Jumat, 28 Desember 2018

Ini Hasil Peringkat Proper 2018

20 Perusahaan Mendapatkan Proper Emas 2018



Jakarta (BIB) - Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor : SK.613/Menlhk/Setjen/KUM.1/12/2018 tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2017-2018, ditetapkan beberapa perusahaan kategori proper.

Untuk kategori proper 2018 adalah :
  1. EMAS sebanyak 20 perusahaan;
  2. HIJAU sebanyak 155 perusahaan;
  3. BIRU sebanyak 1.454 perusahaan;
  4. MERAH sebanyak 241 perusahaan; dan
  5. HITAM sebanyak 2 perusahaan.
BACA :
1. Ini 20 Perusahaan Penerima Proper Emas 2018
2. Ini 155 Perusahaan Penerima Proper Kategori Hijau 2018

Peserta perusahaan yang mengikuti proper sebanyak 1.906 perusahaan, namun 1.872 perusahaan yang dapat ditetapkan untuk mengikuti penilaian proper 2018. Sebab, 16 perusahaan tidak bisa mengikuti penilaian karena masih dalam proses penegakan hukum.

Sedangkan 18 perusahaan sudah tidak beroperasi lagi.

Akan di up date nama-nama perusahaan penerima proper seluruh kategori... tunggu edisinya ya...

Berikut ini adalah tabel perolehan proper masing-masing provinsi di Indonesia tahun 2018 :
 

PROPER 2018

No
Provinsi
Emas
Hijau
Biru
Merah
Hitam
Total

Jumlah
20
155
1.454
241
2
1.872
1
Aceh
1
2
15
5
-
23
2
Sumatera Utara
-
5
78
6
-
89
3
Sumatera Barat
-
3
29
8
-
40
4
Riau
1
11
89
12
-
113
5
Kepulauan Riau
-
2
27
1
-
30
6
Jambi
-
4
45
9
-
58
7
Bengkulu
-
-
37
6
-
43
8
Sumatera Selatan
3
17
95
12
1
128
9
Bangka Belitung
-
1
40
3
-
44
10
Lampung
-
4
74
5
-
83
11
Banten
-
11
103
16
-
130
12
DKI Jakarta
-
5
52
17
-
74
13
Jawa Barat
7
20
230
29
-
286
14
Jawa Tengah
1
16
77
22
-
116
15
D.I Yogyakarta
1
1
8
5
-
15
16
Jawa Timur
2
14
145
12
-
173
17
Kalimantan Barat
-
2
35
9
-
46
18
Kalimantan Tengah
-
5
34
2
-
41
19
Kalimantan Selatan
-
3
53
2
-
58
20
Kalimantan Timur
2
10
48
-
-
60
21
Kalimantan Utara
1
1
3
-
-
5
22
Sulawesi Utara
-
1
20
19
-
40
23
Gorontalo
-
-
6
4
-
10
24
Sulawesi Tengah
-
2
16
5
-
23
25
Sulawesi Selatan
-
5
26
14
1
46
26
Sulawesi Tenggara
-
1
12
7
-
20
27
Sulawesi Barat
-
1
7
-
-
8
28
Bali
1
5
3
3
-
12
29
Nusa Tenggara Barat
-
-
14
1
-
15
30
Nusa Tenggara Timur
-
-
3
1
-
4
31
Maluku
-
1
15
4
-
20
32
Maluku Utara
-
-
7
1
-
8
33
Papua
-
1
2
-
-
3
34
Papua Barat
-
1
6
1
-
8
Sumber : Proper 2018, diolah Bang Imam Berbagi
 
BACA JUGA :

CATATAN :
  • EMAS ~ kandidat peringkat emas untuk penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah secara konsisten menunjukkan keunggulan lingkungan hidup dalam proses produksi dan/atau jasa, melaksanakan bisnis yang beretika dan bertanggung jawab terhadap masyarakat (Pasal 13 ayat (6) huruf b PermenLH Nomor 03 Tahun 2014)
  • HIJAU ~ peringkat hijau untuk penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah melakukan pengelolaan lingkungan hidup melebihi ketaatan melalui pelaksanaan sistem manajemen lingkungan, pemanfaatan sumber daya secara efesien dan melakukan upaya pemberdayaan masyarakat dengan baik (Pasal 13 ayat (6) huruf a PermenLH Nomor 03 Tahun 2014)
  • BIRU ~ kandidat biru untuk penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan persayaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan (Pasal 12 ayat (6) huruf a PermenLH Nomor 03 Tahun 2014)
  • MERAH ~ merah untuk penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang upaya pengelolaan lingkungan hidupnya dilakukan tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan (Pasal 12 ayat (6) huruf b PermenLH Nomor 03 Tahun 2014)
  • HITAM ~ hitam untuk penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang sengaja melakukan perbuatan atau melakukan kelalaian yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta pelanggaran terhadap Peraturan Perundang-Undangan atau tidak melakukan sanksi administratif (Pasal 12 ayat (6) huruf c PermenLH Nomor 03 Tahun 2014)
Perusahaan yang wajib mengikuti penilaian proper adalah perusahaan :
  1. hasil produknya untuk tujuan ekspor;
  2. terdapat dalam pasar bursa;
  3. menjadi perhatian masyarakat, baik dalam lingkup regional maupun nasional; dan
  4. skala kegiatan signifikan untuk menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.

#BangImamBerbagi #Proper #2018

1 komentar:

  1. untuk mengetahui hasil porper tahun 2018 dengan daftar perusahaan datanya darimana ya?

    BalasHapus

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi