Tampilkan postingan dengan label TKPSDA WS Citarum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label TKPSDA WS Citarum. Tampilkan semua postingan

Senin, 24 Juli 2023

Ini Wilayah Sungai di Indonesia

127 WS


Kota Bekasi (BIB) - Sudah tahu belum kalau di Indonesia kaya dengan sungai. Ribuan sungai di Indonesia mengalir dan dipergunakan untuk kepentingan makhluk hidup. Sungai di Indonesia dikelompokkan berdasarkan Wilayah Sungai.

Wilayah Sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih dari aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 km2. 

Wilayah Sungai didasarkan pada kewenangan. Seperti misalnya wilayah lintas negara, lintas provinsi, dan wilayah sungai strategis nasional menjadi kewenangan pusat.

Sedangkan wilayah sungai lintas kabupaten/kota menjadi kewenangan provinsi. Dan wilayah sungai dalam kabupaten/kota menjadi kewenangan kabupaten/kota tersebut.

Saat ini ada 127 wilayah sungai di Indonesia. 

Berikut ini Wilayah Sungai yang ada di Indonesia :

  • Wilayah Sungai Lintas Negara (Kewenangan Pusat);
  • Wilayah Sungai Lintas Provinsi (Kewenangan Pusat);
  • Wilayah Sungai Strategis Nasional (Kewenangan Pusat);
  • Wilayah Sungai Lintas Kabupaten/Kota (Kewenangan Provinsi); dan
  • Wilayah Sungai Dalam Satu Kabupaten/Kota (Kewenangan Kabupaten/Kota).

Ini DAS Yang Masuk Wilayah Sungai Citarum

19 DAS


Kota Bandung (BIB) -
Daerah Aliran Sungai atau biasa disebut DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, penyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat sebagai pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktifitas daratan.

DAS menurut (konservasidas.fkt.ugm.ac.id) secara umum didefinisikan sebagai suatu hamparan wilayah/kawasan yang dibatasai oleh topografi (punggung bukit) yang berfungsi untuk menerima, mengumpulkan air hujan, sedimen dan unsur hara serta mengalirkannya melalui anak-anak sungai dan keluar pada satu titik (outlet).

Nah, secara umum pengertian Daerah Aliran Sungai tersebut termasuk wilayah daratan penyangga sungai oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membatasi luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 km².