Selasa, 02 Maret 2021

Ini Jenis Pelanggaran Bidang Pencemaran Air

32 Pelanggaran Bidang Pencemaran Air

Pencemaran yang dimaksud termasuk pencemaran air permukaan (sungai), pencemaran air tanah, dan pencemaran tanah itu sendiri.

Ada 32 jenis pelanggaran yang berpotensi dilakukan pelaku usaha dan/atau kegiatan dalam aktifitas usahanya. Dari 32 kategori jenis pelanggaran tersebut, 8 pelanggaran dikategorikan pelanggaran ringan, 16 pelanggaran masuk kategori pelanggaran sedang.

Sementara yang masuk kategori pelanggaran berat sebanyak 7 jenis pelanggaran, dan satu jenis pelanggaran akan disesuaikan dengan hasil perhitungan sesuai baku mutu yang dipersyaratkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA :

1. Baku Mutu Air Sungai dan Sejenisnya

Berikut ini adalah Tabel 1.1. Jenis Pelanggaran Bidang Pencemaran Air :

PELANGGARAN BIDANG PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR

 

No.

Jenis Pelanggaran

Tingkat Pelanggaran

1

Tidak melengkapi titik penaatan dengan nama dan titik koordinat

Ringan

2

Tidak melengkapi titik pembuangan air limbah (outfall) dengan nama dan titik koordinat

Ringan

3

Tidak melengkapi titik pemantauan pada air permukaan/air tanah/tanah dengan nama dan titik koordinat

Ringan

4

Tidak menggunakan metode pemantauan sesuai standar yang ditetapkan untuk pemantauan air limbah secara manual

Ringan

5

Tidak memiliki penanggung jawab pengendalian pencemaran air yang memiliki sertifikat kompetensi

Ringan

6

Tidak memiliki operator instalasi pengolahan air limbah yang memiliki sertifikat kompetensi

Ringan

7

Tidak memiliki dan tidak melakukan system manajemen lingkungan

Ringan

8

Tidak melaporkan kewajiban pengendalian pencemaran air

Ringan

9

Proses pengolahan air limbah tidak sesuai dengan Persetujuan Teknis

Sedang

10

Parameter yang dipantau tidak sesuai dengan Persetujuan Teknis

Sedang

11

Frekuensi pemantauan tidak sesuai dengan Persetujuan Teknis

Sedang

12

Tidak memiliki Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah bagi usaha dan/atau kegiatan yang diwajibkan Menyusun Persetujuan Teknis

Sedang

13

Tidak membuang air limbah pada titik pembuangan air limbah (outfall) yang ditetapkan

Sedang

14

Tidak melakukan pemantauan mutu air limbah pada titik penaatan yang ditetapkan

Sedang

15

Tidak memiliki titik penaatan

Sedang

16

Tidak melakukan pemantauan pada air permukaan /air tanah/tanah

Sedang

17

Tidak memiliki system tanggap darurat pencemaran air

Sedang

18

Tidak melakukan perubahan Persetujuan Teknis seuai berita acara verifikasi

Sedang

19

Tidak menggunakan laboratorium teregistrasi dalam pemantauan air limbah secara manual

Sedang

20

Tidak memasang alat pemantauan air limbah secara otomatis bagi usaha dan/atau kegiatan yang diwajibkan

Sedang

21

Pengolahan air limbah bocor dan/atau overflow

Sedang

22

Tidak memisahkan saluran air limbah dengan saluran limpasan air hujan

Sedang

23

Tidak memiliki alat ukur debit air limbah

Sedang

24

Melakukan pengenceran air limbah dalam upaya penaatan batas kadar yang dipersyaratkan

Sedang

25

Tidak memenuhi baku mutu air limbah

Disesuaikan dengan hasil perhitungan

26

Tidak melakukan pengolahan air limbah

Berat

27

Pengolahan dan saluran air limbah tidak kedap air

Berat

28

Membuang air limbah secara sekaligus dalam satu saat atau pelepasan dadakan

Berat

29

Membuang air limbah di luar titik penaatan

Berat

30

Melakukan aplikasi air limbah di luar area yang ditetapkan dalam Persetujuan Teknis

Berat

31

Menyampaikan data palsu

Berat

32

Tidak memenuhi dosis, frekuensi, dan rotasi yang dipersyaratkan dalam Persetujuan Teknis pemanfaatan air limbah ke tanah

Berat

 

#BangImamBerbagi #Amdal #UKLUPL #SPPL #AirBersih #AirLimbah #AirHujan #AirTanah #2021

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi