Jakarta (BHC) - Izin Pengusahaan Air (IPA) Tanah dibagi menjadi 3 kewenangan, yaitu kewenangan pusat, kewenangan provinsi dan kewenangan kabupaten/kota.
Kewenangan ditentukan berdasarkan lokasi kegiatan atas Wilayah Sungai.
Untuk Wilayah Sungai Lintas Negara, Wilayah Sungai Strategis Nasional dan Wilayah Sungai Lintas Provinsi menjadi Kewenangan Pusat (Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral/ESDM).
Saat ini Perizinan Air Tanah didasarkan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
Perizinan Air Tanah memberikan kepastian terhadap pelaku usaha melalui Service Level Agreement (SLA) selama 14 hari kerja. Tentu jika sudah memenuhi semua persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan.
Berikut Persyaratan Izin Pengusahaan Air (IPA) Tanah Pusat
1. Data Teknis yang memuat paling sedikit : (14 hari kerja)
- Identitas Pelaku usaha sebagai Pemohon;
- Alamat Loaksi Sumur Bor/Gali;
- Koordinat Titik Sumur Bor/Gali (decimal degree);
- Rencana Peruntukan Air Tanah;
- Rencana Jumlah Debit pengambilan Air Tanah Dalam m3/hari;
- Rencana Kedalaman Sumur Bor/Gali; dan
- Rencana Diameter Sumur Bor/Gali.
2. Surat Pernyataan Kesanggupan Membangun Sumur Resapan/Imbuhan dan/atau Sumur Pantau (14 hari)
3. Gambar Rencana Konstruksi Sumur Bor/Gali (14 hari)
Kewajiban Pelaku Usaha/Kegiatan :
a. Memenuhi Ketentuan Teknis dalam Izin Pengusahaan Air Tanah dan Pedoman Teknis yang ditetapkan oleh Menteri ESDM;
b. Melaksanakan Pengeboran/Penggalian Eksplorasi Air Tanah paling lama 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya Izin Pengusahaan Air Tanah sesuai dengan Tahapan dan Persyaratan yang tercantum dalam Pedoman Teknis yang ditetapkan oleh Menteri ESDM (untuk Izin Pengusahaan Air Tanah Baru);
c. Memasang meter air pada pipa keluar (outlet) Sumur Bor/Gali Air Tanah sesuai Pedoman Teknis yang ditetapkan Kementerian ESDM;
d. Membangun Sumur Imbuhan atau Sumur Resapan sesuai dengan Pedoman Teknis yang ditetapkan oleh Menteri ESDM;
e. Membangun Sumur Pantau yang dilengkapi dengan Alat Perekaman Pengukuran Kedalaman Muka Air Tanah Otomatis (Automatic Water Level Recorder-AWLR) sesuai dengan Pedoman Teknis yang ditetapkan Menteri ESDM paling lama 2 (tahun) sejak diterbitkannya Izin Pengusahaan Air Tanah;
f. Ketentuan Pembangunan Sumur Pantau sebagaimana dimaksud pada huruf (e) mencakup;
- 1 (satu) sumur pantau untuk setiap sumur bor/gali air tanah ke-5 yang kelipatannya 1 9satu) lokasi;
- 1 (satu) sumur pantau untuk jumlah pengambilan air tanah lebih dari atau sama dengan 5.000 m3/hari (lima ribu meter kubik per hari) dari satu atau beberapa sumur bor/gali air tanah di satu lokasi.
g. Melindungi dan Memelihara Fungsi Kelangsungan Air Tanah;
h. Mencegah Kerusakan Lingkungan yang disebabkan oleh Kegiatan Pengusahaan Air Tanah yang dilakukan;
j. Tidak Mengganggu Sumber Air Tanah yang digunakan untuk pemenuhan sumber air pokok sehari-hari masyarakat sekitar;
k. Menyampaikan Laporan Teknis Secara Berkala Setiap 6 (Enam) Bulan Sekali kepada Menteri ESDM, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya melalui Aplikasi Perizinan Online untuk debit pengambilan air tanah lebih dari 10 m3/hari (sepuluh meter kubik per hari);
l. Laporan Teknis sebagaimana dimaksud pada huruf (k) paling sedikit memuat;
- Rekapitulasi Pengambilan Debit Air Tanah Bulanan;
- Hasil Analisis Kualitas Air Tanah Setiap 6 (Enam) Bulan; dan
- Pengukuran Kedalaman Muka Air Tanah Bulanan.
m. Melakukan Usaha Penghematan Air dan Pengendalian Terjadinya Pencemaran Air Tanah;
n. Memberi Akses kepada Aparatur Sipil Negara yang berwemang dari Kementerian Yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintah di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, Pemerintah Deerah dan/atau Instansi Terkait sesuai dengan Kewenangannya untuk Melakukan Pemeriksaan terhadap Sumur Bor/Gali Eksplorasi Air Tanah dan Sumur Bor/Gali Air Tanah;
o. Melaporkan kepada Menteri ESDM, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan Kewenangannya, apabila dalam pelaksanaan Pengambilan Air Tanah ditemukan hal yang dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, dan lingkungan;
p. Melakukan Pemulihan dan/atau Perbaikan atas Akibat Kerusakan Lingkungan; dan
q. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak dan/atau Kewajiban Keuangan Lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Konsultasi dan Pengurusan Izin, hubungi : Bang Imam di 0813-14-325-400
Google maps : PT Bilqis Haura Consultant
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi