8 Tahun Telah Selesaikan Masa Tugas
Bekasi (BIB) - Masa
tugas kepala sekolah atau guru yang diberi tugas tambahan untuk 1 (satu)
periode ditentukan selama 4 (empat) tahun. Bila sudah selesai masa tugas selama
empat tahun, dapat diperpanjang kembali selama satu periode, apabila yang
bersangkutan memiliki prestasi minimal baik atau memiliki prestasi istimewa.
Kapan
dilaksanakan periodisasi ???
Periodisasi
atau tingkat masa kerja tertentu dalam satu periode dapat dilaksanakan apabila
guru yang bersangkutan telah melaksanakan tugas tambahan sebagai kepala sekolah
selama delapan tahun atau dua periode di sekolah yang sama atau pindahan
sekolah lainnya.
Periodisasi
tujuannya selain memberikan penilaian dan bimbingan terhadap kepala sekolah,
juga bertujuan untuk memberikan kesempatan terhadap guru lainnya yang memiliki
kompetensi menjadi kepala sekolah (sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala
Sekolah/Madrasah).
Kepala
sekolah yang terkena periodisasi ia dikembalikan sebagai guru atau dapat
diberikan tugas yang lebih tinggi atau di tempat lainnya, tetapi bukan lagi
sebagai kepala sekolah. Bekas kepala sekolah yang mengalami periodisasi bisa
naik menjadi pengawas sekolah atau dipindahkan menjadi pegawai dengan jabatan
struktural.
Namun
bila memungkinkan, secara pangkat/golongan dan usia (usia min.56 tahun) kepala
sekolah yang sudah kembali menjadi guru dan telah melaksanakan dan bekerja
selama 4 tahun, dapat kembali diangkat menjadi kepala sekolah. Pengangkatan ini
harus berdasarkan penilaian akseptabilitas dengan syarat-syarat tertentu,
minimal memiliki kinerja sebagai guru dengan nilai baik.
Bisa
juga kepala sekolah yang memiliki prestasi nilai istimewa, sekalipun telah
melaksanakan tugas sebagai kepala sekolah sudah mencapai 2 perode (8 tahun)
dapat kembali diangkat menjadi kepala sekolah di sekolah lainnya (pindah) dan
memiliki nilai akreditasi lebih rendah dari sekolah asalnya.
Berbagai
pertimbangan juga kepala sekolah tetap menjalankan tugasnya di tempat semula
walaupun telah mencapai 2 periode (8 tahun), jika beberapa kegiatan atau
kontrak pengembangan sekolah yang bersangkutan belum berakhir. Kejadian ini
harus memenuhi syarat-syarat tertentu sebagai upaya dalam peningkatan
pengembangan sekolah.
Misalnya
sekolah sedang menyelesaikan program pengembangan sekolah hijau (green school),
sekolah menjadi percontohan nasional untuk program tertentu dan sebagainya.
Perbedaan
Mutasi dan Periodisasi, serta Pemberhentian
Mutasi
kepala sekolah dapat dilakukan apabila kepala sekolah tersebut sudah
melaksanakan tugasnya minimal 2 (dua) tahun. Jika kepala sekolah ternyata sudah
dipindahkan sebelum 2 tahun masa tugasnya, maka perhitungan masa tugas dari
yang sebelumnya ke masa tugas yang baru diakumulatifkan atau ditambahkan.
Sehingga
masa tugas disekolah yang lama dengan yang baru tinggal ditambahkan.
Sementara
itu yang dimaksud pemberhentian kepala sekolah hanya dapat dilakukan, apabila
seorang kepala sekolah :
- mengundurkan diri dengan permohonan sendiri;
- masa penugasan berakhir;
- telah mencapai batas usia pensiun (BUP) jabatan fungsional guru;
- diangkat pada jabatan lain;
- dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat;
- dinilai berkinerja kurang dalam melaksanakan tugas;
- berhalangan tetap;
- tugas belajar sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan; dan
- meninggal dunia.
Nah,
dari pengertian diatas jelas sekali bila proses perbedaan antara mutasi,
periodisasi dan pemberhentian.
Untuk
mengangkat, mutasi, periodisasi dan pemberhentian kepala sekolah atau guru yang
memiliki tugas tambahan sebaiknya, Pemerintah Daerah (Bupati/Walikota)
berpedoman pada :
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah; dan
- Pedoman Pelaksanaan Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah.
Intinya adalah periodisasi kepala sekolah setelah mencapai 2 kali masa jabatan (8 tahun) dapat dilakukan. Dan kepala sekolah tersebut wajib menjadi guru. Dia bisa kembali menjadi kepala sekolah apabila telah menjalani guru selama 4 tahun, dan selama menjadi guru memiliki prestasi baik dan istimewa.
Syarat lainnya kepala sekolah tersebut maksimal berusia 56 tahun.
Dan jika kepala sekolah sudah 2 periode, memiliki prestasi istimewa dan minimal baik dapat diangkat kembali menjadi kepala sekolah di sekolah lainnya yang memiliki akreditasi lebih rendah dari sekolah sebelumnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi