Penjual dan Pembeli Situ Harus Dipenjarakan
MoU Situ antara Wakil Walikota Bekasi dan Menteri PU |
Kota Bekasi (BIB) - Sungguh miris kondisi Kota Bekasi ini. Selain sudah pernah di 'bully' lewat media sosial karena kondisi infrastruktulnya yang buruk, juga karena kondisi lainnya seperti banjir, panas dan macet.
Baru-baru ini media juga gencar mengabarkan kalau ternyata 3 Situ/Danau di Kota Bekasi 'hilang' alias raib.
Pertanyaan tentu akan muncul, kenapa bisa hilang, siapa yang menjual dan siapa yang membeli ?
Situ sebenarnya berfungsi sebagai tandon/penampung air saat musim penghujan artinya bisa menjadi solusi penyelesaian banjir, minimal di sekitar lokasi situ. Situ juga berfungsi sebagai tempat cadangan air, apabila saat musim kemarau dapat dipergunakan.
Di Kota Bekasi berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bekasi Tahun 2011-2031 sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2011 tentang RTRW, Kota Bekasi memiliki sedikitnya 6 Situ/Setu yang tersedia. Diantarnya, Situ Lumbu, Situ Gede, Situ Pulo, Situ Harapan Baru, Situ Wong, dan Situ Rawabogo.
Namun, karena sudah beralih fungsi, bahkan dinyatakan hilang oleh Dinas Bina Marga dan Tata Air Kota Bekasi, situ yang hilang adalah :
- Situ Lumbu, luas 23.440 m2 di Kelurahan Bojongrawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi;
- Situ Wong di Kecamatan Bekasi Barat; dan
- Situ Rawabogo di Kecamatan Pondokmelati.
Situ Gede di Bojongmenteng, Rawalumbu |
Situ ini umumnya beralih fungsi menjadi daratan dan sudah terbangun diantaranya perumahan/permukiman, pergudangan, dan juga rumah-rumah liar.
Kemudian kembali ke pertanyaan, Siapa yang menjual, siapa yang membeli ???
Masalah ini perlu diusut, mengingat pentingya fungsi situ di Kota Bekasi karena merupakan penampung air saat musim penghujan. Apalagi Kota Bekasi telah menyetujui MoU antara Kementerian Pekerjaan Umum, Up. Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dengan Kota Bekasi untuk memfungsikan kembali situ-situ yang ada.
Untuk itu perlu diusut, hal-hal sebagai berikut :
- Siapa penjual Situ ?
- Siapa pembeli Situ ?
- Kapan Situ itu di Jual ?
- Berapa harganya ?
- Kenapa RTRW Kota Bekasi bisa lolos ?
Perlu diketahui, Pemerintah Kota Depok (tetangga kita) hingga hari ini RTRW nya belum rampung dan disetujui oleh Pemerintah Provinsi. Hal ini disebabkan karena hilangnya 4 ditu di wiayah tersebut. Situ yang hilang itu adalah, Situ Cining, Gundar, Telaga, dan Pondok Gurami.
Masyarakat Kota Bekasi perlu diberikan pemahaman tentang fungsi Situ, Setujukah anda penjual dan pembeli situ di penjarakan ???
(bang imam/Anggota Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane/TKPSDA WS Cilcis)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi