Tampilkan postingan dengan label PUPR - SDA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PUPR - SDA. Tampilkan semua postingan

Jumat, 05 Agustus 2016

Akan Dibangun "Taman Pintar" di TK Gandasari

"Taman Kreatif Siswa" di SD Negeri Kotabaru IX

CSR PTHyundai

Bekasi Barat (BIB) - Direktur Sosial dan Pendidikan LSM Sapulidi, Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S mengatakan akan membangun "Taman Pintar" di TK Gandasari, Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.

"Sebagai tindak lanjut program CSR, di TK Gandasari akan kita bangun Taman Pintar dan di SD Negeri Kotabaru IX akan dibangun Taman Kreatif Siswa. Dua-duanya merupakan program lanjutan bantuan CSR PT Hyundai Indonesia Motor yang didampingi LSM Sapulidi sebagai konsultan," terang Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S, saat mengunjungi kembali TK Gandasari dan SD Negeri Kotabaru IX, Jum'at, 05 Agustus 2016.

Sebelumnya pada Hari Senin, 18 Juli 2016 lalu, Walikota Bekasi Dr. H. Rahmat Effendi telah meresmikan program CSR di dus sekolah tersebut.

TK Gandasari diresmikan sebagai pilot project Program Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini secara Holistik Integratif untuk usia 4-6 tahun. 

Kamis, 26 Mei 2016

Permendagri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari APBD

MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA


PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14  TAHUN 2016
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI  REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,

MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,

Selasa, 10 Mei 2016

Pedoman Adiwiyata Tahun 2016

Sejarah Adiwiyata

AGambaran Umum Pendidikan Lingkungan Hidup (PLH) di Indonesia
Pada awalnya penyelenggaraan PLH di Indonesia dilakukan oleh Institut Keguruan Ilmu Pendidikan (IKIP) Jakarta pada tahun 1975. Pada tahun 1977/1978 rintisan Garis‐garis Besar Program Pengajaran Lingkungan Hidup diujicobakan di 15 Sekolah Dasar Jakarta. 
Pada tahun 1979 di bawah koordinasi Kantor Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup (Meneg PPLH) dibentuk Pusat Studi Lingkungan (PSL) di berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta, dimana pendidikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL mulai dikembangkan). Sampai tahun 2010, jumlah PSL yang menjadi Anggota Badan Koordinasi Pusat Studi Lingkungan (BKPSL) telah berkembang menjadi 101 PSL. 
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Departeman Pendidikan Nasional (Ditjen Dikdasmen Depdiknas), menetapkan bahwa penyampaian mata ajar tentang kependudukan dan lingkungan hidup secara integratif dituangkan dalam kurikulum tahun 1984 dengan memasukan materi kependudukan dan lingkungan hidup ke dalam semua mata pelajaran pada tingkat menengah umum dan kejuruan. Tahun 1989/1990 hingga 2007, Ditjen Dikdasmen Depdiknas, melalui Proyek Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup (PKLH) melaksanakan program Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup; sedangkan Sekolah Berbudaya Lingkungan (SBL) mulai dikembangkan pada tahun 2003 di 120 sekolah. 

Minggu, 24 April 2016

#Solusi Banjir Bekasi II

Memotret Kali Bekasi Dari Hulu, Tengah Hingga Hilir

DAS BEKASI : Berwarna orange membentang dari Kabupaten Bogor (Kali Cijanggel, Kali Citeureup, Kali Cikeas, Kali Cileungsi) menjadi Kali Bekasi dan Kali Cikarang bertemu di CBL dan bermuara di laut, Kabupaten Bekasi.
Kota Bekasi (BIB) - Gunung Geulis, Babakan Madang, Sentul, Cileungsi, Cibinong, Cimanggis dan Cikeas adalah hulu dari Kali Bekasi (DAS BEKASI termasuk Kali Cikarang). Bila melihat seluruh wilayah tersebut, pertumbuhan penduduk dan pembukaan lahan cukup pesat, bahkan tidak lagi terkendali !!!

Begitu juga di kawasan bagian tengah Kali Bekasi mulai dari Jatisampurna-Bantargebang hingga ke Babelan hampir sepanjang Kali Bekasi nyaris tidak bertepi alias sudah berdiri bangunan di Garis Sempadan Sungai (GSS).

Sementara di hilir, mulai dari pertemuan Kali Cikarang dengan Kali Bekasi menjadi CBL, sudah terjadi pendangkalan yang sangat serius hingga menuju laut.

Sabtu, 23 April 2016

#Solusi Banjir Bekasi

Oleh : #BangImamBerbagi *

Pintu Air Bendung Bekasi pada Kamis, 21 April 2016 foto: Bang Imam

Bagaimana mengatasi banjir di Kota Bekasi ? Pertanyaan ini paling sering di ungkapkan, tapi tidak pernah diselesaikan serius oleh Pemerintah !!!

Banjir kemaren datang akibat curah hujan yang tinggi di hulu Kali Cileungsi dan Kali Cikeas yang mengakibatkan berkumpulnya air larian (run off) menuju sungai dan melewati Kali Bekasi yang tidak mampu menampung air bah tersebut.

Kata-kata 'Akibat Kiriman Dari Bogor' memang kurang tepat untuk sekedar menyalahkan daerah lain.

Tingginya curah hujan yang langsung mengalir ke sungai disesabkan karena tidak ada pengendalian hutan (sudah jadi pemukiman, villa, kebun dll) dan pengawasan dari Pemerintah. Jadinya hutan yangg seharusnya menjadi tangkapan air dan menyimpannya, justru sudah berubah di jarah manusia di hulu.

Sama halnya di tengah dan di hilir sungai, sempadan dan aliran sungai sudah terdesak oleh bangunan karena izin yang terlalu diobral.

Bangunan juga banyak yang berdiri di bekas rawa, sempadan sungai, delta sungai, dan menjadikan sungai menjadi sempit, akibatnya tidak mampu menampung air.

Ada juga prilaku Pemerintah Daerah yang menaggul sungai dan mempersempit aliran dengan alasan untuk kepentingan manusia (permukiman, rumah sakit, mal, apartemen dll).

Siapa Bertanggung Jawab ?

Selasa, 01 Maret 2016

Tata Ruang Jabodetabek

Bagaimana Mengatasi Banjir

Peta Struktur Dan Pola Ruang Jabodetabek
Peta Kondisi Fisik Jabodetabek-Puncur

#BangImamBerbagi #TataRuang #Jabodetabek



Senin, 01 Februari 2016

Mengatasi Banjir Bekasi Harus Membuat Sumur Resapan Ideal Sebanyak 131.334 Unit

41.655 Unit di Kota Bekasi 

Kebutuhan Ideal dan Optimal Sumur Resapan di Jabodetabek
Kota Bekasi (BIB) - Pengendalian banjir di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) harus dilakukan antisipasi dan pengendalian secara bersama-sama (multi-pihak) antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang dilalui oleh DAS tersebut. Termasuk diantaranya melibatkan masyarakat.

Salah satu pengendalian banjir yang dapat dilakukan adalah dengan membuat sumur resapan mulai dari hulu, tengah hingga hilir wilayah DAS. 

Seperti pengendalian banjir di wilayah DAS yang melewati Bekasi, misalnya ada tiga DAS besar yang melewati daerah ini, yaitu DAS Sunter, DAS Cakung dan DAS Bekasi. 

Ketiga DAS tersebut memerlukan pembuatan sumur resapan ideal untuk pengendalian banjir mencapai 131.334 unit. Jumlah ini membentang di 27 kecamatan di 5 kabupaten/kota yang dilalui oleh ketiga DAS itu.

Minggu, 20 Desember 2015

2020, Sempadan Sungai di Bekasi Habis

Selama 2015, Kota Bekasi Kehilangan 2,7 Hektar RTH


Pembangunan tanggul, jalan beton di pinggir Kali Bekasi untuk akses ke RSUD Kota Bekasi Mayor Oking. Gedung Pemerintah Kota Bekasi ini menjadi salah satu perusak sempadan sungai Kali Bekasi, termasuk RSUD Kota Bekasi yang berada di seberangnya di Jl. Pramuka, Margajaya juga merusak ekosistem rifarian zone Kali Bekasi. Foto: Bang Imam

Kota Bekasi (BIB) - Hingga akhir tahun 2020 diperkirakan garis sempadan sungai (GSS) sudah habis dan dipaksa terbangun di Kota Bekasi.

Hal ini menjadi kesimpulan dari diskusi soal perlunya menjaga rifarian zona atau zona penyangga antara ekosistem perairan (sungai) dengan daratan. Atau kata lain seharusnya ada kewajiban pemerintah untuk memelihara garis maya di kiri dan kanan palung sungai yang ditetapkan sebagai perlindungan sungai.

"Sekarang saja hampir 80% garis sempadan sungai yang melewati Kota Bekasi sudah terbangun. Pembangunan di GSS justru diberikan izin oleh Pemerintah Kota Bekasi. Kalau seperti ini terus, saya pastikan sempadan sungai di Kota Bekasi akan habis hingga tahun 2020," jelas pemerhati lingkungan, Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S.

Di Kota Bekasi sendiri dilewati oleh 11 sungai dan 8 saluran utama dengan panjang 170.369 m2 sungai dan 31.800 m2 saluran. Sehingga total sungai dan saluran yang melewati Kota Bekasi mencapai 202.169 m2 atau sekitar 202,1 km2.

Beberapa sungai yang melewati Kota Bekasi adalah, Kali Cikeas, Kali Cileungsi, Kali Bekasi Hulu, Kali Bekasi Hilir, Kali Sunter, Kali Cakung, Kali Jambe, Kali Blencong, Kali Sasak Jarang, Kali Malang, dan Kali Kapuk/Kali Pekayon/Kali Baru.

Sedangkan saluran yang melewati atau berada di Kota Bekasi antara lain, Saluran Rawalumbu, Saluran Irigasi Bekasi Pangkal, Saluran Irigasi Bekasi Utara, Saluran Irigasi Pulo Timaha, Saluran Irigasi Tanah Tinggi, Saluran Irigasi Bekasi Tengah, Saluran Irigasi Pondokungu, dan Saluran Irigasi Bogor Panggarutan.

Rabu, 18 November 2015

Adakah Rencana Kontinjensi Banjir Kota Bekasi ... ???

Foto : Bang Imam
Kota Bekasi merupakan salah satu daerah langganan banjir pada setiap musim penghujan antara bulan Nopember hingga Maret. Banjir disebabkan karena meluapnya air di sejumlah kali yang mengalir melewati Kota Bekasi. Sebut saja Kali Bekasi, Kali Sunter, Kali Cakung, Kali Sasak Jarang, Kali Baru, Kali Kapuk dan beberapa anak sungai lainnya.

Sementara itu terjadi juga genangan akibat buruknya pemeliharaan drainase dan saluran utama di Kota Bekasi. Banjir akibat buruknya pemeliharaan drainase dan daya tampung saluran yang tidak mampu menampung debit puncak terjadi pada Saluran Rawalumbu, Saluran Rawa Tembaga/Kayuringin, Saluran Perumnas III Bekasi Timur dan beberapa saluran di Bekasi Barat, Bekasi Utara, Jatiasih dan Medansatria.

Karena ini selalu berulang setiap tahun, bahkan Bang Imam sudah membuat anekdot soal bencana banjir Kota Bekasi, yaitu "Jangan kaget apabila banjir selalu bertamu setiap tahun, karena Kota Bekasi memang bersahabat dengan banjir".

Ya ... Kota Bekasi memang bersahabat dengan banjir. Hal ini karena ketidakmampuan Pemerintah Daerah untuk menanggulangi dan membereskan titik banjir yang hingga saat ini masih terdapat sedikitnya lebih dari 49 titik.

Untuk itu, perlunya Pemerintah Kota Bekasi sigap terhadap persoalan-persoalan penanganan secara dini bencana agar meminimalisir korban jiwa dan korban materi bagi masyarakat.

Salah satu cara yang dapat dilakukan untuk meminimalisir korban bencana adalah dengan membuat Rencana Kontinjensi Banjir Kota Bekasi setiap tahunnya.

Senin, 31 Agustus 2015

Ini Peraturan Menteri PUPR Soal Pengelolaan Sumber Daya Air Pasca MK Membatalkan UU SDA 7/2004

Dr. H. Bambang Istianto HP., M.Si Direktur Eksekutif LSM Sapulidi dan Tengku Imam Kobul Moh. Yahya Direktur Advokasi Pendidikan Masyarakat LSM Sapulidi saat mengikuti Kongres Sungai Indonesia 2015 di Banjarnegara, Jawa Tengah, 26-30 Agustus 2015. (foto ist)
Untuk tetap dapat melaksanakan pengelolaan dan pengendalian sumber daya air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) menerbitkan sejumlah Peraturan Menteri tentang Sumber Daya Air.

Peraturan-peraturan tersebut adalah :
  1. PermenPUPR Nomor 01 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung Cagar Budaya Yang Dilestarikan;
  2. PermenPUPR Nomor 02 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung Hijau (PermenPUPR02-2015.pdfLamp-PermenPUPR02-2015.pdf)
  3. PermenPUPR Nomor 04 Tahun 2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai (PermenPUPR04-2015.pdfLamp1,2,3-PermenPUPR04-2015.pdfLamp4a-PermenPUPR-2015.pdf)
  4. PermenPUPR Nomor 05 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Implementasi Konstruksi Berkelanjutan Pada Penyelenggaraan Infrastruktur Bidang Pekerjaan Umum dan Permukiman
  5. PermenPUPR Nomor 06 Tahun 2015 tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air dan Bangunan Pengairan;
  6. PermenPUPR Nomor 07 Tahun 2015 tentang Pengamanan Pantai (PermenPUPR07-2015.pdf)
  7. PermenPUPR Nomor 08 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi (PermenPUPR08-2015.pdf)
  8. PermenPUPR Nomor 09 Tahun 2015 tentang Penggunaan Sumber Daya Air (PermenPUPR09-2015.pdfLamp-PermenPUPR09-2015.pdf)
  9. PermenPUPR Nomor 10 Tahun 2015 tentang Rencana dan Rencana Teknis Tata Pengaturan Air dan Tata Pengairan
  10. PermenPUPR Nomor 11 Tahun 2015 tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Reklamasi Rawa Pasang Surut;
  11. PermenPUPR Nomor 12 Tahun 2015 tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi
  12. PermenPUPR Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Darudat Bencana Akibat Daya Rusak Air (PermenPUPR13-2015.pdfLamp-PermenPUPR13-2015.pdf)
  13. PermenPUPR Nomro 14 Tahun 2015 tentang Kriteria dan Penetapan Status Daerah Irigasi
  14. PermenPUPR Nomor 16 Tahun 2015 tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi  Rawa Lebak (PermenPUPR16-2015.pdfLamp1-PermenPUPR16-2015.pdfLamp2-PermenPUPR16-2015.pdf)
  15. PermenPUPR Nomor 17 Tahun 2015 tentang Komisi Irigasi (PermenPUPR17-2015.pdf)
  16. PermenPUPR Nomor 18 Tahun 2015 tentang Iuran Eksploitasi dan Pemeliharaan Bangunan Pengairan (PermenPUPR18-2015.pdfLamp-PermenPUPR18-2015.pdf)
  17. PermenPUPR Nomor 19 Tahun 2015 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang  dan Bangun (PermenPUPR19-2015.pdfLamp1-PermenPUPR19-2015.pdfLamp2-PermenPUPR19-2015.pdfLamp3-PermenPUPR19-2015.pdfLamp4-PermenPUPR19-2015.pdfLamp5-PermenPUPR19-2015.pdfLamp6-PermenPUPR19-2015.pdfLamp7-PermenPUPR19-2015.pdfLamp8-PermenPUPR19-2015.pdf)
  18. PermenPUR Nomor 21 Tahun 2015 tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Tambak (PermenPUPR21-2015.pdfLamp1-PermenPUPR21-2015.pdfLamp2-PermenPUPR21-2015.pdf)
  19. PermenPUPR Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Aset Irigasi (PermenPUPR23-2015.pdfLamp1-PermenPUPR23-2015.pdfLamp2-PermenPUPR23-2015.pdfLamp3-PermenPUPR23-2015.pdf)
  20. PermenPUPR Nomro 26 Tahun 2015 tentang Pemeliharaan Alur Sungai Dan/Atau Pemanfaatan Ruas Bekas Sungai (PermenPUPR26-2015.pdf)
  21. PermenPUPR Nomor 27 Tahun 2015 tentang Bendungan (PermenPUPR27-2015.pdf)
  22. PermenPUPR Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau (PermenPUPR28-2015.pdfLamp1-PermenPUPR28-2015.pdfLamp2-PermenPUPR28-2015.pdf)
  23. PermenPUPR Nomor 29 Tahun 2015 tentang Rawa (PermenPUPR29-2015.pdf)
  24. PermenPUPR Nomor 30 Tahun 2015 tentang Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan Irigasi (PermenPUPR30-2015.pdf)
  25. PermenPUPR Nomor 37 Tahun 2015 tentang Izin Penggunaan Air Dan/Atau Sumber Air (PermenPUPR37-2015.pdf). 
Aturan ini menjadi acuan dalam pengelolaan sumber daya air sebelum RUU Pengendalian Sumber Daya Air kembali diundangkan oleh Pemerintah. (Bang Imam)

#PeraturanSDA #PeraturanMenteriPUPR #PekerjaanUmum #PerumahanRakyat #Irigasi #Rawa #Danau #Pantai #GarisSempadanSungai

Senin, 23 Februari 2015

UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang SDA Dibatalkan MK


Jakarta [SAPULIDI News] - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keberlakuan secara keseluruhan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) karena tidak memenuhi enam prinsip dasar pembatasan pengelolaan sumber daya air.

Demikian putusan dengan Nomor 85/PUU-XII/2013 dibacakan oleh Ketua MK Arief Hidayat pada Rabu (18/2) di Ruang Sidang Pleno MK.

“Mengabulkan permohonan Pemohon I, Pemohon II, Pemohon IV, Pemohon V, Pemohon VI, Pemohon VII, Pemohon VIII, Pemohon IX, Pemohon X, dan Pemohon XI untuk seluruhnya.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air bertentangan dengan UUD 1945,” urai Arief membacakan putusan yang diajukan oleh PP Muhammadiyah, Perkumpulan Vanaprastha dan beberapa pemohon perseorangan tersebut.

Dalam pendapat Mahkamah yang dibacakan oleh Wakil Ketua MK Anwar Usman, putusan terkait UU SDA juga telah dipertimbangkan dalam putusan Putusan Nomor 058-059-060-063/PUU-II/2004 dan Nomor 008/PUU-III/2005.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa sumber daya air sebagai bagian dari hak asasi, sumber daya yang terdapat pada air juga diperlukan manusia untuk memenuhi kebutuhan lainnya, seperti untuk pengairan pertanian, pembangkit tenaga listrik, dan untuk keperluan industri, yang mempunyai andil penting bagi kemajuan kehidupan manusia dan menjadi faktor penting pula bagi manusia untuk dapat hidup layak.

“Persyaratan konstitusionalitas UU SDA tersebut adalah bahwa UU SDA dalam pelaksanaannya harus menjamin terwujudnya amanat konstitusi tentang hak penguasaan negara atas air. Hak penguasaan negara atas air itu dapat dikatakan ada bilamana negara, yang oleh UUD 1945 diberi mandat untuk membuat kebijakan (beleid), masih memegang kendali dalam melaksanakan tindakan pengurusan (bestuursdaad), tindakan pengaturan (regelendaad), tindakan pengelolaan (beheersdaad), dan tindakan pengawasan (toezichthoudensdaad),” jelas Anwar.

Selasa, 03 Februari 2015

Ini Cara Agar Anak Gemar Buang Sampah

Kota Tua Jakarta Foto : Bang Imam
tempat sampah gambar kodok. foto: bang imam
Sampah merupakan persoalan pelik yang menimpa kota-kota besar di Indonesia. Kalau di Jakarta misalnya, produksi sampah mencapai 6.500 ton per hari. Dan asal sampah itu di dominasi dari sampah rumah tangga dan pasar.

Banyak cara agar prilaku membuang sampah sekaligus memilah jenis sampah dilakukan secara sadar oleh masyarakat, terutama anak-anak. Karena dengan mengajarkan anak-anak membuang sampah pada tempatnya sekaligus membuang ke tempat sampah sesuai dengan jenisnya sejak dini, merupakan langkah menuju zero waste yang sangat bermanfaat.

tempat sampah unik gambar panda, binatang khas cina daratan, foto: bang imam
Contohnya yang dilakukan oleh Kawasan Wisata Kota Tua Jakarta. Saat ini terlihat di setiap sudut dan tempat-tempat berkumpul di halaman Kawasan Wisata, sudah ditempatkan tempat sampah yang sangat unik dan dipisah menurut jenis sampahnya.

Minggu, 09 November 2014

Apa Yang WAJIB Dilakukan Bekasi Dalam Menghadapi Banjir

Hingga akhir tahun 2014 ini, yang namanya banjir belum bisa diatasi oleh Kota Bekasi


tanggul rusak di perumahan Pondok Gede Permai (PGP) di Jatiasih yang merupakan langganan banjir setiap tahun. Foto: Bang Imam
Kota Bekasi (BIB) - Musim penghujan sudah tiba. Saatnya warga Kota Bekasi was-was dengan kedatangan tamu yang bernama Banjir. Banjir ini merupakan agenda tahunan di Kota Bekasi, mirip seperti proyek abadi Pantura.

Kita patut bertanya, sebenarnya apa yang sudah dilakukan Pemerintah Kota Bekasi mengatasi atau membebaskan warganya dari 'Bencana Banjir'. Mengingat sifat banjir di Kota Bekasi yang sebenarnya ada 2 macam, pertama adalah banjir karena kondisi alam; kedua banjir karena genangan.

Banjir karena kondisi alam terjadi karena intensitas musim penghujan yang cukup tinggi di hulu sungai (Kabupaten Bogor) yang menyebabkan Kali Bekasi dan kali-kali lainnya yang melewati Kota Bekasi tidak dapat menampung debit yang cukup tinggi. Sehingga menyebabkan air menuju pemukiman, terutama yang berada di sepanjang daerah aliran sungai (DAS) yang memang kondisinya lebih rendah dari tinggi muka air di kali.

Beda hal dengan banjir yang disebabkan karena genangan, umumnya terjadi pada pemukiman yang justru jauh dari Kali Bekasi. Banjir disebabkan karena buruknya kondisi saluran, atau saluran primer tidak cukup mampu menampung air yang dibuang dari perumahan, hingga kembali luber dan balik arah ke pemukiman tersebut.

Selasa, 04 November 2014

3 Situ Hilang di Kota Bekasi

Penjual dan Pembeli Situ Harus Dipenjarakan


MoU Situ antara Wakil Walikota Bekasi dan Menteri PU
Kota Bekasi (BIB) - Sungguh miris kondisi Kota Bekasi ini. Selain sudah pernah di 'bully' lewat media sosial karena kondisi infrastruktulnya yang buruk, juga karena kondisi lainnya seperti banjir, panas dan macet.

Baru-baru ini media juga gencar mengabarkan kalau ternyata 3 Situ/Danau di Kota Bekasi 'hilang' alias raib.

Pertanyaan tentu akan muncul, kenapa bisa hilang, siapa yang menjual dan siapa yang membeli ?

Situ sebenarnya berfungsi sebagai tandon/penampung air saat musim penghujan artinya bisa menjadi solusi penyelesaian banjir, minimal di sekitar lokasi situ. Situ juga berfungsi sebagai tempat cadangan air, apabila saat musim kemarau dapat dipergunakan.

Di Kota Bekasi berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bekasi Tahun 2011-2031 sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2011 tentang RTRW, Kota Bekasi memiliki sedikitnya 6 Situ/Setu yang tersedia. Diantarnya, Situ Lumbu, Situ Gede, Situ Pulo, Situ Harapan Baru, Situ Wong, dan Situ Rawabogo.

Sabtu, 13 September 2014

Pemkot Bekasi Warning 64 Perumahan Agar Segera Serahkan Fasos-Fasum

pintu masuk Kota Bekasi dari Jakarta Timur, Jl. Sultan Agung, Medansatria. Foto: Bang Imam
Kota Bekasi (BIB) - Pemerintah Kota Bekasi memberikan batas waktu 1 bulan untuk segera menyerahkan fasos-fasum bagi 64 perumahan di seluruh Kota Bekasi.

Penyerahan fasos-fasum ini kepada Pemerintah Daerah berdasarkan Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Kawasan Perumahan di Daerah. Selain itu, penyerahan fasos-fasum perumahan juga diperkuat dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Kawasan Perumahan, Perdagangan dan Industri oleh Pengembang di Kota Bekasi.

Perumahan yang diwarning untuk penyerahan PSU kepada Pemerintah Kota Bekasi, adalah :
  1. Perum Villa Indah Permai (2013)
  2. Perum Prima Harapan Regency
  3. Perum Duta Harapan
  4. Perum Kemang Pratama I, II, dan III
  5. Perum Puri Gading I dan II
  6. Perum Wahana Indra Griya
  7. Perum Harapan Indah
  8. Perum Boulevard Hijau
  9. Perum Permata Harapan Baru
  10. Perum Surya Permata Indah
  11. Perum Taman Galaxy