PP 19/2017 TENTANG GURU, ASYIIK... KEPSEK TIDAK LAGI MENGAJAR
Kota Bekasi (BIB) - Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru adalah Perubahan dari Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Ada beberapa poin yang sangat signifikan dalam perubahan peraturan pemerintah tentang guru.
Dalam peraturan pemerintah ini, Guru masih dianggap sebagai tenaga profesional yang memiliki peran strategis untuk mewujudkan visi penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip profesionalitas.
Nah, fokus utama dari peraturan pemerintah tentang guru ini adalah bagaimana membangun dan membentuk Guru Profesional dengan cara salah satunya perbaikan tata kelola guru.
Di Pasal (1) disebutkan bahwa, yang dimaksud dengan GURU adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.