Halo... adik-adik dan putra-putri ku yang cantik dan ganteng
TATA CARA PENDAFTARAN
Alur PPDB di Kabupaten Bekasi 2018 |
Apakah kamu lagi bingung mencari dan memilih sekolah di Kabupaten Bekasi? Terutama untuk melanjutkan pendidikan jenjang SD dan masuk SMP...
Nah... disini simak informasinya ya...
Penerimaan Peserta Didik Baru atau penerimaan siswa baru saat ini lebih tren dengan sebutan PPDB. Ya.. sama dengan kepanjangan Penerimaan Peserta Didik Baru.
Jika pengen tahu banget, maka saat ini di Tahun Pelajaran 2018/2019 sistem penerimaan dalam PPDB ada yang melalui online dan offline lo.
Sedangkan sistem penerimaan siswa didasarkan pada pemilihan jalur, ya...jadi adik-adik jangan sampai salah jalur, kalau salah selain tersesat bisa-bisa tidak diterima disekolah impian, kan sayang ga ketemu lagi sama teman-teman.
Untuk mengetahui sistem PPDB di Kabupaten Bekasi, maka simak informasi singkat berikut ini.
I. JENJANG SEKOLAH DASAR (SD)
Pada jenjang SD dilakukan sistem PPDB yang dilakukan pendaftaran melalui Jalur Umum dengan 2 Tahap.
SD Umum Tahap I :
JADWAL PPDB SD UMUM TAHAP I
No.
|
Tanggal
|
Kegiatan
|
Keterangan
|
1
|
02-05
Juli
|
Pendaftaran
|
Dibuka pukul
07.30-15.00 wib di sekolah tujuan
|
2
|
02-05
Juli
|
Verifikasi
|
Dilakukan saat
pendaftaran calon siswa
|
3
|
06
Juli
|
Pengumuman
|
Pukul 08.00
wib di sekolah tujuan dan https://ppdb.bekasikab.go.id/
|
4
|
06-07
Juli
|
Daftar Ulang
|
08.00-15.30
wib disekolah tujuan setelah mengisi berkas daftar ulang di https://ppdb.bekasikab.go.id/
|
SD Umum Tahap II :
JADWAL PPDB SD UMUM TAHAP II
No.
|
Tanggal
|
Kegiatan
|
Keterangan
|
1
|
09-10
Juli
|
Pendaftaran
|
Dibuka pukul
07.30-15.00 wib di sekolah tujuan
|
2
|
09-10
Juli
|
Verifikasi
|
Dilakukan saat
pendaftaran calon siswa di sekolah tujuan pertama
|
3
|
11
Juli
|
Pengumuman
|
Pukul 08.00
wib di sekolah tujuan dan https://ppdb.bekasikab.go.id/
|
4
|
11-12
Juli
|
Daftar Ulang
|
08.00-15.30
wib disekolah tujuan setelah mengisi berkas daftar ulang di https://ppdb.bekasikab.go.id/
|
II. JENJANG SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP)
Pada jenjang SMP pendaftaran PPDB dilakukan dalam beberapa jalur, yaitu :
- Jalur Umum (dilakukan dalam 2 tahap)
- Jalur Putra-Putri Guru (SMP-Zonasi)
- Jalur Pra Sejahtera (SMP-Zonasi)
- Jalur Jalur Rayonisasi (SMP-Zonasi)
- Jalur Prestasi
Berikut ini jadwal PPDB Jenjang SMP Tahun Pelajaran 2018/2019 di Kabupaten Bekasi :
A. JALUR UMUM SMP
1. Jalur Umum SMP Tahap I
JADWAL PPDB SMP UMUM TAHAP I
No.
|
Tanggal
|
Kegiatan
|
Keterangan
|
1
|
02-04
Juli
|
Pra Pendaftaran
|
Dibuka pukul 07.30-15.00
wib di Sub Rayon khusus peserta didik asal sekolah luar Kabupaten Bekasi
|
2
|
02-04
Juli
|
Pendaftaran
|
Online 24 jam
di https://ppdb.bekasikab.go.id/
|
3
|
02-04
Juli
|
Verifikasi
|
Verifikasi di
sekolah tujuan pertama selama masa pendaftaran pukul 07.00-15.00 wib
|
4
|
05
Juli
|
Pengumuman
|
Sekolah tujuan
dan https://ppdb.bekasikab.go.id/
|
5
|
05-08
Juli
|
Daftar Ulang
|
08.00-15.30
wib disekolah tujuan setelah mengisi berkas daftar ulang di https://ppdb.bekasikab.go.id/
|
2. Jalur SMP Umum Tahap II
JADWAL PPDB SMP UMUM TAHAP II
No.
|
Tanggal
|
Kegiatan
|
Keterangan
|
1
|
09
Juli
|
Pendaftaran
|
Pukul 07.30-15.00
wib online
|
2
|
09
Juli
|
Verifikasi
|
Khusus untuk
calon peserta didik yang belum pernah diverifikasi dan dilakukan di sekolah
tujuan
|
3
|
10
Juli
|
Pengumuman
|
Di sekolah
tujuan dan https://ppdb.bekasikab.go.id/
|
4
|
10
Juli
|
Daftar Ulang
|
Pukul 08.00-15.30
di sekolah tujuan setelah mengisi berkas daftar ulang di https://ppdb.bekasikab.go.id/
|
TATA CARA PENDAFTARAN
Pada Tahap ini semua calon peserta didik
bisa mendaftar ke sekolah yang ada di Kabupaten Bekasi. Pendaftaran
Tahap Umum I tingkat SMP diatur sebagai berikut:
Daya tampung yang disiapkan adalah 2,5% (dua koma lima persen) untuk calon peserta didik dalam kabupaten dan 2,5% (dua koma lima persen) untuk calon peserta didik luar kabupaten dari daya tampung setiap sekolah.
- Pendaftaran dilakukan secara Online
- Verifikasi dilakukan di sekolah tujuan
- Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2018
- Memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD atau bentuk lain yang sederajat, dibuktikan dengan:
- Surat Keterangan Lulus
- Fotokopi SHUS/Dakolnem yang dilegalisir sekolah
- Menyertakan fotokopi Kartu Keluarga
Daya tampung yang disiapkan adalah 2,5% (dua koma lima persen) untuk calon peserta didik dalam kabupaten dan 2,5% (dua koma lima persen) untuk calon peserta didik luar kabupaten dari daya tampung setiap sekolah.
B. JALUR PUTRA-PUTRI GURU
Pendaftaran dilakukan di Sub Rayon
JADWAL PPDB SMP JALUR PUTRA-PUTRI GURU
No.
|
Tanggal
|
Kegiatan
|
Keterangan
|
1
|
02-04
Juli
|
Pendaftaran dan
Verifikasi
|
Pukul 07.30-15.00
wib di titik Sub Rayon
|
2
|
05
Juli
|
Pengumuman
|
Di sekolah
tujuan dan https://ppdb.bekasikab.go.id/
|
3
|
05-08
Juli
|
Daftar Ulang
|
Pukul 08.00-15.30
di sekolah tujuan setelah mengisi berkas daftar ulang di https://ppdb.bekasikab.go.id/
|
TATA CARA PENDAFTARAN
Pada Tahap ini semua calon peserta didik
bisa mendaftar ke sekolah yang ada di Kabupaten Bekasi. Pendaftaran
Online Tahap Putra putri guru diatur sebagai berikut:
- Pendaftaran dan verifikasi dilakukan di titik
Sub Rayon
Lokasi Sub Rayon
- Dinas Pendidikan
- SMP Negeri 1 Tambun Selatan
- SMP Negeri 1 Cikarang Selatan
- SMP Negeri 1 Babelan
- SMP Negeri 3 Cikarang Utara
- SMP Negeri 1 Cikarang Timur
- SMP Negeri 1 Sukatani
- SMP Negeri 1 Setu
- Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2018
- Berlaku untuk putra atau putri kandung guru profesional, dibuktikan dengan dokumen:
- fotokopi Akte kelahiran
- fotokopi Sertifikat sertifikasi profesi guru
- Surat Keterangan Kepala Sekolah tempat mengajar
- fotokopi SK KBM
- Memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD atau bentuk lain yang sederajat, dibuktikan dengan:
- Surat Keterangan Lulus
- Fotokopi SHUS/Dakolnem yang dilegalisir sekolah
- Menyertakan fotokopi Kartu Keluarga resmi yang dikeluarkan sebelum tanggal 31 Desember 2017
- Hanya berlaku untuk calon peserta didik dengan domisili yang berada pada RT, RW, Desa, Desa Perbatasan beda Kecamatan, Kecamatan dengan kedudukan sekolah
DAYA TAMPUNG
Daya tampung yang disiapkan adalah 5% (lima persen) untuk calon peserta didik dalam kabupaten dari daya tampung setiap sekolah
C. JALUR PRA SEJAHTERA
JADWAL PPDB SMP JALUR PRA SEJAHTERA
No.
|
Tanggal
|
Kegiatan
|
Keterangan
|
1
|
02-04
Juli
|
Pendaftaran
|
Online 24 jam
|
2
|
02-04
Juli
|
Verifikasi
|
Di sekolah
tujuan
|
3
|
05
Juli
|
Pengumuman
|
Di sekolah
tujuan dan https://ppdb.bekasikab.go.id/
|
4
|
05-08
Juli
|
Daftar Ulang
|
Pukul 08.00-15.30
di sekolah tujuan setelah mengisi berkas daftar ulang di https://ppdb.bekasikab.go.id/
|
TATA CARA PENDAFTARAN
Pada Tahap ini semua calon peserta didik
bisa mendaftar ke sekolah yang ada di Kabupaten Bekasi. Pendaftaran Pra
Sejahtera tingkat SMP diatur sebagai berikut:
- Pendaftaran dilakukan secara Online
- Verifikasi dilakukan di sekolah tujuan
- Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2018
- Memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD atau bentuk lain yang sederajat, dibuktikan dengan:
- Surat Keterangan Lulus
- Fotokopi SHUS/Dakolnem yang dilegalisir sekolah
- Menyertakan fotokopi Kartu Keluarga resmi yang dikeluarkan sebelum tanggal 31 Desember 2017
- Menyertakan fotokopi KIP/KIS-PBI/Jamkesda serta menunjukkan aslinya
- Hanya berlaku untuk calon peserta didik dengan domisili yang berada pada RT, RW, Desa, Desa Perbatasan beda Kecamatan, Kecamatan dengan kedudukan sekolah
DAYA TAMPUNG
Daya tampung yang disiapkan adalah 20% (dua puluh persen) untuk calon peserta didik dalam kabupaten dari daya tampung setiap sekolah
D. JALUR RAYONISASI
JADWAL PPDB SMP JALUR RAYONISASI
No.
|
Tanggal
|
Kegiatan
|
Keterangan
|
1
|
05-07
Juli
|
Pendaftaran
|
Online 24 jam
(07.30-15.00 WIB)
|
2
|
05-07
Juli
|
Verifikasi
|
Di sekolah
tujuan
|
3
|
09
Juli
|
Pengumuman
|
Di sekolah
tujuan dan https://ppdb.bekasikab.go.id/
|
4
|
09-10
Juli
|
Daftar Ulang
|
Pukul 08.00-15.30
di sekolah tujuan setelah mengisi berkas daftar ulang di https://ppdb.bekasikab.go.id/
|
TATA CARA PENDAFTARAN
Pada Tahap ini semua calon peserta didik
bisa mendaftar ke sekolah yang ada di Kabupaten Bekasi. Pendaftaran
Rayon tingkat SMP diatur sebagai berikut:
Sumber : https://ppdb.bekasikab.go.id/
#BangImamBerbagi #PPDB #SD #SMP #KabupatenBekasi #2018
ALUR PPDB ONLINE SMP DI KABUPATEN BEKASI
1. Alur pendaftaran siswa berdomisili (tempat tinggal) di Kabupaten Bekasi dan asal sekolah di Kabupaten Bekasi dan ingin Melanjutkan Sekolah (SD/SMP) di Kabupaten Bekasi :
2. Alur pendaftaran bagi siswa berdomisili (tempat tinggal) di Kabupaten Bekasi tetapi asal sekolahnya diluar Kabupaten Bekasi dan ingin bersekolah SD/SMP di Kabupaten Bekasi
3. Alur pendaftaran bagi siswa yang berdomisili (tempat tinggal) di luar Kabupaten Bekasi tetapi sekolah asal di Kabupaten Bekasi dan akan bersekolah (SD/SMP) di Kabupaten Bekasi :
4. Alur Pendaftaran bagi siswa yang berdomisili (tempat tinggal) di luar Kabupaten Bekasi dan Sekolah asal di Luar Kabupaten Bekasi dan ingin melanjutkan pendidikan jenjang SD/SMP di Kabupaten Bekasi :
Sumber : PPDB Kabupaten Bekasi 2018
- Pendaftaran dilakukan secara Online
- Verifikasi dilakukan di sekolah tujuan
- Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2018
- Memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD atau bentuk lain yang sederajat, dibuktikan dengan:
- Surat Keterangan Lulus
- Fotokopi SHUS/Dakolnem yang dilegalisir sekolah
- Menyertakan fotokopi Kartu Keluarga resmi yang dikeluarkan sebelum tanggal 31 Desember 2017
- Hanya berlaku untuk calon peserta didik dengan domisili yang berada pada RT, RW, Desa, Desa Perbatasan beda Kecamatan, Kecamatan dengan kedudukan sekolah
- Penambahan poin berdasarkan lokasi domisili dan sekolah tujuan:
- Berada dalam satu wilayah RT yang sama dengan sekolah tujuan: 30 poin
- Berada dalam satu wilayah RW yang sama dengan sekolah tujuan: 25 poin
- Berada dalam satu wilayah Desa yang sama dengan sekolah tujuan: 20 poin
- Berada dalam Desa yang berbatasan dengan desa lokasi sekolah tujuan: 15 poin
- Berada dalam satu wilayah Kecamatan yang sama dengan sekolah tujuan: 10 poin
- Poin yang ditambahkan adalah poin yang tertinggi
- Pengurutan klasemen penerimaan adalah berdasarkan:
- Total Poin (Nilai UN+Poin tambahan)
- Nilai UN
- Nilai UN Bahasa Indonesia
- Nilai UN Matematika
- Nilai UN IPA
- Jam, menit, detik verifikasi
DAYA TAMPUNG
Daya tampung yang disiapkan adalah 65% (enam puluh lima persen) untuk calon peserta didik dalam kabupaten dari daya tampung setiap sekolahSumber : https://ppdb.bekasikab.go.id/
#BangImamBerbagi #PPDB #SD #SMP #KabupatenBekasi #2018
ALUR PPDB ONLINE SMP DI KABUPATEN BEKASI
1. Alur pendaftaran siswa berdomisili (tempat tinggal) di Kabupaten Bekasi dan asal sekolah di Kabupaten Bekasi dan ingin Melanjutkan Sekolah (SD/SMP) di Kabupaten Bekasi :
2. Alur pendaftaran bagi siswa berdomisili (tempat tinggal) di Kabupaten Bekasi tetapi asal sekolahnya diluar Kabupaten Bekasi dan ingin bersekolah SD/SMP di Kabupaten Bekasi
3. Alur pendaftaran bagi siswa yang berdomisili (tempat tinggal) di luar Kabupaten Bekasi tetapi sekolah asal di Kabupaten Bekasi dan akan bersekolah (SD/SMP) di Kabupaten Bekasi :
4. Alur Pendaftaran bagi siswa yang berdomisili (tempat tinggal) di luar Kabupaten Bekasi dan Sekolah asal di Luar Kabupaten Bekasi dan ingin melanjutkan pendidikan jenjang SD/SMP di Kabupaten Bekasi :
Sumber : PPDB Kabupaten Bekasi 2018
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi