Senin, 05 Juni 2017

INGAT !!! PENDAFTARAN PPDB SMA/SMK JABAR JALUR NON AKADEMIK 06 - 10 JUNI 2017

PPDB SMA/SMK JAWA BARAT TAHUN PELAJARAN 2017/2018



Kota Bekasi (BIB) - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuran/Madrasah Aliyah/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMA/SMK/MA/SMALB) di Provinsi Jawa Barat akan dimulai pada :

Hari : SELASA s.d SABTU

Tanggal : 06 JUNI s.d 10 JUNI 2017

Jam : 08.00 - 14.00 WIB

Tempat : di SEKOLAH TUJUAN (SMA/SMK/MA/SMALB) atau di http://ppdb.jabarprov.go.id/

PPDB yang dimaksud adalah untuk JALUR NON AKADEMIK.

Sabtu, 03 Juni 2017

INI DAFTAR SMK JALUR NON AKADEMIK DAN PPDB ONLINE SMK DI KOTA BEKASI 2017

03 - 08 Juli 2017 : PPDB Jalur Akademik SMA/SMK Jabar



Kota Bekasi (BIB) - Sebanyak 15 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di Kota Bekasi menjadi pelaksana penerimaan peserta didik baru (PPDB) secara online.

Persyaratan Pendaftaran PPDB Online SMK :

Jadwal : 03 s.d 10 Juli 2017

Pukul : 08.00 s.d 14.00 wib

Tempat : di sekolah tujuan (dapat mendaftar secara kolektif)

INFO : Hasil Passing Grade SMK PPDB Online 2016

Siswa yang akan mendaftar di 15 SMK Negeri di Kota Bekasi dapat memilih 2 sekolah di seluruh SMK yang ada di Provinsi Jawa Barat. Namun, disarankan agar memilih jurusan yang berada di daerah kabupaten/kota yang sama, agar mudah dalam proses selanjutnya.

Jumat, 02 Juni 2017

4,1 Juta Anak Tidak Sekolah (ATS) di Indonesia

Hanya 2,9 Juta Masuk Peserta Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Yogyakarta (BIB) - Tercatat sedikitnya ada 4,1 juta anak usia sekolah tidak dapat bersekolah karena berbagai hal. Anak tersebut dikategorikan sebagai Anak Tidak Sekolah atau ATS. 

ATS yang dimaksud adalah anak berusia antara 6 tahun hingga 21 tahun dengan ketidakmampuan bersekolah akibat alasan ekonomi, sosial dan kesehatan.

Pada tahun 2017 ini melalui Program Indonesia Pintar (PIP) anak ATS telah terakomodasi dan masuk sekolah kembali sebanyak 2,9 juta. Mereka sudah mengantongi Kartu Indonesia Pintar, yang merupakan program dari Pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla.

Dari 2,9 juta ATS peserta PIP tersebut yang sudah masuk ke data based Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Pendidikan Masyarakat sebanyak 545.829 anak, dengan rincian 485.829 anak masuk lewat program layanan pendidikan kesetaraan, dan 60.000 siswa lainnya mengikuti layanan pendidikan khusus.

Butuh pelibatan publik dan pemangku kepentingan untuk kembali mengajak ATS belajar di sekolah.

Sumber : Kemdikbud, diolah Sapulidi Riset Center (SRC)

Kamis, 01 Juni 2017

MAU SEKOLAH SMA DI KABUPATEN BEKASI, YUK SIMAK INFORMASI TERBARUNYA ...

PPDB SMA Jalur Akademik dan Jalur Non Akademik Tahun Pelajaran 2017/2018



Kota Cikarang (BIB) - Mulai Tahun Pelajaran 2017/2018, secara resmi SMA/SMK/MA dan Pendidikan Khusus alih kelola menjadi tanggung jawab provinsi. Nah, begitu juga yang terjadi di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, jenjang SMA menjadi tanggung jawab Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan.

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor : 422.1/15346-Set.Disdik tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas (SMA) Tahun Pelajaran 2017/2018, sistem PPDB dibagi menjadi 2 jalur, yaitu :
  1. JALUR AKADEMIK : PPDB dilakukan proses seleksi berdasarkan hasil UN (SMP/Sederajat) sebagai dasar seleksi; dan
  2. JALUR NON AKADEMIK : penerimaan berdasarkan afirmasi (keberpihakan) terhadap siswa miskin, penyandang disabilitas, siswa berprestasi, dan siswa warga sekitar sekolah yang memiliki perjanjian (MoU)
Pembagian daya tampung didasarkan kepada pertimbangan yaitu, untuk Jalur Akademik mendapatkan kuota daya tampung siswa sebesar 60%, dan Jalur Non Akademik mendapatkan kuota sebesar 40%.

INFO : Hasil Passing Grade SMA PPDB Online Kabupaten Bekasi 2016

Karena daya tampung Jalur Non Akademik masih terbagi lagi, maka dirunut berdasarkan prioritas. Untuk Jalur Non Akademik Afirmasi Prestasi mendapatkan jatah kuota daya tampung sebesar 10%, Afirmasi RMP (Rawan Melanjutkan Pendidikan/Miskin) mendapatkan kuota 20%, Afirmasi UU 5%, Afirmasi MoU sebanyak 5%. 

Sedangkan catatan khusus pada Tahun Pelajaran 2017/2018 ini, setiap sekolah wajib memberikan kesempatan terhadap siswa penyandang disabilitas (cacat) maksimal 3 siswa per satuan pendidikan.

Berdasarkan perhitungan PPDB Jawa Barat yang sudah diolah oleh Sapulidi Riset Center (SRC), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sapulidi, jumlah daya tampung 39 SMA/MA Negeri yang menjadi peserta PPDB dari Kabupaten Bekasi mencapai 7.315 siswa.

4.830 Daya Tampung 20 SMA/MA Negeri di Kota Bekasi Tahun 2017

Daya Tampung Jalur Afirmasi Sebanyak 1.933 Siswa



Kota Bekasi (BIB) - Ada 20 SMA/MA Negeri di Kota Bekasi yang mengikuti proses PPDB Jawa Barat Tahun Pelajaran 2017/2018.

Pelaksanaan PPDB dilakukan dengan 2 jalur yakni, Jalur Akademik sebesar 60% dari daya tampung dan Jalur Non Akademik sebanyak 40% dari daya tampung.

Bila dihitung seluruh daya tampung baik Jalur Akademik maupun Jalur Non Akademik pada 20 SMA/MA Negeri di Kota Bekasi mencapai 4.830 siswa. Dengan rincian daya tampung Jalur Akademik sebanyak 2.897 (60%), dan Jalur Non Akademik dengan daya tampung sebesar 1.933 siswa (40%).

Ditambah dengan setiap sekolah wajib menerima penyandang disabilitas (cacat) sebanyak maksimal 3 siswa per sekolah.

Jalur Non Akademik dibagi lagi menjadi; Jalur Afirmasi Prestasi sebanyak 483 siswa (10%), Jalur Afirmasi RMP sebanyak 964 siswa (20%), Jalur Afirmasi UU sebanyak 243 siswa (5%) dan Jalur Afirmasi MoU sebanyak 243 siswa (5%).

Rabu, 31 Mei 2017

Ini Jalur Calon Siswa Non Akademik Afirmasi Siswa Miskin Jenjang SMA di Kota Bekasi Tahun 2017

JALUR NON AKADEMIK AFIRMASI RMP



Kota Bekasi (BIB) - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang SMA di Provinsi Jawa Barat dilaksanakan dengan 2 cara, yaitu : Jalur Akdemik dan Jalur Non Akademik.

Jalur Non Akademik juga dibagi lagi menjadi 4 jalur, yaitu :
  • Jalur Non Akademik Prestasi (10%)
  • Jalur Non Akademik Afirmasi RMP (Rawan Melanjutkan Pendidikan) (20%)
  • Jalur Non Akademik Afirmasi UU/Siswa Luar Jawa Barat (5%)
  • Jalur Non Akademik MoU (5%)
Saat ini yang akan dibahas adalah Jalur Non Akademik Afirmasi RMP (Rawan Melanjutkan Pendidikan) atau lebih tepatnya siswa tidak mampu. Di Kota Bekasi, pada PPDB Tahun Pelajaran 2017/2018 jenjang SMA, hanya SMA Negeri yang melaksanakan JALUR NON AKADEMIK AFIRMASI RMP.

Jumlah total kuota Afirmasi RMP 20 SMA/MA di Kota Bekasi sebanyak 964 siswa. Dan saat ini pendaftar sudah mencapai 2.048 anak. 

Sedangkan jatah kuota Jalur Non Akademik Afirmasi RMP sebesar 20% dari daya tampung sekolah.

MAU SEKOLAH SMA DI KOTA BEKASI, INI INFORMASINYA YA ...

100 SMA Ikut PPDB Jabar Jalur Akademik dan Jalur Non Akademik di Kota Bekasi 2017



Kota Bekasi (BIB) - Pada Tahun Pelajaran 2017/2018 ini, ada yang berbeda dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB).

Dimana jenjang SMA, SMK, SMALB dan Pendidikan Khusus sudah menjadi kewenangan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

Hal ini mengacu kepada amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Berdasarkan laporan PPDB Jawa Barat jenjang SMA, jumlah peserta SMA dari Kota Bekasi Yang mengikuti PPDB Tahun Pelajaran 2017/2018 sebanyak 100 SMA.

Dalam Petunjuk Teknis PPDB SMA Jawa Barat, proses seleksi berdasarkan 2 jalur, yaitu Jalur Non Akademik dan Jalur Akademik.

Minggu, 28 Mei 2017

Ini Undang-Undang Perlindungan Guru dan Pegawai Pendidikan

Termasuk Pemberian Gaji Yang Tidak Wajar !!!


Jakarta (BIB) - Ternyata menjadi guru tidak selamanya disanjung dan menjadi 'pahlawan tanpa tanda jasa', oemar bakrie itu juga rentan terhadap perlakuan yang tidak baik, gangguan, hingga pelecehan berbentuk pemberian imbalan yang tidak wajar. 

Atas dasar tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan aturan soal perlindungan terhadap guru dan pegawai pendidikan (GTK) dalam menjalankan tugas mulianya sebagai tenaga profesional yang mencerdaskan anak bangsa.

Peraturan yang melindungi profesi guru dan pegawai kependidikan dalam bertugas dituangkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK/GTK). 

Peraturan ini sebagai jawaban dari semakin resahnya guru saat mengajar mendapatkan perlakuan yang kurang baik dari siswa, orang tua dan masyarakat lainnya terhadap guru dan pegawai pendidikan.

Sebenarnya, sebelum ada Permendikbud 10/2017 pun, sudah ada perlindungan terhadap guru dan pegawai pendidik terutama dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 40 ayat (1), Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 39 ayat (1), Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 40 ayat (1) dan Pasal 42.

Kamis, 25 Mei 2017

Syarat Masuk SMA PPDB Online Jawa Barat di Kota Bekasi Tahun 2017

PPDB Online SMA Tahun Pelajaran 2017/2018


Kota Bekasi (BIB) - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online jenjang SMA di Kota Bekasi kemungkinan hanya diikuti oleh 22 SMA Negeri yang sudah berdiri di Kota Bekasi. 

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor : 422.1/1536-Set.Disdik tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas (SMA) Tahun Pelajaran 2017/2018, bahwa jalur seleksi PPDB dilaksanakan dengan 2 cara, yaitu Jalur Akademik dan Jalur Non Akademik.

Untuk PPDB Online SMA di Kota Bekasi akan menggunakan jalur akademik.

Jalur Akademik atau PPDB Online, kriteria utama dalam pelaksanaan dasar seleksi menggunakan nilai hasil Ujian Nasional (UN) jenjang SMP atau sederajat.

Senin, 22 Mei 2017

Perhitungan Daya Tampung Siswa SMA di Jawa Barat pada PPDB Tahun 2017

Tiap Kelas Minimal 20 Siswa dan Maksimal 36 Siswa



Kota Bandung (BIB) - Pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang SMA/SMK/SLB Tahun Pelajaran 2017/2018 saat ini sudah diambil alih oleh provinsi. 

Provinsi Jawa Barat menjalankan proses PPDB dengan 2 jalur, yakni Jalur Akademik dan Jalur Non Akademik. Selain membedakan PPDB dengan sistem jalur, PPDB SMA/SMK di Jawa Barat juga menggunakan perhitungan daya tampung melalui persentase.

INFO : Alokasi Siswa Miskin PPDB SMA Jawa Barat 2017

Bila dilihat, maka persentase setiap daya tampung siswa sebagai berikut :
  • SISWA ZONASI (siswa yang bertempat tinggal di sekitar sekolah) mendapatkan kuota sebesar 60% (enam puluh persen);
  • SISWA MISKIN (siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu) mendapatkan kuota sebesar 20% (dua puluh persen);
  • SISWA DISABILITAS (siswa dari penyandang cacat/inklusi( mendapatkan kuota sebesar maksimal 3 siswa;
  • SISWA BERPRESTASI (adalah siswa yang memiliki prestasi di bidang olahraga, seni, keterampilan dan lainnya) mendapatkan kuota sebesar 10% (sepuluh persen); dan
  • SISWA LUAR/PERBATASAN (siswa yang berada di luar perbatasan pada sekolah tertentu dan memiliki Perjanjian Kerjasama Sekolah/PKS) mendapatkan kuota sebesar 10% (sepuluh persen).