Pendirian, Perubahan Sekolah Swasta
Bekasi (BIB) - Mengurus Izin Operasional Sekolah Swasta saat ini harus benar-benar mengikuti langkah-langkah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Secara umum perizinan dan non perizinan pendirian sekolah swasta harus ditempuh dalam 2 metode, yaitu online dan online melalui komitmen.
Perizinan secara online dapat dilakukan melalui laman https://oss.go.id/. Laman ini akan mengarahkan anda untuk membuat akun dan mengupload data-data keterangan perizinan.
Ada beberapa perizinan operasional sekolah yang dapat dibuat melalui oss, diantaranya:
- NIB (Nomor Induk Berusaha),
- Izin Prinsip (IPPT),
- Izin Lokasi
- Izin Lingkungan (SPPL, UKL-UPL, Amdal),
- IMB-SLF
- Izin Usaha
- Izin Operasional/Komersial.
