Bandung (BIB) - Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang SMA, SMK dan SLB di Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2018/2019, adalah sebagai berikut :
DASAR HUKUM
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain Yang Sederajat;
- Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru SMA, SMK, SMALB, SMA Terbuka dan SMK Terbuka.
- Jumlah Peserta Didik (Siswa) SMA minimal 20 siswa dan maksimal 36 siswa per kelas (rombongan belajar)
- Jumlah Peserta Didik (Siswa) SMK minimal 15 siswa maksimal 36 siswa per kelas (rombongan belajar)
- Jumlah Rombongan Belajar (Rombel) SMA minimal 3 rombel dan maksimal 36 rombel dan tiap jenjang maksimal 12 rombel
- Jumlah Rombongan Belajar (Rombel) SMK paling sedikit 3 rombel dan maksimal 72 rombel, dan tiap jenjang maksimal 24 rombel.
Artinya, tiap satuan pendidikan jenjang SMA minimal jumlah siswa 20 anak dan maksimal 432 siswa (36 x 12). Sedangkan jumlah siswa jenjang SMK minimal 15 siswa dan maksimal 864 siswa (36 x 24) untuk PPDB Kelas 10.
KUOTA SISWA
- Jumlah kuota daya tampung siswa luar Provinsi Jawa Barat sebanyak 10% dari daya tampung;
- Jumlah kuota daya tampung siswa asal Jawa Barat sebanyak 90% dari daya tampung.
- siswa asal luar Jawa Barat yang ditetapkan sebesar 10% kuota dibagi lagi untuk siswa berprestasi 5% dan siswa yang diseleksi melalui NHUN sebanyak 5%
- siswa asal Provinsi Jawa Barat yang ditetapkan sebanyak 90% dibagi lagi kepada kuota masing-masing jalur, yaitu : (a). Jalur KETM (siswa miskin) sebanyak 20%, (b) Jalur PMB & ABK (anak guru dan disabilitas) 5%, (c) Jalur WPS (zonasi siswa dekat sekolah) 10%, (d) Jalur Prestasi (Bakat Istimewa) 15%, dan (e) Jalur seleksi NHUN sebanyak 40%.
SYARAT-SYARAT
- usia paling tinggi 21 tahun (SMA, SMK) dan TKLB 5 tahun, SDLB 7 tahun, SMPLB 15 tahun;
- memiliki ijazah/STTB SMP/sederajat lulusan tahun 2017/2018 atau 2016/2017 (ijazah SD untuk SMPLB dan ijazah SMP untuk SMALB);
- peserta didik (siswa) yang berasal dari Jalur Non Formal dan Informal dapat diterima di SMA/SMK setelah lulus ujian kesetaraan Paket B dan lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMA, SMK atau bentuk lain yang sederajat;
- calon peserta didik yang berasal dari Sekolah Luar Negeri dengan sistem pendidikan luar negeri wajib melakukan konversi nilai atau tes kelayakan terlebih dahulu oleh satuan pendidikan (sekolah) yang dituju.
- Fotocopy Akta Kelahiran
- Fotocopy Ijazah
- Fotocopy SHUN
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Surat Kelakuan Baik
- Fotocopy KTP Orang Tua
- Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua
- Pas Foto siswa ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar
- Dokumen Khusus sesuai jalur yang ditempuh.
- SKTM dari Kelurahan/Desa, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS) untuk calon siswa yang mendaftar lewat Jalur KETM (siswa miskin)
- Data Hasil Diagnosa/Assessment Psikolog atau Pakar dari Perguruan Tinggi layanan khusus atau pusat dukungan (Resource Center) atau Kelompok Kerja Inklusi bagi calon siswa yang mendaftar pada Jalur Disabilitas dan Penyandang Cacat
- Surat Keterangan dari Pimpinan Tempat Bertugas Orang Tua, Sertifikat Pendidik, SK Pengangkatan Pertama, SK Pembagian Tugas MengajarMembimbing/Membina bagi calon siswa yang mendaftar lewat Jalur PMG (anak guru)
- Kartu Keluarga yang menunjukkan siswa telah menetap pada tempat domisili sekurang-kurangnya selama 6 bulan bagi siswa yang mendaftar Jalur WPS (zonasi dekat sekolah)
- Piagam/Sertifikat yang dilegalisasi pihak kejuaraan, atau Piala/Medali dengan surat keterangan dari panitia atau pihak berwenang bagi calon siswa yang mendaftar lewat Jalur Prestasi.
- satu pilihan sekolah (KETM, PMG, ABK, WPS, PRESTASI) dan dua pilihan sekolah (SHUN)
- siswa PMG, WPS dan PRESTASI yang tidak diterima dapat mendaftar kembali melalui Jalur SHUN
- KETM jika tidak diterima pada seleksi pertama akan disalurkan ke sekolah terdekat yang masih memiliki kuota atau ke sekolah swasta
- calon siswa NHUN yang tidak lolos seleksi pertama (Tahap I) pada pilihan sekolah pertama, otomatis akan diikutkan sistem untuk pilihan sekolah ke-2 di Tahap II.
- calon siswa KETM, PMG, ABK, WPS hanya boleh memilih 1 program keahlian/kompetensi keahlian yang berada dalam 1 SMK
- calon siswa jalur NHUN dapat memilih 3 program keahlian/kompetensi keahlian yang berada dalam 1 SMK atau 2 SMK
- bebas memilih seluruh SMK Negeri yang ada di Provinsi Jawa Barat.
- calon peserta didik membawa dokumen dan persyaratn
- memilih sekolah pilihan sesuai dengan jalur PPDB
- melakukan pendaftaran dan menyerahkan berkas pendaftaran di sekolah pilihan
- verifikasi berkas pendaftaran
- entry data calon siswa operator sekolah atau cabang dinas
- rekap data pada web PPDB Jabar
- pengumuman hasil seleksi
- penetapan peserta didik melalui SK Kepala Sekolah
- daftar ulang
- calon siswa membawa dokumen dan persyaratan PPDB SMA
- memilih sekolah pilihan ke-1 dan pilihan ke-2
- melakukan pendaftaran dan menyerahkan berkas persyaratan di sekolah pilihan ke1
- verifikasi berkas pendaftaran
- entry data oleh operator sekolah atau cabang dinas
- seleksi rekap data pada web PPDB Jabar 2018
- pengumuman hasil seleksi
- penetapan peserta didik oleh Kepala Sekolah (jika tidak diterima pada pilihan ke1 otomatis terseleksi pada pilihan ke-2)
- daftar ulang
- calon siswa membawa dokumen dan persyaratan
- memilih sekolah pilihan ke-1, 2, 3 (keculai jalur KETM, WPS, PMG, Prestasi)
- melakukan pendaftaran dan menyerahkan berkas di sekolah pilihan ke-1
- seleksi persyaratan khusus 1. tes prestasi, 2. tes minat/bakat, 3. tes buta warna
- jika tidak sesuai dapat memilih sekolah lain
- jika sesuai kemudian akan di verifikasi berkas pendaftaran
- entry data oleh operator sekolah
- rekap data pada web PPDB
- pengumuman hasil seleksi
- penetapan peserta didik melalui SK Kepala Sekolah
- daftar ulang
- wajib memenuhi sistem zonasi dan ketentuan rombongan belajar
- minimal menyelesaikan 1 tahun pelajaran
- jika belum 1 tahun pelajaran, siswa dapat pindah apabila mengikuti pindahan tugas kerja orang tua
- pepindahan siswa wajib memperbaharui data siswa pada dapodik
- dilarang melakukan pungutan
- dilarang memberikan data palsu (siswa)
- dilarang mengubah pilihan sekolah setelah upload
- dilarang menggunakan dokumen yang tidak sesuai tidak benar sebagaimana yang dipersyaratkan
- mengubah atau meng entry data palsu ke web PPDB
- melakukan atau menerima pendaftaran di luar jadwal
- menerima sejumlah uang/gratifikasi dari orang tua dan siswa
- dilarang memungut biaya PPDB atau daftar ulang
- sanksi administrasi dan sanksi pidana
LSM SAPULIDI
Perumnas 2 Bekasi
Jl. Gunung Gede 9 Blok C No.48
Kelurahan Kayuringinjaya
Kecamatan Bekasi Selatan
Kota Bekasi 17144
HP. 0813 14 325 400
WA 0857 3998 6767
Email: sapulidi.foundation@gmail.com
Web : www.sapulidinews.org
Twitter : @LsmSapulidi
Facebook : Sapulidi Lsm
Instagram : Bang Imam Berbagi
#PPDB #SMA #SMK #JawaBarat #2018 #BangImamBerbagi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi