Rabu, 21 April 2021

Ini Kondisi SLB Swasta di Indonesia Tahun 2021

73,56% SLB Swasta di Indonesia

Profil SLB di Indonesia Tahun 2021

No.

Uraian

Negeri

%

Swasta

%

Jumlah

1

Sekolah

595

26,44

1.655

73,56

2.250

2

Siswa

60.650

41,92

84.001

58,08

144.621

3

Guru

12.576

43,34

16.438

56,66

29.014

4

Kependidikan

2.022

63,47

1.164

36,53

3.186

5

Rombel

7.735

26,44

21.515

73,56

29.250

6

Ruang Kelas

10.964

38,23

17.716

61,77

28.680

Sumber : dapodik, diolah Bang Imam Berbagi, 2021

Jakarta (BIB) - Secara umum jumlah lembaga pendidikan luar sekolah atau Sekolah Luar Biasa (SLB) di Indonesia tahun 2021 mencapai 2.250 SLB. Terdiri dari 595 SLB Negeri (26,44%) dan 1.655 SLB Swasta (73,56%).

Sekalipun memiliki jumlah lembaga SLB terbanyak dibandingkan dengan milik Pemerintah, perbedaan jumlah siswa pada SLB Swasta justru sebanyak 23.351 siswa atau setara dengan 16,16%.

Jumat, 16 April 2021

Izin Usaha Industri di Jakarta Tahun 2021

Persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Usaha Industri

Jakarta (BIB) - Izin Usaha Industri (IUI) di DKI Jakarta saat ini dilakukan melalui online pada https://jakevo.jakarta.go.id/.

Sebelum mengurus IUI atau Persetujuan Pemenuhan Komitmen IUI pelaku usaha dan/atau kegiatan terlebih dahulu mendaftarkan usahanya melalui laman OSS di https://oss.go.id/ . Pada laman ini pelaku usaha akan diarahkan untuk membuat Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Lokasi, Izin Lingkungan, IMB-SLF, dan Izin Usaha.

Nah, setelah menyelesaikan secara online, maka secara berurutan wajib mengurus izin-izin tersebut melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta.

Kamis, 15 April 2021

Izin PAUD/TK di Kota Tangerang Melalui Kecamatan

 Izin Operasional Sekolah

Tangerang (BIB) - Izin Operasional Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dilakukan di Tingkat Kecamatan. 

Sedangkan untuk Izin Operasional jenjang SD dan SMP dilakukan di tingkat kota melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang.

Berikut ini adalah Persyaratan Izin Operasional PAUD/TK di Kota Tangerang Tahun 2021 :

  1. Surat Permohonan Izin Pendirian TK/PAUD;
  2. Foto copy KTP Pemohon/Penanggung Jawab atau yang ditunjuk oleh Badan Hukum dengan SK;
  3. Foto copy Akte Pendirian Badan Hukum dan Pengesahan Akte Pendirian oleh Kemenkum HAM;
  4. Foto copy Kepemilikan Tanah (SHM/AJB), jika tanah dan bangunan bukan milik Yayasan, melampirkan bukti kepemilikan tanah/sewa-menyewa atau pinjam pakai;
  5. Foto copy Pembayaran PBB Tahun Berjalan;
  6. Surat Pernyataan Pemohon bersedia mentaati Perundang-undangan yang berlaku di Bidang Pendidikan dan Kurikulum serta Berkas Dokumen yang dibuat adalah Benar (bermaterai 10000);
  7. Rencana Induk Pengembangan PAUD/TK yang terdiri dari (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini);

Rabu, 07 April 2021

Cara Membuat Dokumen DPLH Tahun 2021

Apakah Anda Kesulitan Menyusun DPLH ???

*Oleh : Tengku Imam Kobul Moh Yahya S (Bang Imam)

Mendukung Kota Tanpa Kumuh program Dirjen Cipta Karya, PUPR
Foto : Bang Imam / Tengku Imam Kobul Moh Yahya S

Dokumen Lingkungan Hidup merupakan dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dipersyaratkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Agar lebih jelas, silahkan simak ulasan ini, atau dapat berkonsultasi langsung pada alamat dan nomor kontak ada di bawah ulasan.

Nah, yang dimaksud dengan dokumen lingkungan hidup terdiri atas; 
  • AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) ;
  • UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup)
  • SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup) ;
  • DPPL (Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup) ;
  • SEMDAL (Studi Evaluasi Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) ;
  • SEL (Studi Evaluasi Lingkungan Hidup) ;
  • PIL (Penyajian Informasi Lingkungan) ;
  • PEL (Penyajian Evaluasi Lingkungan) ;
  • DPL (Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup) ;
  • RKL-RPL (Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan) ;
  • DELH (Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup) ; 
  • DPLH (Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup) ; dan
  • Audit Lingkungan.

Sabtu, 03 April 2021

Perbedaan Industri Kecil, Menengah dan Industri Besar

Untuk memulai usaha dan/atau kegiatan perlunya kita mengetahui perbedaan klasifikasi usaha industri.

Jakarta (BIB) - Berdasarkan Permenperin 64 Tahun 2016 tentang Besaran Jumlah Tenaga Kerja dan Nilai Investasi Untuk Klasifikasi Usaha Industri, maka perbedaan antara Industri Besar, Menengah dan Industri Kecil diukur berdasarkan nilai investasi dan jumlah tenaga kerja.

Berikut ini klasifikasi usaha industri :

I. INDUSTRI KECIL

Industri Kecil (IK) adalah industri yang mempekerjakan paling banyak 19 (sembilan belas) orang tenaga kerja dan memiliki nilai investasi kurang dari Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Biasanya untuk Industri Kecil, tanah dan bangunan menjadi satu dengan lokasi tempat tinggal pemilik usaha.

Catatan :

  • jumlah karyawan dibawah 19 orang atau maksimal 19 orang,
  • jumlah investasi dibawah Rp. 1 miliar
  • tidak termasuk tanah dan bangunan.