Senin, 03 Juli 2017

TATA CARA MENDAFTAR PPDB ONLINE SMA DI JAWA BARAT TAHUN 2017

PPDB Online SMA/SMK Jawa Barat : 03 - 08 Juli 2017


Bandung (BIB) - Mekanismen dan tata cara pendaftaran PPDB Online (Jalur Akademik) Jenjang SMA di Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2017/2018 :
  • calon peserta didik datang langsung ke SMA tujuan Pilihan 1 (pertama), dengan mendaftar secara perorangan atau kolektif (tidak bisa mendaftar mellaui website/online)
  • calon peserta didik mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh panitia
  • menyerahkan berkas-berkas pendaftaran ke panitia dan sekolah tujuan memeriksa kelengkapannya
  • pantia memeriksa berkas dan memvalidasi data calon siswa, sekaligus membantu mengisi koordinat sesuai dengan domisili siswa
  • orang tua / wali membuat Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) bahwa data yang dibuat dalam formulir adalah benar
  • kemudian panitia melakukan entry data ke ppdb.jabarprov.go.id
  • calon peserta didik mendapatkan bukti pendaftaran dari panitia ppdb. 
Catatan : panitia harus mengarahkan kepada calon peserta didik agar memberikan paraf terhadap pilihan 1 dan pilihan 2 sekolah, termasuk paraf orang tua / wali.

#BangImamBerbagi #PPDBJalurAkademik #SMA #KotaBekasi #KabupatenBekasi #JawaBarat #2017

INFO :

1. Tempat Pendaftaran PPDB Online SMA di Kota Bekasi 2017 

2. Tempat Pendaftaran PPDB Online SMA di Kabupaten Bekasi 2017

Rabu, 28 Juni 2017

MENGENAL JALUR AFIRMASI (SMP) PPDB ONLINE KOTA BEKASI 2017

Diperuntukkan Bagi Siswa dan Warga Kota Bekasi




Kota Bekasi (BIB) - Kota Bekasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara online Tahun Pelajaran 2017/2018 akan memberikan kuoat daya tampung terhadap siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu (miskin).

Calon siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu akan diberikan tiket khusus tanpa bersaing dengan siswa berprestasi dan siswa si kaya. Jalur untuk calon siswa dari keluarga tidak mampu (miskin) disebut JALUR AFIRMASI.

Dalam Juknis PPDB Online Kota Bekasi tahun 2017, yang dimaksud dengan JALUR AFIRMASI adalah penerimaan peserta didik baru secara online diperuntukkan bagi siswa tidak mampu yang data siswa tersebut telah tercatat dalam database PPDB Online Kota Bekasi.

Sedangkan yang dimaksud dengan SISWA TIDAK MAMPU adalah calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga yang mempunyai KARTU SEHAT KOTA BEKASI berbasis NIK yang dikeluarkan atas kerjasama antara Dinas Sosial Kota Bekasi dengan Dinas Kesehatan Kota Bekasi. Selain KARTU SEHAT, siswa tidak mampu juga berasal dari warga yang memiliki kartu KIP (Kartu Indonesia Pintar), KIS (Kartu Indonesia Sehat), dan PKH (Program Keluarga Harapan). 

Sabtu, 24 Juni 2017

Selamat Merayakan Idul Fitri

Selamat Merayakan, Hari Raya Besar Umat Islam

IDUL FITRI 1 SYAWAL 1438 H

Mohon di Bukakan Pintu Maaf Baik Lahir maupun Bathin

dari kami


ttd

TENGKU IMAM KOBUL MOH YAHYA S & KELUARGA

HARGA BUKU SD KURIKULUM 2013 TAHUN 2017

Buku Tematik Pegangan Siswa dan Guru



Jakarta (BIB) - Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2017 tentang Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dibagi menjadi 5 zona sesuai dengan tingkat kesulitan dan jarak pengiriman dari pusat percetakan Buku Kurikulum 2013. 

Penetapan Harga Buku Kurikulum 2013 ditetapkan sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 173/P/2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Buku Teks Pelajaran Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kurikulum 2013 Untuk Buku Teks Pelajaran Tematik Semester I Untuk Kelas 1, 2, 4, dan 5, Tematik Semester II Untuk Kelas 1 dan 4, Pendidikan Agama dan Budi Pekerti Untuk Kelas 1, 2, 4, 5, 7, 8, 10, dan 11, Serta Mata Pelajaran Untuk Kelas 7, 8, 10 dan 11.

ZONA HET K13

I. ZONA I (Wilayah / Provinsi) :
  1. Jawa Barat
  2. Jawa Tengah
  3. Jawa Timur
  4. DI Yogyakarta
  5. DKI Jakarta
  6. Banten
II. ZONA II (Wilayah/Provinsi) :
  1. Bali
  2. NTB
  3. Lampung (kecuali Pesisir Barat)
  4. Sumatera Selatan
III. ZONA III (Wilayah/Provinsi) :
  1. Bengkulu
  2. Jambi
  3. Bangka Belitung
  4. Sumatera Barat (kecuali Kepulauan Mentawai dan Solok Selatan)
  5. Riau (kecuali Bengkalis dan Kepulauan Meranti)
  6. Sumatera Utara (kecuali Nias, Nias Selatan, Nias Utara, Nias Barat)
  7. Sulawesi Selatan
  8. Sulawesi Utara (kecuali Kepulauan Sangihe dan Kepulauan Talaud)
  9. Sulawesi Tengah (kecuali Kepulauan Banggai, Tojo Unauna, Sigi, Banggai Laut)
  10. Sulawesi Barat
  11. Sulawesi Tenggara (kecuali Konawe, Bombana, Konawe Kepulauan)
  12. Gorontalo
IV. ZONA IV (Wilayah/Provinsi) :
  1. Aceh (kecuali Aceh Besar dan Aceh Singkil)
  2. Kepulauan Riau (kecuali Karimun, Kepulauan Anambas, dan Natuna
  3. NTT (kecuali Sumba Barat, Sumba Timur, Timor Tengah Selatan, Belu, Alor, Lembata, Ende, Manggarai, Rote Ndao, Manggarai Barat, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, Nagekeo, Manggarai Timur, Sabu Raijua, dan Malaka)
  4. Kalimantan Barat (kecuali Kapuas Hulu dan Sanggau)
  5. Kalimantan Selatan
  6. Kalimantan Tengah
  7. Kalimantan Timur (kecuali Mahakam Hulu dan Berau)
  8. Kalimantan Utara (kecuali Nunukan dan Malinau)
V. ZONA V (Wilayah/Provinsi) : 
  1. Papua
  2. Papua Barat
  3. Maluku
  4. Maluku Utara
  5. dan 45 kabupaten yaitu Aceh Besar, Aceh Singkil, Nias, Nias Selatan, Nias Utara, Nias Barat, Kepulauan Mentawai, Solok Selatan, Pesisir Barat, Sumba Barat, Sumba Timur, Timor Tengah Selatan, Belu, Alor, Lembata, Ende, Manggarai, Rote Ndao, Manggarai Barat, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, Nagekeo, Manggarai Timur, Sabu Raijua, Malaka, Banggai Kepulauan, Tojo Unauna, Sigi, Banggai Laut, Konawe, Bombana, Konawe Kepulauan, Bengkalis, Kepulauan Meranti, Karimun, Kepulauan Anambas, Natuna, Kapuas Hulu, Mahakam Ulu, Sanggau, Nunukan, Malinau, Berau, Kepulauan Sangihe, dan Kepulauan Talaud. 
Berikut adalah Daftar Harga Eceran Tertinggi (HET) Buku Kurikulum 2013 untuk SD baik pegangan siswa maupun pegangan guru :

Senin, 19 Juni 2017

MAU SEKOLAH SMP NEGERI DI KOTA BEKASI 2017... YUK CEK INFORMASINYA DISINI YA

100% PPDB Dilaksanakan Secara Online


Kota Bekasi (BIB) - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang SMP Negeri di Kota Bekasi Tahun Pelajaran 2017/2018 akan dilaksanakan secara online 100%.

Saat ini peserta PPDB Online Jenjang SMP Negeri sebanyak 49 SMPN, yang tersebar di 12 kecamatan dan 56 kelurahan di Kota Bekasi.

Calon siswa yang akan diterima pada PPDB Online Jenjang SMP, adalah semua lulusan SD/MI/Paket A atau sederajat akan mendapatkan kesempatan yang sama untuk mendaftar melalui jalur online di https://bekasi.siap-ppdb.com/#!/02.  Tahun ini, PPDB Online Jenjang SMP Negeri di Kota Bekasi dilaksanakan dengan 3 jalur, yaitu:
  1. JALUR ZONASI (2 TAHAP) : Jalur Zonasi Tahap I diperuntukkan bagi warga asli Kota Bekasi yang memiliki Kartu Keluarga (KK) terhitung sejak tanggal 31 Maret 2017. Dengan kuota daya tampung maksimal 60%. Sedangkan Jalur Zonasi Tahap II akan dilaksanakan untuk mengisi kursi kosong pada Tahap I, baik Jalur Umum, Zonasi dan Afirmasi. 
  2. JALUR UMUM : diperuntukkan bagi siswa asal Kota Bekasi dan asal luar Kota Bekasi dengan daya tampung sebanyak 29%, yang terdiri dari 24% untuk siswa asal Kota Bekasi, 5% untuk siswa asal luar Kota Bekasi.
  3. JALUR AFRIMASI : diperuntukkan bagi siswa miskin (dari keluarga tidak mampu) pemilik kartu KIP, KIS dan PKH. Daya tampung afirmasi sebanyak 10%.
Ada juga kuota khusus bagi siswa berprestasi diberikan daya tampung sebanyak 1%.

Minggu, 18 Juni 2017

INI JADWAL PPDB SD DAN SMP KABUPATEN BEKASI 04-08 JULI 2017

Jalur Offline 04-14 Juli 2017 & Jalur Online 04-08 Juli 2017


Kota Cikarang (BIB) - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD dan SMP di Kabupaten Bekasi akan dilaksanakan pada di bulan Juli 2017. PPDB akan dilaksanakan secara offline dan online

PPDB OFFLINE terdiri dari :
  • PPDB SD
  • PPDB SMP Jalur Prestasi
  • PPDB SMP Jalur Olahraga (kuota daya tampung3 rombel)
PPDB ONLINE terdiri dari :
  • PPDB SD Jalur Umum Tahap I (97,5% siswa Kab. Bekasi dan 2,5% untuk siswa luar Kab. Bekasi)
  • PPDB SD Jalur Umum Tahap II
  • PPDB SMP Jalur Umum Tahap I (daya tampung 17,5%, terdiri dari 10% siswa asal Kab. Bekasi, 2,5% siswa luar Kab. Bekasi dan 5% jalur prestasi dengan offline)
  • PPDB SMP Jalur Pra Sejahtera (20%)
  • PPDB SMP Jalur Rayonisasi Desa 
  • PPDB SMP Jalur Rayonisasi Desa Perbatasan
  • PPDB SMP Jalur Rayonisasi Kecamatan
  • PPDB SMP Jalur Umum Tahap 2
JADWAL PPDB SD DAN SMP KABUPATEN BEKASI

1. JENJANG SD (PPDB OFFLINE)

NO
TANGGAL
KEGIATAN
KETERANGAN
(01)
(02)
(03)
(04)
1
04-14 Juli 2017
Pendaftaran
07.30-15.30 ditutup pada 15.00 wib (14-7-2017)
2
15 Juli 2017
Pengumuman
07.30 di sekolah tujuan
3
15 Juli 2017
Daftar Ulang / Lapor Diri
07.30-15.30 di sekolah tujuan

2. JENJANG SMP JALUR PRESTASI (PPDB OFFLINE)

NO
TANGGAL
KEGIATAN
KETERANGAN
(01)
(02)
(03)
(04)
1
12 - 15 Juni 2017
Pendaftaran
07.30-15.30 ditutup pada 15.00 wib (15-6-2017)
2
03 Juli 2017
Pelaksanaan Tes
07.30 di sekolah tujuan
3
04 Juli 2017
Pengumuman
07.30-15.30 di sekolah tujuan
4
04 Juli 2017
Daftar Ulang / Lapor Diri
07.30-15.30 disekolah tujuan

3. KELAS OLAHRAGA SMP NEGERI 3 CIKARANG UTARA (PPDB OFFLINE)

NO
TANGGAL
KEGIATAN
KETERANGAN
(01)
(02)
(03)
(04)
1
19 - 22 Mei 2017
Pendaftaran
07.30-selesai di sekolah tujuan
2
23 - 26 Juni 2017
Pelaksanaan Tes
07.30 di sekolah tujuan
3
30 Juni 2017
Pengumuman
07.30-15.30 di sekolah tujuan

Sabtu, 17 Juni 2017

DAFTAR SD NEGERI PESERTA PPDB ONLINE KABUPATEN BEKASI 2017

23 Peserta PPDB Online SD Negeri



Kota Cikarang (BIB) - Pada Tahun Pelajaran 2017/2018, di Kabupaten Bekasi hanya ada 23 SD Negeri sebagai penyelenggara PPDB Online jenjang SD. SD Negeri penyelenggara PPDB Online berada di Kecamatan Cikarang Barat (2 SDN), Kecamatan Cikarang Selatan (3 SDN) dan Kecamatan Cikarang Utara (4 SDN).

Selanjutnya ada di Kecamatan Tambun Selatan (4 SDN), Kecamatan Tambun Utara (2 SDN), Kecamatan Babelan (3 SDN), dan di Kecamatan Cibitung sebanyak 5 SDN.

Berikut ini adalah daftar SD Negeri sebagai peserta PPDB Online Kabupaten Bekasi Tahun Pelajaran 2017/2018 :

I. KECAMATAN CIKARANG BARAT
  1. SDN TELAGAASIH 01 ~ Jl. Teuku Umar
  2. SDN TELAGAMURNI 03 ~ Bojong Koneng RT 001/003
II. KECAMATAN CIKARANG SELATAN
  1. SDN SUKADAMI 01 ~ 
  2. SDN SUKARESMI 06 ~ 
  3. SDN CIANTRA 01 ~ 

INI PEMBAGIAN ZONASI PPDB ONLINE SMP KOTA BEKASI 2017

Penentuan Zonasi Berdasarkan Kelurahan dan Kecamatan



Kota Bekasi (BIB) - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online jenjang SMP di Kota Bekasi Tahun Pelajaran 2017/2018 melaksanakan skala prioritas berdasarkan zonasi atau tempat tinggal siswa.

Berbeda dengan penentuan Zonasi pada PPDB SMA/SMK/MA yang dilaksanakan oleh Provinsi Jawa Barat yang berdasarkan perhitungan zonasi diatur dengan jarak kilometer (KM) dari rumah calon siswa ke sekolah, maka jenjang SMP di Kota Bekasi didasarkan pada domisili kelurahan dan kecamatan.

Sesuai dengan Keputusan Walikota Bekasi Nomor : 420/Kep.246.A-Disdik/V/2017 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Tahun Ajaran 2017/2018, yang dimaksud dengan ZALUR ZONASI adalah PPDB Online yang diperuntukkan bagi warga Kota Bekasi berdasarkan zonasi yang ditetapkan dan dilaksanakan dalam 2 tahap.

Selasa, 13 Juni 2017

496 SMA PESERTA PPDB JAWA BARAT DENGAN DAYA TAMPUNG 349.221 KURSI

Kuota Jalur Non Akademik Afirmasi Capai 138.409 Siswa


Kota Bekasi (BIB) - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK/MA dan sederajat di Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2017/2018 diikuti oleh 496 SMA Negeri. Terdiri dari 2 jalur seleksi, yaitu; Jalur Akademik berbasis seleksi hasil nilai Ujian Nasional (NUN) dan Jalur Non Akademik dengan penilaian tambahan berbasis afrimasi (keberpihakan).

Daya tampung seluruh SMA Negeri baik Jalur Akademik maupun Jalur Non Akademik mencapai 349.221 siswa. Yang terdiri dari 210.812 siswa untuk daya tampung Jalur Akademik dan 138.409 siswa untuk daya tampung Jalur Non Akademik.

Khusus untuk Jalur Non Akademik, masih dibagi lagi menjadi beberapa jalur, diantaranya :
  • Afrimasi Prestasi, diberikan keberpihakan kepada siswa yang berprestasi baik akademik maupun non akademik sebanyak 34.662 kursi (10%) dari total daya tampung;
  • Afirmasi RMP (Rentan Melanjutkan Pendidikan) diberikan keperbihakan kepada siswa dari keluarga kurang mampu (miskin) sebanyak 68.492 kursi (20%) dari total daya tampung;
  • Afrirmasi Undang-Undang diberikan keperpihakan terhadap siswa luar Jawa Barat yang ingin melanjutkan ke SMA di Jawa Barat dengan kuota sebanyak 17.806 kursi (5%) dari total daya tampung; dan 
  • Afirmasi MoU diberikan kepada siswa yang memiliki kerjasama dengan sekolah (Bina Lingkungan) sebanyak 17.449 kursi (5%) dari total daya tampung.

Soal Peraturan Baru Tentang Guru ...

PP 19/2017 TENTANG GURU, ASYIIK... KEPSEK TIDAK LAGI MENGAJAR


Kota Bekasi (BIB) - Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru adalah Perubahan dari Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Ada beberapa poin yang sangat signifikan dalam perubahan peraturan pemerintah tentang guru.

Dalam peraturan pemerintah ini, Guru masih dianggap sebagai tenaga profesional yang memiliki peran strategis untuk mewujudkan visi penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip profesionalitas. 

Nah, fokus utama dari peraturan pemerintah tentang guru ini adalah bagaimana membangun dan membentuk Guru Profesional dengan cara salah satunya perbaikan tata kelola guru

Di Pasal (1) disebutkan bahwa, yang dimaksud dengan GURU adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.