Selasa, 13 Juni 2017

Soal Peraturan Baru Tentang Guru ...

PP 19/2017 TENTANG GURU, ASYIIK... KEPSEK TIDAK LAGI MENGAJAR


Kota Bekasi (BIB) - Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru adalah Perubahan dari Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Ada beberapa poin yang sangat signifikan dalam perubahan peraturan pemerintah tentang guru.

Dalam peraturan pemerintah ini, Guru masih dianggap sebagai tenaga profesional yang memiliki peran strategis untuk mewujudkan visi penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip profesionalitas. 

Nah, fokus utama dari peraturan pemerintah tentang guru ini adalah bagaimana membangun dan membentuk Guru Profesional dengan cara salah satunya perbaikan tata kelola guru

Di Pasal (1) disebutkan bahwa, yang dimaksud dengan GURU adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 

Guru sebagai profesi, atau pendidik profesional, setidaknya memiliki 7 tugas utama, baik di dalam kelas maupun di luar kelas, yaitu ;
  • guru memiliki tugas mendidik siswa;
  • guru memiliki tugas mengajar siswa;
  • guru memiliki tugas membimbing siswa;
  • guru memiliki tugas mengarahkan siswa;
  • guru memiliki tugas melatih siswa;
  • guru memiliki tugas menilai siswa; dan 
  • guru memiliki tugas mengevaluasi siswa.
Nah, guru yang dimaksud disini adalah Guru TK, Guru RA, Guru SD, Guru MI, Guru SMP, Guru MTs, Guru SMA, Guru MA, Guru SMK, Guru MAK dan sederajat.

Salah satu persyaratan sudah dianggap sebagai Guru Profesional adalah apabila guru tersebut minimal memiliki ijazah sarjana (S1/D4) dan memiliki Sertifikat Pendidik. Tetapi, guru yang belum memiliki ijazah S1/D4 dan sertifikat pendidik dapat diangkat menjadi Guru apabila memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan sekolah, terutama pada pendidikan jenjang SMK (Sekolah Menengah Kejuruan).

Guru yang dimaksud tersebut adalah, harus memenuhi syarat, diantaranya :
  1. diperuntukkan bagi guru produktif di SMK,
  2. belum terdapat program studi di perguruan tinggi yang menghasilkan lulusan di bidang keahlian khusus, dan
  3. tidak diperuntukkan untuk mengisi formasi khusus PNS.
Sehingga untuk dapat diangkat menjadi guru dengan keahlian khusus, maka harus melewati uji kesetaraan dan uji kelayakan berstandar pendidik profesional. Uji kesetaraan adalah menguji guru setara dengan kualifikasi S1/D4. Sedangkan uji kelayakan dengan menguji guru agar terpenuhi sebagai guru bersertifikat profesi.

Selain gaji, guru juga berhak mendapatkan tunjangan profesi. Tunjangan profesi diberikan kepada guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah dan guru lain yang mendapatkan tugas tambahan.

Guru yang mendapatkan tugas tambahan adalah, guru ;
  • mendapatkan tugas sebagai Wakil Kepala Sekolah masih harus mengajar minimal tatap muka 12 jam/minggu;
  • mendapat tugas sebagai Ketua Program Keahlian masih harus mengajar minimal tatap muka 12 jam/minggu;
  • mendapat tugas sebagai Kepala Perpustakaan masih harus mengajar minimal tatap muka 12 jam/minggu;
  • mendapat tugas sebagai Kepala Laboratorium, Kepala Bengkel, Kepala Unit Produksi masih harus mengajar minimal tatap muka 12 jam/minggu; dan
  • dan guru yang mendapatkan tugas sebagai Pembimbing Khusus pada sekolah yang menyelenggarakan Pendidikan Inklusi (Berkebutuhan Khusus) dan Sekolah Terpadu dan masih harus mengajar tatap muka minimal 6 jam per minggu..
Untuk Guru yang diangkat sebagai pengawas, maka hanya diberikan tunjangan pengawas dan tunjangan profesinya dihapus.

Tugas tambahan guru juga termasuk apabila guru diangkat sebagai :
  1. Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan/ Penilaian Kinerja Guru
  2. Pembina Ekstrakurikuler dan Kokurikuler
  3. Pembina Pramuka
  4. Kepala Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)
  5. Pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS)
  6. Wali Kelas. 
BEBAN KERJA GURU

Guru memiliki beban kerja agar dapat memperoleh haknya sebagai guru profesional. Diantaranya, merencanakan pembelajaran/bimbingan, melaksanakan pembelajaran/bimbingan, menilai hasil pembelajaran/bimbingan dan membimbing dan melatih siswa serta melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru.

Beban kerja guru dalam peraturan pemerintah ini adalah minimal 24 jam tatap muka dan maksimal 40 jam tatap muka dalam 1 minggu.

Sedangkan beban kerja Guru yang menjadi Kepala Sekolah tidak lagi dibebankan untuk tugas mengajar di Kelas. Sehingga, tugas utama Kepala Sekolah adalah melaksanakan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan (GTK).

Namun, apabila di sekolah yang dipimpinnya masih terdapat kekurangan guru, Kepala Sekolah dapat melakukan tugas pembelajaran/pembimbingan untuk menutup kekurangan guru di sekolahnya.

Sedangkan bebas tugas pengawas masih minimal melaksanakan tatap muka paling sedikit 24 jam per minggu yang dilakukan ekuivalen dengan tugas pengawasan.

Soal perpindahan guru, pada daerah khusus minimal sudah mengajar selama 10 tahun di daerah penugasannya.

Guru juga bisa diangkat lo menjadi pejabat struktural, dengan catatan apabila guru tersebut sudah bertugas dan mengabdi minimal 8 tahun sebagai guru. Catatan lainnya, guru yang diangkat sebagai pegawai struktural, harus melihat terlebih dahulu apakah kebutuhan guru dalam daerah tersebut sudah terpenuhi. Artinya, di daerah itu bukan kekurangan guru.

SERTIFIKAT PENDIDIK

Apabila guru diatas tahun 2015 belum memiliki ijazah sarjana dan belum memiliki sertifikat profesi, masih memiliki kesempatan untuk memperoleh sertifikat profesi, namun melalui Pendidikan Profesi Guru yang dilaksanakan oleh Perguruan Tinggi.

Pembiayaan untuk sertifikasi profesi masih ditanggung oleh APBN/APBD atau pendidikan masyarakat.


Jika ingin mendownload, silahkan klik dibawah ini :



#BangImamBerbagi #Guru #2017

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi