SURAT PERNYATAAN KEGIATAN USAHA MIKRO TERKAIT TATA RUANG
Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama Pelaku Usaha : xxxxxxxxxxxxxxxx
Nomor Induk Berusahan (NIB) : yyyyyyyyyyyyy
Nama Penanggung Jawab : iiiiiiiiiiiiiii
Nomor Identitas (KTP) : ddddddddddddd
No. Telepon : 0000000000000
Email (jika ada) : mmmmmmmmmmmm
Alamat : bbbbbbbbbbbbbb
Lokasi Usaha : aaaaaaaaaaaaaa
Titik Koordinat (Lat/Long) : ccccccccccc
Kegiatan Usaha (KBLI-Judul) : zzzzzzzzzz
Luas Lahan Yang Dimohon : 5555555555
Dalam rangka pemeriksaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, dengan ini menyatakan bahwa :
1. Kegiatan usaha dan lokasi kegiatan usaha kami telah sesuai dengan rencana tata ruang;
2. Skala kegiatan usaha kami adalah Usaha Mikro sesuai dengan jumlah isian total modal usaha yang tidak lebih dari Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, serta sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025;
3. Bersedia untuk menerima pembinaan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tata ruang, gubernur, bupati, dan walikota, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara kegiatan usaha dengan Rencana Tata Ruang.
Demikian pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya dengan data dukung berupa data kegiatan usaha yang telah kami isikan/unggah dalam Sistem OSS. Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam pernyataan ini, maka kami bersedia menerima konsekuensi sesuai peraturan perundang-undangan.
Bekasi, 01-03-2026
Penanggung Jawab,
ttd
(Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S)
Surat Pernyataan ini tersimpan secara elektronik di dalam Sistem OSS sebagai bagian tidak terpisahkan dari Perizinan Berusaha untuk Nomor Induk Berusaha yang dimaksud.
SURAT EDARAN
Kepada Yth:
- Kepala Dinas Yang Membidangi Penyelenggaraan Penataan Ruang Provinsi Seluruh Indonesia
- Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Seluruh Indonesia
- Kepala Dinas Yang Membidangi Penyelenggaraan Penataan Ruang Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia
- Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Seluruh Indonesia
SURAT EDARAN
Nomor : 1.S/Tahun 2026
TENTANG
KETENTUAN PENERBITAN KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG DARAT BAGI USAHA MIKRO
1. LATAR BELAKANG
Dalam rangka memberikan kemudahan berusaha kepada Pelaku Usaha Mikro dan memperhatikan ketentuan Pasal 545 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan memperhatikan bahwa pelaksanaan penerbitan KKPR bagi pelaku usaha mikro belum dapat berjalan efektif di lapangan, maka dipandang perlu mengeluarkan Surat Edaran untuk memberikan kemudahan penerbitan KKPR Bagi Pelaku Usaha berskala Mikro.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Pelaku Usaha dalam penerbitan KKPR untuk Usaha Mikro melalui Pernyataan Mandiri.
3. RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi:
- maksud dan tujuan
- ruang lingkup
- dasar hukum
- ketentuan permohonon KKPR Usaha Mikro
- ketentuan lainnya, dan
- penutup
4. DASAR HUKUM
a). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaga Negara Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6856);
b). Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6619);
c). Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6633);
d). Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (Lembaran Negara Tahun 2025 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Nomor 7115);
e). Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang (Berita Negara Tahun 2021 Nomor 330);
f). Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) (Berita Negara Tahun 2025 Nomor 738).
5. KETENTUAN PERMOHONAN KKPR UNTUK PELAKU USAHA BERSKALA MIKRO
a). Permohonan KKPR atas lokasi kegiatan usaha di darat oleh Pelaku Usaha dengan kegiatan Usaha Mikro di dasarkan atas isian data kegiatan usaha dan pernyataan mandiri Pelaku Usaha;
b). Pelaku Usaha terdiri atas orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan dengan skala mikro sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah mengenai kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah;
c). Isian data kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada huruf a) terdiri atas;
1) informasi lokasi administratif;
2) alamat lengkap;
3) informasi mengenai luas keseluruhan lahan;
4) informasi koordinat; dan
5) foto tampak depan.
d). Informasi koordinat sebagaimana dimaksud diatas berupa koordinat tunggal;
e). Setelah melakukan pengisian data sebagaimana dimaksud di atas, Pelaku Usaha mengisi pernyataan mandiri kesesuaian lokasi kegiatan usaha melalui Sistem OSS;
f). Terhadap kegiatan usaha mikro dengan resiko tinggi, setelah mendapatkan Pernyataan Mandiri perlu berkoordinasi dengan Dinas yang membidangi Penyelenggaraan Penataan Ruang di Daerah untuk mendapatkan keterangan Rencana Tata Ruang; dan
g). Format pernyataan mandiri sebagaimana dimaksud diatas tercantum dalam Lampiran Surat Edaran ini.
6. KETENTUAN LAINNYA
a). Permohonan KKPR yang telah diajukan sebelum terbitnya Surat Edaran ini dan masih dalam proses permohonan, dapat diajukan kembali oleh Pelaku Usaha Mikro sesuai ketentuan Surat Edaran ini.
b). Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM bersama DPMPTSP Daerah sesuai kewenangannya akan melaksanakan pengawasan pemberian KKPR kepada Pelaku Usaha Mikro dan dapat melibatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan Dinas yang Membidangi Penyelenggaraan Penataan Ruang di Daerah.
7. PENUTUP
a). Demikian Surat Edaran ini dibuat untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
b). Surat Edaran (SE) ini berlaku paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal Surat Edaran ini dikeluarkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 6 Februari 2026
MENTERI INVESTASI DAN HILIRISASI/
KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
ttd
ROSAN PERKASA ROESLANI
Tembusan :
- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
- Menteri Sekretaris Negara
- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
- Gubernur seluruh Indonesia
- Bupati/Walikota seluruh Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi