225);

2. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 16);

3. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2017 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 19);

4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/PRT/M/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 881) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/PRT/M/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 466); 

5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 817);

6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/PRT/M/2017 tentang Pedoman Pembentukan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1304);

MEMUTUSKAN

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT TENTANG PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR WILAYAH SUNGAI CILIWUNG CISADANE.

KESATU : Membentuk Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane, yang selanjutnya disebut dengan TKPSDA WS Ciliwung Cisadane, dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

KEDUA : Ketua TKPSDA WS Ciliwung Cisadane dijabat oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan  Daerah Provinsi DKI Jakarta, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Barat, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Banten secara bergantian sesuai dengan kesepakatan TKPSDA WS Ciliwung Cisadane.

KETIGA : Ketua Harian TKPSDA WS Ciliwung Cisadane dijabat oleh Kepala BPSDA WS Cidurian Cisadane, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten, Kepala Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta, dan Kepala Dinas Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat secara bergantian sesuai dengan kesepakatan TKPSDA WS Ciliwung Cisadane.

KEEMPAT : 
a. TKPSDA WS Ciliwung Cisadane berkedudukan di Kota Jakarta, Provinsi DKI Jakarta.

b. TKPSDA WS Ciliwung Cisadane bersifat non-struktural, berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

KELIMA : TKPSDA WS Ciliwung Cisadane mempunyai tugas membantu Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam melakukan koordinasi pengelolaan sumber daya air melalui :

a. pembahasan rancangan pola dan rancangan rencana pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane guna perumusan pertimbangan untuk penetapan pola dan rencana pengelolaan sumber daya air;

b. pembahasan rancangan program dan rancangan rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane guna perumusan bahan pertimbangan untuk penetapan program dan rencana kegiatan sumber daya air;

c. pembahasan usulan rencana alokasi air dari setiap sumber air pada Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane guna perumusan bahan pertimbangan untuk penetapan rencana alokasi air;

d. pembahasan rencana pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane untuk mencapai keterpaduan pengelolaan sistem informasi;

e. pembahasan rancangan pendayagunaan kelembagaan pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane; dan

f. pemberian pertimbangan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengenai pelaksanaan pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane.

KEENAM : Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KELIMA TKPSDA WS Ciliwung Cisadane menyelenggarakan fungsi koordinasi melalui :

a. konsultasi dengan pihak terkait yang diperlukan guna keterpaduan dalam pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane serta tercapainya kesepahaman antarsektor, antarwilayah, dan antarpemilik kepentingan;

b. pengintegrasian dan penyelarasan kepentingan antarsektor, antarwilayah serta antarpemilik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane;

c. kegiatan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane.

KETUJUH : Keanggotaan TKPSDA WS Ciliwung Cisadane dapat dikelompokkan dalam komisi-komisi sesuai kebutuhan dan ditetapkan dengan Keputusan Ketua TKPSDA WS Ciliwung Cisadane, kecuali Ketua dan Ketua Harian.

KEDELAPAN : Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KELIMA, TKPSDA WS Ciliwung Cisadane wajib menyampaikan laporan tertulis kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun dengan tembusan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota terkait.

KESEMBILAN : 
a, untuk membantu tugas TKPSDA WS Ciliwung Cisadane, dibentuk sekretariat TKPSDA WS Ciliwung Cisadane;

b. susunan organisasi dan tata kerja sekretariat TKPSDA WS Ciliwung Cisadane ditetapkan oleh Ketua Harian TKPSDA WS Ciliwung Cisadane.

c. sekretariat TKPSDA WS Ciliwung Cisadane dipimpin oleh Kepala Sekretariat TKPSDA WS Ciliwung Cisadane;

d. Kepala Sekretariat TKPSDA WS Ciliwung Cisadane dijabat oleh salah satu kepala Bidang pada Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane.

KESEPULUH : Tim bertugas selama 5 (lima) tahun terhitung mulai ditetapkannya Keputusan Menteri ini.

KESEBELAS : Sebaga biaya yang diperlukan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Menteri ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat cq. Satuan Kerja Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.

KEDUABELAS : Dengan ditetapkannya Keputusan Menteri ini, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 242/KPTS/M/2013 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

KETIGABELAS : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Tembusan disampaikan kepada Yth :
1. Gubernur Provinsi DKI Jakarta;
2. Gubernur Provinsi Jawa Barat;
3. Gubernur Provinsi Banten;
4. Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR;
5. Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR;
6. Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR;
7. Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Hubungan Antar Lembaga;
8. Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian PUPR;
9. Sekretaris Dikrektorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR;
10. Direktur Bina Penatagunaan Sumber Daya Air, Ditjen SDA, Kementerian PUPR;
11. Kepala Sekretariat Dewan Sumber Daya Air Nasional;
12. Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane, Kementerian PUPR;
13. Walikota Bogor;
14. Walikota Bekasi;
15. Walikota Administrasi Jakarta Selatan;
16. Walikota Administrasi Jakarta Timur;
17. Walikota Tangerang;
18. Walikota Tangerang Selatan;
19. Walikota Depok;
20. Bupati Tangerang;
21. Bupati Bogor;
22. Bupati Bekasi;
23. Yang Bersangkutan untuk dilaksanakan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Nopember 2018
MENTERI PEKERJAAN UMUM
DAN PERUMAHAN RAKYAT,


TTD


M. BASUKI HADIMULJONO


LAMPIRAN
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 917/KPTS/M/2018 TENTANG PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR WILAYAH SUNGAI CILIWUNG CISADANE

SUSUNAN KEANGGOTAAN TKPSDA WS CILIWUNG CISADANE

  1. Kepala Badan Perencaan Pembangunan Daerah Provinsi DKI Jakarta (Ketua merangkap Anggota)
  2. Kepala BPSDA WS Cidurian Cisadane, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten (Ketua Harian merangkap Anggota)
  3. Kepala BBWS Ciliwung Cisadane (Anggota)
  4. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta (Anggota)
  5. Kepala Dinas Perindustrian dan Energi Provinsi DKI Jakarta (Anggota)
  6. Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta (Anggota)
  7. Kepala Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta (Anggota)
  8. Kepala Bagian Penataan Kota dan Lingkungan Hidup Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Selatan (Anggota)
  9. Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Timur (Anggota)
  10. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Barat (Anggota)
  11. Kepala Dinas Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat (Anggota)
  12. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat (Anggota)
  13. Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Jawa Barat (Anggota)
  14. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat (Anggota)
  15. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Bogor (Anggota)
  16. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bogor (Anggota)
  17. Kepala Stasiun Klimatologi Bogor (Anggota)
  18. Kepala Seksi Program DAS Balai Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung Citarum Ciliwung (Anggota)
  19. Kepala Bappeda Kota Bogor (Anggota)
  20. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bogor (Anggota)
  21. Kepala Sub Bidang Permukiman dan Sumber Daya Alam, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bekasi (Anggota)
  22. Kepala Seksi Pencegahan Kerusakan Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi (Anggota)
  23. Kepala Seksi Pengembangan Sumber Daya Air, Dinas Bina Marga dan Sumber Dayar Air Kota Bekasi (Anggota)
  24. Kepala Sub Bidang Sarana dan Prasarana Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah Kota Depok (Anggota)
  25. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Banten (Anggota)
  26. Kepala Bidang PDAS, KSDAE dan PM, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten (Anggota)
  27. Kepala Bidang PSP, Dinas Pertanian Provinsi Banten (Anggota)
  28. Kepala Bidang Fasilitas Umu, Bappeda Kabupaten Tangerang (Anggota)
  29. Kepala Bidang Sumber Daya Air, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang (Anggota)
  30. Kepala Seksi Observasi dan Informasi Stasiun Klimatologi Kelas II Tangerang Selatan (Anggota)
  31. Kepala Bidang Tata Air, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tangerang (Anggota)
  32. Kepala Bidang Fisik dan Prasarana, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Tangerang Selatan (Anggota)
  33. Kepala Bidang Sumber Daya Air, Dinas Pekerjaan Umum Kota Tangerang Selatan (Anggota)
  34. Kepala Dewan Pakar Pemangku Adat Budaya Sunda "Sunda Langgeng Wisesa" (Anggota)
  35. Sekretaris GP3A Karisma Kabupaten Tangerang (Anggota)
  36. Ketua GP3A Rakomas Kabupaten Tangerang (Anggota)
  37. Ketua GP3A "Mitra Tani" D.I Cinaten Cigatet, Kabupaten Bogor (Anggota)
  38. Ketua P3A Mekar Baru, Kabupaten Tangerang (Anggota)
  39. Senior Manager Divisi Teknik &Pelayanan, PDAM PAM Jaya, DKI Jakarta (Anggota)
  40. Direktur Operasional, PDAM Tirta Kahuripan, Kabupaten Bogor (Anggota)
  41. Cahyopermono, ST , Staf Perencanaan PDAM Tirta Benteng, Kota Tangerang (Anggota)
  42. Manajer Produksi PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor (Anggota)
  43. Kepala Satuan Penelitian dan Pengembangan, PDAM Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang (Anggota)
  44. Manajer Produksi, PDAM Tirta Asasta Kota Depok (Anggota)
  45. Manajer Operasi dan PDSDASDL, Divisi PSDASDL Perum Jasa Tirta II (Anggota)
  46. Manager PT Jababeka Infrastruktur, Kabupaten Bekasi (Anggota)
  47. Manager Estate, PT Tegar Primajaya, Kabupaten Bekasi (Anggota)
  48. HR GA Manager, PT Hyundai Inti Development, Kabupaten Bekasi (Anggota)
  49. Ketua UPR Perwatin (Anggota)
  50. Ketua Jaringan Kerja (Jangkar) Ecovillage, Kabupaten Bekasi (Anggota)
  51. Koordinator Program Ekohumanika Kota Tangerang Selatan (Anggota)
  52. Ciliwung Project Manager, WWF Indonesia (Anggota)
  53. Ketua Bidang Diklat dan Kaderisasi, Komunitas Cisadane Lestari Tangerang (Anggota)
  54. Ketua Komunitas Ciliwung Condet (Anggota)
  55. Ketua Rungkun Awi, Yayasan Puncak Optima Raya Gemilang Bogor (Anggota)
  56. Peneliti Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) Kota Depok (Anggota)
  57. Pengawas Yayasan Forum Komunitas Hijau Nusantara Kota Depok (Anggota)
  58. Wakil Ketua BISMI (Anggota)
  59. Direktur Sosial dan Pendidikan, Lembaga Swadaya Masyarakat Satuan Pemuda Lingkar Demokrasi (LSM SAPULIDI) (Anggota)
  60. Ketua Asosiasi Pengembang Pembangkit Listrik Tenaga Air (APPLTA) Jakarta (Anggota)
  61. Manager Operasi PT Cikarang Listrindo Tbk (Anggota)
  62. Dewan Pertimbangan Organisasi, Organisasi Kepemudaan Gugusan Alam Nalar Ekosistem Pemuda Pemudi (OKP GANESPA) Kota Tangerang Selatan (Anggota)
  63. Ketua Yayasan Sahabat Ciliwung Kota Depok (Anggota)
  64. Kasubsi Kelola SDH, Kelola Sosial dan Lingkungan pada KPH Bogor, Divisi Regional Jawa Barat dan Banten, Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Barat dan Banten, KPH Bogor (Anggota)
  65. Ketua Sobat Bumi Community (Anggota)
  66. Sekretaris Yayasan Bina Masyarakat Peduli Bekasi (Anggota).
MENTERI PEKERJAAN UMUM
DAN PERUMAHAN RAKYAT

TTD

M. BASUKI HADIMULJONO

--0--

Catatan : Pengukuhan dilaksanakan di Grand Kemang Hotel, Jakarta pada Hari Kamis, 20 Desember 2018 oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi