Tampilkan postingan dengan label Komisi Penilai Amdal Kota Bekasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Komisi Penilai Amdal Kota Bekasi. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 28 Desember 2019

AMDAL DI KAWASAN LINDUNG

Kepentingan Pembangunan Berkelanjutan

Kawasan Yang Ditetapkan Dengan Fungsi Utama Melindungi Kelestarian Lingkungan Hidup Yang Mencakup Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan dan Nilai Sejarah serta Budaya Bangsa, Guna Kepentingan Pembangunan Berkelanjutan

~ KAWASAN LINDUNG ~


Oleh : Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S (Bang Imam)

Lindungi Alam dengan Investasi Amdal, foto: istimewa
"Membangun tanpa melindungi lingkungan merupakan 'investasi haram', membangun tanpa izin juga merupakan perbuatan 'ilegal'. Namun, jika ingin membangun tidak cukup berinvestasi dalam hal kepentingan untuk mendapatkan keuntungan finansial semata, tetapi wajib juga menyertakan perlindungan dan pelestarian alam, budaya, sejarah dan makhluk hidup disekitarnya. Inilah yang saya sebut bahwa Amdal merupakan 'Investasi Lingkungan Berusaha demi Kepentingan Pembangunan Berkelanjutan (sustainable)" Bang Imam _ _

Saat ini banyak yang salah faham tentang 'Wajib Amdal' suatu usaha dan/atau kegiatan. Bahkan, beberapa pernyataan petinggi negeri ini menyebutkan, kalau 'Amdal' salah satu penghambat investasi!!!.

Minggu, 03 November 2019

CSR YANG TEPAT SASARAN

*Oleh : Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S

Tengku Imam Kobul Moh Yahya S
CSR SAPULIDI : Peresmian Program CSR Sekolah Adiwiyata di SDN Kotabaru IX dan Program PAUD Holistik-Integratif di TK Gandasari oleh Walikota Bekasi, Dr. Rahmat Effendi. CSR ini merupakan bagian kerjasama antara LSM Sapulidi dengan PT Hyundai Indonesis Motor. Foto: Istimewa
Sebetulnya pengertian CSR hingga saat ini belum mendapatkan kata tunggal, masih ada beberapa persepsi yang menjelaskan, terutama pada pelaksanaan dilapangan karena berbeda kepentingan, berbeda kegiatan, berbeda cara pelaksanaan, dan berbeda siapa yang melaksanakan.

Namun konsep bernama CSR sudah semakin populer di masyarakat, bukan saja pemilik usaha dan pemerintah, CSR juga sudah ditunggu oleh masyarakat yang membutuhkan bantuan langsung dari pemilik modal.

Apalagi bila CSR dikaitkan dengan pihak ke-3 semisal Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai mitra pengelola dan mitra penyambung antara masyarakat dengan perusahaan.

Yang akan dijelaskan disini adalah efektifitas dan tepat sasaran pelaksanaan CSR dengan pihak ketiga (LSM).

Kamis, 10 Oktober 2019

Perusahaan Yang Mengajukan Izin Lingkungan di Kota Bekasi 2019

Beberapa perusahaan mengajukan Izin Lingkungan di Kota Bekasi Tahun 2019. Menurut Anggota Komisi Penilai Amdal Kota Bekasi, Tengku Imam Kobul Moh Yahya S, umumnya yang mengurus Izin Lingkungan terbanyak di bidang permukiman vertikal.

Berikut ini adalah perusahaan yang mengurus Izin Lingkungan di Kota Bekasi :

1. PEMBANGUNAN RUANG PENGOLAHAN LIMBAH MEDIS RS MITRA BEKASI TIMUR



2. LANJUTAN REHABILITASI LEMBAGA PEMASYARAKATAN BULAK KAPAL BEKASI

LP Bulak Kapal Bekasi merupakan milik Kementerian Hukum dan HAM. Namun, Pemerintah Kota Bekasi membantu rehabilitasi bangunan LP Bulak Kapal. 

Luas lahan LP Bulak Kapal Bekasi saat ini mencapai 20.783 meter persegi dengan luas lantai dasar bangunan sekitar 14.961 meter persegi.

Dan luas seluruh lantai bangunan menjadi 25.217,98 meter persegi.

Jumat, 19 Juli 2019

Baku Mutu Air Limbah Industri Tekstil 2019


Jakarta (BIB) - Tekstil adalah material fleksibel yang terbuat dari tenunan benang.

Tekstil dibentuk dengan cara penyulaman, penjahitan, pengikatan, dan juga dengan cara 'pressing'. 

Istilah tekstil dengan pemakaiannya sehari-hari sering disamakan dengan istilah kain. Namun, ada sedikit perbedaan antara kedua istilah ini. Misalnya, tekstil dapat digunakan untuk menyebut bahan apapun yang terbuat dari tenunan benang, sedangkan kain merupakan hasil jadinya dan sudah bisa langsung dipergunakan.

Tekstil juga dapat diartikan jaringan antara lungsin dan pakan atau dapat dikatakan sebuah anyaman yang mengikat satu sama lain, yaitu tenunan dan rajutan.

Tekstil, dikelompokkan menurut jenisnya, yaitu :

Sabtu, 28 April 2018

Daftar Anggota Komisi Penilai Amdal Kota Bekasi Tahun 2018


Kota Bekasi (BIB) - Komisi Penilai Amdal (KPA) Kota Bekasi dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Di Kota Bekasi daram rangka melaksanakan Kegiatan Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup di Kota Bekasi dibentuk Komisi Penilai Amdal (KPA) berdasarkan Peraturan Walikota Bekasi Nomor : 08.A Tahun 2017 tentang Komisi Penilai Analisis Menengenai Dampak Lingkungan Hidup Kota Bekasi, dan Keputusan Walikota Bekasi Nomor : 660.1/KEP.82-DinasLH/II/2018 tentang Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak LingkunganKota Bekasi.

Berdasarkan acuan diatas, telah terbentuk Komisi Penilai (KPA) Tim Teknis dan Sekretariat Komisi Penilai Amdal Kota Bekasi Tahun 2018.

Susunan Keanggotaan Komisi Penilai 
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
Kota Bekasi

No.
Nama
Jabatan
1
Jumhana Luthfi, S.Sos, M.Si
Ketua
2
Drs. Achmad Shovie ASB, ME
Sekretaris
3
Ary Sutarman, ST
Anggota
4
Nugroho Indra Windardi, ST
Anggota
5
Suroyo, ST
Anggota
6
Yayat Sudrajat, SKM
Anggota
7
Enden Herna Tri Tarwilupuji, ST
Anggota
8
Zeno Bahtiar, S.Sit, M.Si
Anggota
9
M. Sufyan Munawar
Anggota
10
Delni, S.Sos, M.Si
Anggota
11
Nilla Kusuma, ST, MTP
Anggota
12
Sudaryono, SH
Anggota
13
Amran, ST, M.Si
Anggota
14
Eko Arusdiyaman, S.Sos
Anggota
15
Bilang Nauli Harahap, ST.Mse
Anggota
16
Tengku Imam Kobul Moh Yahya S
Anggota

Sesuai dengan Lampiran I : Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Nomor : 800/Kep.197/DinasLH/I/2018 tentang Penetapan Nama-Nama Anggota Komisi Penilai Amdal, Tim Teknis dan Sekretariat Komisi Penilai Amdal Kota Bekasi.

Rabu, 18 April 2018

Profil Bang Imam sebagai Anggota Komisi Penilai Amdal



PROFIL SINGKAT BANG IMAM

Nama
Tengku Imam Kobul Moh Yahya S
Panggilan
Bang Imam
Tempat dan Tanggal Lahir
Pasaman, 23 Juli 1977
Pekerjaan
Konsultan / Sosial Wolker
Lembaga / Organisasi
LSM Sapulidi
Jabatan
Direktur Sosial dan Pendidikan
Aktifitas / Kegiatan
Anggota Komisi Penilai Amdal
Alamat
Perumnas 2 Bekasi, Jl. Gunung Gede 9 Blok C No.48 RT 005/013 Kelurahan Kayuringinjaya,
Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi 17144
HP.
0813 14 325 400
WA
0895 3910 74446
Email
Bangimam.kinali@gmail.com
Twitter
@BangImam
Facebook
Bang Imam Kinali Bekasi
Instagram
Bangimam_berbagi (Bang Imam Kinali Bekasi)

Sumber : Bang Imam Berbagi

Minggu, 25 Maret 2018

Daftar Peserta Proper di Provinsi Jawa Barat Tahun 2018

288 Peserta Proper



Kota Bekasi (BIB) - Program Penilaian Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Proper) Tahun 2017-2018 diikuti oleh 1.906 perusahaan di seluruh Indonesia. Dari Provinsi Jawa Barat sendiri diikuti sebanyak 288 perusahaan.

Penilaian Proper tahun 2018 dimulai sejak bulan Juli 2017 hingga berakhir pada bulan Juni 2018.

Peserta Proper 2017-2018 ini sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen PPKL, KLHK) Nomor: SK.41/PPKL/SET/WAS-I/3/2018 tentang Penetapan Peserta Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2017-2018.

SK ditantangani Ditjen PPKL, M.R Karliansyah pada tanggal 12 Maret 2018.

Peringkat proper sendiri terdiri dari Hitam, Merah, Biru, Hijau dan Emas.

Berdasarkan kegiatan dan lokasi perusahaan, berikut ini adalah tabel peserta proper di Jawa Barat tahun 2018 :

Jumlah Peserta Proper di Provinsi Jawa Barat Tahun 2018

No
Kabupaten/Kota
Jumlah
Peserta

Jumlah
288
1
Kabupaten Bandung
28
2
Kabupaten Bandung Barat
12
3
Kabupaten Bekasi
77
4
Kabupaten Karawang
37
5
Kabupaten Purwakarta
12
6
Kabupaten Subang
12
7
Kabupaten Bogor
29
8
Kabupaten Cianjur
1
9
Kabupaten Garut
3
10
Kabupaten Sukabumi
19
11
Kabupaten Cirebon
4
12
Kabupaten Indramayu
6
13
Kabupaten Majalengka
2
14
Kabupaten Sumedang
4
15
Kota Bandung
10
16
Kota Bekasi
9
17
Kota Bogor
4
18
Kota Cimahi
3
19
Kota Cirebon
1
20
Kota Depok
14
21
Kota Tasikmalaya
1

Sumber : Dirjen PPKL, KLHK 2018

Berikut ini daftar perusahaan yang mengikuti Proper 2018 di Provinsi Jawa Barat :