Tampilkan postingan dengan label Industri Kecil (IK). Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Industri Kecil (IK). Tampilkan semua postingan

Jumat, 14 Juni 2024

Mengurus Sertifikat TKDN IK Tahun 2024

Bang Imam
Jakarta (BHC) - Tingkat Komponen Dalam Negeri Industri Kecil (TKDN IK) adalah besaran kandungan dalam negeri untuk industri kecil.

Setidaknya ada 4 komponen yang dihitung dalam TKDN IK. Diantaranya;

1. Bahan Material Langsung

2. Tenaga Kerja Langsung

3. Biaya Tidak Langsung Pabrik

4. Biaya untuk Pengembangan.

BAHAN MATERIAL LANGSUNG

Perhitungan Komponen Dalam Negeri (KDN) dapat dilakukan berdasarkan akumulasi dari komponen dalam negeri yang mewakili faktor produksi yang dikeluarkan untuk menghasilkan satu satuan produk.

Faktor produksi tidak termasuk dalam perhitungan komponen dalam negeri, seperti keuntungan, biaya tidak lanhsung perusahaan (company overhead) dan pajak keluaran.

Sabtu, 03 April 2021

Perbedaan Industri Kecil, Menengah dan Industri Besar

Untuk memulai usaha dan/atau kegiatan perlunya kita mengetahui perbedaan klasifikasi usaha industri.

Jakarta (BIB) - Berdasarkan Permenperin 64 Tahun 2016 tentang Besaran Jumlah Tenaga Kerja dan Nilai Investasi Untuk Klasifikasi Usaha Industri, maka perbedaan antara Industri Besar, Menengah dan Industri Kecil diukur berdasarkan nilai investasi dan jumlah tenaga kerja.

Berikut ini klasifikasi usaha industri :

I. INDUSTRI KECIL

Industri Kecil (IK) adalah industri yang mempekerjakan paling banyak 19 (sembilan belas) orang tenaga kerja dan memiliki nilai investasi kurang dari Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Biasanya untuk Industri Kecil, tanah dan bangunan menjadi satu dengan lokasi tempat tinggal pemilik usaha.

Catatan :

  • jumlah karyawan dibawah 19 orang atau maksimal 19 orang,
  • jumlah investasi dibawah Rp. 1 miliar
  • tidak termasuk tanah dan bangunan.