Minggu, 22 November 2015

Fakta Bahwa Bangka Barat Menjadi APK PAUD Tertinggi di Indonesia Tahun 2014

Daerah Istimewa Yogyakarta Jadi Juaranya

Launching Buku Posdaya Kota Bekasi. Foto: Tri
Jakarta (BIB) - Ternyata daerah dengan angka partisipasi kasar (APK) tertinggi pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) justru berada di luar pulau Jawa. Namun, secara umum dari data 20 kabupaten/kota dengan APK tertinggi di Indonesia masih di dominasi dari Pulau Jawa, terutama wilayah Jawa Timur, Yogyakarta dan Jawa Tengah.

Fakta dengan APK tertinggi diperoleh oleh Kabupaten Bangka Barat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sangat menarik untuk dicermati, karena dengan posisi tersebut menunjukkan angka partisipasi anak usia PAUD di daerah ini cukup tinggi dan orang tua tentu sudah memahami akan pentingnya pendidikan anak usia dini. Dan tentunya juga dukungan penuh dari Pemerintah Daerahnya.

Berdasarkan data dari Sapulidi Riset Center (SRC) LSM Sapulidi, di Kabupaten Bangka Barat terdapat 8.889 anak usia 3-6 tahun. Yang sudah memasuki pendidikan PAUD mencapai 8.882 anak atau sekitar 99,92%.

Sekolah yang dipilih adalah tertinggi di KB (Kelompok Bermain) sebanyak 3.681 anak dan SPS (Satuan PAUD Sejenis) sebanyak 2.545 anak. Kemudian disusul TK (Taman Kanak-Kanak) 2.457 anak, RA (Raudlatul Athfal) 174 anak, dan TPA (Taman Penitipan Anak) sebanyak 25 orang.

Sabtu, 21 November 2015

POLA PENGASUHAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI

Unisma 45 Bekasi (BIB) - Merawat, mendidik dan mengasuh anak sama seperti merawat tanaman, perlu dipupuk, disiram dan sentuhan yang lembut dan telaten. Pola pengasuhan dan interaktif dengan anak haruslah dengan kalimat-kalimat yang baik dan tutur kata yang baik pula.
Dalam Alqur’an (QS 98 : 7) dijelaskan bahwa Orang Tua adalah guru utama dan keluarga merupakan sekolah pertama untuk melahirkan generasi terbaik.

Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal sholeh, mereka itu adalah sebaik-baiknya makhluk (Al-Bayyinah 7)

Al-Qur’an juga telah mengingatkan kita agar Umat Islam tidak meninggalkan Generasi yang Lemah (QS 4 : 9)

Jika aqidah/tauhidnya kuat maka keprobadiannya pun akan baik (QS 31 : 12-19)

Pola pengasuhan anak haruslah berpusat pada anak itu sendiri dengan memberikan kesempatan kepada sang anak untuk mengambil keputusan seraya akan dipandu oleh guru dan orang tuanya.

“Metode Pembelajaran Yang Baik adalah jauh lebih penting dari Materi Pembelajaran itu sendiri. Dan Guru itulah ujung tombak dari segala-galanya yang memberikan fungsi pengasuhan di Kelas. Sedangkan orang tua dan keluarga berperan dalam pembinaan akhlak anak setelah berada dilingkungan rumah dan masyarakat” kata Bang Imam.

Kamis, 19 November 2015

Bersiap Menghadapi Banjir ... Banjir ... Banjir !!!

Penanganan Banjir Bekasi Terhambat PJT II

Foto Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane terdiri dari 13 DAS
Wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi sedikitnya dilewati oleh 13 DAS besar di Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane. DAS tersebut adalah, DAS Cimanceuri, DAS Cileleus, DAS Cimauk, DAS Cirarab, DAS CIsadane (Wilayah Bogor-Tangerang-Jakarta); DAS Angke, DAS Krukut, DAS Ciliwung (Jakarta); DAS Sunter, DAS Cakung, DAS Blencong, DAS Bekasi (Jakarta, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi); dan DAS Cilwmah Abang (Kabupaten Bekasi).

DAS (Daerah Aliran Sungai) Bekasi dalam gambar membentang dari wilayah Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi (Kali Cikarang). 

Rabu, 18 November 2015

Adakah Rencana Kontinjensi Banjir Kota Bekasi ... ???

Foto : Bang Imam
Kota Bekasi merupakan salah satu daerah langganan banjir pada setiap musim penghujan antara bulan Nopember hingga Maret. Banjir disebabkan karena meluapnya air di sejumlah kali yang mengalir melewati Kota Bekasi. Sebut saja Kali Bekasi, Kali Sunter, Kali Cakung, Kali Sasak Jarang, Kali Baru, Kali Kapuk dan beberapa anak sungai lainnya.

Sementara itu terjadi juga genangan akibat buruknya pemeliharaan drainase dan saluran utama di Kota Bekasi. Banjir akibat buruknya pemeliharaan drainase dan daya tampung saluran yang tidak mampu menampung debit puncak terjadi pada Saluran Rawalumbu, Saluran Rawa Tembaga/Kayuringin, Saluran Perumnas III Bekasi Timur dan beberapa saluran di Bekasi Barat, Bekasi Utara, Jatiasih dan Medansatria.

Karena ini selalu berulang setiap tahun, bahkan Bang Imam sudah membuat anekdot soal bencana banjir Kota Bekasi, yaitu "Jangan kaget apabila banjir selalu bertamu setiap tahun, karena Kota Bekasi memang bersahabat dengan banjir".

Ya ... Kota Bekasi memang bersahabat dengan banjir. Hal ini karena ketidakmampuan Pemerintah Daerah untuk menanggulangi dan membereskan titik banjir yang hingga saat ini masih terdapat sedikitnya lebih dari 49 titik.

Untuk itu, perlunya Pemerintah Kota Bekasi sigap terhadap persoalan-persoalan penanganan secara dini bencana agar meminimalisir korban jiwa dan korban materi bagi masyarakat.

Salah satu cara yang dapat dilakukan untuk meminimalisir korban bencana adalah dengan membuat Rencana Kontinjensi Banjir Kota Bekasi setiap tahunnya.

Minggu, 15 November 2015

Ah ... Banjir Masih Berulang di Bekasi

Kapan Bekasi Bebas Banjir ???


Foto : Perahu eretan yang melintasi Kali Bekasi dari RW 01 Kampung Pangkalan Bambu, Kelurahan Margajaya ke RW 026 Kampung Bekasi Jati, Kelurahan Margahayu
Tampak Perahu Eretan yang membantu warga menyeberangi Kali Bekasi dari Kampung Pangkalan Bambu RW 01, Kelurahan Margajaya, Bekasi Selatan menuju Kampung Bekasi Jati RW 026 Kelurahan Margahayu, Bekasi Timur, Sabtu, 14 Nopember 2015. Foto: Bang Imam
Kota Bekasi (BIB) - Musim penghujan telah tiba, banjir tetap mengancam Kota Bekasi. Banjir biasanya akibat luapan Kali Bekasi karena kiriman dari Kali Cileungsi dan Kali Cikeas dari Bogor. Luapan kali yang menyebabkan banjir di Kota Bekasi juga disebabkan oleh Kali Cakung dan Kali Sunter di wilayah Barat Bekasi.

Banjir juga terjadi karena daya tampung kali dan saluran yang melintas di Kota Bekasi tidak dapat menampung air hujan (run off). Hal seperti ini terjadi di Kali Baru, Kali Pekayon, Kali Rawalumbu, Kali Sasak Jarang, Kali Cibitung, Kali Kapuk dan sejumlah saluran lainnya, semisal yang kerap mengantarkan banjir kerumah warga diantaranya, Saluran Rawa Tembaga/Kali Kayuringin, dan Saluran Rawalumbu.

Meningkatnya volume air hujan yang tidak memiliki tampungan dan terus dialirkan ke saluran pembuang atau kali, menyebabkan terjadinya banjir dan luapan dari kali tersebut. Catatan dari Perusahaan Umum Jasa Tirta (PJT II) misalnya, pada Jum'at, 13 Nopember 2015 lalu, debit air di Bendung Kali Bekasi mencapai 59,29 meter kubik per detik. Itu artinya, sudah posisi waspada. Kalau ada peringatan dini (early warning system) sudah masuk Siaga III (awas). 

Kota Bekasi yang kerab kebanjiran bukan satu-satunya disebabkan karena volume dan musim penghujan di hulu, Bogor semata. Tetapi ada faktor lain.

Rabu, 11 November 2015

Saya Menolak Pembangunan RSUD Kota Bekasi Mayor Oking

Pemerintah Kota Bekasi Sama Sekali Tidak Peduli Sungai

"Bangunan-bangunan yang telah terlanjur berdiri di sempadan sungai dinyatakan statusnya sebagai STATUS QUO, artinya tidak boleh diubah, ditambah, dan diperbaiki. IZIN MEMBANGUN YANG BARU TIDAK AKAN DIKELUARKAN LAGI." PermenPUPR 28/2015 


Kota Bekasi (BIB) - Direktur Advokasi Pendidikan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sapulidi, Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S menolak rencana pembangunan RSUD Kota Bekasi Mayor Oking.

Dia menilai pembangunan RSUD Kota Bekasi Mayor Oking melanggar batas Garis Sempadan Sungai (GSS) Kali Bekasi. Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PermenPUPR) Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau, terutama pada Pasal 5 huruf c, jarak bangunan dari bibir sungai (palung sungai) pada Sungai Tidak Bertanggul di Wilayah Perkotaan dengan kedalaman diatas 20 meter mniminal 30 meter.

"Jarak ini harus disesuaikan dengan kajian kontur tanah, kemiringan tanah dan kedalaman sungai. Misalnya kalau kedalaman mencapai 45 meter, GSS teraman minimal 70 meter. Dan kalau kontur tanahnya miring dan mudah longsor jaraknya bisa minimal 100 meter dari palung sungai," kata Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S di Bekasi, Rabu, 11 Nopember 2015.

Saat ini pembangunan apapun di garis sempadan sungai (riparian zone) sudah tidak diberikan izin baru. Tetapi yang eksisting atau bangunan yang sudah terbangun saat ini statusnya menjadi status quo. Artinya bangunan tersebut tidak boleh diubah, ditambah dan diperaiki.

"Harus ada komitmen Pemerintah Kota Bekasi bahwa lahan rencana pembangunan RSUD Kota Bekasi Mayor Oking berada di bibir atau GSS Kali Bekasi. Seharusnya Pemerintah Kota Bekasi tidak boleh mengeluarkan izin pembangunan RSUD. Bila masih nekat, berarti Kota Bekasi sama sekali tidak peduli terhadap pelestarian dan pemeliharaan fungsi sungai," ujar Bang Imam, panggilan akrab pemerhati lingkungan ini.

Selasa, 10 November 2015

Penjabat (PLT) Gubernur, Bupati dan Walikota Dilarang Mutasi Pegawai

Penjabat Gubernur, Bupati dan Walikota dilarang mutasi pegawai
Ramai pelaksanaan pilkada serentak, ada yang terlewat. Penjabat (PLT) Gubernur, Bupati dan Walikota berasal dari pejabat struktural ternyata kewenangannya dibatasi oleh undang-undang. Misalnya tidak boleh melakukan mutasi dan mengangkat pejabat baru, apalagi KKN !!!

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pemilihan, Pengesahan, dan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ditentukan bahwa :
  1. Penjabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 131 ayat (4), atau yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah karena mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, serta kepala daerah yang diangkat dari wakil kepala daerah yang menggantikan kepala daerah yang mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan sebagai calon kepala daerah/wakif kepala daerah dilarang: a) melakukan mutasi pegawai; b) membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang d ikeluarkan pejabat sebelumnya ; c) membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya; dan d) membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya. 
  2.  Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Minggu, 08 November 2015

Tata Cara Pindah Sekolah ke Kota Bekasi

Perpindahan Awal Semester II

Kota Bekasi (BIB) - Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pendidikan Kota Bekasi telah mengatur tata cara pindah sekolah (mutasi peserta didik) dari luar Kota Bekasi maupun pindahan keluar Kota Bekasi.

Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2015 tentang Mutasi Peserta Didik bahwa perpindahan siswa baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta dapat dilakukan pada awal semesteran.

Misalnya untuk Kelas 7 SMP/MTs dan Kelas 10 SMA/SMK/MA atau sederajat perpindahan siswa dilakukan pada Semester II setelah menerima nilai raport Semester I.

Sedangkan perpindahan siswa Kelas 6 SD/MI dan Kelas 9 SMP/MTs serta Kelas 12 SMA/SMK/MA dan sederajat bisa diterima paling lambat akhir Agustus.

Perpindahan bisa dilakukan baik di sekitar Jabodetabek, Jawa Barat maupun seluruh Indonesia termasuk siswa asing/sekolah luar negeri sesuai dengan peraturan yang berlaku,

Daftar Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri dan Swasta 2015

55 PTAIN dan 652 PTAIS



Jakarta (BIB) - Sedikitnya 707 telah berdiri Perguran Tinggi Agama Islam di Indonesia. Terdiri dari 55 Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (PTAIN) dan 652 Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (PTAIS).

Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri itu ada yang berbentuk Universitas Islam Negeri (UIN) 11 PTAIN, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) 25 PTAIN dan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) 19 PTAIN.

Berikut ini nama-nama Perguran Tinggi Agama Islam Negeri di Indonesia :

Sabtu, 07 November 2015

Mudah-mudahan SK CPNS K1 dan K2 Honorer Kemenag Selesai Akhir Nopember


Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) hari ini, Jumat (06/11) berkunjung ke  ruang kerja Menag Lukman Hakim Saifuddin. Dalam kesempatan tersebut, Menag Lukman didampingi oleh Kepala Biro Kepegawaian Mahsusi.

Kesempatan bertemu Menag digunakan Ketum PB PGRI Sulistiyo untuk menanyakan kabar penyelesaian honorer KI dan K2. Akan hal ini, Menag mengatakan pihaknya sedang terus menyelesaikan proses pemberkasan  guru-guru yang sudah lulus menjadi honorer K1 dan K2 agar bisa segera mendapatkan SK CPNS.

Mahsusi bahkan menegaskan bahwa pemberkasan  honorer K1 dan K2 yang lulus sudah 60 persen selesai, dari sekitar 16.000 guru yang ada. Harapannya, lanjut Mahsusi, diakhir bulan November 2015 ini sudah 100 persen selesai persoalan K1 dan K2.

Selain membicarakan persoalan guru honorer K1 dan K2, Pengurus PGRI  juga membahas masalah  dana BOS di Madrasah, tunjangan profesi guru,  serta persoalan penyetaraan golongan guru madrasah swasta (inpassing). Selain itu juga membahas acara puncak peringatan hari guru pada akhir November mendatang yang rencananya akan dihadiri oleh sekitar 100.000 guru di Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta.

Selain Ketua Umum PB PGRI H Sulistiyo, hadir dalam pertemuan ini Ketua PB PGRI M Asmin, Wakil Sekjen PB PGRI Abdul Hamid. (kemenag)