Bagian Dari Program Aksi Kota Hijau (P2KH)
|
Taman Hijau Pekayon, Foto: GPL |
Pekayonjaya, Bekasi Selatan (BIB) - Taman Hijau Pekayon adalah salah satu program P2KH atau Program Pengembangan Kota Hijau dengan bentuk aksi nyata dalam pengelolaan dan menjadikan kota hijau.
Program ini berasal dari implementasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota yang difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Penataan Ruang, Kementerian Pekerjaan Umum sejak tahun 2011.
P2KH dimulai dari kegiatan implementasi Rencana Aksi Kota Hijau (RAKH) dengan 3 pilar utama, yaitu :
- software. melalui penyusunan master plan ruang terbuka hijau dan peta hijau;
- hardware, melalui pengembangan percontohan taman kota ramah lingkungan; dan
- organware, yaitu pembentukan komunitas hijau dan kampanye kota hijau di daerah yang mencerminkan karakter program yang inklusif dan partisipatif.
Menurut Joko Kirmanto, Menteri Pekerjaan Umum, Program Pengembangan Kota Hijau (P2KH) di koordinasikan langsung oleh Pemerintah Provinsi yang difasilitasi oleh Pemerintah Pusat lewat Ditjen Tata Ruang, PU yang memiliki 3 fokus atribut kota hijau, diantaranya; green planning and design, green open space, dan green community.
Dari dasar tersebut, Pemerintah Kota Bekasi ikut menandatangani komitmen dalam pembangunan Gerakan Kota Hijau di Indonesia sejak tahun 2013. Nah, di tahun inilah Kota Bekasi memulai pengembangan Kota Hijau dengan membangun dan merehabilitasi kembali Taman milik komunitas Gerakan Peduli Lingkungan (GPL) Pekayon.
Pada akhir 2013, taman itu sudah diserahterimakan dari Kementerian Pekerjaan Umum kepada Pemerintah Kota Bekasi dan diberi nama "Taman Hijau Pekayon".