SMP, SMA & SMK Dilaksanakan 100% Online, SD Seleksi Dasar Usia Peserta Didik
Kota Bekasi (BIB) - Kalau membaca
Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan pada Pasal 18 ayat (6) dinyatakan bahwa penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk jenjang SMP, SMA, SMK dilakukan melalui
"PPDB Online System 100 Persen".
Seleksi PPDB Online jenjang SMP, SMA, SMK didasarkan kepada hasil ujian akhir sekolah atau Ujian Sekolah/Madrasah (US/M) yang dilaksanakan oleh Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (saat ini US/M SD/MI dilaksanakan berdasarkan
Ketentuan POS US/M 2015 untuk jenjang SMP/MTs, SMA/SMK/MA berdasarkan
Permendikbud Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kriteria Kelulusan UN 2015).
Sedangkan untuk masuk jenjang SD dapat dilaksanakan
PPDB Online System dengan persyaratan utama didasarkan pada seleksi usia peserta didik.
Untuk menjamin pelaksanaan PPDB Online System berjalan dengan baik biasanya dibuatkan Peraturan Walikota Bekasi lewat Petunjuk Teknis (Juknis PPDB Online) sesuai dengan tahun pelajaran yang sedang berjalan.
Walaupun dengan sistem 100% online, dalam Pasal 18 ayat (7) dinyatakan bahwa harus lebih memperhatikan peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu (miskin) untuk tetap mendapatkan layanan pendidikan. Sebab, di Kota Bekasi biaya operasional pendidikan di sekolah negeri sudah dinyatakan Gratis.
Selain, ada perioritas terhadap siswa miskin diberlakukan juga prioritas terhadap peserta didik yang memiliki prestasi dan bakat istimewa di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan olahraga. Sehingga Pemerintah Kota Bekasi harus menyediakan kelas khusus untuk siswa dengan bakat istimewa pada semua jenjang agar mempermudah pemantauan dan pembinaan serta pengembangan prestasi siswa tersebut.
Sehingga prinsip pelaksanaan PPDB Online Kota Bekasi, seharusnya dilaksanakan berdasarkan:
- Online 100% : PPDB Online untuk jenjang SMP-SMA/SMK dilaksanakan 100 persen online.
- Memastikan ketersediaan kursi untuk Siswa Miskin di semua jenjang (Wajardikdasmen 12 tahun, program sekolah lulus SMA/SMK)
- Kelas Khusus untuk Siswa dengan Bakat Istimewa (semua disiplin ilmu)
- Subsidi Pembiayaan Operasional Sekolah yang memadai dan cukup (memastikan menghilangkan pungutan liar di sekolah)
- Melaksanakan proses belajar-mengajar sesuai Standar Nasional Pendidikan (menjamin penyelenggaraan minimum pada Standar Pelayanan Minimal)
- Peran swasta dalam membantu pemerintah dalam ketersediaan program pendidikan yang bermutu dan berkualitas
- Penetapan Tipe Sekolah berdasarkan standar dan status serta kemampuan daya tampung (Tipe A : 9 lokal, Tipe B : 6 lokal dan Tipe C : 3 lokal)
- Peinsip dengan program peserta didik bersekolah di lingkugan terdekat tempat tinggalnya.
I. Passing Grade SMP Negeri 3 Tahun Terakhir
Jumlah peserta didik yang lulus SD Tahun Pelajaran 2014/2015 di Kota Bekasi diperkirakan mencapai 40.371 siswa. Pada Tahun 2014 lalu daya tampung 43 SMP Negeri hanya berkisar 14.960 siswa.
Bila tahun ini dinaikkan 10%, artinya yang akan diterima di SMP Negeri hanya 16.456 siswa. Artinya masih ada sekitar 23.915 siswa harus belajar di sekolah swasta atau mencari keberuntungan pindah rayon ke daerah sekitar, seperti Kabupaten Bekasi dan Provinsi DKI Jakarta.
Tetapi, biasanya daerah hanya menerima siswa luar maksimal 5% dari daya tampung sekolah.
Berikut ini
passing grade atau sebaran nilai ujian nasional (NUN) pada tahun 2012, 2013, dan 2014 untuk jenjang SMP Negeri di Kota Bekasi :