Jakarta (BHC) - Izin Pengusahaan Air (IPA) Tanah dibagi menjadi 3 kewenangan, yaitu kewenangan pusat, kewenangan provinsi dan kewenangan kabupaten/kota.
Kewenangan ditentukan berdasarkan lokasi kegiatan atas Wilayah Sungai.
Untuk Wilayah Sungai Lintas Negara, Wilayah Sungai Strategis Nasional dan Wilayah Sungai Lintas Provinsi menjadi Kewenangan Pusat (Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral/ESDM).