Manakah yang lebih baik menjadikan Guru sebagai profesi atau menjadi Guru profesional ???
Mana diantara guru ini yang sudah menjadi "Guru Profesional" ? |
Saat ini Guru sudah dinyatakan sebagai profesi. Nah untuk menjadikan atau bisa dikatakan memiliki profesi guru, seorang guru haruslah terlebih dahulu menjadi "Guru Profesional".
Dalam Undang-Undang dinyatakan bahwa pembangunan nasional di bidang pendidikan merupakan upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertaqwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Nah untuk mewujudkan pembangunan nasional bidang pendidikan tersebut dibutuhkan profesi Guru Yang Bermartabat dan Profesional.
Artinya setelah anda (Guru) sudah bekerja profesional, maka guru berhak menjadikan pekerjaannya sebagai profesi seperti layaknya profesi dokter atau advokat/pengacara.
Kedudukan guru sebagai tenaga profesional berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional.