Senin, 26 Januari 2026

Bantu Izin Pendirian Sekolah Swasta Tahun 2026

TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, Madrasah & Pesantren

Jakarta (BHC) - Untuk memulai pra pendirian satuan pendidikan (sekolah swasta), dimulai dengan membentuk badan hukum nirlaba, biasanya berbentuk 'Yayasan'.

Saat ini dalam pembentukan badan hukum bidang pendidikan wajib memperhatikan jenjang yang akan didirikan berdasarkan KBLI yang telah ditetapkan.

Setelah membentuk badan hukum, kemudian diaktifkan dan didaftar pada https://oss.go.id/ untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dikeluarkan oleh OSS-RBA. Dan biasanya, https://oss.go.id/ juga akan menentukan langkah perizinan selanjutnya yang akan diurus setelah membentuk badan hukum, seperti;

Cara Mengurus Permohonan Izin Operasional TK, KB, TPA, SPS di Jakarta Tahun 2026


Jakarta (BHC) - Izin Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014
Lembaga PAUD yang dimaksud adalah; Taman Kanak-Kanak (Kindergarten), Kelompok Bermain (Play Group), Taman Penitipan Anak (Child Care), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS).

KONSULTAN PENDIDIKAN : BANG IMAM 0813-14-325-400

Di Provinsi DKI Jakarta, proses perizinan PAUD dilaksanakan sepenuhnya di PTSP. Hal-hal yang harus dipenuhi dalam proses perizinan antara lain :
  1. Penyelenggaraan PAUD,
  2. Identitas PAUD,
  3. Fasilitas PAUD,
  4. Data Personil PAUD,
  5. Data Peserta Didik PAUD, dan
  6. Lampiran-lampiran.

Minggu, 25 Januari 2026

Membantu Izin Pendirian Sekolah SD di Jakarta Tahun 2026

Oleh : Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S

Izin Pendirian Sekolah untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) atau Elementary School di Provinsi DKI Jakarta wajib melakukan langkah-langkah dengan teratur dan terpadu.

Biasanya, untuk mendirikan sekolah memerlukan lokasi yang sesuai dengan peruntukannya, saat ini disebut sebagai KKPR (Kesesuain Kegiatan Pemanfaatan Ruang).

Di Jakarta, sebelum KKPR, terlebih dahulu dilihat kondisi ril di lapangan soal lahan yang digunakan apakah sesuai peruntukannya, dengan mendaftarkan ke Informasi Rencana Kota (IRK). Jika mmeungkinkan untuk dibangun, selanjutnya mengurus IMB (saat ini bernama PGB-SLF) dan baru bisa mengajukan Izin Pendirian Sekolah.

Ada beberapa proses yang harus dilakukan baik dalam bentuk Perizinan dan Non Perizinan.

Berikut Perizinan dan Non Perizinan yang harus ditempuh dalam mendirikan sekolah di Jakarta Tahun 2025;

  1. Akta Notaris Yayasan
  2. Pengesahan Kemenkumham
  3. NIB
  4. IRK
  5. KKPR
  6. Izin Lingkungan (SPPL, UKL-UPL, Amdal)
  7. PGB-SLF
  8. Izin Pendirian Sekolah

Sabtu, 24 Januari 2026

Layanan Pendidikan di Tingkat Provinsi di Indonesia Tahun 2026


Jakarta (BHC) -
Kewenangan provinsi dalam layanan pendidikan terbatas pada jenjang SMA, SMK, dan SLB. Sisanya untuk jenjang PAUD, SD, SMP, PKBM, dan SKB masih menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.

Namun, sejak Tahun Ajaran 2025/2026 telah berdiri Sekolah Rakyat, yakni SRD, SRMP, SRMA, maka kewenangan tersebut ada pada Kementerian Sosial.

Sehingga, walaupun jenjang SMA, misalnya, akan dipisahkan. Berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, jumlah Sekolah Rakyat Jnejang SMA di seluruh Indonesia mencapai 97 SRMA.

Daftar SMA Negeri di Provinsi Jawa Barat Tahun 2026


Bandung (BHC) -
Sejak alih kelola satuan pendidikan jenjang SMA, SMK dan SLB dari kabupaten/kota ke provinsi, Provinsi Jawa Barat belum banyak menambah unit sekolah baru (USB).

Alih kelola dari kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi terjadi pada tahun 2017.

BACA JUGA : Ini Daftar SMA Terbuka di Jawa Barat Tahun 2025 

Hingga Tahun Ajaran 2025/2026 ini Provinsi Jawa Barat telah membangun beberapa SMA, SMK dan SLB Negeri. Untuk SMA Negeri yang sudah terbangun adalah :

  1. SMA Negeri 14 Kota Depok (Tahun 2020)
  2. SMA Negeri 15 Kota Depok (Tahun 2020)
  3. SMA Negeri 1 Cisalak, Kabupaten Subang (Tahun 2020)
  4. SMA Negeri 1 Panumbangan, Kabupaten Ciamis (Tahun 2021)
  5. SMA Negeri 1 Binong, Kabupaten Subang (Tahun 2021)
  6. SMA Negeri Depok, Kabupaten Cirebon (Tahun 2022)
  7. SMA Negeri 1 Tengah Tani, Kabupaten Cirebon (Tahun 2022)
  8. SMA Negeri 11 Tasikmalaya (Tahun 2025)
  9. SMA Negeri 1 Kutawaringin, Kabupaten Bandung (2025)
  10. SMA Negeri 1 Pasir Jambu, Kabupaten Bandung (2025)
  11. SMA Negeri 1 Pondok Salam, Kabupaten Purwakarta (2025)
  12. SMA Negeri 3 Jonggol, Kabupaten Bogor (Tahun 2025)
  13. SMA Negeri 1 Kemang, Kabupaten Bogor (Tahun 2025)
  14. SMA Negeri 1 Cibitung, Kabupaten Sukabumi (Tahun 2025)
  15. SMA Negeri 1 Sidamulih, Kabupaten Pangandaran (Tahun 2025)

Sedangkan SMA yang dibangun oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial adalah :

  1. SMA~Sekolah Rakyat Menengah Atas 11 Bandung 
  2. SMA~Sekolah Rakyat Menengah Atas 12 Bogor
  3. SMA~Sekolah Rakyat Menengah Atas 13 Bekasi
  4. SMA~Sekolah Rakyat Menengah Atas 14 Bandung Barat
  5. SMA~Sekolah Rakyat Menengah Atas Terintegrasi 4 Sumedang
  6. SMA~Sekolah Rakyat Menengah Atas Terintegrasi 16 Bandung
  7. SMA~Sekolah Rakyat Menengah Atas Terintegrasi 17 Cimahi