Kamis, 15 April 2021

Izin PAUD/TK di Kota Tangerang Melalui Kecamatan

 Izin Operasional Sekolah

Tangerang (BIB) - Izin Operasional Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dilakukan di Tingkat Kecamatan. 

Sedangkan untuk Izin Operasional jenjang SD dan SMP dilakukan di tingkat kota melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang.

Berikut ini adalah Persyaratan Izin Operasional PAUD/TK di Kota Tangerang Tahun 2021 :

  1. Surat Permohonan Izin Pendirian TK/PAUD;
  2. Foto copy KTP Pemohon/Penanggung Jawab atau yang ditunjuk oleh Badan Hukum dengan SK;
  3. Foto copy Akte Pendirian Badan Hukum dan Pengesahan Akte Pendirian oleh Kemenkum HAM;
  4. Foto copy Kepemilikan Tanah (SHM/AJB), jika tanah dan bangunan bukan milik Yayasan, melampirkan bukti kepemilikan tanah/sewa-menyewa atau pinjam pakai;
  5. Foto copy Pembayaran PBB Tahun Berjalan;
  6. Surat Pernyataan Pemohon bersedia mentaati Perundang-undangan yang berlaku di Bidang Pendidikan dan Kurikulum serta Berkas Dokumen yang dibuat adalah Benar (bermaterai 10000);
  7. Rencana Induk Pengembangan PAUD/TK yang terdiri dari (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini);
  8. Foto copy Rekening Bank atas nama Yayasan;
  9. Surat Keterangan Tempat Usaha dari Kelurahan (atau NIB dari OSS);
  10. Surat Rekomendasi dari Ketua HIMPAUDI untuk PAUD dan Ketua IGTKI-PGRI Kota/PC untuk TK;
  11. Denah/Peta Lokasi Belajar.

Pada point angka 7 (tujuh) yang dimaksud dengan Rencana Induk Pengembangan (RIP) PAUD/TK berisi tentang;

  • Visi dan Misi
  • Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) atau Kurikulum 2013 PAUD
  • Sasaran Usia Peserta Didik
  • Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  • Sarana dan Prasarana
  • Struktur Organisasi Yayasan dan Sekolah yang disertai dengan Uraian Tugas
  • Rencana Pembiayaan minimal untuk 1 (satu) tahun
  • Rencana Pengelolaan
  • Peran serta Masyrakat
  • Rencana Pentahapan Pelaksanaan Pengembangan selama 5 (lima) tahun.

Seluruh dokumen dibuat diatas kop surat yayasan/sekolah ditandatangani oleh pemohon/yang dikuasakan dibuat 2 (dua) rangkap untuk diajukan ke Kantor Kecamatan dan rangkap kedua dikirimkan ke Dinas Pendidikan Kota Tangerang.

Atas dasar Pengajuan Izin Operasional PAUD/TK jika sudah dinyatakan lengkap akan dilakukan visitasi (kunjungan) ke PAUD/TK yang mengajukan Izin Operasional.

Hasil visitasi Dinas Pendidikan dan pihak Kecamatan akan menjadi pertimbangan untuk memberikan Izin Operasional PAUD/TK di Kota Tangerang.

Selamat untuk Bunda yang sedang mengurus Perizinan PAUD/TK

#BangImamBerbagi #Izin #PAUD #TK #KotaTangerang #2021

Berapa waktu mengurus Izin Operasional PAUD/TK di Kota Tangerang? (belum tersedia waktu tergantung visitasi dari Disdik dan Kecamatan)

3 komentar:

  1. saya bu ika, mau bertanya terkait pendirian PAUD di daerah kecamatan cipondoh kota tangerang. saya mau menanyakan terkait kualifikasi tenaga pendidik apakah ada syarat tertentu untuk PAUD. mohon infonya terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. S1, D4, D3, D1 dan SMA memiliki pengalaman minimnal 2 tahun bisa

      Hapus
    2. Pak untuk surat permohonan nya kita ambil atau buat Sendiri ya

      Hapus

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi