Rabu, 16 Januari 2019

Juknis PPDB Tahun Ajaran 2019/2020

Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2019/2020



Jakarta (BIB) - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2019/2020 untuk Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Pelaksanaan PPDB wajib dilakukan dengan berdasarkan pada :
  • non diskriminatif;
  • objektif;
  • transparan;
  • akuntabel; dan
  • berkeadilan.
Dasar ini dikecualikan pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus keagamaan tertentu, atau yang berbasis gender.

PPDB T.A 2019/2020 mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018, dan digunakan sebagai pedoman bagi Gubernur, Bupati/Walikota membuat Petunjuk Teknis (Juknis) kebijakan pelaksanaan dan penetapan zonasi sesuai dengan kewenangannya.

BACA JUGA :
1. Tata Cara Pindah Rayon 

PERSYARATAN PESERTA DIDIK

1. Taman Kanak-Kanak (TK)
  • usia 4-5 tahun untuk Kelompok A
  • usia 5-6 tahun untuk Kelompok B
2. Sekolah Dasar (SD)
  • usia 7 tahun
  • atau paling rendah 6 tahun per 1 Juli 2019
  • sekolah wajib menerima peserta didik yang sudah berusia 7 tahun
  • pengecualian usia paling rendah 6 tahun atau usia antara 5-6 tahun per 1 Juli 2019 bisa diterima apabila memiliki potensi kecerdasan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional
  • jika psikolog tidak tersedia, rekomendasi dapat diberikan oleh dewan guru sekolah.
  • calon peserta didik dilarang melakukan Tes Membaca, Menulis dan Berhitung (Calistung).
3. Sekolah Menengah Pertama (SMP)
  • usia paling tinggi 15 tahun per 1 Juli 2019
  • memiliki ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar SD atau bentuk lain yang sederajat
4. Sekolah Menengah Atas (SMA)
  • usia paling tinggi 21 tahun per 1 Juli 2019
  • memiliki ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar SMP atau bentuk lain yang sederajat
  • memiliki SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat
5. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
  • usia paling tinggi 21 tahun per 1 Juli 2019
  • memiliki ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar SMP atau bentuk lain yang sederajat
  • memiliki SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat
Syarat usia wajib dibuktikan dengan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan di Legalisir oleh Lurah/Kepala Desa setempat sesuai dengan domisili peserta didik.

Untuk syarat SHUN dikecualikan bagi peserta didik yang berasal dari peserta didik penyandang disabilitas atau sekolah inklusi.

Ketentuan soal usia : dapat melebihi usia tertentu bagi siswa yang berasal dari :
  1. Daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T);
  2. Siswa Miskin (Ekonomi Keluarga Tidak Mampu)
Saat pelaksanaan PPDB, Pemerintah Daerah dilarang :
  • menambah jumlah rombongan belajar, jika rombongan belajar yang ada telah memenuhi atau melebihi ketentuan rombongan belajar dalam Standar Nasional Pendidikan dan sekolah tidak memiliki lahan;
  • dilarang menambah ruang kelas baru.
PENDAFTARAN PPDB

Pendaftaran PPDB 2019/2020 dilakukan melalui jalur :
  1. Jalur Zonasi ;
  2. Jalur Prestasi ; dan
  3. Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali
 DAYA TAMPUNG

Daya tampung PPDB 2019/2020 ditentukan sebagai berikut :
  • 90 persen dari daya tampung sekolah diperuntukkan bagi peserta didik dari Jalur Zonasi
  • 5 persen dari daya tampung sekolah diperuntukkan bagi peserta didik dari Jalur Prestasi
  • 5 persen dari daya tampung sekolah diperuntukkan bagi peserta didik dari Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali
 Dalam satu zonasi, peserta didik hanya boleh memilih satu jalur pada pendaftaran PPDB. Namun, peserta didik dapat mendaftar di Jalur Prestasi diluar zonasi dan domisili peserta didik.

KETENTUAN ZONASI
  1. Pemerintah Daerah wajib menerima calon peserta didik yangberdomisili sesuai zonasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah;
  2. Domisili peserta didik didasarkan pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling lambat 1 tahun sebelum pelaksanaan PPDB.
  3. Jika tidak memiliki KK dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili dari Rukun Tetangga/Rukun Warga (RT/RW) yang di Legalisir oleh Lurah/Kepala Desa setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 tahun sejak diterbitkannya Surat Keterangan Domisili (SKD).
  4. Sekolah harus memprioritaskan peserta didik yang berdomisili dari satu Kab/Kota yang sama dengan sekolah asal.
  5. Kuota Zonasi 90% sudah termasuk kuota peserta didik dari keluarga tidak mampu, dan anak penyandang disabilitas yang menyelenggarakan layanan inklusi.
  6. Bukti Siswa Tidak Mampu dibuktikan dengan keikutsertaan Program Pemerintah dalam penanganan tidak mampu (KIS/KIP/PKH dan sebagainya)
  7. Untuk jenjang SMA/SMK siswa miskin atau keluarga tidak mampu wajib menerima daya tampung minimal/paling sedikit 20% dari jumlah daya tampung.
  8. Penetapan zonasi disesuaikan dengan ketersediaan sekolah dan jumlah peserta didik pada daerah tersebut.
  9. Penetapan Zonasi wajib diumumkan minimal 1 bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
  10. Penetapan Zonasi harus melibatkan Kelompok Kerja Kepala Sekolah.
  11. Penetapan Zonasi dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah lain secara tertulis untuk sekolah yang berada di perbatasan.
DILARANG 

Dalam pelaksanaan PPDB, sekolah dilarang :
  • melakukan pungutan pelaksanaan PPDB bagi sekolah yang menerima dana BOS;
  • dilarang melakukan pungutan saat pendataan ulang atau daftar ulang siswa;
  • sekolah negeri dilarang melakukan pungutan atau sumbangan bagi peserta didik baru dan peserta didik dari perpindahan; dan
  • sekolah dilarang melakukan pungutan untuk Membeli Seragam, atau Membeli Buku yang dikaitkan dengan pelaksanaan PPDB. 
  • seluruh peserta didik dari Keluarga Tidak Mampu (Miskin) di SMA/SMK di sekolah negeri Dibebaskan dari Biaya Pendidikan
  • Pembebasan Biaya Pendidikan untuk siswa SMA/SMK dibebankan pada alokasi anggaran Provinsi.
Catatan : 
untuk petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru akan disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing, biasanya Dinas Pendidikan setempat akan membuat juknis tersendiri dan apakah dilakukan melalui online atau reguler
 
#PPDB #2019 #ZONASI #PRESTASI #PINDAHORANGTUA #BangImamBerbagi

38 komentar:

  1. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Saran : sekolah negeri harus dgn jelas & tegas bebas Pungli.
      Komite Sekolah/Korlas dihimbau mengadakan rapat & pengambilan suara bersama dgn seluruh wali / orang tua murid Krn sekolah negeri memiliki keberagaman kondisi finansial kehidupan. Krn Komite Sekolah/ Kordinator Kelas umumnya diisi oleh orang tua yg mapan financial nya.

      Hapus
  2. terima kasih atas informasinya.
    1.Syarat apa saja yang harus dipenuhi jika akan pindah zona ? Misalnya : Anak A domisili ortu di S Prov B, ingin melanjutkan sekolah di Kota M Prov J.
    2. Apakah pendaftaran bisa dicabut ketika tahu bahwa tidak bisa masuk ke sekolah yang dituju ?
    terima kasih

    BalasHapus
  3. Ada juknis ppdb yang mengatur sekolah swasta? Karena realitasnya, sekolag swasta sangat beragam cara bersaingnya.
    Terimakasih.

    BalasHapus
  4. Jadwal pendaftaran bisa minta .

    BalasHapus
  5. Bila ingin pindah zonasi dari jakart timur ke jakarta barat, gimana prosesnya ? Kk jakarta timur. Mohon penjelasannaya

    BalasHapus
  6. bang, jadwal pendaftaran PPDB 2019/2020 sudah ada? boleh di share donk kalo ada

    BalasHapus
  7. Alamat sy bogor tapi mau skolah di smkn jakarta.itu masuk jalur apa bang imam??...trim's atas unfonya

    BalasHapus
  8. Alamat sy bogor tapi anak saya mau sekolah di smkn jakarta itu masuk jalur apa bang imam

    BalasHapus
  9. Tak ada 1 pun yg di jawab admin

    BalasHapus
  10. Anak saya umurny baru 6 5 bln ,udh bisa masuk sd blum y

    BalasHapus
  11. anak saya smp di depok .. alamat ktp / kk di jakarta apa bisa ikut program zonas

    BalasHapus
  12. Seleksi nem juga ga bang imam?

    BalasHapus
  13. pak saya baru lulus SMP dikota jombang,jatim dan saya akan melanjutkan SMA dikota jombang,jatim juga,permasalahannya di KK karena saya berdomisili di bogor dengan orang tua saya,tetapi saya dari umur 3 tahun sudah bertempat tinggal dijombang,jatim ikut dengan nenek kakek saya,dan saya darri kecil lulusan sekolahnya semua dikota jombang dari mulai TK,SD,dan SMP sekarang pak dan mau melanjutkan SMA dijombang juga,orang tua saya dengan keluarga saya baru saja mengurusi perpindahan domisili saya ke jombang,jatim karena dari dulu saya belum dipindahkan ke KK jombang oleh kakek saya,apakah itu akan berpengaruh pada ppdb pak?mohon pencerahannya pak karrena keluarga saya masih bingung

    BalasHapus
  14. saya dari provinsi A (KTP dan KK),apakah anak saya bisa daftar di SD negeri pada provinsi B? mohon info nya..terima kasih

    BalasHapus
  15. Pa saya mau tanya, saya lulusan SMP tahun ini dan ingin lanjut ke sma negri . Apakah nem berpengaruh jika saya daftar melalui zonasi?

    BalasHapus
  16. Pagi pa? pa Bagaimana cara dan contoh HITUNG jalur Zonasi? Apakah yg dihitung hanya jarak or NEM juga dihitung, mohon tolong contohkan perhitungannya! terima kasih, sangat di tunggu jawabnya!

    BalasHapus
  17. Kl anak sy pemegang kjp.hrs daftarnya gmn...

    BalasHapus
  18. pa mau tanya..anak saya sekolahnya di kota cimahi KK kami pun cimahi selatan sedangkan rumah kami berdekatan dengan sma negeri 13 kota bandung jarak runah dgn sekalah SMA tsb +/- 800 M, apakah anak saya bisa daftar ke sma negeri tsb ? Mohon penjelasannya..Trims

    BalasHapus
  19. Apakah dari bimba langsung bisa masuk SD..?

    BalasHapus
    Balasan
    1. masuk sd itu tidak harus lewat PAUD, TK, RA atu lembaga lain, persyaratan masuk SD itu usia 7 tahun atau 6 tahun (rekom) sudah bisa masuk

      Hapus
  20. Bank Imam mau tanya : anak saya baru lulus SD di Kota Bekasi, sedangkan domisili kami di Kabupaten Bekasi. Kalau anak saya mau mendaftar SMP Negeri di zonasi tempat domisili kami di kabupaten Bekasi, apakah harus pindah rayon?
    Mohon pencerahannya, terima kasih --Mulyono--

    BalasHapus
    Balasan
    1. iya harus dipindahkan data (NISN) atau pindah rayon dari Kota Bekasi ke Kabupaten Bekasi, terima kasih

      Hapus
  21. Kira" ini peraturan berlaku sampai kapan ya..
    Karna ank saya tahun depan baru usia 6tahun 1bulan
    Apa sudah bisa masuk sd???

    BalasHapus
  22. Bang Imam...kalau passing grade utk masuk SMA Negeri pengaruh nggak NEM. Mohon penjelasannya. Terima kasih.

    BalasHapus
  23. Bang Imam...kalau passing grade utk masuk SMA Negeri pengaruh nggak NEM. Mohon penjelasannya. Terima kasih.

    BalasHapus
  24. Bang imam bagaimana cara pindah rayon

    BalasHapus
  25. Bang imam bagaimana cara pindah rayon

    BalasHapus
  26. Bang imam,anak saya kok gk bisa daftar lewat afirmasi ya padahal aktif kjp nya,mohon bantuan nya mas,tnkx

    BalasHapus
  27. Bang imam,anak saya kok gk bisa daftar lewat afirmasi ya padahal aktif kjp nya,mohon bantuan nya mas,tnkx

    BalasHapus
  28. Bang Imam, kalau misalkan calon siswa sudah lapor diri untuk jalur luar dki di sekolah yang diterima, apa boleh daftar online untuk rebutan kursi kosong tanggal 6 juli 2019? syarat untuk daftar online kursi kosong apa saja? terima kasih..

    BalasHapus
  29. Selamat pagi ...saya mau tanya ini ada anak sd mau pindah sekolah tapi pindah sekolahnya satu desa diperbolehkan atau tidak

    BalasHapus
  30. Anggaran PPDB di dapat dari mana

    BalasHapus

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi