Masih Melanggar Ketentuan Maksimal Jumlah Siswa Per Kelas
Kota Bekasi (BIB) - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kota Bekasi Tahun Pelajaran 2017/2018 akan dimulai awal Juli 2017.
Jumlah peserta SMP Negeri PPDB Online Tahun 2017 sebanyak 49 SMPN, yang terdiri dari 41 SMPN yang sudah berdiri sendiri, dan 8 USB (Unit Sekolah Baru) atau SMP Negeri Persiapan. Dari jumlah tersebut, ada pilihan sebanyak 387 rombongan belajar (rombel) dan daya tampung mencapai 15.160 siswa.
INFO : Passing Grade (NUN) SMP Negeri pada PPDB Online 2016
INFO : Passing Grade (NUN) SMP Negeri pada PPDB Online 2016
Seluruh SMP Negeri masih menerapkan jumlah siswa per kelas/rombel di Kota Bekasi sebanyak 40 siswa/kelas. Padahal dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA, SMK dan Sederajat jumlah siswa SMP per rombongan belajar minimal 20 siswa/kelas dan maksimal 32 siswa/kelas.
Sedangkan jumlah rombongan belajar untuk Kelas 7 di Kota Bekasi rata-rata maskimal 9 rombel, dan belum terjadi kesalahan dan pelanggaran. Sebab, batas maksimal rombel Kelas 7 sesuai aturan maksimal 11 rombel.
INFO : Juknis PPDB Online SD dan SMP Kota Bekasi 2017
INFO : Juknis PPDB Online SD dan SMP Kota Bekasi 2017
"Siswa SMP Negeri Kelas 7 dengan jumlah 40 anak per rombel itu terlalu banyak dan sangat sulit dikontrol oleh satu orang guru. Sehingga, jumlah maksimal 32 anak sesuai dengan aturan sudah lebih nyaman. Bahkan, SMP swasta masih menggunakan jumlah siswa yang paling minimal yakni 20 anak per kelas. Jika dipaksakan menjadi 40 anak, maka terlalu padat sekolah itu," kata Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S, Direktur Sosial dan Pendidikan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sapulidi.