Persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Usaha Industri
Jakarta (BIB) - Izin Usaha Industri (IUI) di DKI Jakarta saat ini dilakukan melalui online pada https://jakevo.jakarta.go.id/.
Sebelum mengurus IUI atau Persetujuan Pemenuhan Komitmen IUI pelaku usaha dan/atau kegiatan terlebih dahulu mendaftarkan usahanya melalui laman OSS di https://oss.go.id/ . Pada laman ini pelaku usaha akan diarahkan untuk membuat Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Lokasi, Izin Lingkungan, IMB-SLF, dan Izin Usaha.
Nah, setelah menyelesaikan secara online, maka secara berurutan wajib mengurus izin-izin tersebut melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta.
IUI sesuai dengan
PERSYARATAN PERSETUJUAN PEMENUHAN KOMITMEN IZIN
USAHA INDUSTRI
No. |
Persyaratan |
Keterangan |
1 |
Surat
Permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan
dokumen & data diatas kertas bermaterai 10000 (jika proses permohonan
dilakukan manual, format terlampir) |
jakevo |
2 |
Identitas
Pemohon |
|
|
·
WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP) fotokopi |
scan |
|
·
WNA : Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Visa/ Paspor
fotocopi |
scan |
3 |
Jika Badan
Hukum/Badan Usaha |
|
|
·
Akta Pendirian dan Perubahan fotocopi |
scan |
|
·
SK Pengesahan Pendirian dan Perubahan (fotocopi) yang
dikeluarkan oleh Kemenkum HAM |
scan |
|
·
NPWP Badan Hukum (fotocopi) |
scan |
4 |
Jika Dikuasakan Surat Kuasa
diatas kertas bermaterai 10000 dan KTP orang yang diberi kuasa (jika proses
permohonan dilakukan manual, format terlampir) |
scan |
5 |
Nomor Induk
Berusaha (NIB) fotocopi |
scan |
6 |
Izin Usaha
Industri yang belum efektif berdasarkan komitmen dari system OSS (fotocopi) |
scan |
7 |
Surat Keterangan
Berlokasi Diluar Kawasan Industri (jika berada diluar Kawasan industry)
fotocopi |
scan |
|
·
Surat Keterangan Pengecualian dari kewajiban berlokasi di
luar Kawasan industri dari Kementerian Perindustrian (Direktur Jenderal
Pembina Kawasan Industri) melalui SIINas |
scan |
|
·
Syarat ini dikecualikan untuk industri menengah dan industry
kecil |
|
8 |
Berita Acara
Pemeriksaan (BAP) |
Scan |
|
·
BAP dari SIINas dan status selesai proses dari SIINas
(fotocopi) |
scan |
|
·
Untuk industri kecil BAP diganti dengan Surat Pernyataan
Siap Beroperasi melalui SIINas |
Scan |
9 |
Izin Lokasi |
|
|
·
Izin Lokasi yang sudah berlaku efektif dari Sistem OSS
dan/atau yang diterbitkan oleh DPMPTSP (fotocopi) |
scan |
|
·
Jika berlokasi di Kawasan Industri disertai dengan melampirkan
MoU/Perjanjian Kerja Sama dengan Pengelola Kawasan/Surat Keterangan dari
Pengelola Kawasan |
|
10 |
Izin Lingkungan |
|
|
·
Izin Lingkungan yang telah berlaku efektif dari system OSS
dan/atau yang diterbitkan oleh DPMPTSP (fotocopi) dengan melampirkan |
scan |
|
1.
Dokumen Lingkungan Lengkap sesuai Skala
Amdal/UKL-UPL/SPPL (jika berlokasi di luar Kawasan industri/berikat) fotocopi |
scan |
|
2.
Dapat melampirkan RKL-RPL Rinci yang disetujui Pengelola
Kawasan (jika berlokasi di Kawasan Industri/Berikat) fotocopi |
scan |
11 |
Izin Mendirikan
Bangunan (IMB) |
|
|
·
IMB yang telah berlaku efektif dari system OSS dan/atau
yang diterbitkan oleh DPMPTSP (fotocopi) |
scan |
|
·
Dapat melampirkan Persetujuan Standar Teknis Bangunan
dari Pengelola Kawasan (jika berlokasi di Kawasan Industri/Berikat) fotocopi |
scan |
12 |
Sertifikat
Layak/Laik Fungsi Bangunan (SLF) |
|
|
·
SLF yang telah berlaku efektif dari Sistem OSS dan/atau
yang diterbitkan oleh DPMPTSP (fotocopi) |
scan |
13 |
Bukti Kepemilikan |
|
|
·
Jika Milik Pribadi Sertifikat Tanah/Akte Waris/Akte Hibah/Akte
Jual Beli (AJB), jika bukan atas nama pemohon lampirkan data pendukung |
scan |
|
·
Jika Tanah atau Bangunan Sewa Perjanjian Sewa-Menyewa Tanah atau Bangunan
dengan Pemilik Tanah atau Gedung |
scan |
14 |
Izin Usaha
Industri terdahulu (Perluasan/Perubahan) |
scan |
Keterangan Persyaratan :
1)
Industri
Besar : 1-13 (perubahan dan
perluasan 1-14)
2)
Industri
Menengah : 1-6, 8-13 (perubahan dan
perluasan 1-6;8-13)
3) Industri Kecil : 1-6, 8-13 (perubahan dan perluasan 1-6;8-13)
Catatan
:
·
Permohonan
online melalui : jakevo.jakarta.go.id
·
BESAR/MENENGAH/KECIL
didasarkan atas jumlah karyawan dan nilai investasi
Konsultasi : Bang Imam HP/WA 0813-14-325-400
Peraturan Izin Usaha Industri :
1. PP 54 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perindustrian;
2. PP 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perindustrian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi