KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang
Persyaratan Dasar dalam Perizinan Berusaha (PB) sesuai dengan PP 28 Tahun 2025 adalah:
a. KKPR
b. PL
c. PBG dan SLF
KKPR terdiri dari (1) KKPR Darat dan (2) KKPR Laut. Pemeriksaan KKPR Darat dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu:
- Konfirmasi KKPR (untuk RTR Terintegrasi dengan OSS)
- Persetujuan KKPR (RDTR belum tersedia)
