Tampilkan postingan dengan label Proper Hijau. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Proper Hijau. Tampilkan semua postingan

Rabu, 26 Desember 2018

Ini 155 Perusahaan Penerima Proper Hijau Tahun 2018


Jakarta (BIB) - Penilaian Proper didasarkan pada ketentuan Pasal 16 dan Pasal 17 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 03 Tahun 2013 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Maka pada penilaian kinerja perusahaan tahun 2018 ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan 155 perusahaan penerima Proper Hijau Tahun 2018.

Pemeringkatan proper 2018 sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor : SK.613/Menlhk/Setjen/KUM.1/2018 tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2017-2018.

BACA JUGA :
1. Ini Proper Hijau 2017 
2. Ini Proper Hijau 2016 
3. Ini Proper Hijau 2015 

Berikut ini perusahaan penerima PROPER HIJAU 2018 :

ACEH
  1. PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region I Terminal Bahan Bakar Minyak Krueng Raya (Kabupaten Aceh Besar);
  2. PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region I Terminal Bahan Bakar Minyak Lhokseumawe (Kota Lhokseumawe);