Selasa, 27 Januari 2026

Daftar Perumahan Yang Banjir di Bekasi Tahun 2026


Perumahan bersubsidi yang di bangun di wilayah Bekasi kebanjiran di Januari 2026. Terutama di Wilayah Sukawangi, Babelan, Cibitung, Cikarang dan sekitarnya.

Wilayah terparah kali ini terjadi di Desa Sukamekar, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Daerah ini dilintasi oleh Kali Bekasi Hilir dan Sungai CBL. Banjir bahkan ada yang mencapai ketinggian 3 meter. Dan kondisi bak lautan berombak terjadi di wilayah perumahan bersubsidi.

BACA : Tips Atasi Banjir di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi

Memang, hampir seluruh perumahan di Kawasan Utara Bekasi tidak akan terbebas dari banjir. Sebab, kontur tanah rata-rata di wilayah utara Bekasi merupakan bekas sawah, rawa, dan tegalan. 

Wilayah utara Bekasi juga banyak bermuara sungai-sungai besar, seperti DAS Bekasi, DAS Blencong, DAS Citarum, dan Sungai CBL. 

Belum lagi jika ditambah dengan sungai-sungai kecil yang meluap akibat daya dukung dan daya tampung sungai yang tidak mampu lagi menampung air saat curah hujan tinggi.

Senin, 26 Januari 2026

Daftar Perguruan Tinggi Akreditasi Unggul di Indonesia Tahun 2026


Jakarta (BHC) -
Data Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) hingga September 2025, terdapat sedikitnya 228 perguruan tinggi di Indoensia yang telah memperoleh Akreditasi "Unggul".

Terdiri 179 universitas, 19 institut, 8 sekolah tinggi, 17 politeknik, dan 2 akademi.

Sebanyak 89 perguruan tinggi negeri, 17 perguruan tinggi K/L, dan 125 perguruan tinggi swasta.

Bila didasarkan persebaran wilayah, hanya 41 kampus (17,80%) di Pulau Sumatera, 7 kampus (2,73%) di Kalimantan, 14 kampus (6,39%) di wilayah Bali dan Nusa Tenggara, serta 14 kampus (5,47%) di wilayah Pulau Sulawesi. Serta di Wilayah Papua 1 kampus.

Sisanya sebanyak 154 kampus (68,49%) berdiri di wilayah Pulau Jawa. Bahkan di Jakarta dan sekitarnya (Jabodetabek) mencapai 45 kampus setara dengan 20,54%. 

Persentase Sekolah Negeri dan Sekolah Swasta Per Jenjang Tahun 2026

60,85% Peran Swasta


Jakarta (BHC) -
Peran masyarakat dalam pendidikan di Indonesia sangat penting dan cukup vital. Sebab, dari 444.283 sekolah yang ada di Indonesia, sebanyak 270.319 sekolah merupakan milik swasta atau masyarakat.

Atau sebanding dengan 60,85% menjadi partisipasi masyarakat dalam pendidikan.

Sehingga, pemerintah baru mampu membangun sekolah sebanyak 173.964 sekolah (39,15%) saja.

Bantu Urus Izin Operasional SPK di Indonesia 2026


Berdasarkan data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tahun 2025, saat ini terdapat 232 yayasan yang menaungi Sekolah Pendidikan Kerjasama (SPK) atau sekolah berstandar internasional.

Dari jumlah tersebut, muncul angka 655 satuan pendidikan SPK di seluruh Indonesia. Dan hanya 45 yang terdaftar sebagai Lembaga Pendidikan Asing.

Terdiri dari 59 SPK KB, 95 SPK TK, 199 SPK SD, 170 SPK SMP, dan 132 SPK SMA. Jumlah guru di SPK mencapai 100.779 orang dengan banyaknya murid sebanyak 964.222 anak.

Saat ini Kemdikbudristek telah menyempurnakan Standar Pelayanan Perizinan Satuan Pendidikan Kerjasama.

Layanan Pendidikan Asing atau Pendidikan Kerjasama dengan Lembaga Asing masih terkonsentrasi di wilayah perkotaan dan yang banyak dikunjungi wisatawan asing. Sebut saja, Bali, Jakarta, Medan, Bandung, Surabaya, dan Semarang.

Sedangkan wilayah perkotaan seperti daerah commuter batas DKI Jakarta, SPK banyak berdiri di sekitar Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang yang merupakan hunian mewah.

Bantu Izin Pendirian Sekolah Swasta Tahun 2026

TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, Madrasah & Pesantren

Jakarta (BHC) - Untuk memulai pra pendirian satuan pendidikan (sekolah swasta), dimulai dengan membentuk badan hukum nirlaba, biasanya berbentuk 'Yayasan'.

Saat ini dalam pembentukan badan hukum bidang pendidikan wajib memperhatikan jenjang yang akan didirikan berdasarkan KBLI yang telah ditetapkan.

Setelah membentuk badan hukum, kemudian diaktifkan dan didaftar pada https://oss.go.id/ untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dikeluarkan oleh OSS-RBA. Dan biasanya, https://oss.go.id/ juga akan menentukan langkah perizinan selanjutnya yang akan diurus setelah membentuk badan hukum, seperti;

Cara Mengurus Permohonan Izin Operasional TK, KB, TPA, SPS di Jakarta Tahun 2026


Jakarta (BHC) - Izin Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014
Lembaga PAUD yang dimaksud adalah; Taman Kanak-Kanak (Kindergarten), Kelompok Bermain (Play Group), Taman Penitipan Anak (Child Care), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS).

KONSULTAN PENDIDIKAN : BANG IMAM 0813-14-325-400

Di Provinsi DKI Jakarta, proses perizinan PAUD dilaksanakan sepenuhnya di PTSP. Hal-hal yang harus dipenuhi dalam proses perizinan antara lain :
  1. Penyelenggaraan PAUD,
  2. Identitas PAUD,
  3. Fasilitas PAUD,
  4. Data Personil PAUD,
  5. Data Peserta Didik PAUD, dan
  6. Lampiran-lampiran.

Minggu, 25 Januari 2026

Membantu Izin Pendirian Sekolah SD di Jakarta Tahun 2026

Oleh : Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S

Izin Pendirian Sekolah untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) atau Elementary School di Provinsi DKI Jakarta wajib melakukan langkah-langkah dengan teratur dan terpadu.

Biasanya, untuk mendirikan sekolah memerlukan lokasi yang sesuai dengan peruntukannya, saat ini disebut sebagai KKPR (Kesesuain Kegiatan Pemanfaatan Ruang).

Di Jakarta, sebelum KKPR, terlebih dahulu dilihat kondisi ril di lapangan soal lahan yang digunakan apakah sesuai peruntukannya, dengan mendaftarkan ke Informasi Rencana Kota (IRK). Jika mmeungkinkan untuk dibangun, selanjutnya mengurus IMB (saat ini bernama PGB-SLF) dan baru bisa mengajukan Izin Pendirian Sekolah.

Ada beberapa proses yang harus dilakukan baik dalam bentuk Perizinan dan Non Perizinan.

Berikut Perizinan dan Non Perizinan yang harus ditempuh dalam mendirikan sekolah di Jakarta Tahun 2025;

  1. Akta Notaris Yayasan
  2. Pengesahan Kemenkumham
  3. NIB
  4. IRK
  5. KKPR
  6. Izin Lingkungan (SPPL, UKL-UPL, Amdal)
  7. PGB-SLF
  8. Izin Pendirian Sekolah

Sabtu, 24 Januari 2026

Layanan Pendidikan di Tingkat Provinsi di Indonesia Tahun 2026


Jakarta (BHC) -
Kewenangan provinsi dalam layanan pendidikan terbatas pada jenjang SMA, SMK, dan SLB. Sisanya untuk jenjang PAUD, SD, SMP, PKBM, dan SKB masih menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.

Namun, sejak Tahun Ajaran 2025/2026 telah berdiri Sekolah Rakyat, yakni SRD, SRMP, SRMA, maka kewenangan tersebut ada pada Kementerian Sosial.

Sehingga, walaupun jenjang SMA, misalnya, akan dipisahkan. Berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, jumlah Sekolah Rakyat Jnejang SMA di seluruh Indonesia mencapai 97 SRMA.

Daftar SMA Negeri di Provinsi Jawa Barat Tahun 2026


Bandung (BHC) -
Sejak alih kelola satuan pendidikan jenjang SMA, SMK dan SLB dari kabupaten/kota ke provinsi, Provinsi Jawa Barat belum banyak menambah unit sekolah baru (USB).

Alih kelola dari kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi terjadi pada tahun 2017.

BACA JUGA : Ini Daftar SMA Terbuka di Jawa Barat Tahun 2025 

Hingga Tahun Ajaran 2025/2026 ini Provinsi Jawa Barat telah membangun beberapa SMA, SMK dan SLB Negeri. Untuk SMA Negeri yang sudah terbangun adalah :

  1. SMA Negeri 14 Kota Depok (Tahun 2020)
  2. SMA Negeri 15 Kota Depok (Tahun 2020)
  3. SMA Negeri 1 Cisalak, Kabupaten Subang (Tahun 2020)
  4. SMA Negeri 1 Panumbangan, Kabupaten Ciamis (Tahun 2021)
  5. SMA Negeri 1 Binong, Kabupaten Subang (Tahun 2021)
  6. SMA Negeri Depok, Kabupaten Cirebon (Tahun 2022)
  7. SMA Negeri 1 Tengah Tani, Kabupaten Cirebon (Tahun 2022)
  8. SMA Negeri 11 Tasikmalaya (Tahun 2025)
  9. SMA Negeri 1 Kutawaringin, Kabupaten Bandung (2025)
  10. SMA Negeri 1 Pasir Jambu, Kabupaten Bandung (2025)
  11. SMA Negeri 1 Pondok Salam, Kabupaten Purwakarta (2025)
  12. SMA Negeri 3 Jonggol, Kabupaten Bogor (Tahun 2025)
  13. SMA Negeri 1 Kemang, Kabupaten Bogor (Tahun 2025)
  14. SMA Negeri 1 Cibitung, Kabupaten Sukabumi (Tahun 2025)
  15. SMA Negeri 1 Sidamulih, Kabupaten Pangandaran (Tahun 2025)

Sedangkan SMA yang dibangun oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial adalah :

  1. SMA~Sekolah Rakyat Menengah Atas 11 Bandung 
  2. SMA~Sekolah Rakyat Menengah Atas 12 Bogor
  3. SMA~Sekolah Rakyat Menengah Atas 13 Bekasi
  4. SMA~Sekolah Rakyat Menengah Atas 14 Bandung Barat
  5. SMA~Sekolah Rakyat Menengah Atas Terintegrasi 4 Sumedang
  6. SMA~Sekolah Rakyat Menengah Atas Terintegrasi 16 Bandung
  7. SMA~Sekolah Rakyat Menengah Atas Terintegrasi 17 Cimahi

Jumat, 23 Januari 2026

Informasi Banjir di Kabupaten Bekasi Jum'at 23 Januari 2026


Sukamekar (BHC) -
Tiba-tiba nama Desa Sukamekar, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat mendadak terkenal.

Ada apa? Banjir bro...

Ya... daerah ini banjir parah, bahkan video yang viral minta di takedown oleh pengembang, bisa gitu!!! ya bisalah.

Banjir perdana pada Minggu, 18 Januari 2026 di Kabupaten Bekasi berlanjut selang 5 hari setelahnya, Jum'at, 23 Januari 2026.

Penyebabnya... ya buruknya Tata Ruang di Kabupaten Bekasi karena perumahan tidak mengindahkan kerawanan terhadap bencana hidrometeorologi.

Upgrade Titik Banjir di Kota Bekasi 23 Januari 2026


Rawalumbu (BHC) -
Kota Bekasi sudah mengalami sedikitnya 2 kali banjir besar selama Januari 2026. Yang pertama sekali pada Minggu, 18 Januari 2026 dan yang kedua pada Jum'at, 23 Januari 2026.

Bahkan, polder pengendali banjjir yang dibangun Pemerintah Kota Bekasi di beberawa wilayah justru menjadi korban banjir itu sendiri, hehehe.

Pemerintah Kota Bekasi hingga saat ini belum mampu menanggulangi bencana banjir akibat dari Bencana Hidrometeorologi.

Selain banjir berulang di beberapa daerah, justru tiap tahun bertambah titik banjir baru.

Jumlah Guru di Kota Bekasi Tahun 2026

27.043 Guru


Kota Bekasi (BHC) -
Jumlah guru di Kota Bekasi per 23 Januari 2026 sebanyak 27.043 orang. Terdiri dari 7.396 guru laki-laki dan 19.647 guru perempuan.

Persebaran guru yang dimaksud sudah termasuk guru TK, KB, TPA, SPS, PKBM, SKB, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.

Khusus guru PAUD, SD, SMP, PKBM, dan SKB merupakan kewenangan Pemerintah Kota Bekasi. Sedangkan guru pada SMA, SMK dan SLB menjadi kewenangan Provinsi Jawa Barat.

Sehingga sebanyak 5.900 guru yang ada di Kota Bekasi merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Dan sisanya, sebanyak 21.143 guru yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Bekasi. Oh.. ya saat ini ada juga Sekolah Rakyat yang menjadi kewenangan Kementerian Sosial. 

Berikut Tabel 1.1. Jumlah Guru di Kota Bekasi Tahun 2026;

Kandidat Proper Emas 2025

164 Kandidat Emas

Jakarta (PROPER) - Pada Tahun 2026 ini, Proper Kandidat Emas 2025 sebanyak 164 perusahaan. Sektor paling dominan adalah listrik dan migas.

Selain itu ada juga sektor Aspal, Farmasi, Industri Ban, Industri Minuman Kemasan, Industri Pengolahan Tembakau, Kawasan Industri dan Kimia.

Selebihnya ada otomotif, Peleburan Timah, Pengolahan Mineral, Pertambangan Batubara, Pupuk, Kelapa Sawit dan Semen.

Cara Membuat Izin Pendirian Sekolah Swasta/Madrasah Swasta dengan Tahun 2026 ?


Jakarta (BIB) -
Izin Operasional Sekolah/Madrasah (IOP/M) saat ini menyesuaikan dengan kewenangan dan tingkatannya.

Untuk sekolah umum, mulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), SD, dan SMP menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota. Artinya, Izin Operasional Pendidikan Dasar dan PAUD menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/Kota. 

Sementara untuk Izin Operasional Sekolah (IOP) jenjang SMA, SMK, dan SLB dilakukan di Pemerintah Provinsi.

Dan untuk Izin Operasional Madrasah dilakukan melalu laman Kementerian Agama.


Sementara itu, Izin Operasional Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) baik dari SPK KB, SPK TK, SPK SD, SPK SMP, SPK SMA, dan SPK SMK diajukan melalui Pemerintah Pusat (Kemdikdasmen).

Kamis, 22 Januari 2026

Daftar SLB di DKI Jakarta Tahun 2026


Jakarta Pusat (BHC) -
SLB atau Sekolah Pendidikan Khusus adalah layanan pendidikan pada peserta didik yang membutuhkan pendidikan khusus. DKI Jakarta memiliki 87 SLB. Terdiri dari 13 SLB Negeri dan 74 SLB Swasta, Masih sangat minim pendidikan khusus di DKI Jakarta saat ini.

Layanan Sekolah Luar Biasa terdiri dari;

Rabu, 21 Januari 2026

Update Banjir di Kabupaten Bekasi 18-01-2026

33 Desa Kebanjiran

Banjir di Bekasi, Foto : Detik.com

Cikarang (BHC) -
Hujan ekstrim yang mengguyur Kabupaten Bekasi pada Sabtu Malam, 17 Januari 2026 menyebabkan banjir terjadi di 33 desa pada 16 kecamatan terdampak di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Sebanyak 4.622 KK menjadi korban banjir di Kabupaten Bekasi pada awal tahun baru ini.

Wilayah Terparah banjir tercatat di Desa Karang Raharja dengan ketinggian banjir mencapai 200 cm atau sekitar 2 meter.

Universitas di Indonesia Tahun 2026


Jakarta (BHC) -
Universitas atau perguruan tinggi di Indonesia mencapai 913 kampus. Namun, keseluruhan perguruan tinggi dari berbagai bentuk sebanyak 4.030 kampus.

Di Indonesia, bentuk perguruan tinggi termasuk universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, dan akademi.

Sebaran perguruan tinggi di Pulau Jawa masih mendominasi ya, mencapai 1.354 kampus yang setara dengan 33,59%.

BACA JUGA : Kampus Negeri di Indonesia Tahun 2025

Untuk universitas saja di Pulau Jawa mencapai 487 kampus (53,57%) dari 913 kampus. 72 kampus diantaranya merupakan Perguruan Tinggi Negeri yang ada di Pulau Jawa.

Ini Daftar Perguruan Tinggi Negeri Menurut Wilayah di Indonesia Tahun 2026


Jakarta (BHC) -
Dari 38 provinsi di Indonesia semua sudah memiliki perguruan tinggi negeri. Kecuali Provinsi Papua Tengah dan Papua Pegunungan.

Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia berbagai macam bentuk mulai dari universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik hingga akademi komunitas. 

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Diktisaintek) mengelola universitas, institut, politeknik dan akademi komunitas.

BACA JUGA : Akreditasi Kampus Kementerian/Lembaga Tahun 2025

Sedangkan di Kementerian Agama (Kemenag) umumnya perguruan tinggi negerinya berupa universitas, institut dan sekolah tinggi. Untuk di Kementerian Agama hampir semua agama sudah memiliki perguruan tinggi negeri.

Sebut saja perguruan tinggi negeri Agama Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha dan Khonghucu.

Daftar Akreditasi Kampus Kementerian dan Lembaga di Indonesia Tahun 2026


Jakarta (BHC) -
Sejumlah kampus Kementerian/Lembaga (K/L) masih banyak yang mendapatkan Akreditasi A dan B.

Sedangkan yang sudah mendapatkan Akreditasi "Unggul" hanya berkisar 17 perguruan tinggi.

Diantaranya;

  1. Institut Pemerintahan Dalam Negeri (Unggul)
  2. Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran Jakarta (Unggul)
  3. Sekolah Tinggi Intelijen Negara (Unggul)
  4. Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai (Unggul)
  5. Politeknik Statistika STIS (Unggul)
  6. Politeknik Pariwisata NHI Bandung (Unggul)
  7. Politeknik STTT Bandung (Unggul)
  8. Politeknik Angkatan Laut (Unggul)
  9. Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang (Unggul)
  10. Politeknik Kesehatan Kemenkes Semarang (Unggul)
  11. Politeknik Pelayaran Surabaya (Unggul)
  12. Politeknik Penerbangan Surabaya (Unggul)
  13. Politeknik Pariwisata Bali (Unggul)
  14. Politeknik Pariwisata Lombok (Unggul)
  15. Politeknik Pariwisata Makassar (Unggul)
  16. Akademi Angkatan Udara (Unggul)
  17. Akademi Militer Magelang (Unggul)

Selebihnya mendapatkan Akreditasi "Baik Sekali" dan "Baik".

Selasa, 20 Januari 2026

Banjir Lokal, Drainase Buruk dan Minim Ruang Terbuka Hijau

Jika Biasanya Banjir di Jakarta, Depok, Bekasi dan Tangerang di cap sebagai "Banjir Kiriman Dari Bogor", kini Bogor tidak kirim air, tapi terjadi "Banjir Lokal"


Jakarta (BHC) -
Karena tidak lagi bisa menyalahkan "Banjir Kiriman Dari Bogor", daerah di Wilayah Depok, Bekasi, Jakarta dan Tangerang masih tidak kehabisan akal.

Ada alasan lain, "Cuaca Hujan Ekstrim" hehehe

Bermodalkan dari catatan prakiraan cuaca dari lembaga berwenang, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), akhirnya masyarakat percaya kalau penyebab banjir lokal adalah "Cuaca Hujan Ekstrim".

"Banjir Lokal" sebenarnya dapat diantisipasi dengan mempertahankan ruang terbuka hijau (RTH) minimal 30% di permukiman dan minimal 10% di rumah masing-masing warga. "Banjir Lokal" juga dapat diantisipasi dengan menormalisasi drainase yang ada dan tidak menutupnya dengan beton-beton serta tidak membuang sampah sembarangan.

Bukankah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang mengamanahkan kota wajib menyediakan setidaknya 30% ruang terbuka hijau atau RTH. Dengan rincian minimal 20% RTH Publik dan 10% RTH Privat. 

Karena dengan luas total RTH sebesar 30% akan mampu menampung dan menjamin data tampung air dan keseimbangan ekosistem.

RTH dengan vegetasi lebat dan tanah yang baik memiliki kapasitas infiltrasi yang tinggi. Salah satu studi menunjukkan (Salubulo Field) RTH dapat memiliki infiltrasi hingga 160 m3/jam yang membuatnya sangat efektif dalam mengurangi genangan banjir.