Untuk memulai usaha dan/atau kegiatan perlunya kita mengetahui perbedaan klasifikasi usaha industri.
Jakarta (BIB) - Berdasarkan Permenperin 64 Tahun 2016 tentang Besaran Jumlah Tenaga Kerja dan Nilai Investasi Untuk Klasifikasi Usaha Industri, maka perbedaan antara Industri Besar, Menengah dan Industri Kecil diukur berdasarkan nilai investasi dan jumlah tenaga kerja.
Berikut ini klasifikasi usaha industri :
I. INDUSTRI KECIL
Industri Kecil (IK) adalah industri yang mempekerjakan paling banyak 19 (sembilan belas) orang tenaga kerja dan memiliki nilai investasi kurang dari Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Biasanya untuk Industri Kecil, tanah dan bangunan menjadi satu dengan lokasi tempat tinggal pemilik usaha.
Catatan :
- jumlah karyawan dibawah 19 orang atau maksimal 19 orang,
- jumlah investasi dibawah Rp. 1 miliar
- tidak termasuk tanah dan bangunan.
II. INDUSTRI MENENGAH
Industri Menengah (IM) adalah industri yang mempekerjakan paling banyak 19 (sembilan belas) orang tenaga kerja dan memiliki investasi paling sedikit Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
Atau mempekerjakan paling sedikit 20 (dua puluh) orang tenaga kerja dan memiliki investasi paling banyak Rp.15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah)
Catatan :
- jumlah karyawan paling banyak 19 orang dan nilai investasi paling sedikit Rp.1 miliar,
- jumlah karyawan minimal 20 orang dan nilai investasi paling banyak Rp.15 miliar.
III. INDUSTRI BESAR
Industri Besar (IB) adalah industri yang mempekerjakan paling sedikit 20 (dua puluh) orang tenaga kerja dan memiliki nilai investasi lebih dari Rp.15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah)
Catatan :
- jumlah karyawan minimal 20 orang dan nilai investasi diatas Rp.15 miliar
Berikut ini Tabel 1.1. Besaran Jumlah Tenaga Kerja dan Nilai Investasi Untuk Klasifikasi Usaha Industri :
INDUSTRI KECIL, MENENGAH DAN BESAR
Nilai Investasi
Tenaga
Kerja |
<Rp. 1 Miliar |
Rp. 1 - 15 Miliar |
>Rp. 15 Miliar |
1 - 19 Orang |
Industri
Kecil |
Industri Menengah |
Industri Menengah |
≥20 Orang |
Industri Menengah |
Industri Menengah |
Industri
Besar |
#BangImamBerbagi #IndustriKecil #IndustriMenengah #IndustriBesar #2021
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi