32 Pelanggaran Bidang Pencemaran Air
Pencemaran yang dimaksud termasuk pencemaran air permukaan (sungai), pencemaran air tanah, dan pencemaran tanah itu sendiri.
Ada 32 jenis pelanggaran yang berpotensi dilakukan pelaku usaha dan/atau kegiatan dalam aktifitas usahanya. Dari 32 kategori jenis pelanggaran tersebut, 8 pelanggaran dikategorikan pelanggaran ringan, 16 pelanggaran masuk kategori pelanggaran sedang.
Sementara yang masuk kategori pelanggaran berat sebanyak 7 jenis pelanggaran, dan satu jenis pelanggaran akan disesuaikan dengan hasil perhitungan sesuai baku mutu yang dipersyaratkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA :
1. Baku Mutu Air Sungai dan Sejenisnya
Berikut ini adalah Tabel 1.1. Jenis Pelanggaran Bidang Pencemaran Air :
PELANGGARAN
BIDANG PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR
No. |
Jenis Pelanggaran |
Tingkat Pelanggaran |
1 |
Tidak melengkapi titik
penaatan dengan nama dan titik koordinat |
Ringan
|
2 |
Tidak melengkapi titik
pembuangan air limbah (outfall) dengan nama dan titik koordinat |
Ringan |
3 |
Tidak melengkapi titik
pemantauan pada air permukaan/air tanah/tanah dengan nama dan titik koordinat |
Ringan |
4 |
Tidak menggunakan metode
pemantauan sesuai standar yang ditetapkan untuk pemantauan air limbah secara
manual |
Ringan |
5 |
Tidak memiliki
penanggung jawab pengendalian pencemaran air yang memiliki sertifikat
kompetensi |
Ringan |
6 |
Tidak memiliki operator
instalasi pengolahan air limbah yang memiliki sertifikat kompetensi |
Ringan |
7 |
Tidak memiliki dan tidak
melakukan system manajemen lingkungan |
Ringan |
8 |
Tidak melaporkan
kewajiban pengendalian pencemaran air |
Ringan |
9 |
Proses pengolahan air
limbah tidak sesuai dengan Persetujuan Teknis |
Sedang
|
10 |
Parameter yang dipantau
tidak sesuai dengan Persetujuan Teknis |
Sedang
|
11 |
Frekuensi pemantauan
tidak sesuai dengan Persetujuan Teknis |
Sedang |
12 |
Tidak memiliki
Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah bagi usaha dan/atau
kegiatan yang diwajibkan Menyusun Persetujuan Teknis |
Sedang |
13 |
Tidak membuang air
limbah pada titik pembuangan air limbah (outfall) yang ditetapkan |
Sedang |
14 |
Tidak melakukan
pemantauan mutu air limbah pada titik penaatan yang ditetapkan |
Sedang |
15 |
Tidak memiliki titik
penaatan |
Sedang |
16 |
Tidak melakukan
pemantauan pada air permukaan /air tanah/tanah |
Sedang |
17 |
Tidak memiliki system tanggap
darurat pencemaran air |
Sedang |
18 |
Tidak melakukan
perubahan Persetujuan Teknis seuai berita acara verifikasi |
Sedang |
19 |
Tidak menggunakan
laboratorium teregistrasi dalam pemantauan air limbah secara manual |
Sedang |
20 |
Tidak memasang alat
pemantauan air limbah secara otomatis bagi usaha dan/atau kegiatan yang
diwajibkan |
Sedang |
21 |
Pengolahan air limbah
bocor dan/atau overflow |
Sedang |
22 |
Tidak memisahkan saluran
air limbah dengan saluran limpasan air hujan |
Sedang |
23 |
Tidak memiliki alat ukur
debit air limbah |
Sedang |
24 |
Melakukan pengenceran
air limbah dalam upaya penaatan batas kadar yang dipersyaratkan |
Sedang |
25 |
Tidak memenuhi baku mutu
air limbah |
Disesuaikan
dengan hasil perhitungan |
26 |
Tidak melakukan
pengolahan air limbah |
Berat
|
27 |
Pengolahan dan saluran
air limbah tidak kedap air |
Berat |
28 |
Membuang air limbah
secara sekaligus dalam satu saat atau pelepasan dadakan |
Berat |
29 |
Membuang air limbah di
luar titik penaatan |
Berat |
30 |
Melakukan aplikasi air
limbah di luar area yang ditetapkan dalam Persetujuan Teknis |
Berat |
31 |
Menyampaikan data palsu |
Berat |
32 |
Tidak memenuhi dosis,
frekuensi, dan rotasi yang dipersyaratkan dalam Persetujuan Teknis
pemanfaatan air limbah ke tanah |
Berat |
#BangImamBerbagi #Amdal #UKLUPL #SPPL #AirBersih #AirLimbah #AirHujan #AirTanah #2021
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi