Persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Usaha Industri
Jakarta (BIB) - Izin Usaha Industri (IUI) di DKI Jakarta saat ini dilakukan melalui online pada https://jakevo.jakarta.go.id/.
Sebelum mengurus IUI atau Persetujuan Pemenuhan Komitmen IUI pelaku usaha dan/atau kegiatan terlebih dahulu mendaftarkan usahanya melalui laman OSS di https://oss.go.id/ . Pada laman ini pelaku usaha akan diarahkan untuk membuat Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Lokasi, Izin Lingkungan, IMB-SLF, dan Izin Usaha.
Nah, setelah menyelesaikan secara online, maka secara berurutan wajib mengurus izin-izin tersebut melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta.