Jumat, 01 Juni 2018

Informasi Cerdas PPDB Online Jawa Barat 2018


Bandung (BIB) - Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang SMA, SMK dan SLB di Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2018/2019, adalah sebagai berikut :

DASAR HUKUM
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain Yang Sederajat;
  • Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru SMA, SMK, SMALB, SMA Terbuka dan SMK Terbuka.
DAYA TAMPUNG
  • Jumlah Peserta Didik (Siswa) SMA minimal 20 siswa dan maksimal 36 siswa per kelas (rombongan belajar)
  • Jumlah Peserta Didik (Siswa) SMK minimal 15 siswa maksimal 36 siswa per kelas (rombongan belajar)
  • Jumlah Rombongan Belajar (Rombel) SMA minimal 3 rombel dan maksimal 36 rombel dan tiap jenjang maksimal 12 rombel
  • Jumlah Rombongan Belajar (Rombel) SMK paling sedikit 3 rombel dan maksimal 72 rombel, dan tiap jenjang maksimal 24 rombel.
Artinya, tiap satuan pendidikan jenjang SMA minimal jumlah siswa 20 anak dan maksimal 432 siswa (36 x 12). Sedangkan jumlah siswa jenjang SMK minimal 15 siswa dan maksimal 864 siswa (36 x 24) untuk PPDB Kelas 10.


KUOTA SISWA
  • Jumlah kuota daya tampung siswa luar Provinsi Jawa Barat sebanyak 10% dari daya tampung;
  • Jumlah kuota daya tampung siswa asal Jawa Barat sebanyak 90% dari daya tampung.
Catatan :
  1. siswa asal luar Jawa Barat yang ditetapkan sebesar 10% kuota dibagi lagi untuk siswa berprestasi 5% dan siswa yang diseleksi melalui NHUN sebanyak 5%
  2. siswa asal Provinsi Jawa Barat yang ditetapkan sebanyak 90% dibagi lagi kepada kuota masing-masing jalur, yaitu : (a). Jalur KETM (siswa miskin) sebanyak 20%, (b) Jalur PMB & ABK (anak guru dan disabilitas) 5%, (c) Jalur WPS (zonasi siswa dekat sekolah) 10%, (d) Jalur Prestasi (Bakat Istimewa) 15%, dan (e) Jalur seleksi NHUN sebanyak 40%.
NHUN = Nilai Hasil Ujian Nasional (seleksi berdasarkan NEM/NUN)

SYARAT-SYARAT
  • usia paling tinggi 21 tahun (SMA, SMK) dan TKLB 5 tahun, SDLB 7 tahun, SMPLB 15 tahun;
  • memiliki ijazah/STTB SMP/sederajat lulusan tahun 2017/2018 atau 2016/2017 (ijazah SD untuk SMPLB dan ijazah SMP untuk SMALB);
  • peserta didik (siswa) yang berasal dari Jalur Non Formal dan Informal dapat diterima di SMA/SMK setelah lulus ujian kesetaraan Paket B dan lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMA, SMK atau bentuk lain yang sederajat;
  • calon peserta didik yang berasal dari Sekolah Luar Negeri dengan sistem pendidikan luar negeri wajib melakukan konversi nilai atau tes kelayakan terlebih dahulu oleh satuan pendidikan (sekolah) yang dituju.
PERSYARATAN UMUM
  1. Fotocopy Akta Kelahiran
  2. Fotocopy Ijazah
  3. Fotocopy SHUN
  4. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  5. Surat Kelakuan Baik 
  6. Fotocopy KTP Orang Tua
  7. Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua
  8. Pas Foto siswa ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar
  9. Dokumen Khusus sesuai jalur yang ditempuh.
DOKUMEN PERSYARATAN KHUSUS
  • SKTM dari Kelurahan/Desa, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS) untuk calon siswa yang mendaftar lewat Jalur KETM (siswa miskin)
  • Data Hasil Diagnosa/Assessment Psikolog atau Pakar dari Perguruan Tinggi layanan khusus atau pusat dukungan (Resource Center) atau Kelompok Kerja Inklusi bagi calon siswa yang mendaftar pada Jalur Disabilitas dan Penyandang Cacat
  • Surat Keterangan dari Pimpinan Tempat Bertugas Orang Tua, Sertifikat Pendidik, SK Pengangkatan Pertama, SK Pembagian Tugas MengajarMembimbing/Membina bagi calon siswa yang mendaftar lewat Jalur PMG (anak guru)
  • Kartu Keluarga yang menunjukkan siswa telah menetap pada tempat domisili sekurang-kurangnya selama 6 bulan bagi siswa yang mendaftar Jalur WPS (zonasi dekat sekolah)
  • Piagam/Sertifikat yang dilegalisasi pihak kejuaraan, atau Piala/Medali dengan surat keterangan dari panitia atau pihak berwenang bagi calon siswa yang mendaftar lewat Jalur Prestasi.
PILIHAN SMA
  1. satu pilihan sekolah (KETM, PMG, ABK, WPS, PRESTASI) dan dua pilihan sekolah (SHUN)
  2. siswa PMG, WPS dan PRESTASI yang tidak diterima dapat mendaftar kembali melalui Jalur SHUN
  3. KETM jika tidak diterima pada seleksi pertama akan disalurkan ke sekolah terdekat yang masih memiliki kuota atau ke sekolah swasta
  4. calon siswa NHUN yang tidak lolos seleksi pertama (Tahap I) pada pilihan sekolah pertama, otomatis akan diikutkan sistem untuk pilihan sekolah ke-2 di Tahap II.
PILIHAN SMK
  1. calon siswa KETM, PMG, ABK, WPS hanya boleh memilih 1 program keahlian/kompetensi keahlian yang berada dalam 1 SMK
  2. calon siswa jalur NHUN dapat memilih 3 program keahlian/kompetensi keahlian yang berada dalam 1 SMK atau 2 SMK
  3. bebas memilih seluruh SMK Negeri yang ada di Provinsi Jawa Barat.
ALUR PPDB SMA (KETM, PMG+ABK, WPS, PRESTASI)
  • calon peserta didik membawa dokumen dan persyaratn
  • memilih sekolah pilihan sesuai dengan jalur PPDB
  • melakukan pendaftaran dan menyerahkan berkas pendaftaran di sekolah pilihan
  • verifikasi berkas pendaftaran
  • entry data calon siswa operator sekolah atau cabang dinas
  • rekap data pada web PPDB Jabar
  • pengumuman hasil seleksi
  • penetapan peserta didik melalui SK Kepala Sekolah
  • daftar ulang
ALUR PPDB SMA (SHUN)
  • calon siswa membawa dokumen dan persyaratan PPDB SMA
  • memilih sekolah pilihan ke-1 dan pilihan ke-2
  • melakukan pendaftaran dan menyerahkan berkas persyaratan di sekolah pilihan ke1
  • verifikasi berkas pendaftaran
  • entry data oleh operator sekolah atau cabang dinas
  • seleksi rekap data pada web PPDB Jabar 2018
  • pengumuman hasil seleksi
  • penetapan peserta didik oleh Kepala Sekolah (jika tidak diterima pada pilihan ke1 otomatis terseleksi pada pilihan ke-2)
  • daftar ulang
ALUR PPDB SMK
  • calon siswa membawa dokumen dan persyaratan 
  • memilih sekolah pilihan ke-1, 2, 3 (keculai jalur KETM, WPS, PMG, Prestasi)
  • melakukan pendaftaran dan menyerahkan berkas di sekolah pilihan ke-1
  • seleksi persyaratan khusus 1. tes prestasi, 2. tes minat/bakat, 3. tes buta warna
  • jika tidak sesuai dapat memilih sekolah lain
  • jika sesuai kemudian akan di verifikasi berkas pendaftaran
  • entry data oleh operator sekolah
  • rekap data pada web PPDB
  • pengumuman hasil seleksi
  • penetapan peserta didik melalui SK Kepala Sekolah
  • daftar ulang
PERPINDAHAN PESERTA DIDIK
  1. wajib memenuhi sistem zonasi dan ketentuan rombongan belajar
  2. minimal menyelesaikan 1 tahun pelajaran
  3. jika belum 1 tahun pelajaran, siswa dapat pindah apabila mengikuti pindahan tugas kerja orang tua
  4. pepindahan siswa wajib memperbaharui data siswa pada dapodik
LARANGAN SANKSI DALAM PPDB
  • dilarang melakukan pungutan
  • dilarang memberikan data palsu (siswa)
  • dilarang mengubah pilihan sekolah setelah upload
  • dilarang menggunakan dokumen yang tidak sesuai tidak benar sebagaimana yang dipersyaratkan
  • mengubah atau meng entry data palsu ke web PPDB
  • melakukan atau menerima pendaftaran di luar jadwal
  • menerima sejumlah uang/gratifikasi dari orang tua dan siswa
  • dilarang memungut biaya PPDB atau daftar ulang
  • sanksi administrasi dan sanksi pidana
JIKA ADA PELANGGARAN BISA KONTAK KAMI :

LSM SAPULIDI
Perumnas 2 Bekasi
Jl. Gunung Gede 9 Blok C No.48
Kelurahan Kayuringinjaya
Kecamatan Bekasi Selatan
Kota Bekasi 17144
HP. 0813 14 325 400
WA 0857 3998 6767
Email: sapulidi.foundation@gmail.com
Web : www.sapulidinews.org
Twitter : @LsmSapulidi
Facebook : Sapulidi Lsm
Instagram : Bang Imam Berbagi

#PPDB #SMA #SMK #JawaBarat #2018 #BangImamBerbagi


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi